Category: Terorisme

Aksi Teror atau Terorisme oleh Pemerintah NKRI, agen Teroris Internasional dan Miliasi NKRI serta teror-teror politik, ekonomi, terhadap alam semesta dan budaya.

  • Wakil Dubes AS Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua

    Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters (ketiga dari kanan) bertemu dengan tim Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di bawah pimpinan Direktur Eksekutif, Yan Christian Warinussy (kedua dari kanan) di Hotel Aston-Niu-Sowi Gunung-Manokwari, Kamis (17/11). Pada kesempatan itu, Wakil Dubes AS menerima laporan pelanggaran HAM di Papua dari tim LP3BH. (Foto: dok satuharapan/Yan Christian Warinussy)
    Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters (ketiga dari kanan) bertemu dengan tim Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di bawah pimpinan Direktur Eksekutif, Yan Christian Warinussy (kedua dari kanan) di Hotel Aston-Niu-Sowi Gunung-Manokwari, Kamis (17/11). Pada kesempatan itu, Wakil Dubes AS menerima laporan pelanggaran HAM di Papua dari tim LP3BH. (Foto: dok satuharapan/Yan Christian Warinussy)

    MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM – Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters, dan tim menerima laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, dalam sebuah pertemuan di Hotel Aston-Niu-Sowi Gunung-Manokwari, Kamis (17/11).

    Wakil Dubes menerima laporan pelanggaran HAM secara lisan dalam pertemuan itu dari  tim Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di bawah pimpinan Direktur Eksekutif, Yan Christian Warinussy.

    Dalam Pertemuan tersebut, Yan Christian  didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum LP3BH, Simon Banundi dan Kepala Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak LP3BH, Theresje Julianty Gasperz.

    Turut hadir Ketua Badan Pengurus LP3BH, Dr.Ir.Agus Sumule yang juga sebagai akademisi di Universitas Papua serta Sekretaris Badan Pengurus LP3BH, Ir.Thera Sawor.

    Menurut Yan Christian kepada satuharapan.com, dalam pertemuan selama lebih kurang dua jam, Tim LP3BH menjelaskan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa Sanggeng, Manokwari, tanggal 26 dan 27 Oktober 2016 lalu.

    “Kami menjelaskan bahwa atas kasus tersebut sudah dilakukan investigasi awal oleh TIM LP3BH,” kata Yan.

    Menurut dia, semua data beserta sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah diserahkan kepada Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Provinsi Papua. Juga sudah diserahkan kepada Tim dari Komnas HAM di bawah pimpinan komisioner Natalius Pigay seminggu lalu di Manokwari..

    Dalam pertemuan itu, lanjut Yan Christian, MacFeeters menanyakan  perkembangan penghormatan kepada HAM di Papua dan Papua Barat.

    MacFeeters ingin mengetahui apakah sudah semakin baik, karena Presiden Joko Widodo sudah memberi perhatian besar ke Tanah Papua sejak dia dilantik sebagai Kepala Negara.

    “Kami menjelaskan bahwa situasi HAM di Tanah Papua senantiasa buruk, dan indikatornya adalah bahwa berbagai kasus pelanggaran HAM dan kekerasan negara melalui tindakan aparat keamanan dari POLRI maupun TNI senantiasa meningkat,” kata Yan Christian.

    Lebih jauh, Yan Christian mengatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi rakyat Papua masih terus dibungkam dengan mengedepankan kekerasan, menghambat rencana aksi damai masyarakat asli Papua dengan prosedur aturan perundangan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Juga ada penempatan label makar dan separatis untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut di Tanah Papua, menurut Yan Christian.

    Tim LP3BH juga menjelaskan bahwa berbagai kasus pelanggaran HAM masih berlanjut dan jarang ada penyelesaian secara hukum.

    “Padahal Indonesia memiliki Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjadi dasar hukumnya,” kata Yan Christian.

    Pada kesempatan yang sama, Advokat Simon Banundi yang hadir pada pertemuan, menjelaskan bahwa pemerintah Presiden Joko Widodo menyatakan membuka akses bagi jurnalis asing untuk masuk ke Tanah Papua. Tetapi dalam kenyataannya tidak terjadi.

    Presiden juga berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Dalam kenyataannya, kata dia, belum ada bukti bahwa pemerintah serius dan mau melakukan hal tersebut.

    Sementara itu Advokat Theresje Julianty Gasperz lebih menyoroti tingginya angka pelanggaran hak asasi perempuan dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (domestic violance) serta kekerasan terhadap anak  dalam 10 tahun terakhir.

    Hal ini menjadi keprihatinan masyarakat Papua dan LP3BH mendorong perlunya dilakukan pendidikan dan penyadaran hukum bagi semua pihak di Provinsi Papua dan Papua Barat mengenai perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagaimana diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku.

    Kepada Wakil Dubes, Yan Christian mengatakan  belum melihat adanya keseriusan pemerintah di bawah kepempimpinan Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.

    Oleh sebab itu, LP3BH mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan dukungan penuh bagi upaya investigasi/penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Paniai 8 Desember 2014 yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM saat ini.

