Category: Masyarakat Adat

You can add some category description here.

  • Dewan Adat Wilayah Baliem Lapago Mengutuk Keras

    WAMENA (PAPOS)- Setelah pimpinan 14 denominasi Gereja yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya (PGGJ) yang mengutuk keras atas terjadinya pembunuhan terhadap 4 warga sipil yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab, kali ini Dewan Adat Wilayah Baliem Lapago menyatakan hal yang sama, mengutuk keras insiden yang dinilai tidak manusiawi itu.

    Ketua Dewan Adat Wilayah Baliem Lapago Lemok Mabel mengatakan, atas kejadian itu Dewan Adat wilayah Baliem Jayawijaya meminta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian, untuk mengungkap dan menangkap dalang dibalik peristiwa tersebut.

  • Ketua DAP Penuhi Panggilan Polisi

    MANOKWARI- Ketua DAP wilayah Kepala Burung, Barnabas Mandacan dan Ketua KNPP John Warijo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dalam aksi 1 Desember, Rabu (11/3) memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy.

    Dari pantauan Manokwari Pos (grup Cenderawasih Pos) di Mapolres, Rabu (11/3), Barnabas Mandacan datang lebih awal atau sekitar pukul 11.15 WIT bersama dengan kuasa hukumnya. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo tiba sekitar pukul 12.00 WIT dengan menggunakan mobil Innova berwarna silver.

    Ketua DAP bersama kuasa hukumnya langsung menuju ruangan pemeriksaan, namun pemeriksaan sempat tertunda karena penyidik masih sementara pertemuan.

    Sekadar diketahui, Barnabas Mandacan dan John Warijo dipanggil pertama oleh penyidik Polres 23 Februari lalu. Namun pada saat itu kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda karena kedua kliennya sedang berada di luar Manokwari.

    Sehingga polisi mengeluarkan surat panggilan kedua yang memanggil kedua tersangka untuk diperiksa Sabtu (7/3). Saat itu juga kedua tersangka tidak hadir karena kuasa hukumnya masih berada di luar Manokwari.

    Yan Christian Warinussy SH selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pemeriksaan kedua kliennya telah selesai. Untuk Ketua DAP diperiksa oleh penyidik pembantu Aipda Yuli Subagiyo, SH dengan 42 pertanyaan dan pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIT. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 41 pertanyaan.

    Lanjut Warinussy terkait kasus ini, Polres Manokwari telah mengeluarkan surat perintah peralihan status kedua kliennya dan surat ketetapan 11 Maret sebagai tersangka dengan dasar keterangan saksi ahli dari Makassar.(sr)

  • DAP Tetap Gelar Pertemuan

    JAYAPURA (PAPOS)- Meskipun Polda Papua tidak memberikan ijin untuk Dewan Adat Papua (DAP) melakukan pertemuan, namun DAP tetap menggelar pertemuan, Sabtu (7/3) dengan agenda membicarakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat seluruh Papua. Sekretaris Dewan Adat Papua, Sayid Fadhel Al Hamid kepada Papua Pos mengatakan agen pertemuaan dewan adat adalah menyangkut pengelolahan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adapt.

    “Kita ingat betul sejarah bagaimana Kopermas dulu dipakai sebagai pintu masuk bagi pengusaha-pengusaha besar untuk kemudian masuk dan merekrut, menghancurkan hutan masyarakat. Namun kali ini dewan adat tidak mau kejadian itu terjadi, sehingga ewan adapt minta Perdasus betul-betul diterapkan,” katanya.

    Dengan demikian, kata Fedhel masyarakat harus dipersiapkan secara baik, menyangkut masalah teknis bagaimana keterampilan mengelola hasil hutan, namun mereka juga perlu tahu sejarah social. Sebab kalau kawasan itu dibuka akan masuk sejumlah orang dengan berbagai teknologi dan berbagai macam ekpansi ekonomi. “ Untuk itu bagaimana masyarakat bisa menyiapkan diri sehingga mereka tidak jadi korban dari perubahan-perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui wartawan di aula STIE Kotaraja Dalam, Sabtu (7/3) lalu.

