Tag: politik otonomisasi

  • 22 Tahun Otsus, Ada Kemajuan Tapi Tak Signifikan

    22 Tahun Otsus, Ada Kemajuan Tapi Tak Signifikan

    JAYAPURA – Hari ini Selasa (21/11), diperingati sebagai Hari otonomi khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah Indoneia kepada Papua. Bahkan, untuk memperingati hari yang istiomewa tersebut,  Pemerintah Provinsi Papua menetapkan 21 November sebagai hari libur fakultatif.

    Pj Gubernur Papua Barat Daya yang juga sebagai Tim Asistensi Penyusunan UU Otsus Papua M Musa’ad menyampaikan, 22 tahun pemberlakuan Otsus di tanah Papua. Tak dipungkiri banyak perubahan namun ada juga hal hal yang mesti diperbaiki dan dilakukan pemantapan untuk kemajuan di tanah ini.

    “22 tahun Otsus, Perubahan cukup kencang di Papua,” kata Musa’ad saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/11).

    Perubahan yang dimaksudkan ini kata Musaad, seperti ada kewenangan kewenangan tertentu yang diberikan kepada Papua yang tidak dimiliki oleh Provinsi lainnya di Indonesia. Bahkan, dengan adanya Otsus memberikan kesempatan yang lebih luas untuk pemerintah daerah dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan.

    “Dengan adanya 6 provinsi di tanah Papua, memberikan ruang untuk kita di Papua ikut berpartisipasi dalam kerja aturan pemerintahan pembangunan secara nasional. Adanya DOB memberikan kebijakan yang tidak ada di tempat lain dan hanya ada di Papua, harusnya dengan begitu bisa memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat melalui adat, lembaga keagamaan dan lainnya,” terangnya.

    Lantas, 22 tahun Otsus di tanah Papua apakah sudah dirasakan masyarakat hingga akar rumput ?  Musa’ad menyatakan perlu adanya perbaikan, konsolidasi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan kementrian lembaga agar Otsus itu benar benar dirasakan manfaatnya hingga ke akar rumput.

    “Supaya otsus sampai ke akar rumput, harus ada konsolidasi dan koordinasi serta kolaborasi antara pemerintah melalui kementrian kelembagaan yang ada dan provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata mantan Kepala Bappeda Papua ini.

    Musa’ad menyadari bahwa tidak mungkin pemerintah semata yang harus melakukan upaya upaya untuk memberikan pelayanan pembangunan kepada masyarakat sampai ke akar rumput, namun perlunya sinergitas dengan berbagai pihak.

    “22 tahun Otsus di tanah Papua, ada yang sudah berhasil dengan baik namun masih ada yang perlu perbaikan. Dan dengan UU Otsus yang baru, perubahan harusnya menjadi instrumen yang baik. Sebab dibanyak ruang bisa digunakan untuk lebih memantapkan pelaksanaan pembangunan sampai pada akar rumput,” tuturnya.

    Yang perlu dibenahi kata Musa’ad, perlunya konsolidasi dengan semua sumber daya yang dimiliki di tanah Papua. Dengan cara kerjasama, tidak jalan sendiri sendiri

    “Sekarang kita sudah punya rencana induk percepatan pembangunan Papua, kita juga sudah punya rencana aksi percepatan pembanguann Papua. Ini harus menjadi acuan kita semua,” terangnya.

    22 tahun Otsus di tanah Papua, Musa’ad mengajak semua komponen untuk menciptakan Papua yang damai. Sebab, kita butuh investasi. Tidak bisa membangun tanah Papua yang besar ini dengan hanya menggunakan APBD.

    “Kita butuh investasi dan kita butuh investor, dengan demikian bisa menambah kemajuan di tanah Papua,” ucapnya.

    Disampaikan Musa’ad, perlunya menciptakan kedamaian dan suasana aman serta bersatu. Tanpa harus ada segmen segmen di tingkat daerah, terlebih Papua saat ini sudah memiliki 6 Provinsi. Dimana diikat oleh tiga kekuatan yaitu, diikat satu kultur dan satu budaya, terikat dalam bingkai NKRI dan ketiga yakni satu Otsus.