    Di sisi lain, Yan Christian memberikan apresiasi kepada rakyat dan bangsa Amerika Serikat yang telah berhasil menjalankan pesta demokrasinya dengan baik dan dapat memilih Donald Trump sebagai Presiden Baru Amerika Serikat.

    “LP3BH menyampaikan pesan agar pemerintahan Presiden Trump kelak dapat tetap menjalankan komitmen politiknya dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dal;am konteks Tanah Papua,” kata dia.

    Dalam pertemuan tersebut Wakil Dubes AS didampingi Siriana Nair (Wakil Kepala Bidang Politik Domestik Kedubes AS) dan Wakil Direktur Kantor Hak Demokrasi dan Ketatapemerintahan yang baik USAID, Kevin P.McGrath dan staf.

  • Mengenang 15 Tahun Penculikan Alm. Theys H. Eluay dan Hilangnya Aristoteles Masoka

    Jayapura, (KM) – Bertempat di Kantor ELSHAM Papua, Padang Bulan, Kamis, (10/11/16), Solidaritas Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Papua melakukan konfrensi Pres dan menghasilkan lima tuntutan sebagai bentuk mengenang 15 Tahun Penculikan Tuan Alm. Theys Hiyo Eluay, Ketua Presedium Dewan Papua (PDP) dan Hilangnya Aristoteles Masoka pada tanggal 10 November 2001 di Jayapura.

    Yang disebut Solidaritas Pelanggarana HAM di Papua diantarnya: SKP HAM Papua, (BUK)-Papua, KontraS Papua, SKPKC Fransiskan Papua, KPKC GKI, FIM, SONAMAPA, LBH Papua, ELS HAM Papua, ALDP, GEMPAR, AMPTPI, PMKRI, GMKI, Kingmi Papua, Mahasiswa dan Pemuda Papua.

    Ini tuntutan mereka:

    1.  Menolak semua upaya pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme HAM PBB
    2. Menolak semua upaya pemerintah melalui non Judicial, pemenuhan  hak-hak korban tanpa penyelesaian proses hukum sesuai mendate undang-undang.
    3. Menolak semua upaya presiden Jokowi untuk penyelesaian kasus HAM di Papua melalui MENKOPOLHUKAM Wiranto sebagai aktor pelanggaran HAM masa lalu, Kopolda dan Kodam XVII Cendrawasih yang merupakan aktor-aktor kekerasan di Papua.
    4. Kapolda Papua dan Kodam XVII Cendrawasih klarifikasi berita di Bintang Papua tanggal 24 Julni 2016, yang menyebutkan bahwa Aristoteles Masoka berada di PNG dan segera melakukan invesitgasi terkait hilangnnya Aristoteles Masoka.
    5. Stop kekerasan di tanah Papua! Pemerintah Indonesia segera membuka akses untuk tim pencari fakta dari Pasifik dan pelapor khusus PBB untuk masuk ke Papua.

     

    Pewarta          : Alexander Gobai

  • Konflik Manokwari : Polisi keluarkan tembakan, aktivis WPNA tewas

    Masyarakat yang melakukan pemalangan jalan di Kota Manokwari pasca penikaman terhadap Vigal dan penembakan yang menewaskan Onesimus Rumayom - Jubi/Niko MB
    Masyarakat yang melakukan pemalangan jalan di Kota Manokwari pasca penikaman terhadap Vigal dan penembakan yang menewaskan Onesimus Rumayom – Jubi/Niko MB

    Manokwari,Jubi – Kota Manokwari mendadak tegang sejak Rabu (26/10/2016) pukul 21:45 WP. Ketegangan ini terjadi setelah penikaman terhadap seorang anak Papua bernama “Vigal Pauspaus” asal Fakfak yang dilakukan oleh seorang warga asal Makassar.

    Dari kronologis yang dikumpulkan Jubi, insiden ini bermula ketika Vigal makan di sebuah warung makan di sekitar kantor Golkar Sanggeng Manokwari. Namun setelah makan Vigal tidak bisa membayar makanan yang dipesannya karena uangnya kurang. Ia lalu menelpon orang tuanya untuk datang membayar makanan tersebut.

    Abdul Pauspaus ayah korban, mengaku bahwa anaknya Vigal Pauspaus menelpon dia sekitar pukul 22:00 WP. Ia kemudian datang ke warung makan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Manokwari.

    “Saya menyampaikan pada pemilik warung bersabar karena saya juga muslim dan saya balik kerumah untuk ambil uang untuk bayar. Saat saya kembali sudah terjadi penikaman terhadap anak saya,” kata Abdul.

    Mendengar terjadinya penikaman ini, masyarakat Papua di Sanggeng langsung melakukan perlawanan dengan memalang jalan-jalan. Aksi pemalangan oleh masyarakat ini berujung bentrok dengan aparat kepolisian di Manokwari ketika aparat kepolisi berusaha untuk membuka palang. Sebelumnya terjadi tarik-menarik palang sehingga aparat kepolisian mengeluarkan tembakan yang berakibat tewasnya salah satu masyarakat yang juga anggota pengurus West Papua National Authorithy (WPNA) wilayah Manokwari, Onesimus Rumayom dan beberapa masyarakat sipil lainnya yang luka parah dan kini sedang dirawat di RS Angkat Laut Manokwari.