    Lebih jauh dikatakan, pada pertemuan itu, Dewan Adat Papua juga menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, tentang apa-apa saja yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan pemerintah dalam kerangka untuk menyiapkan masyarakat, termasuk bagaimana mekanisme sehingga masyarakat dilibatkan secara partisipatif dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

    Namun dari satu sisi Dewan Adat berpikir, bagaimana pemerintah, kemudian pengusaha dan pemerintah daerah yang didalamnya ada legislative dan MRP, kalau Perdasus ini diterapkan, bagaimana peraturan pemerintah tentang hutan adapt? apakah peraturan pemerintah, diabaikan saja karena Papua ada otonomi khusus.

    “Kalau kami berpikir seperti itu, karena sudah otonomi khusus jadi peraturan pemerintah ini diterapkan di daerah lain di sini tidak, nah selanjutnya dalam Perdasus ini yang harus dilihat lagi, bahwa hasil yang diberikan kepada pemerintah harus dibagi lagi, pertama porsi yang terbesar itu adalah kepada kampung penghasil, kemudian kepada distrik dan kemudian kepada kabupaten penghasil, jadi ini proporsinya dibalik bahwa hasil yang paling besar harus diterima oleh kampung penghasil,” tegasnya.

    Kerena menurut dia masalah pengelolan hutan rakyat di Papua, harus ada paradikma baru yang cukup baik kalau kemudian ini diterapkan secara sungguh-sungguh namun ini masih butuh pengaturan secara tehnis di dalam Peraturan Gubernur berkaitan dengan soal-soal tersebut, tambahnya.(CR 47)

    Ditulis Oleh: Cr-47/Papos

  • DAP Kecewa atas surat Polda Papua yang tidak memberikan ijin kegiatan pertemuan dewan adat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat

    DAP Kecewa atas surat Polda Papua yang tidak memberikan ijin kegiatan pertemuan dewan adat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat
    DAP : Fadhal Al Hamid (kiri) Forkorus Yoboisembut (tengah) Leonard Imbiri (kanan) memberi keterangan pers kepada wartawan di Abepura.

    JAYAPURA (PAPOS) –Dewan Adat Papua (DAP) merasa sangat kecewa atas surat Polda Papua yang tidak memberikan ijin kegiatan pertemuan dewan adat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.

    Penolakan tersebut tercantum dalam surat nomor B/04/III/2009/Dit Intelkam tanggal 5 Maret 2009, dengan alasan karena disampaikan kurang dari 3X24 jam, selain DAP adalah lembaga yang belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa.
    Rasa kecewa dan heran itu disampaikan Kepala Pemerintahan Adat Papua, Sayid Fadhal Al Hamid.”Selama ini setiap kegiatan DAP, selalu diberitahukan pada pihak kepolisian dan belum pernah kami diberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), baru kali ini yang kami terima justru surat penolakan,” terangnya kepada wartawan, Kamis (5/3) kemarin.

    Ia mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena agenda pertemuan para pemimpinan dewan Adat ini adalah untuk membahas dan menyatukan pandangan tentang adanya peraturan daerah yang baru, tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat.

    “Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, dan mereka sudah bersedia menjadi pembicara dalam pertemuan tersebut, soal rapat internal, hal tersebut sebenarnya tidak perlu untuk kami laporkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yoboisembut mengatakan,

    sebenarnya DAP tidak perlu mendaftarkan diri di Kesbang, karena DAP merupakan representasi kultural masyarakat Papua, dan tidak mempunyai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga.

    “Tujuan mendaftarkan organisasi di Kesbang adalah untuk memperoleh pembinaan dan bantuan anggaran oleh pemerintah, selama ini DAP selalu berjalan sendiri dengan swadaya anggotannya,” jelasnya.