    “Kendati Papua sudah ada 6 Provinsi, namun kita perlu kerjasama untuk kemajuan Papua dan memberikan lompatan untuk pembangunan di tanah Papua. Dengan 22 tahun Otsus, mari kita bersatu supaya rakyat bisa merasakan apa yang seharusnya mereka rasakan dan hak hak mereka terpenuhi,” ucapnya.

    Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan dan menetapkan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sebagai tuan rumah pelaksanaan momentum memperingati hari otonomi khusus (Otsus) pertama gabungan dari enam provinsi di tanah Papua.

    Musa’ad mengatakan, peringatan hari Otsus dengan PBD sebagai tuan rumah dikemas dalam Papua Fest Spirit Of Otsus. Dimana ada berbagai kegiatan yang digelar, seperti pameran inovasi dan kreasi Otsus, bazar kuliner dan kegiatan lainnya.

    “Yang ingin kita tonjolkan adalah aspek aspek kultural dalam memperingati hari Otsus, aspek pariwisata dan aspek olahraga. Ada juga kajian ilmiah,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura dan Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H mengatakan, kebijakan utama Otsus untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.

    “Peringatan Otsus harus menjadi sebuah refleksi dalam penataan pembangunan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan peningkatan demokrasi dan demokratisasi bagi masyarakat Papua dalam bingkai NKRI,” bebernya.

    Menurut Anthon, Otsus harus didesain dalam kerangka repelita. Dengan begitu, 20 tahun kedepan masyarakat Papua sudah harus tinggal landas dari berbagai aspek.

    “Ketika masyarakat tidak sejahtera, artinya Otsus tidak memberikan dampak bagi masyarakat Papua. Sehingga itu, peringatan Otsus harus menjadi kesadaran bersama. Baik pemangku  kepentingan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan masyarakat,” terangnya.

    Adapun seluruh kebijakan pemerintah kata Anthon, harus berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan atau percepatan kesejahteraan masyarakat Papua. Juga peningkatan kemakmuran dan domokrasi bagi masyarakat di tanah Papua.

    “22 tahun Otsus di tanah Papua, kemajuan itu ada. Tetapi belum signifikan, sebab masih  terdengar sebagian masyarakat Papua yang menganggap Otsus belum memberikan satu kemajuan bagi orang Papua. Padahal kita tahu bahwa hampir semua pejabat di Papua adalah OAP,” bebernya.

    Menurut Anthon, Otsus lebih banyak dimaknai sebagai sebuah kebijakan yang hanya mendorong bagaimana uang yang banyak. Tetapi uang yang banyak juga menjadi problem bagi masyaraka Papua  dalam hal bagaimana masyarakat Papua bisa menikmati kebijakan khusus itu.

    “Kedepannya, jika Otsus gagal maka pemerintah harus mempertimbangkan kembali  bagaimana kebijakan kebijakan yang bersifat asimetri yang diberikan kepada masyarakat Papua ataupun daerah daerah yang dianggap sebagai daerah kekhususan,” terangnya.

    Menurut Anthon, ke depan pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan Otsus 20 tahun kedepan. Terutama mengenai kebijakan pelaksanaan Otsus UU nomor 2 tahun 2021 dengan peraturan pelaksanannya harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bertanya tanya tentang arah kebijakan Otsus kemana. (fia/wen)

    Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

    BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  • Pemerintah Masih Dominan Memikirkan Masalah Politik di Papua

    Pemerintah Masih Dominan Memikirkan Masalah Politik di Papua

    Refleksi 22 Tahun Perjalanan Otonomi Khusus di Tanah Papua

    Selasa (21/11) hari ini, genap Otonomi Khusus (Otsus) Papua diterapkan di Papua 22 tahun silam. Dalam rentang perjalanan waktu dua dekade lebih ini, Otonomi Khusus belum berjalan sesuai harapan. Masih banyak pro dan kontra terkait pemberlakukan Otsus dan juga  pertanyaan terkait capaian Otsus dan dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Papua. 