    “Onesimus sedang keluar dari rumah untuk membeli makan malam di warung namun selang 5 menit ia ditembak aparat kepolisian yang melakukan penyisiran di jalan Yos Sudarso dan jalan Sepatu sanggeng,” kata Edison Baransano, kerabat korban.

    Jenasah Onesimus, saat ini berada di rumah sakit AL Manokwari. Selain korban tewas, korban penembakan lainnya adalah Erik Inggabouw (18) ditembak di leher dan Tinus Urbinas (38) di tembak di tangan.

    Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Royke Lumowa secara terpisah menegaskan alasan dua warga di tembak di kaki karena massa dinilai semakin anarkis dengan membakar 6 unit sepeda motor dan membacok Danramil Manokwari Kota. Dua orang yang tertembak di kaki ini, menurut Kapolda bernama Onesimus Rumayon (35) dan Abel (43).

    “Mereka sudah kami larikan ke RS Angkatan Laut untuk mendapat perawatan,” ujar Kapolda Royke Lumowa Kamis, (27/10/2016).

    Tapi menurut informasi dari warga sipil di kawasan Sanggeng yang dihubungi Jubi, aparat polisi melakukan tindakan menembak secara membabi-buta, hingga mengakibatkan jatuh korban di pihak warga sipil Sanggeng.

    Hal ini dibenarkan oleh Yan Warinussy, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH Manokwari).

    “Diinformasikan terdapat tujuh korban luka tembak senjata api, dimana satu orang atas nama Ones Rumayom (45) tewas dan sisanya ada yang kritis diantaranya Erik Inggabouw (18) tahun dan 5 (lima) orang lain yang masih diidentifikasi identitasnya. Mereka berenam yang korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr.Ashari – Biryosi, Manokwari-Papua Barat,” kata Yan.

    Ia menambahkan, sejak malam pukul 20:30 WP hingga tadi pagi jam 06:25 WP masih terdengar bunyi letusan senjata api di kawasan Sanggeng hingga ke Swafen dekat Kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Mapolda Papua Barat.

    Terkait insiden penikaman hingga penembakan ini, Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigay meminta proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan obyektif. Ia menilai Pemerintah Indonesia tidak menaruh perhatian serius terhadap kondisi hukum dan HAM di Papua yang mengakibatkan korban Orang Asli Papua.

    “Salah satu faktor utama pelanggaran HAM terus menerus terjadi di Papua adalah karena hingga hari ini, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan satu patah katapun tentang kondisi HAM Papua,” kata Pigay.

  • Kelompok HAM minta pemerintah sambut ajakan 6 Negara Pasifik soal Papua

    Jayapura, Jubi – Asian Human Rights Commission (AHRC) menyampaikan apresiasi mendalam kepada enam negara-negara Pasifik yang telah mengangkat dugaan pelanggaran HAM di Papua serta pengormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.

    AHRC mengakui bahwa pelanggaran HAM sudah terjadi puluhan tahun di Papua, dan tidak ada upaya serius oleh pemerintah Indonesia untuk menanganinya.

    AHRC bahkan mencatat, sejak Papua diintegrasikan ke wilayah Indonesia, banyak pelanggaran HAM sudah terjadi. Diantara yang dicatat dan dilaporkan oleh lembaga pemantau HAM di Asia ini adalah kasus Wasior Wamena, pembunuhan Theys Hiyo Eluay, penghilangan paksa Aristoteles Masoka, dugaan genosida di Puncak Jaya 1977, kasus Paniai tahun 2014 dan Tolikara.

    Lembaga ini juga mengingatkan bahwa tak satupun dari kasus-kasus tersebut ditangani. Terlebih fungsi-fungsi yudisial tidak ada; polisi malah menjadi pihak yang melindungi pelaku dan melakukan pelanggaran HAM; juga tidak ada investigasi yang transparan terhadap aparat keamanan yang terlibat.

    “Kami tidak tahu nama-nama unit dan jumlah orang yang terlibat. Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tetap tak terjawab karena pemerintah tidak pernah sungguh-sungguh mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM,” ujar rilis AHRC yang diterima redaksi, Senin (3/10/2016).

    AHRC mengakui bahwa ada beberapa inisiatif yang dilakukan pemerintah terkait Papua, seperti Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) di masa Presiden SBY, pembentukan tim KOMNAS HAM untuk persoalan HAM di Papua, kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan beberapa tahanan politik.

    Namun upaya-upaya tersebut tidak menunjukkan hasil bagi Papua. “Sebaliknya, pelanggaran HAM terus terjadi, pembunuh Theys jadi kepala KaBAIS, dan secara umum tidak ada keadilan dan pemulihan terhadap korban,” ujar AHRC.

