• About Us
    • Sejarah Organisasi Papua Merdeka
    • Human Rights
    • Tentang Kami
      • Links
      • Agen NKRI
    • About
      • Sejarah OPM
      • Sejarah Organisasi Papua Merdeka
  • Malayo-Indos
    • PMNews dalam Kampanye Papua Merdeka
    • Sejarah Perjuangan Papua Merdeka
    • Anggota DMP West Irian 1969
    • Daftar Nama Peserta Pepera 1969
    • Arsip Lama
    • Ungkapan Penting
  • Tentang Negara
    • Fungsi Negara
    • Unsur-unsur Terbentuknya Negara
    • Pemerintah Berdaulat dan Negara Federal
    • Republic of West Papua
  • Contact
    • Undangan
    • Paraf Petisi
    • Forum
    • Interactives
    • Petunjuk Browsing
    • News Sources
Saturday, March 25, 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Papua Merdeka News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Papua Merdeka
    • All
    • Demo & Aksi
    • Papua Post
    • Politik & Diplomasi
    • Post Gerilya
    • Sejarah
    Berduka Sedalam-Dalamnya Atas Meninggalnya Perwira Tinggi West Papua Army: Commander Gerardus Thommey

    Pertama kali saya bertemu bapak Gerardus Thommey di Belanda, dan mendengar semua cerita perjuangan dan perjalanan hidupnya

    Trump Is Struggling To Stay Calm On Russia, One Morning Call At A Time

    Republican Senator Vital to Health Bill’s Passage Won’t Support It

    Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

    Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

    This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • NKRI Bangkrut
    • Post Gerilya
    • Otsus Gagal
    • Neo-colonialism
  • Terorisme
    • Terrorism
    • Bio-Terror
    • Terror Jihad
    • Terror Negara
  • Roundups
    • West Papua
    • Papua New Guinea
    • Fiji
    • Kanaky
    • Solomon Islands
    • Vanuatu
    • Asiaoceania
  • Media Post
    • All
    • Audio
    • Editorial & Column
    • Editorial & Columns
    • Gambar
    • Interviews
    • Opini & Analisis
    • Pesan Khusus
    • Post Press
    • Publikasi
    • Video
    • Wawancara
    Bukan KTT II, ULMWP Siap Gelar Kongres

    Bukan KTT II, ULMWP Siap Gelar Kongres

    Berduka Sedalam-Dalamnya Atas Meninggalnya Perwira Tinggi West Papua Army: Commander Gerardus Thommey

    Berduka Sedalam-Dalamnya Atas Meninggalnya Perwira Tinggi West Papua Army: Commander Gerardus Thommey

    Rev. Edison Waromi, S.H Resmi Pimpin Perdana Menteri (PM) dan Mr. Buchtar Tabuni memimpin Ketua West Papua Council Pemerintahan Sementara West Papua (ULMWP)

    Menteri Sekretaris Parlemen West Papua: ULMWP Akan Gelar Kongres, Bukan KTT

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    Johnny Depp Jokes About Assassinating Trump, Then Apologizes

    Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

    Uncharted: The Lost Legacy’s Latest Demo Shows A Treasure-Hunting Duo In Sync

  • Post Topics
    • All
    • Alam Bicara
    • Human Rights
    • Masyarakat Adat
    • Neo-colonialism
    • Perempuan Papua
    • Terorisme
    • Terrorism

    Republican Senator Vital to Health Bill’s Passage Won’t Support It

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

    Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

    This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

    A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

    India Is Bringing Free Wi-fi To More Than 1,000 Villages This Year

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Johnny Depp Jokes About Assassinating Trump, Then Apologizes

    Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Papua Merdeka
    • All
    • Demo & Aksi
    • Papua Post
    • Politik & Diplomasi
    • Post Gerilya
    • Sejarah
    Berduka Sedalam-Dalamnya Atas Meninggalnya Perwira Tinggi West Papua Army: Commander Gerardus Thommey

    Pertama kali saya bertemu bapak Gerardus Thommey di Belanda, dan mendengar semua cerita perjuangan dan perjalanan hidupnya

    Trump Is Struggling To Stay Calm On Russia, One Morning Call At A Time

    Republican Senator Vital to Health Bill’s Passage Won’t Support It

    Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

    Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

    This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • NKRI Bangkrut
    • Post Gerilya
    • Otsus Gagal
    • Neo-colonialism
  • Terorisme
    • Terrorism
    • Bio-Terror
    • Terror Jihad
    • Terror Negara
  • Roundups
    • West Papua
    • Papua New Guinea
    • Fiji
    • Kanaky
    • Solomon Islands
    • Vanuatu
    • Asiaoceania
  • Media Post
    • All
    • Audio
    • Editorial & Column
    • Editorial & Columns
    • Gambar
    • Interviews
    • Opini & Analisis
    • Pesan Khusus
    • Post Press
    • Publikasi
    • Video
    • Wawancara
    Bukan KTT II, ULMWP Siap Gelar Kongres