    Laporan: Robert Mboik-Jayapura 

    tonomi Khusus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 200. Lahirnya otonomi khusus ini tidak lepas  dari upaya pemerintah memberikan jalan tengah, di tengah aspirasi Merdeka bagi masyarakat Papua kala itu.

    Dengan adanya Otsus ini diharapkan bisa meredam aspirasi itu, agar masyarakat Papua tetap bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, dalam Otsus ini ada tida pilar utama, yakni keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua.

    Dengan kebijakan seperti itu,  semestinya sekian triliun rupiah  dana masuk ke Papua selama dua puluh tahun, sejatinya harus bisa  merubah taraf hidup orang asli Papua, sejajar dengan masyarakat di daerah lain di Indonesia. Lantas apa yang salah, hingga Otsus ini belum berjalan maksimal?

    Hengky Yoku salah salah satu tokoh yang juga ikut berperan dalam pembentukan Otsus Papua, memberikan releksi terkait perjalanan Otsus ini. Menurutnya, pembentukan  sistem pemerintahan otonomi khusus Papua,  ide dasarnya adalah Bas Suebu, itu pemrakarsanya. Itu lahir ketika Bas Suebu dipanggil oleh Presiden Gus Dur bersama dua tokoh lainya, Isak Hindom, Acub Zaenal, yang merupakan mantan Gubernur Irian Barat kala itu.

    “Gus Dur tahu orang-orang ini punya pikiran-pikiran brilian. Isak Hindom, Acub Zaenal berikan saran kepada bapak presiden,  agar percayakan urusan tentang sistem pemerintahan dan seperti apa untuk papua itu kepada Bas Suebu. Dari pikiran Bas Suebu lahirlah otonomi khusus,”kata Hengky Yoku, Senin (20/11).

    “Disitu,  yang paling penting pemerintah pusat itu hanya memiliki 5 kewenangan yaitu, moneter atau keuangan,  pertahanan keamanan,  politik luar negeri pendidikan dan agama.  Selebihnya Itu kewenangan diberikan kepada daerah.  Inti daripada otsus itu adalah menjadikan orang asli Papua menjadi tuan di atas negerinya. Itu tercatat di dalam pembukaan undang-undang 21 tahun 2001,” ujarnya.

     “Tapi perjalanan selama 20 tahun,  fakta realitas objektif di Papua,  dua provinsi sebelumnya, Papua dan Papua Barat adalah provinsi termiskin di Indonesia. Dengan indeks pembangunan manusia,  terendah dari seluruh Indonesia.  Artinya apa, secara jujur kita harus akui bahwa otonomi khusus relatif gagal,” ujarnya lagi.

    Di sisi lain pemerintah pusat telah memperpanjang otonomi khusus Papua dan itu merupakan suatu hal yang patut diapresiasi, karena memberikan dana yang cukup besar untuk Papua, yaitu  senilai 2% dari jumlah dana alokasi umum nasional.  Nilai ini jelas cukup besar jika dilihat dengan populasi penduduk Papua yang berkisar sekitar 4 jutaan jiwa.  Semestinya selama 20 tahun yang lalu kesejahteraan orang Papua sudah bisa setara dengan pulau Jawa.

    Catatanya, selama 20 tahun menurutnya pemerintahan hanya fokus mengurus hal-hal yang sifatnya politik.  Arogansi membangun birokrasi,  bahwa harus orang asli Papua. Menurut Hengky Yoku, esensi sebenarnya bukan itu. Siapapun silakan dalam 20 tahun memimpin, tetapi harus menyiapkan orang asli Papua itu yang paling penting.

    Menyiapkan bukan berarti hanya menjadi birokrat yang baik, dia harus menguasai ekonomi dan paling penting mengimplementasikan tiga  pilar Otsus  itu, keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua. “Kalau itu semua terpenuhi orang Papua tidak akan teriak merdeka.”tandasnya.

    Secara lengkap pemerintah memang mengklaim dana ribuan triliun masuk ke Papua,  tetapi kata dia dana itu membangun apa.  Apakah membangun gedung DPR yang megah,  kantor gubernur yang begitu Megah, juga kantor MRP  dan juga jembatan.