    Yang perlu dilakukan DAP, cukup dengan melaporkan keberadaannya bukannya mendaftar. “Selama ini, apabila pemerintah daerah ataupun swasta yag melakukan kegiatan, sering memberikan undangan kepada DAP untuk hadir bahkan terkadang menjadi narasumber tetapi yang saya sesalkan mengapa ada alasan yang mengatakan DAP belum terdaftar di Kesbang,” tanyanya saat jumpa pers di Balatkes kompleks Akester Padang Bulan, Kamis (5/3) kemarin.

    Untuk itu, Forkorus, akan ke Polda Papua (Intelkam, red) dan ke Kesbang untuk mempertanyakan surat penolakan tersebut seperti disarankan dalam isi surat penolakan Polda Papua.(cr-47/ant)

    Ditulis Oleh: Cr-47/Ant/Papos
    Jumat, 06 Maret 2009

  • Investasi Ancam Hutan Papua – Dari Peluncuran Program Selamatkan Manusia dan Hutan Papua

    JAYAPURA-Hasil survey awal search og save the people and forest of Papua yang dilakukan di 7 wilayah adat Papua menunjukkan bahwa tidak hanya keseimbangan lingkungan yang terganggu akibat investasi di hutan Papua.

    Selain mengganggu keseimbangan hutan, fungsi dan nilai sosial masyarakat asli (adat) Papua telah mengalami degradasi yang sekaligus mengganggu keseimbangan ekologi masyarakat Papua. Tak hanya itu, berbagai kenyataan pahit kini tengah mengancam hutan Papua bahkan telah terjadi sehingga mengancam kehidupan orang Papua. Hal ini membuat Foker LSM menyusun program penyelematan.

    Yang diawali dengan melakukan kampanye perlindungan dan mendorong pengakuan terhadap hak – hak masyarakat adat Papua yang didesign dengan tema selamatkan manusia dan Hutan Papua.

    Program itu diluncurkan kemarin di GOR Cenderawsih dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait mulai dari unsur pemerintah, pers, militer, pengusaha dan berbagai stakeholder lainnya.

    Launching ditandai dengan pemutaran film yang menguak tentang potret hutan Papua saat ini yang terancam yang bertajuk Nasib Tanahku yang berlokasi di Teluk Bintuni. Film dengan durasi 12 menit ini mengungkap keprihatinan seorang tokoh adat Papua Marinus Yetu karena hutan dimana ia menggantungkan hidup telah terganggu akibat eksploitasi oleh sejumlah perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah itu dan kemudianm terhenti setelah dilaksanakannya Operasi Hutan Lestasi (OHL)..

    Film itu juga menggambarkan betapa prihatinnya Marinus Yetu terkait banyaknya kayu -kayu yang terlanjur di tebang dan disegel pihak kemanan. “Masyarakat berharap pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini supaya kayu – kayu yang telah ditebang bisa dimanfaatkan,” katanya.

    Filem lainnya yang juga diputar dalam kesempatan itu adalah film berjudul Bissnis Gaharu, Bencana Atau Anugerah yang berlokasi Distrik Asue, Mappi. Filem ini menggambarkan situasi social yang buruk akibat trend kayu Gaharu yagn semakin marak sehingga menyebabkan kayu ini terus dikejar dan dibabat habis tanpa peduli dengan batas – batas wilayah adat yang selama ini dihormati masyarakat.

    Trend Gaharu ini kemudian telah mendatangkan situasi yang memprihatinkan dengan terbukanya perjudian, pelacuran hingga Miras. Film lainnya bertajuk Janji Untuk Sejahtera dengan setting di Kampung Yeti Kabupaten Keerom yang menggambarkan tentang pembukaan lahan untuk kelapa sawit oleh PT PN II serta beberapa filem lainnya yang semuanya menggambarkan fakta tentang hutan dan manusia Papua yang sedang terancam. Itu berarti investasi telah mengancam hutan Papua.