    Bukan KTT II, ULMWP Siap Gelar Kongres

    Berduka Sedalam-Dalamnya Atas Meninggalnya Perwira Tinggi West Papua Army: Commander Gerardus Thommey

    Berduka Sedalam-Dalamnya Atas Meninggalnya Perwira Tinggi West Papua Army: Commander Gerardus Thommey

    Rev. Edison Waromi, S.H Resmi Pimpin Perdana Menteri (PM) dan Mr. Buchtar Tabuni memimpin Ketua West Papua Council Pemerintahan Sementara West Papua (ULMWP)

    Menteri Sekretaris Parlemen West Papua: ULMWP Akan Gelar Kongres, Bukan KTT

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    Johnny Depp Jokes About Assassinating Trump, Then Apologizes

    Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

    Uncharted: The Lost Legacy’s Latest Demo Shows A Treasure-Hunting Duo In Sync

  • Post Topics
    • All
    • Alam Bicara
    • Human Rights
    • Masyarakat Adat
    • Neo-colonialism
    • Perempuan Papua
    • Terorisme
    • Terrorism

    Republican Senator Vital to Health Bill’s Passage Won’t Support It

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

    Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

    This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

    A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

    India Is Bringing Free Wi-fi To More Than 1,000 Villages This Year

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Johnny Depp Jokes About Assassinating Trump, Then Apologizes

    Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Papua Merdeka News
No Result
View All Result
728*90
Home Media Post Editorial & Column

Pemindahan Makam Theys Eluay dan (Hukum) Adat Papua

by admin
June 19, 2008
in Editorial & Column
1
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterEmail

Dalam Persepektiv Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Masyarakat Adat (Deklarasi HAMADAT)

Papua Menggugat Penculikan dan Pembunuhan Theys Hiyo EluayDalam perspektiv negara-bangsa dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, ditinjau dari semua, sekali lagi, semua produk hukum internasional menyangkut moral kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia, maka tertulis jelas bahwa dalam konteks ini negara tidak memiliki hak apapun untuk melakukan apapun terhadap sebuah manusia atau kemanusiaan. Negara hanya berkewajiban. Dan kewajiban utama dan pertama adalah melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, produk hukum utama internasional, yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam HAM PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak ECOSOC, dan tentang SosPol diakhiri dengan Deklarasi HAMADAT dan Deklarasi Kaum Minoritas, maka dalam Pasal 1 sampai Pasal 3 selalu ada tiga butir penekanan terhadap HAM:

Pasal 1
Masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, secara kolektiv ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam Hak Asasi Manusia dan hukum hak-hak asasi manusia internasional, Masyarakat Adat berhak untuk menikmati sepenuhnya, secara kolektiv atau pribadi, semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan hukum-hukum hak-hak asasi manusia internasional.

Pasal 2
Masyarakat adat dan individu anggota masyarakat adat bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya dan berhak untuk bebas dari jenis dikriminasi manapun, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3
Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri. Atas berkat hak itu, mereka berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Ini bunyi dari Deklarasi HAMADAT. Perubahan yang terjadi hanyalah pada kata “Masyarakat Adat” dalam ketiga ayat, sementara esensi jaminan HAM untuk umat manusia untuk keseluruhan produku hukum internasional tentang moral-kemanusiaan sama saja.

Ini menandakan dengan jelas eksistensi dan jatidiri Masyarakat Adat (MADAT) diakui secara Internasional sebagai bagian dari masyarakat dalam komposisi dan konstelasi sosial-politik masyarakat modern. Mereka tidak masuk ke dalam kelompok Masyarakat Sipil, Masyarakat Ekonomi ataupun Politik. Dengan dasar tiga pasal ini, maka jelas sekali MADAT berhak menikmati segala hak yang seharusnya dimiliki dan dinikmati oleh semua umat manusia di Planet bernama Bumi ini, termasuk hak untuk menghargai dan mengatur penguburan dan penentuan tempat pemakaman sesama manusia yang telah meninggal dunia. Dalam kasus isu pemindahan Makan Alm. Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay ini MADAT Papua berhak penuh untuk menentukan dan memeliharan makamnya. Apalagi Almarhum adalah salah satu Tokoh Adat bangsa Papua, bukan sekedar tokoh Adat Sereh/Sentani.