    “Tapi kalau kita mau jujur katakan semua pembangunan infrastruktur,  itu hanya menghidupkan BUMN yang kolaps, kita harus jujur akui. Siapa pejabat di Papua ini, secara angka dia bisa menunjukkan,  kepada publik bahwa kehadiran  gedung MRP yang mewah ini menghasilkan sekian kontraktor yang hebat di Papua,  sekian konglomerat sekian ekonom hebat. Tidak ada, itu kan sekian dana dari pusat  ke bawah, kemudian perusahaan dari pusat datang bangun di sini.  Di sini kemudian pulang dan bawa pulang dananya,  kan itu” pungkasnya.

     Masalah Otsus ini memang menarik, begitu juga dengan capaian yang dirasakan, masing-masing bisa memiliki pendapat yang berbeda. Baik dari penggas Otsus, pelaku Otsus dalam hal ini birokrasi pemerintah, maupun dari masyarakat asli Papua yang menjadi sasaran utama Otsus ini. Aspirasi merdeka pun belum sepenuhnya bisa diredam lewat kebijakan Otsus ini. (*).

    Source: CEPOS Online

  • Lukas Enembe, Politik Devide et Impera dan Politisasi Kasus Korupsi

    Agustinus Waliagen:

    Pemerintah Pusat Memaksa Gubernur Lukas Enembe bagi APBD Papua Tahun 2022 Senilai 8 Triliun untuk Biayai Tiga Provinsi Pemekaran Baru di Papua

    Status Tersangka Dana 1 Milyar sebagai siasat Jakarta untuk “Mutilasi” Gubernur Lukas Enembe

    Bagian 1

    Pada Juli 2022, DPR RI melalui paripurna telah menetapkan tiga Pemekaran Provinsi Baru di Tanah Papua. Pertanyaannya dari mana dana untuk membiayai 3 Provinsi ini (Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan)? Ternyata, Pemerintah pusat memekarkan Papua tidak disertai dengan dana operasional untuk 3 Provinsi baru tadi. Maka semua biaya dibebankan kepada dari APBD Provinsi Papua, sebagai Induk. Pemerintah Pusat juga menekan para Bupati untuk membantu membiayai Provinsi Baru dengan nilai 5-10 Milyar Rupiah. Besaran nilai uang tergantung kebaikan hari para Bupati di Papua.

    Pada Agustus 2022, Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak tegas apabila semua biaya operasional untuk tiga Provinsi baru ini dibebankan kepadanya (Provinsi Induk). Sesuai kemampuan Gubernur hanya bisa menghibahkan bantuan 30 Milyar untuk tiga provinsi, dengan perincian setiap provinsi dapatkan 10 M.

    Pemerintah Pusat (Presiden Jokowi) dengan para Menteri terkait, yang telah memaksakan Pemekaran Papua mulai marah dengan sikap Gubernur Lukas Enembe yang hanya mampu memberikan 10 Milyar untuk setiap provinsi pemekaran.

    “Jakarta, memaksa Gubernur Lukas Enembe supaya dana APBDP Papua dibagi 4 Provinsi. Setelah Otsus jilid 2, Provinsi Papua terima dana hanya 8 Triliun. Mereka mau supaya dana tersebut dibagikan menjadi 4 Prvinsi termasuk Provinsi Induk. Dengan demikian setiap provinsi dapat 2 Triliun. Selama hampir bulan Agustus 2022, menekan dan memaksa supaya harus ikuti apa yang diingin oleh mereka.” Demikian kata salah satu birokrat Papua.

    Karena Gubernur Enembe tidak mau menuruti kemauan Pemerintah Pusat mulai marah. Keputusan Jakarta nampaknya mulai bulat.

    “Gubernur Enembe harus dilengserkan sebelumnya bulan Oktober 2022 dan Pejabat Gubernur Baru, pengganti Lukas Enembe bisa menyetujui pembagian dana 8 T untuk Provinsi Papua kepada 3 Provinsi Pemeran Baru termasuk Provinsi Induk.”

