Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Yang menjadi unsur terbentuknya sebuah negara terbagi menjadi 2 unsur yaitu unsur konstitutif (unsur pokok) dan unsur deklaratif. Pengertian unsur pokok yaitu unsur yang sangat penting karena unsur pokok menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon sebuah negara. Sedangkan pengertian unsur deklaratif yaitu sebuah unsur tambahan yang menjadi  syarat berdirinya suatu negara, unsur ini boleh saja tidak dimiliki oleh calon sebuah negara. Berhubungan dengan unsur negara, di tahun 1993 ada sebuah konvensi yang mengatur mengenai apa saja yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah negara. Konvensi tersebut dinamakan dengan Konvensi Montevideo. Berdasarkan Konvensi Montevideo, unsur berdirinya sebuah negara terdiri dari berikut ini:

– Ada penduduk atau Rakyat

– Ada lingkungan kekuasaan/ Wilayah

– Ada kekuasaan tertinggi/ pemerintah yang berdaulat

– Adanya kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain.

– Adanya deklaratif (Pengakuan).

Unsur Pokok Terbentuknya Negara (Unsur Konstitutif Negara)

Unsur pokok merupakan syarat mutlak berdirinya sebuah negara. Unsur pokok juga disebut dengan unsur pembentuk atau unsur konsitutif. Unsur pokok berdirinya sebuah negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.  Penjelasan secara rinci tentang unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. Adanya Rakyat

Pengertian rakyat yaitu semua penduduk atau orang yang berada di sebuah wilayah negara dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan di negara tersebut. Karena hal tersebutlah maka adanya rakyat merupakan unsur yang sangat penting untuk berdirinya sebuah negara. Rakyat juga dibagi terbagi lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara serta penduduk dan bukan penduduk. Warga Negara yaitu orang yang secara hukum telah menjadi anggota sebuah negara. Bukan Warga Negara  yaitu orang yang tinggal atau berada di sebuah negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Penduduk yaitu orang yang berdomisili atau menetap di suatu negara. Sedangkan Bukan Penduduk yaitu orang yang berada di suatu negara hanya sementara waktu. Jadi unsur pertama yang harus dipenuhi untuk berdirinya negara adalah rakyat.

 1.1. Warga negara

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara, serta  mempunyai hak dan kewajiban yang diatur di dalam negara tersebut.

1.2 Bukan warga negara

Bukan warga negara adalah warga negara asing yang berada diwilayah suatu negara untuk semetara waktu dan tidak bermaksud  tinggal diwilayah negara itu. Misalnya wisatawan asing, duta besar negara lain.

Status warga negara dan bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajibannya. Tiap negara menentukan undang-undang kewarganeragaraan. Undang-undang itu yang menentukan siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap warga negara asing. Oleh karena itu istilah bangsa sering disamakan dengan istilah rakyat. Bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat merpakan pengertian dari sosiologis, Bangsa adalah merupakan sekumpulan orang yang senasib dan mempunyai perasaan untuk bersatu karena memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri.

 

2. Adanya Wilayah

Unsur terbentuknya negara setelah rakyat selanjutnya yaitu adanya wilayah. Untuk menunjang terbentuknya suatu negara unsur wilayah merupakan unsur yang sangat penting. Kenapa penting? Karena mustahil suatu negara dapat terbentuk tanpa adanya wilayah. Unsur wilayah inilah yang dijadikan tempat penyelenggaraan pemerintahan dan ditempati oleh rakyat. Wilayah sebuah negara yaitu kesatuan ruang yang terdiri dari daratan, udara, lautan, dan wilayah/ daerah ekstrateritorial.

– Wilayah Daratan

Wilayah Daratan adalah sebuah tempat yang dijadikan tempat bermukim penduduk atau warga suatu Negara. Daratan sebuah negara memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan atau diatur hukum negara dan juga perjanjian yang ditetapkan dengan negara tetangga.

– Wilayah Lautan

Wilayah Lautan yaitu wilayah sebuah negara yang berbagi atas laut teritorial, Zona Ekonomi Ekskulusif (ZEE), Zona tambahan, landasan kontinen (landasan benua). Laut teritorial yaitu batas laut diukur dari garis pantai sepanjang 12 mil. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah wilayah lautan yang diukur dari garis pantai sepanjang 200 mil.  Zona tambahan yaitu batas 24 mil dari garis laut suatu negara atau 12 mil dari luar lautan. Landasan kontinen (landasan benua) yaitu wilayah lautan yang letaknya di luar teritorial dengan jarak kurang lebih 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi daerah dasar laut dan daerah yang berada di bawahnya.

– Wilayah Udara

Wilayah Udara yaitu semua ruang yang letaknya berada di atas wilayah negara baik di atas daratan maupun di atas lautan.

– Wilayah Ekstrateritorial

Wilayah Ekstrateritorial yaitu wilayah yang secara hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan sebuah negara walaupun wilayahnya berada di wilayah negara lain. Sebagai contoh, Kantor kedutaan Indonesia yang berada di di negara lain, itu disebut dengan wilayah ekstrateritorial Indonesia. Jadi kantor kedutaan suatu negara berada di luar negeri itu merupakan wilayah ekstrateritorial.

 

3. Adanya Pemerintahan

Unsur pokok terbentuknya suatu negara yaitu adanya pemerintahan. Yang dimaksud unsur pemerintahan di sini yaitu pemerintahan yang sah dan mempunyai kedaulatan. Maksud dari pemerintahan yang sah yaitu pemerintahan yang telah diakui rakyatnya untuk menjalankan pemerintahan. Selanjutnya, maksud dari pemerintahan yang berdaulat yaitu pemerintahan yang mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur berjalannya suatu negara.

Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara

Sebagai syarat terbentuknya suatu negara, selain unsur pokok juga terdapat unsur deklaratif. Unsur deklaratif yaitu bentuk pengakuan dari negara lain. Jadi unsur ini menerangkan keberadaan suatu negara diakui oleh negara lain. Sebuah negara baru, yang baru terbentuk sangat penting untuk menerangkan keberadaan negaranya supaya dapat dikenal oleh negara lain. Tujuan supaya di kenal negara lain yaitu untuk menjalin hubungan hubungan antar negara.

 

4. Unsur Deklaratif Negara & PENGAKUAN NEGARA LAIN

Unsur keempat pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Dan pengakuan dari negara lain dimaksud merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara.

Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.

Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

4.1. Pengakuan Secara de Facto

Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

4.2. Pengakuan Secara de Jure

Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.

Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).

 

5. Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang

Terbentuknya negara harus memiliki pemerintahan, dan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu seringkali terjadi deklarasi kemerdekaan dilakukan oleh pemerintahan sementara, kemudian pemerintahan sementara membentuk dan mensahkan Undang-Undang Dasar, dan UUD mengatur tata-cara menjalankan pemeirntahan.

Dengan demikian pemerintahan yang saha dan berdaulat, yang mendapatkan pengakuan menjalankan kegiatan pemerintahnnya berdasarkan undang-undang.

Demikian penjelasan yang dapat kami jelaskan mengenai Unsur-unsur Terbentuknya Negara, semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat.

 

Referensi:

  1.  http://www.ilmusiana.com/
  2. Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta: Quadra.
  3. Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar
  4. https://fauzzzblog.wordpress.com/
  5. http://www.ilmusaudara.com/

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?