    AHRC menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk dengan serius menerima semua poin dan rekomendasi yang diberikan oleh enak negara Pasifik tersebut; pemerintah juga harus membuka akses bagi badan independen untuk memonitor perlindungan HAM di Papua.

    Pemerintah Indonesia juga diminta untuk membuka ruang dialog dengan rakyat Papua difasilitasi oleh pihak ketiga yang independen dan kredibel dibawah dukungan PBB.

    Pemantauan khusus PBB

    Senada dengan itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam siaran persnya belum lama ini, juga membantah jawaban delegasi tetap Indonesia di PBB terhadap 7 negara Pasifik terkait penegakan HAM di Papua.

    “Keterangan yang disampakan perwakilan Indonesia pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke 71 tersebut sangatlah bertolak belakang dengan realita yang ditemukan di Papua,” ujar Pratiwi Febri yang menangani isu Papua di LBH Jakarta.

    Jumlah penangkapan di Papua tahun 2012-2016 – dokumen LBH JakartaMenurut data yang dihimpun oleh LBH Jakarta bersama jaringan, terhitung sejak April 2016 hingga 16 September 2016, total penangkapan telah terjadi terhadap 2.282 orang Papua yang melakukan aksi damai. Dalam kurun waktu 28 Mei hingga 27 Juli 2016, total terdapat 1.889 demonstran yang ditangkap. Sedangkan terhitung hingga 15 Agustus 2016, terdapat 77 demonstran yang ditangkap.

    Penangkapan tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda di Papua dan mayoritas disertai dengan intimidasi dan tindak kekerasan. Dari data yang dihimpun sejak tahun 2012 sampai Juni 2016 terhimpun jumlah penangkapan mencapai 4.198 orang Papua.

    LBH Jakarta secara khusus juga menyoroti dampak pasca diberlakukanya Maklumat oleh Kapolda Papua tanggal 1 Juli 2016, yang pada intinya melakukan pembatasan kebebasan berekspresi melalui penjatuhan stigma sparatis atau pemberontak kepada masyarakat yang melakukan unjuk rasa yang berdampak pada pembubaran dan penangkapan setiap unjuk rasa.

    Menurut catatan LBH Jakrata, terhitung 13 Agustus sampai 16 September telah terjadi penangkapan lagi terhadap 112 demonstran yang sedang melakukan aksi damai di berbagai tempat di Papua.

    “Menyikapi hal ini Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan pemantauan khusus terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua.” LBH Jakarta juga menekankan agar Presiden Joko Widodo lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua serta menghentikan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua.(*)

  • Aktivis HAM: Penuntasan kasus HAM Papua, jalan penyelesaian Papua yang lebih besar

    Jayapura, Jubi – Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Papua adalah kewajiban mendesak pemerintah RI, sebagai salah satu cara penyelesaian masalah Papua yang lebih besar.

    Hal tersebut ditekankan Papang Hidayat, peneliti Amnesty Internasional, kepada Jubi Kamis (13/10/2016), menanggapi tawaran kemungkinan penyelesaian HAM nonyudisial oleh Menkopolhukam Wiranto terkait kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Papua.

    “Soal inisiatif membentuk suatu mekanisme nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, kami mengganggap tidak cukup memadai jika investigasi HAM-nya menunjukan bukti-bukti yang cukup terkait kejahatan di bawah hukum international (crimes under international law) seperti extrajudicial execution (pembunuhan di luar hukum), torture (penyiksaan), dan enforced disappearance (penghilangan paksa),” ujarnya.

    Opsi penyelesaian nonyudisial juga ditolak aktvis perempuan dan pengacara HAM, Nursyahbani Katjasungkana, kepada Jubi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    “Rancangan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan Nawacita dan RJPMN yang sudah ditetapkan secara hukum dengan membentuk Komite Kepresidenan untuk Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban,” ujarnya. “Lagian masalah penyelesaian kasus HAM masa lalu bukan semata keputusan Menkopolhukam,” tambah perempuan yang menjadi motor advokasi kasus pelanggaran HAM berat 1965 melalui International Pepople Tribunal (IPT) 65 tersebut.

    Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut dia, harus memenuhi empat unsur agar memutus rantai impunitas (kekebalan hukum), yaitu pengungkapan kebenaran (truth), keadilan bagi korban melalui peradilan (justice), pemulihan hak korban (reparation) dan pengakuan untuk mencegah keberulangan (recognition dan memorialalisation).

    Sementara Imdadun Rahmat, Ketua Komisioner KOMNAS HAM, dalam pembicaraan dengan Jubi minggu lalu, justru meragukan pemberitaan media terkait penyelesaian nonyudisial yang ditawarkan Menkopolkam.

    “Kalau yang saya baca dari berita-berita itu kan konflik horizontal yang melibatkan masyarakat vs. masayarakat, itu yang beliau maksud diselesaikan dengan non yudisal, itu penangkapan saya, bisa benar bisa salah,” ujarnya.

    Masalah pembuktian

    Terkait klaim sulitnya mendapat bukti atas pelanggaran HAM masa lalu, Nursyahbani mengatakan tanggung jawab tersebut ada di penyidik Jaksa Agung.