    Sesuai rencana awal, Sidang Paripurna Penetapan APBD Papua semestinya disahkan sejak 3 bulan lalu tetapi mereka mulai mengulur-ulurkan supaya bisa disahkan pada October oleh Pejabat Gubernur. Ketua DPRP Papua di duga ikut bermain.

    Sebab Sidang Paripurna hingga saat ini belum dilaksanakan untuk mengesahkan APBD Perubahan Provinsi Papua.

    Para pihak di Jakarta, partai penguasa di DPRP termasuk Ketua DPRP bekerja sama bermain untuk menunda waktu sidang Paripurna DPRP untuk pengesahan APBD Papua. Target penundaan mereka ini tidak lain supaya dengan Gubernur Carateker bisa akomodir kemauan Jakarta tadi untuk membagi-bagikan dana APBD Papua kepada 3 Provinsi Baru.

    Jakarta Mekarkan Provinsi Papua Tanpa Uang

    Sejak awal rencana pemekaran banyak pihak sudah ingatkan supaya Pemerintah Pusat dengan Komisi II DPR RI mempertimbangkan Anggaran Pemekaran Baru. Tetapi Pemerintah Pusat tidak mendengarkan suara yang protes.

    Komisi II, bersama Pemerintah termasuk partai PDIP tutup telinga seakan-akan Negara siapkan anggaran untuk membiayai tiga provinsi Baru di Tanah Papua. Jika demikian apa sesungguhnya yang ditargetkan dengan pemekaran Provinsi di Tanah Papua? Kami catat beberapa hal berikut inilah yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat:

    1.Mengejar kepentingan politik kekuasaan Partai. Menjadikan Papua, khususnya 3 provinsi baru sebagai kantong Suara PDIP untuk Pemilu dan Pilres 2024. Pernyataan Sekjen PDIP pada 1 Agustus 2022, “Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menugaskan kepada Bapak Komarudin Watubun untuk mempersiapkan seluruh aspek-aspek organisatoris yang menjadi konsekuensi dari pelaksanaan pemekaran di wilayah Papua tersebut. Sehingga struktur partai juga dipersiapkan dengan baik.”

    1. Eksploitasi Sumber Daya Alam Papua. Pemerintah Pusat akan manekan para Gubernur di Papua untuk memudahkan ijin investasi, HPH, pertambangan, Gas Alam dan lainnya.
    2. Telah lama mereka Jakarta merasa Papua digenggam kuat oleh Gubernur Lukas Enembe. Karena itu, pemekaran Papua menjadi 3 Provinsi Baru sebagai bagian dari memutuskan kontrol kekuasaan Gub LE untuk Papua.
    3. Memutuskan Semangat Nasionalisme Papua. Ini alasan klasik yang selalu Jakarta pakai untuk melakukan pemekaran Papua. Kita masih ingat rencana pemekaran Papua menjadi 3 Provinsi baru pada 1999 dan pemekaran Papua melalui Inpres No. 1 tahun 2003 pada saat Rezim Megawati berkuasa.

    Rakyat Papua masih ingat dimana setelah pengesahan UU NO. 2 Tentang Otsus Papua Jilid 2, dana APBD dan Dana Otsus yang seblumnya diterima Papua sekitar 14 dipotong hanya menjadi 8 T. Alasan Pemerintah Pusat waktu itu, sekitar 6 T akan dikirimkan langsung kepada Kabupaten Kota di Tanah Papua. Dengan demikian Provinsi Papua, hanya mengurus 8 T. Satu tahun kemudian, setelah Papua dimekarkan menjadi 3 Provinsi, pemerintah pusat kembali intervensi Papua untuk membiayai 3 Provinsi baru dengan menggunakan dana 8 T.

    Sekali lagi, intervensi dan berbagai tekanan ini ditolak tegas oleh Gubernur Enembe. Ia tetap bersikap keras bahwa hibah untuk 3 Provinsi Baru dari provinsi Induk hanya bisa membiayai 30 M.
    Beberapa saat setelah sikap Gubernur Enembe ini disampaikan, keluar Status sebagai Tersangka dengan dana miliknya 1 M. KPK dimajukan untuk Kriminalisasi Gubernur LE. Setelah berhasil di jadikan Tersangka, Menkopolhukam ambil alih kasus dengan membangun Opini yang sesungguhnya, ia sedang melakukan pembohongan publik. Pemerintah menggerakkan PPATK untuk membongkar transaksi Gub LE yang sesungguhnya hak privat dan narasi fiktif.

