Pengertian Negara
Pengertian Negara secara Etimologis
Negara merupakan istilah yang berasal dari kata state (inggris), staat (Jerman, Belanda), Lo stato (Italia), Etat (Perancis). Pada abad ke-15, orang-orang Eropa mengambil kata state, staat, dan etat dari bahasa latin yaitu kata statum atau status yang artinya keadaan tetap dan tegak. Jadi Dalam bahasa Latin Istilah Negara adalah status/ statum yang berarti sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tetap dan tegak. Istilah Negara tersebut juga muncul bersamaan dengan kemunculan istilah Lo Stato yang popular dari buku II Principe oleh Niccolo Machiavelli. Pada waktu itu istilah Lo Stato mempunyai arti sebagai suatu fungsi publik dan sistem tugas dan juga alat perlengkapan yang tersusun/ teratur di wilayah tertentu.
Asal-muasal istilah “Negara” berasal dari kata nagari atau nagara (bahasa sansekerta) yang artinya kota. Istilah nagara sudah dipakai dan dikenal di Indonesia sekitar abad ke-5. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya nama Kerajaan Tarumanegara yang berada di Jawa Barat. Istilah Negara juga digunakan untuk penamaan Kitab Majapahit yang ditulis oleh Mpu Prapanca, kitab tersebut bernama Negara Kertagama.
Unsur Terbentuknya Negara
Negara adalah ruang public yang merupakan objek kekuasaan. Negara adalah sebuah organisasi pada suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah serta dipatuhi rakyatnya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara merupakan alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan dan peraturan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan pada masyarakat.
Berikut ini adalah unsur terbentuknya suatu Negara:
(1) – Adanya rakyat atau penduduk.
Rakyat merupakan unsur penting dalam berdirinya negara, karena tanpa adanya rakyat yang berada disuatu negara maka negara tersebut belum bisa disebut dengan negara.
(2) – Adanya wilayah atau daerah.
Wilayah merupakan tempat yang ditempati oleh rakyat dan dijadikan sebagai tempat pelaksanaan pemerintahan di suatu negara.
(3) – Adanya pemerintahan yang berdaulat.
Pemerintahan yang berdaulat maksudnya yaitu pemerintahan yang diakui rakyatnya dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannnya pemerintahan di negara tersebut.
(4) – Adanya pengakuan oleh Negara lain.
Sebuah negara yang baru terbentuk penting untuk diketahui keberadaannya oleh negara lain, untuk dikenal dan menjalin hubungan antar negara.
Pengertian Negara Menurut para Ahli
Para ahli juga banyak menyumbang tentang Pengertian Negara, baik dari para ahli dalam negeri maupun dari luar negeri. Di bawah ini merupakan kumpulan pendapat dari beberapa ahli tentang pengertian Negara.
Pengertian Negara menurut Ahli dari dalam Negeri
Di bawah ini merupakan pengertian negara dari beberapa para ahli dari dalam negeri:
– Pengertian Negara menurut Miriam Budiardjo: Negara yaitu sebuah daerah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
– Menurut Prof. R. Djokoseotono, S.H pengertian negara yaitu kumpulan-kumpulan manusia atau organisasi manusia yang ada dalam satu pemerintahan yang sama.
– Pengertian Negara menurut Prof. Nasroen: negara yaitu sebuah bentuk pergaulan hidup, karena itulah supaya dapat dijelaskan dan dipahami maka harus ditinjau secara sosiologis.
– Menurut M. Solly Lubis, S.H pengertian negara yaitu sebuah komunitas negara atau sebuah bentuk pergaulan manusia yang mempunyai syarat-syarat seperti rakyat tertentu, daerah tertentu dan juga mempunyai pemerintahan.
– Pengertian Negara menurut Senarko: Negara yaitu sebuah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri
Di bawah ini adalah pengertian negara menurut beberapa ahli dari luar negeri:
– Pengertian Negara menurut Aristoteles yaitu perkumpulan atau kelompok dari keluarga dan desa untuk menggapai kehidupan yang baik.
– Menurut Plato, pengertian Negara yaitu manusia dalam jumlah besar yang berevolusi dan maju.
– Pengertian Negara menurut Jean Bodin yaitu sekumpulan keluarga dengan semua harta benda yang dimiliki yang dipimpin satu penguasa yang mempunyai kedaulatan.
– Menurut (Grotius ) Hugo de Groot, pengertian Negara yaitu ikatan atau kumpulan manusia yang sadar tentang arti panggilan dari hukum kodrat.
– Pengertian negara menurut J. H. A. Logemann, negara yaitu sebuah organisasi masyarakat yang mempunyai kekuasaan dengan tujuan untuk menyelenggarakan dan mengatur suatu masyarakat.
– Menurut Hans Kelsen, pengertian negara yaitu tatanan pergaulan hidup bersama, (Zwangordenung) subuah tata paksa.
– Pengertian Negara menurut Bluntschli yaitu di suatu daerah tertentu terdapat diri rakyat yang disusun dalam sebuah organisasi politik.
– Menurut Fr. Oppenheimer, pengertian negara yaitu sejumlah masyarakat yang mepunyai deferensi politik yaitu adanya hubungan antara pihak yang diperintah dengan pihak yang memerintah.
– Pengertian negara menurut Thomas Hobbes: yaitu sebuah hasil dari perjanjian antar orang untuk menciptakan sebuah organisasi atau lembaga yang mempunyai wewenang mutlak untuk mengatur mereka dengan peraturan undang-undang dan memaksa mereka supaya taat pada undang-undang tersebut.
– Menurut Valkenier, pengertian negara yaitu rakyat yang hidup dalam sebuah hukum yang berlaku lama di daerah tertentu dan rakyat juga sebagai kekuasaan yang merdeka.
– Pengertian negara menurut Karl Marx: yaitu sebuah alat kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa untuk menindas kelompok manusia lainnya.
– Menurut J.J. Rousseau pengertian negara yaitu sekelompok rakyat yang mempertahankan dan melindungi harta benda dan haknya masing-masing, namun tetap hidup secara bebas dan merdeka.
– Pengertian negara menurut R. Kranenburg: yaitu sebuah organisasi kekuasaan yang dibuat oleh bngsa (sekelompok/ sekumpulan masyarakat).
– Menurut Roger F. Soltau pengertian negara yaitu sebuah kewenangan atau sebuah alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan mengatur masalah-masalah bersama atas nama rakyat.