    “Nah disini letak persoalannya dalam memahami pernyataan Wiranto yang katanya tak ada bukti, padahal yang harus cari bukti adalah penyidik Jaksa Agung dan ini belum pernah dilakukan Jagung, sementara Komnas HAM kan hanya berfungsi penyelidikan yakni menemukan bahwa peristiwa pelanggaran HAM telah terjadi,” ujar Nursyahbani.

    Imdadun Rahmat, terkait pelanggaran HAM berat Papua seperti kasus Wasior-Wamena dan Paniai, mengatakan akan tetap melalui proses hukum, dan sudah disetujui Menkopohukam.

    “Jadi saya agak bingung kalau ada pemahaman bahwa semua persoalan HAM itu akan diselesaikan dengan nonyudisial, itu tidak begitu. Sebelas kasus yang disepakati diselesaikan pemerintah terkait, yang 9 kasus itu kan penegakan hukum, dan dalam rapat-rapat hingga rapat koordinasi dengan pemerintah dan KOMNAS HAM di kantor Polhukam itu masih tetap pendekatan yudisial,” tegas Imdadun.

    Terkait kasus Wamena-Wasior, menurut Imdadun, KOMNAS HAM dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi mana bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapinya.

    “Ini (Wamena-Wasior) masih turun lapangan lagi, karena pelanggaran HAM berat itu tidak sederhana. (Penyelidikan) yang kami lakukan sebelumnya belum mencukupi, harus dilengkapi lagi. Dan itu tidak apa-apa, karena sekarang Kejakgung kooperatif dengan KOMNAS HAM, kalau dulu kan tidak kooperatif,”

    ujar Imdadun yang juga menyatakan keterbukaan Kejagung saat ini disebabkan oleh keputusan bersama di bawah Menkopolhukam untuk melakukan proses penegakan hukum.(*)

  • PBB Surati RI Tanyakan Pembunuhan Orang Asli Papua

    SUVA, FIJI, SATUHARAPAN.COM – Sebuah komite yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa, Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) diketahui telah mengirimkan surat notifikasi kepada perwakilan tetap Indonesia di PBB tentang berbagai tuduhan dan dugaan kekerasan dan diskriminasi rasial di Papua.

    Adanya surat ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pacific Islands Association of NGO’s (PIANGO), Emele Duituturaga,  dalam sebuah siaran persnya yang dipublikasikan pertama kali oleh Fiji Times akhir pekan lalu. PIANGO adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat berbasis di Suva, Fiji, dan selama ini bergiat mengadvokasi hak-hak orang asli Papua sebagai bagian dari rumpun Melanesia.

    Surat notifikasi tersebut, menurut Duituturaga, ditulis oleh ketua CERD, Anastasia Crickley, yang memberitahukan kepada perwakilan tetap Indonesia di PBB bahwa berbagai tuduhan pembunuhan dan kekerasan terhadap penduduk asli Papua belakangan ini telah menjadi perhatian Komite dalam sesi pertemuan mereka.

    “Saya menginformasikan kepada Anda bahwa pada sesi ke-90, CERD telah mempertimbangkan, di bawah prosedur peringatan dini dan aksi mendesak, tuduhan penggunaan kekerasan berlebihan, penangkapan, pembunuhan dan penyiksaan orang-orang asli Papua di Papua, Indonesia, dan tuduhan tentang diskriminasi terhadap orang-orang tersebut, yang telah diangkat untuk diperhatikan oleh lembaga swadaya masyarakat,” tulis Crickley dalam suratnya tertanggal 3 Oktober.

    Surat itu mengutip laporan yang mengatakan bahwa antara April 2013 dan Desember 2014, pasukan keamanan telah membunuh 22 orang, terkait dengan sejumlah unjuk rasa. Dikatakan pula, sejumlah orang lainnya juga telah terbunuh atau terluka sejak Januari 2016.

    Lebih jauh, disebutkan bahwa ada laporan bahwa pada bulan Mei 2014 lebih dari 470 orang asli Papua ditangkap di berbagai kota di Papua terkait dengan unjuk rasa menentang ekstraksi dan kegiatan perkebunan.

    “… penangkapan tersebut telah dilaporkan meningkat sejak awal 2016 mencapai 4000 orang antara April dan Juni 2016 dan termasuk menangkap aktivis hak asasi manusia dan wartawan. Tindakan-tindakan seperti yang dilaporkan ini tidak pernah diselidiki dan mereka yang bertanggung jawab bebas tanpa hukuman.”

    Dikatakan, bahwa laporan yang mengangkat isu ini ke CERD  mengklaim bahwa represi terhadap orang asli Papua merupakan akibat dari salah tafsir dan kurangnya pelaksanaan yang benar UU Otsus oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat Indonesia. Laporan itu juga  mengklaim bahwa tindakan-tindakan pasukan keamanan melanggar hak-hak kebebasan berkumpul dan berserikat.