    Berangkat dari fakta – fakta itu Fokler LSM kemudian meluncurkan program tersebut. Seperti kata Direktur Eksekutif Foker LSM Septer Manufandu fakta – fakta tersebut menjadi prinsip dasar baginya untuk menyusun suatu program yang disebutnya selamatkan manusia dan hutan Papua. “Sebab hutan merupakan laboratorium segala bentuk kehidupan masyarakat yang tinggal di hutan ataupun yang berinteraksi dengan hutan,” katanya.(ta)

  • Gereja dan Adat Diharap Berperan Menjaga Lingkungan Hidup

    SENTANI-Keberadaan Cagar Alam (CA) Cyclops yang kian hari kelestariannya semakin terancam mengalami kerusakan karena letaknya yang berada dekat dengan pusat pemerintahan baik kabupaten maupun Kota Jayapura, mendapat perhatian dari GKI di tanah Papua khususnya bidang Keadilan, Perdamaian, dan keutuhan, Ciptaan (KPKC) Klasis Sentani bekerja sama dengan Conservation International (CI) Indonesia untuk mengkajinya secara khusus.

    Terkait dengan kondisi tersebut, KPKC dan CI menggelar diskusi dan pelatihan pembangunan kesadaran lingkungan hidup bagi Pendeta, pekerja gereja, tokoh adat, dam masyarakat di wilayah GKI Klasis Sentani, yang dibuka Selasa (24/2) dan akan berlangsung hingga Kamis (26/2) di Balai pelatihan Pertanian Yahim, Distrik Sentani Kota. Kegiatan ini diikuti 42 peserta yang merupakan utusan dari 42 jemaat yang berada di 42 jemaat GKI Klasis Sentani.
    Kegiatan ini dibuka langsung salah satu pengurus BPAM Sinode GKI di tanah Papua Pdt Albert Yoku, S.Th. Sementara penanggung jawab kegiatan kegiatan Pdt Dora Balubun S.Th kepada Cenderawasih pos mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta mencari solusi bagi pentingnya pelestarian alam bagi kehidupan manusia dan mengerti tentang dampak dari kerusakan lingkungan hidup.

    “Kegiatan ini kami harapkan agar dapat mencari strategi dalam mengendalikan aktivitas yang terus berdampak kepada kerusakan lingkungan yang berada di wilayah GKi Klasis Sentani, dengan melibatkan peran gereja terutama GKI dan bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dengan aktivitas yang berdampak kepada lingkungan,” ujarnya.

    Selain itu kegiatan ini diharapkan juga agar menciptakan strategi bersama melalui program bersama atau rencana bersama dalam melindungi dan mengelola alam ciptaan Tuhan di wilayah GKI Klasis Sentani agar Jemaat akan menjadi lebih sejahtera, serta lingkungan CA Cyclops dapat terselamatkan. (jim)

  • Berkas Kasus Bentrok di Wamena Rampung

    Jum’at, 12 Desember 2008 – 06:52 AM
    Jayapura, Kasus bentrok antara oknum anggota TNI dari Yonif 756/WMS dengan
    anggota Brimob Polda Papua yang menewaskan 1 anggota bernama La Harirabu
    dan melukai 2 anggota Brimob Bripka Ercik Alfons dan Briptu Jasman, Jumat
    (31/10) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, proses pemberkasannya telah
    rampung. Direncanakan, Senin depan, berkas kasus tersebut akan diserahkan
    ke Oditur Militer (Odmil) III-19 Jayapura untuk diproses lebih lanjut.

    Danpomdam XVII/Cenderawasih Letkol CPM Muhammad Gultan, SH mengungkapkan,
    sebenarnya minggu lalu pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan Oditur
    Militer untuk penyerahan BAP, hanya saja mereka meminta satu lagi tambahan
    keterangan saksi dari anggota Brimob.

    “Tambahan keterangan satu saksi seperti yang diminta Oditur Militer sudah
    kami lengkapi dan sekarang ini tinggal penyusunan berkas. Jika penyusunan
    pemberkasan sudah selesai, maka Senin depan berkas tersebut sudah bisa
    diserahkan ke Odmil,”ujar M. Gultan saat ditemui Cenderawasih Pos usai
    Coffe Morning di Makodam, Rabu (10/12) kemarin.