Dalam Pasal 1 ini dengan jelas, untuk pertama kalinya dalam sejarah perlindungan dan penegakkan HAM di muka bumi dalam sejarah manusia modern (sejak 250 tahun lalu), diakui secara internasional dalam dalam produk hukum PBB bahwa MADAT memiliki “hak kolektiv”, selain hak-individual yang diajarkan berdasarkan paham individualisme-kapitalis (eurosentris) selama ini.

Salah satu dari hak kolektiv bangsa Papua adalah hak untuk menentukan lokasi makam Almarhum, mengingat beliau adalah Tokoh Adat Papua, terlepas dari beliau adalah Ketua PDP, tokoh pejuang aspirasi bangsa Papua. Tanpa beliau menjadi Ketua PDP-pun, sebagai anggota dan tokoh MADAT Papua, MADAT Papua secara kolektiv berhak secara bersama-sama menentukan nasib dari lokasi makam dimaksud.

Yohanis Eluay, yang SPMNews kategorikan sebagai penghianat bangsa Papua dapat dikatakan memiliki hak asasinya dalam hal ini untuk menentukan lokasi makam dimaksud. Termasuk orang-orang sekitarnya yang menyetujuinya dapat memgkleim hak individual untuk menyetujui pemindahan dimaksud. Akan tetapi, dalam konteks Deklarasi HAMADAT ini, di mana ada pengakuan hak kolektiv, maka memang ada pengaturan dari masing-masing kelompok dan bangsa MADAT dalam mengatur hak yang individual dan yang kolektiv dimaksud.

Memang harus ada batas-batas di mana hak individual dan hak kolektiv dapat beroperasi tanpa saling mengurangi/merugikan. Penghianat Anis Eluay dapat saja berkilah dengan berpayung dalam Payung Hukum Adat Sereh/Sentani untuk melakukan pemindahan dimaksud. Akan tetapi dalam kasus Almarhum, hak asasi individunya itu tidaklah semudah itu diwujudkan. Apalagi Alarhum adalah seorang tokoh Adat Sereh/Sentani yang telah menjadi Tokoh Adat Papua.

Almarhum telah diberikan berbagai penghargaan dan gelar serta penobatan sebagai Tokoh Adat disertai segala perkakas doa dan mantra adat dari sejumlah suku di Tanah Papua. Apalagi, posisi beliau adalah sebagai Ketua PDP, dan dibunuh-pun bukan karena ia menjadi Ondofolo di Sentani atau Ondoafi Sereh, tetapi karena ia menjadi Tokoh Adat Papua, Pemimpin Besar Bangsa Papua, maka dalam konteks ini, hak individual dan hak kolektiv suku Sereh/Sentani itu haruslah menghormati dan menyesuaikan diri dengan hak kolektiv dan Hukum Adat suku-suku bangsa Papua secara keseluruhan. Hubungan kematiannya dan pemakamannya sama sekali tidak ada dengan suku Sereh/Sentani, apalagi Anis Eluay.

Dalam seluruh hukum adat di Papua atau Hukum Adat di Dunia, Anis Eluay hanya dapat bertindak sedemikian JIKALAU Boy Eluay tidak pernah Almarhum lahirkan ke Bumi. Selama Boy Eluay masih ada, Anis Eluay secara otomatis tidak berhak sama-sekali, demi hukum adat.

Kalau mau dkatakan harus dilakukan pembayaran kepala Almarhum, seperti menjadi alasan sang penghianat, maka Hukum Adat Papua tidak mengenal sejumlah keanehan yang ditunjukkan dalam gelagat sang penghianat seperti berikut:

  1. Mengapa pembayaran kepala ini baru muncul hampir 10 tahun setelah kematiannya?;
  2. Siapa yang harus membayar kepala, sementara Almarhum wafat di medan perjuangan untuk sekalian bangsa Papua? Mengapa pihak keluarga Almarhum yang layak menerima bayaran dimaksud tidak memintakan pembayaran dimaksud kepada seluruh bangsa Papua? Atau lebih tepat, mengapa pembayaran dimaksud dituntut kepada NKRI sebagai pelaku pembunuhannya?
  3. Mengapa pengaturan pembayaran dimaksud harus diusulkan dan diatur oleh Anis Eluay, seolah-olah Boy Eluay sebagai anak lelaki pengganti Almarhum menurut Adat Papua masih hidup?
  4. Apa hubungan hukum adat dengan gereja, sehingga pemindahan makam Almarhum dengan dalih hukum adat dilakukan, tetapi pemindahannya bukan ke Pendopo Boy Eluay, tetapi di halaman Gereja?

Bukankah dengan menjawab sejumlah pertanyaan ini kita dengan jelas mengetahui sejauh mana Anis Eluay telah menjadi penghianat, menyusul dua abangnya: Fransalbert Joku dan Nick Messet? Mengapa rencana pemindahan ini dimuat secara besar-besaran oleh Cenderawasih Pos, media Penerangan TNI Kodam NKRI yang ada di Papua Barat? Mengapa rencana ini justru dikomentari pertama oleh pejabat TNI nomor satu di Provinsi Papua?