    Duituturuga yang selama ini sangat kritis terhadap Indonesia, mengatakan surat ini merupakan sinyal keseriusan PBB menghadapi isu ini. Menurut dia, CERD memberi waktu Indonesia sampai 14 November untuk memberikan informasi untuk menjawab tuduhan-tuduhan itu. Di antara jawaban yang diharapkan adalah tentang status implementasi UU Otonomi Khusus Papua serta langkah-langkah yang telah diambil untuk menjamin perlindungan efektif terhadap orang asli Papua terhadap penangkapan dan penahanan sewenang-wenang serta ancaman pencabutan nyawa.

    Menurut Duituturuga, kalangan LSM internasional bersama dengan CERD menunggu jawaban Indonesia pada 14 November nanti.

    Editor : Eben E. Siadari

  • Terkait kekerasan rasial di Papua, Indonesia diberi waktu hingga 14 November

    Jayapura, Jubi – Pemerintah Indonesia diberi waktu hingga 14 November 2016 untuk menjawab surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait represi, penggunaan kekuatan aparat berlebihan, pembunuhan, penangkapan massal dan sewenang-wenang, impunitas, migrasi massal dan rendahnya standar pendidikan terhadap orang-orang asli Papua.

    Pernyataan yang ditandatangani oleh Professor Anastasia Crickley, Ketua CERD, tertanggal 3 Oktober 2016 itu ditujukan kepada Wakil Permanen Pemerintah Indonesia di PBB, Triyono Wibowo, sebagai pernyataan protes menyusul Sesi ke-90 komite tersebut pada Agustus 2016 dalam lalu.

    Di dalam suratnya, Crickley meminta pemerintah Indonesia ‘menyerahkan informasi terkait seluruh isu dan persoalan yang disebutkan di atas termasuk langkah pemerintah mengatasinya, selambat-lambatnya 14 November 2016’.

    “Kami mendapat laporan antara April 2013 dan Desember 2014, pasukan keamanan sudah menewaskan 22 orang selama demonstrasi dan sejumlah orang dibunuh atau dilukai sejak Januari 2016. Diduga, pada Mei 2014, lebih dari 470 orang Papua ditahan di berbagai kota di Papua saat melakukan demonstrasi,” demikian menurut Crickley di dalam pernyataan tersebut.

    Dia menambahkan penangkapan di Papua juga meningkat sejak awal 2016, berkisar hingga 4000 orang dari bulan April hingga Juni 2016, termasuk aktivis HAM dan jurnalis. “Semua itu, dikatakan dalam laporan yang kami terima, tidak pernah diinvestigasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dihukum,” lanjut Crickley.

    Laporan 18 halaman kepada CERD terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis ras terhadap Orang Asli Papua tersebut diajukan oleh Geneva for Human Rights (GHR) yang berbasis di Swiss.

    Di dalam pernyataan yang diterima redaksi Jubi tertanggal 13 Oktober 2016, GHR meminta agar seluruh fungsi-fungsi PBB memberi perhatian pada masalah mendesak di West Papua.

    “GHR mengajak seluruh ahli dalam sistem PBB, baik pemegang mandat prosedur Khusus maupun badan-badan keanggotaan traktat, organisasi-organisasi HAM, dan pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam Dewan HAM PBB serta Universal Periodic Review (UPR) untuk memberi perhatian lebih pada situasi dramatis yang dihadapi orang Papua, serta menyerukan agar Indonesia menghormati kewajiban HAM internasionalnya,” demikian ujar GHR dalam pernyataannya.

    CERD terdiri dari 18 ahli independen yang dipilih oleh negara-negara untuk memonitor implementasi Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi berbasis Ras di negara-negara anggota. Indonesia adalah negara yang meratifikasi konvensi tersebut.

    Respon PIANGO
    Asosiasi Organisasi Masyarakat Sipil Kepulauan Pasifik (PIANGO) menyambut baik permintaan CERD kepada pemerintah Indonesia. “Ini adalah pertanda sikap PBB terhadap kasus West Papua mulai berubah,” ujar Direktur Eksekutif PIANGO, Emele Duituturaga kepada Jubi, Senin (17/10/2016).

    Menurut Duituturaga permintaan komite tersebut terhadap informasi yang spesifik dari Indonesia menunjukkan bahwa mereka serius menanggapi dugaan pelanggaran HAM terhadap orang asli Papua yang diajukan oleh masyarakat sipil kepada PBB.

    “CERD memberi batas waktu hingga 14 November kepada Indonesia untuk menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut, status penerapan otonomi khusus, langkah-langkah yang diambil dalam melindungi masyarakat asli Papua dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, termasuk perampasan hak hidupnya,” ujar Duituturaga mengutip permintaan CERD kepada pemerintah Indonesia.

    Oleh CERD, Indonesia juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil dalam melindungi masyarakat asli West Papua untuk hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi termasuk orang-orang yang memiliki pendapat berbeda; langkah yang diambil dalam menginvestigasi dugaan penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan, termasuk pembunuhan; serta langkah yang diambil untuk memperbaiki akses terhadap pendidikan anak-anak Papua, khususnya yang hidup di pedalaman.