    Menurut mantan Wadanpomdam IV/Dipenogoro itu, tambahan keterangan satu
    saksi yang dimaksud adalah anggota Brimob yang saat kejadian mengendarai
    motor. Saat itu, ada tiga oknum Brimob mengendarai satu motor, namun hanya
    dua anggota yang diminta keterangannya. Karena itu, untuk melengkapi
    keterangan saksi-saksi, pihak Odmil menghendaki agar ketiganya ikut
    diminta keterangan.

    Dia mengakui, proses penyidikan dan pemberkasan BAP yang dilakukan
    pihaknya tergolong cepat yakni hanya dalam waktu 15 hari saja. Begitupun
    dengan proses rekontruksi yang dilakukan pekan lalu juga berjalan lancar,
    tidak mengalami kendala.

    ” Kami harapkan seluruh media dan insan pers yang ada di Jayapura bisa
    mengikuti jalannya persidangan karena semuanya akan dilakukan secara
    terbuka dan transparan. Komitmen Panglima sudah jelas siapa yang bersalah
    akan ditindak dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”harapnya.
    (mud)

    (sumber: cepos)

  • Ketua DAP Diperiksa Lima Jam

    JAYAPURA (PAPOS) –Ketua DAP Forkorus Yoboisembut, Rabu (29/10) kemarin, menjalani pemeriksaan lanjutan selama lima jam untuk melanjutkan sisa pertanyaan, yang belum sempat dijawab pada pemeriksaan sebelumnya.

    “Untuk itulah Ketua DAP dipanggil kembali,” terang Pelaksana Harian (Plh) Dir Reskrim Polda Papua AKBP Bonar Sitinjak SH mengatakan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

    Ketua DAP dalam pemeriksaan kemarin masih berstatus saksi dalam kasus dugaan kasus makar di dua tempat yang berbeda, pengibaran Bintang Kejora di Wamena 9 Agustus 2008 lalu, dan rencana aksi demo massa mendukung peluncuran untuk IPWP di Waena pada 16 Oktober 2008 lalu.

    Kendati Forkorus masih bertantus sebagai saksi, namun Polisi sudah menyiapkan pasal-pasal, seperti pasal 106 KUHP dan atau pasal 160 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan Makar.

    Dalam pasal 106 itu disebutkan, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

    Sementara pasal 160 KUHP yang isinya, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan penjara paling lama enam tahun.

    “Karena Ketua DAP mengetahui di dua tempat kejadian tentang pengumpulan massa dan melakukan orasi di depan umum. Maka ke dua pasal ini yang tepat pada tindakan yang dilakukan saksi,” kata Bonar Sitinjak.

    Iwan Niode SH pengacara dari ALDP yang mendampingi pemeriksaan mengatakan, pertanyaan penyidik kepada kliennya mengarah pada pembuktian tindakan Makar.”Penyidik coba membuktikan pasal makar,” terangnya.

    Selain mengarah pada pertanyaan Makar, menurut dia penyidik juga mempertanyakan beberapa surat terkait dengan aksi massa 16 Oktober di Expo Waena yang ditanda tangani oleh Ketua DAP.

    Di lain pihak, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Agus Rianto kepada wartawan di ruang kerjanya mempertegas bahwa pemeriksaan ini untuk meneruskan pertanyaan yang belum dijawab saksi pada pemeriksaan sebelumnya.

    “Pemeriksaan yang dilakukan kali ini, untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan, ini dilakukan karena untuk melengkapi keterangan yang dirasa masih kurang,” ujarnya.