Kalau seandainya Suku Sereh, Keluarga Eluay atau Anis Eluay hendak menuntut kepala Almarhum, sesuai Hukum Adat, maka yang harus dituntut adalah Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden waktu itu, dan NKRI sebagai Negara di mana Megawati menjabat. Kalau rencana dimaksud dicampur-aduk dengan rencana pencalonan Ondoafi Pengganti Almarhum, maka isu ini malahan melanggar adat Papua manapun, karena Boy Eluay masih hidup, dan sementara itu Anis Eluay muncul dengan usulannya yang menghianati dimaksud.

Hukum Adat tidak mengenal Anis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, ia tidak mengenal Megawati sebagai Presiden NKRI atau Kapolda dan Pangdam waktu itu sebagai pejabat Negara. Ia mengenal manusia satu per satu sebagai sesama manusia. Maka Hukum Adat harus menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kemanusiaan, keamanan dan pemerintahan waktu itu.

Tetapi barangkali Anis menggunakan hukum tambal-sulam buatan NKRI, sama seperti identitas dirinya yang sudah menjadikan dirinya Papua-Indonesia (Papindo), orang Papua pendukung Indonesia, orang Papua penghianat bangsa Papua. Memang Almarhum Eluay pada awalnya pernah menghianati tanah dan bangsa Papua, ia telah menjadi pembunuh terbanyak orang Papua terhadap sesama suku dan bangsanya dalam sejarah pembunuhan dalam sejarah pendudukan NKRI di tanah Papua selama hampir 30 tahun. Akan tetapi ia terbalik disebut pahlawan dan makamnya kini menjadi milik bangsa dan Masyarakat Adat Papua karena ia berbalik seratus delapanpuluh derajad dan membela bangsanya selama kurang dari 3 tahun. Perbuatannya selama kurang dari 3 tahun dimaksu dtelah menebus tuntas dosa-dosanya selama puluhan tahun. Apakah Anis Eluay mau mengkopi jejak orang tuanya: menjadi penghianat, lalu di akhir ajalnya membela bangsa dan tanah airnya?

Tags: HAMhamadathukum alam
admin

admin

Next Post

Di Kali Pasar Youtefa, Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung

Comments 1

  1. admin says:
    15 years ago

    Ya, Anis Eluay sebenarnya disuruh. Dan yang suruh dia itu dirinya sendiri, nafsunya, ambisinya, demi kepentingan perutnya sendiri.

    Woe, orang Papua, kaum Papindo, ini sama saja dengan Lima Bupati Pegunungan yang minta Kabupaten Baru, apalgi Gulba Gebze siang-malam pameran di TVRI dan TV NKRI seolah-olah dia diutus malaekat Allah s.w.t untuk menebus Papua Selatan dari kemiskinan.

    Yang benar aja, mau cari makan jangan korbankan bangsa, korbankan dirimu sendiri dan keluargamu, supaya tuntas perkara!

    Amin

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Suku Felle Ancam Palang Bandara

13 years ago

Komnas HAM Sayangkan Penembakan di Sugapa

8 years ago

Popular News

    Connect with us

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    Category

    Archives

    Tags

    Amunggut Tabi (78) Australia (38) Benny Wenda (67) demonstrasi (91) dialogue (58) dukungan internasional (88) dukungan MSG (43) dukungan regional (75) dukungan Solomon Islands (41) dukungan Vanuatu (47) features (232) gelagat Papua "M" (99) gelagat penjajah (219) gerilya kampung (55) gerilya kota (92) gerilya rimba (118) HAM (82) hukum kolonial (124) hut (71) kasus HAM (61) kasus penembakan (57) KNPB (77) Manasseh Sogavare (51) Mathias Wenda (59) MSG (70) MSG Membership (40) opini Papindo (58) Opini Papua (69) opini penjajah (50) OPM (53) Otsus gagal (115) Otsus Plus (56) pelanggaran HAM (46) penembakan (58) pesan trwp (49) politik Papua Merdeka (47) politik penjajah (73) referendum (54) teror polri (84) teror tni (82) tokoh Papua Merdeka (50) TPN OPM (58) TRWP (47) ULMWP (296) West Papua (114)
    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Post Gerilya
    • Roundups
    • Otsus Gagal
    • NKRI Bangkrut
    • Senasib
    • Media Post
    • Gambar
    • Video
    • Audio
    • Interviews
    • Terrorism
    • Post Topics
    • Perempuan Papua
    • Papua Merdeka
    • Alam Bicara
    • Food

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?
    Go to mobile version