    “Indonesia bukan saja negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, ia juga negeri dengan ekonomi besar berkembang , tetapi ketidakmampuannya menerapkan prinsip-prinsip demokratis di West Papua mengancam kredibilitasnya dihadapan komunitas internasional,” tegas Duituturaga.

    “Sekarang bola ada di pengadilan mereka. Masyarakat sipil Pasifik, bersama-sama CERD, sangat menantikan tanggal 14 November itu,” lanjutnya lagi.

    Di dalam suratnya, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan keseluruhan laporan periodiknya yang, ternyata, belum diserahkan sejak 25 Juli 2010. (*)

  • Komnas HAM Salahkan Pemerintah Soal Kasus Paniai Papua

    Penulis: Endang Saputra 21:12 WIB | Minggu, 16 Oktober 2016

    AKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai menilai kasus penembakan warga sipil di Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 hingga hari ini kasus itu tanpa kejelasan.

    Bahkan, aparat TNI, Polri hingga Pemerintah ikut bungkam soal kasus itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menuntut agar institusi terkait supaya transparan dan membuka ke publik penanganan kasus tersebut sudah sejauh mana.

    “Komnas HAM kirim surat ke Menkopolhukam tapi Pemerintah tidak mau mengumumkan bahkan terkesan menutupi pelaku. Jadi Paniai ini letak kesalahannya ada di Pemerintah,” kata Natalius Pigai dalam pesan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Minggu (16/10).

    Menurut Natalius, sepanjang mereka menutup-nutupi pelaku khususnya terkait hasil penyelidikan institusi TNI, Polri, maka masyarakat tetap menolak siapapun melakukan penyelidikan. Masyarakat Paniai sudah berfikir cerdas karena belajar dari kasus-kasus yang lain, semua tidak pernah terbukti dan menduga ada yang janggal.

    “Karena TNI dan Polri tidak pernah umumkan pelakunya bahkan menyembunyikan pelakunya,” kata dia.

    Natalius menambahkan, bisa saja dilakukan pembuktian lain, yaitu dengan cara otopsi, namun cara ini terbentur dengan budaya setempat.

    “Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah TNI dan Polri harus mengumumkan hasil penyelidikannya. Setelah orangnya ketahuan baru Komnas HAM bisa lakukan penyelidikan. Pro justitia UU 26 tahun 2000 tentang HAM berat,” kata dia.

    “Kemudian mengapa Komnas HAM tidak melakukan penyelidikan dari tahun lalu atau sekarang? Jawabannya sederhana, Komnas HAM tidak mau menipu rakyat, karena alat bukti untuk menunjukkan orang (pelaku) sulit ketahui. Komnas HAM hanya tahu komandan atau kesatuannya saja. Pelaku akan sulit diketahui, lain halnya kalau TNI dan Polri menunjukkan pelakunya atau pelaku mengaku sendiri,” kata dia.

    Seluruh hasil penyelidikan HAM berat yang dilakukan oleh Komnas HAM menurut dia hampir semua tidak terbukti bahkan berkas yang ada saat ini di Komnas HAM semua bukti tidak ada yang kuat termasuk Wamena dan Wasior. Jadi kalau dibawa ke pengadilan pelakunya pasti dibebaskan. Paniai, menurut Natalius tidak mau mengalami hal yang sama.

    Dikatakan Natalius, Paniai ingin pelaku diberi hukuman berat sesuai dengan UU 26 tahun 2000 bahkan terancam hukuman mati.

    Ia juga mengingatkan, kalau ada oknum, termasuk orang Komnas HAM yang memaksa agar dilakukan penyelidikan, maka sudah bisa pastikan itu pekerjaan penyelidikan beraroma politik bukan Hak Asasi Manusia murni.

    Menurut Natalius, sikap yang sama ini juga ia lakukan pada penyelidikan HAM berat selain Paniai, tapi juga di wilayah Indonesia lainnya. Ia menduga negara dengan sadar dan sengaja menutupi pelaku namun memaksa Komnas HAM lakukan penyelidikan.

    “Itu sebuah pembohongan kepada keluarga korban karena hasilnya pelaku tidak akan ketahuan di pengadilan,” kata dia.

    Selain itu Pemerintah Indonesia juga melakukan kebohongan lain dengan mengumumkan kepada semua komunitas pembela HAM di dalam negeri dan luar negeri bahwa penyelidikan Paniai sudah selesai.

    “Itu sebuah pembohongan bagi orang-orang pencari keadilan di pedalaman Paniai. Sudah terlalu lama (50 tahun) orang Paniai telah menderita, ditangkap, dianiaya, disiksa, dan dibunuh saban hari tanpa henti, penuh ketakutan, rintian, ratapan, tangisan, kesediaan saban hari menghiasi orang Paniai, mereka hidup ibarat daerah jajahan. Dari ribuan manusia yang mati sia-sia, biarkan mereka berjuang demi keadilan untuk sekali ini,” kata dia.

    Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

  • Ratusan WNI Diduga Kembali Bergabung dengan ISIS di Suria

    intelijen – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada ratusan warga Indonesia yang diduga berangkat ke Timur Tengah untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

    “Jadi yang ditangkap ada puluhan dalam beberapa bulan ini. Yang lolos juga ada. Jumlah totalnya hampir 500 yang sudah berangkat,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (11/10).

    Meski polisi sudah menangkap fasilitator WNI ke ISIS dan memonitor jalur yang mereka gunakan, keberangkatan itu tetap belum bisa sepenuhnya dihentikan.

    “Masih ada yang berangkat karena mereka menggunakan banyak trik dan jalur-jalur,” ujar Tito.

    Mengantisipasi hal tersebut, polisi terus mengawasi bandara-bandara yang berpotensi digunakan WNI untuk berangkat ke Suriah. Ada tim Kepolisian yang ditugaskan di tiap bandara untuk memonitor.

    “Ada tim kami yang memonitor kemungkinan rute-rute yang sudah kami ketahui. Ada tim dari intelijen Densus 88 Antiteror Polri yang mengamati jaringan ini,” kata Tito.

    Terakhir, polisi menangkap Abu Fauzan yang diduga sudah tiga kali memberangkatkan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

    Tiga gelombang pemberangkatan itu, menurut polisi, terjadi pada Oktober dan November 2015. Sementara satu keberangkatan lagi pada Januari 2016.

    Polri belum mengungkap bagian dari jaringan mana tersangka teroris itu. Namun, polisi mendalami kemungkinan keterkaitan dengan Bahrun Naim, warga Indonesia yang jadi petinggi ISIS di Raqqa, Suriah.

    Bahrun Naim diyakini aparat bertanggung jawab atas serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, Januari 2016.

    Selama ini, penegak hukum terkendala instrumen hukum UU Pemberantasan Terorisme yang tidak bisa menjerat anggota kelompok teror sebelum ada indikasi melakukan atau membantu aksi.

    Namun, setelah Amin Mude, seorang fasilitator lain keberangkatan WNI ke Suriah, divonis 5,5 tahun penjara akhir 2015, Polri punya yurisprudensi untuk menjerat tersangka seperti Abu Fauzan.

    Meski belum selesai direvisi, Undang-Undang Pemberantasan Terorisme mengatur polisi tetap bisa menjerat para WNI yang berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teror.

    Syaratnya, polisi harus memastikan bagaimana mereka berangkat dan motifnya, lewat alat bukti yang cukup. Hal terpenting adalah keterangan dari fasilitator seperti Abu Fauzan.

    “Kalau tersangka, tidak bisa keterangan dia saja, tapi alat bukti bagaimana dia bisa berangkat ke sana. Orang seperti Abu Fauzan ini harus kita peroleh ketika memidanakan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

    Hal itu termasuk juga untuk menjerat orang-orang yang sudah terlanjur berangkat ke Suriah dan kembali ke Indonesia.

    “Kami tidak bisa menyamakan semua yang berangkat ke sana (Suriah) adalah untuk itu (terorisme). Ini semua harus dibuktikan,” ujar Boy.(CNN Indonesia)

  • Ketua Pansus RUU Terorisme: Kenapa Santoso Dicap Teroris Sementara Papua yang Ingin Merdeka Bukan Teroris?

    KIBLAT.NET, Poso – Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme DPR-RI, Muhammad Syafii menegaskan definisi teroris dan terorisme masih belum jelas. Menurutnya, saat ini RUU Tindak Pidana Teroris sudah dirancang namun mencapai jalan buntu untuk dijadikan undang-undang ketika definisi kata teroris belum jelas .

    “Kita ingin undang-undang itu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu semua pasal yang ada di situ arahnya harus melindungi bangsa. Tidak kemudian seperti rancangan RUU Tindak Pidana Terorisme ini, tidak ada definisinya apa itu teroris,”

    kata Syafii kepada wartawan di gedung Torulemba, Poso pada Kamis (21/07/2016).

    Syafii mencontohkan, jika seseorang ingin membantu orang Filipina memerdekakan diri dari Filipina, maka dalam definisi saat ini seseorang tersebut bisa disebut sebagai teroris.

    “Tapi, jika Anda menghasut negara ini supaya merdeka misalnya di Poso ini, Anda minta bantuan asing (untuk) dikasih senjata, dikasih uang, Anda tidak disebut teroris. Itukan tidak melindungi bangsa malah melindungi bangsa lain. Itu menurut saya. Nah ini yang harus kita luruskan dengan RUU ini,” tegasnya.

    Syafii juga mengatakan kenapa Santoso dicap teroris sementara Papua yang ingin merdeka tidak dicap teroris. Ia menyampaikan bahwa Santoso menjadi besar karena dibesar-besarkan oleh media. Sehingga, bahaya Santoso ini seolah-olah bahayanya lebih besar dari Papua yang mau merdeka. Padahal di Poso kondisinya sangat aman dan kondusif.

    Reporter: Ahmad Sutedjo
    Editor: Fajar Shadiq

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?