Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste, yang dibentuk pada 9 Maret 2005, bertujuan mewujudkan ke- inginan rakyat Indonesia dan Timor Leste, menyelesaikan masa lalunya dengan tetap melihat pada kebenaran dan semangat rekonsiliasi.
KKP dibentuk atas alasan penegakan keadilan lewat persidangan-persidangan terbukti tidak bisa memberikan hasil memuaskan.
Pengadilan menghasilkan keputusan yang sifatnya semata-mata menang dan kalah, yang diyakini justru akan bisa jadi ganjalan upaya-upaya rekonsiliasi.
Menyeret para pelaku pelanggaran HAM di Timor Leste ke baik ke meja persidangan maupun mahkamah internasional, seperti yang diharapkan banyak kalangan, dikhawatirkan justru menyulitkan penyembuhan luka lama dan menjadi kendala rekonsiliasi.
Karena itu, KKP dalam mandatnya sengaja dirancang untuk tidak memiliki fungsi pro yustisi atau penegakan hukum. Dengan begitu, rekomendasi apa pun yang dihasilkan oleh KKP tidak akan berujung dengan digelarnya persidangan-persidangan.
Mengacu mandatnya itu, KKP tidak mempunyai kewenangan untuk membuat rekomendasi pengadilan lanjut. Maka, sejak awal para komisioner KKP harus memelihara tugas-tugasnya di komisi agar tidak tergelincir ke aktivitas-aktivitas yang bersifat pro yustisia. [E-9]
Last modified: 15/7/08