Pengertian Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu Negara. Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Pemerintah dalam arti sempit yaitu kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif.
2. Pemerintah dalam arti luas, maksudnya yaitu gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara baik lembaga legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Pemerintah yang berdaulat.
Pengertian Negara serikat (federal)
Negara serikat (federal) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.
Secara umum, bentuk Negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
- Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
- Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
- Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Contoh Negara yang berbentuk serikat antara lain Australia, India, Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss.
Semoga Pengertian Negara serikat (federal) bisa bermanfaat buat anda.