    Agus Rianto sangat menghargai dan menyampaikan terima kasih kepada saksi yang telah memenuhi panggilan Polisi, dengan demikian desakkan masyarakat kepada Polisi untuk menggungkap kasus dugaan Makar dapat segera terjawab.(feri)

    Ditulis Oleh: Feri/Papos
    Kamis, 30 Oktober 2008

  • Mengkritik Pisowanan Ageng Keraton Yogya

    SP/Fuska Sani Evani

    Gunawan, warga lereng Merapi menggelar aksi seorang diri demi mengkritik agenda Pisowanan Ageng yang akan digelar Selasa (28/10), di Alun-alun Utara Kota Yogyakarta. Dalam spanduk yang menyertai aksi tunggal di selasar gedung DPRD DIY itu terungkap bahwa agenda Pisowanan Ageng telah mencederai simbol-simbol kebudayaan adiluhung Keraton Yogyakarta.

    [YOGYAKARTA] Seorang pengunjuk rasa, Gunawan mengenakan busana Jawa Pranakan, duduk berdiam diri di selasar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (24/10), dengan menggendong seekor ayam jago di samping kiri kanannya terbentang berbagai misi yang diembannya.

    Salah satu kalimat yang tertera di spanduk-spanduk itu antara lain berbunyi pisowanan ijen, merupakan manifestasi suara kebenaran selalu dalam keadaan sendirian (terpinggirkan). Ini merupakan kritik sosial terhadap Gelar Pisowanan Agung yang telah digeser makna dan fungsinya sehingga sebagai budaya adiluhung yang sarat dengan makna kultural-spiritual, hanya dijadikan komoditas politik (pelecehan budaya).

    Aksi dari Kawula Pendherek Sultan (Kapsul) tersebut merupakan sebuah kritik terhadap agenda Pisowanan Ageng yang digelar Selasa (28/10), yang menurut rencana akan dihadiri oleh 35 raja nusantara dari 118 kerajaan, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Ryamizard Ryacudu.

    Seperti diketahui, Piso- wanan Ageng tersebut merupakan perwujudan dari jawaban Sri Sultan HB X dalam menyikapi pencalonannya sebagai calon presiden di hadapan ratusan ribu masyarakat.

    Menolak

    Nanang Sri Roekmadi Ketua Kapsul mengatakan, aksi Pisowanan Ijen adalah ungkapan kritik menolak penyelenggaraan Pisowanan Agung, sebab tradisi itu adalah merupakan manifestasi manunggaling kawulo klawan gusti, dalam konteks hubungan raja dengan rakyatnya. Namun, rencana acara Pisowanan Agung justru sudah dicemari oleh niat politis.

    Sebuah poster bertuliskan ‘Aku emoh dadi jago belehan. Nek penetapan Aku gelem!’ merupakan sebuah ungkapan yang memang pernah dilontarkan Sri Sultan HB X dalam menyikapi RUU Keistimewaan. Namun, kemudian kata-kata itu menjadi ikon yang ditonjolkan oleh Kawulo Pendherek Sultan tersebut.

    Juga sebuah poster bergambar Sultan Hamengku Buwono X berikut pernyataannya seputar kesiapannya maju sebagai capres, bahkan Nanang menyatakan, Pisowanan Agung itu sudah keluar dari pakem, bahkan telah mengesampingkan simbol-simbol kebudayaan yang seharusnya muncul dalam sosok Sultan selaku seorang raja.

    Seorang Sultan sebagai seorang khalifatullah fil ardh, menjadi tercerabut, ketika sabda pandita ratu, muncul sebagai petisi politik, khususnya pernyataan yang berkaitan dengan deklarasi pencapresan.

    “Pisowanan Ageng yang digelar besok, bukan merupakan bagian dari budaya, melainkan sudah mengandung muatan politis. Ini harus disadari bersama dan kedudukan simbol Keraton Yogyakarta yang juga diusung dalam acara itu, telah mencederai nuansa keagungan keraton,” katanya.

    Sultan yang senantiasa harus mau menjadi panglima kehidupan rakyatnya, mendadak dikelilingi oleh upaya-upaya yang profan, sehingga aura adiluhungnya sebuah tradisi menjadi sirna.

    Nanang berprinsip bahwa apa yang diusung rakyat dalam Pisowanan Ageng itu nanti, bukan merupakan niat sejati dari rakyat, melainkan penuh dengan pesanan. [152]

    Last modified: 25/10/08

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?