    Politik Wayang

    Publik Indonesia dihipnosis dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang dana Judi 500 M (US$ 55 juta), satu minggu berikutnya Menkopolhukam mengatakan 500 Triliuan dan 3 hari belakangan ini orang yang sama mengatakan 1.000 Triluan.

    Setelah tuduhan Menkopolhukam, Mahfud MD di protes banyak pihak di Papua dan Indonesia kini Presiden Jokowi ambil alih membantu Menkopolhukam, KPK dan PPATK dengan mengatakan “Gubernur LE Hormati Panggilan KPK.”

    Pak Jokowi, Mahfud MD dan Firli, kalian semua dengar bahwa Gubernur Enembe bukannya takut dengan panggilan KPK tetapi cara KPK dan cara Anda lakukan selama ini melanggar asas hukum praduga tak bersalah dan kemanusiaan. Dimana sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap’? Cukup pasukanmu telah memutilasi 4 orang Papua di Timika, yang sampai saat ini kepalanya masih disimpan. Jangan memutilasi pemimpin Papua, Lukas Enembe secara-hidup-hidup.

    Hari ini kami sadar, politik Wayang yang Anda pratekkan pada Papua, melalui Gubernur Lukas Enembe. Engkau menjadikan, KPK. PPATK sebagai Wayang dari Presiden Jokowi dan Monkopolhukam Mahfud MD. Orang Papua tidak bodoh Pak.

    Salam Waras.
    (Agustinus Waliagen)

  • Rakyat Aborigin Australia Ingin Miliki Negara Sendiri

     Michael Mansell, pengacara dan aktivis hak-hak rakyat Aborigin, mengusulkan kepada pemerintah Australia agar membentuk negara bagian tersendiri bagi rakyat Aborigin. (Foto: abc.net.au)
    Michael Mansell, pengacara dan aktivis hak-hak rakyat Aborigin, mengusulkan kepada pemerintah Australia agar membentuk negara bagian tersendiri bagi rakyat Aborigin. (Foto: abc.net.au)

    CANBERRA, SATUHARAPAN.COM –  Pemerintah Australia diminta membentuk negara bagian ketujuh yang dikelola oleh warga Aborigin, yang merupakan penduduk asli Australia. Negara bagian itu harus sama dengan negara bagian lainnya di Australia, yang memiliki pemerintahan, parlemen dan sistem pengadilan sendiri.

    Usulan ini dikemukakan aktivis dan pengacara Aborigin, Michael Mansell dari Tasmania, sebagaimana dilansir dari abc.net.au.

    Menurut Mansell, pembentukan negara bagian ketujuh untuk Aborigin, akan menjadi sebuah hadiah berharga menuju penentuan nasib sendiri bagi rakyat Aborigin.

    Ia mengatakan, negara bagian ketujuh itu harus dijalankan seperti negara-negara bagian yang sudah ada.

    “Ini akan memiliki wewenang untuk memungut pajak, mengelola jalan, kelistrikan, pendidikan, kesehatan, perumahan dan sebagainya,” kata dia.

    “Dengan kata lain, ini akan memberikan rakyat Aborigin secara penuh tanggung jawab di dalam federasi Australia untuk melakukan yang terbaik di dalam sistem federasi itu sendiri,” kata dia.

    Pria beretnis Palawa ini baru saja menerbitkan buku berjudul Treaty and Statehood, dan ia mengatakan negara bagian ketujuh itu dapat didirikan di tanah yang saat ini dikuasai oleh rakyat Aborigin, tanpa mengubah konstitusi Australia.

    Kendati demikian, ia mengakui bahwa apa yang dia usulkan ini tidak bisa terwujud dalam waktu dekat. Menurut dia, setidaknya diperlukan satu atau dua dekade lagi agar kesepakatan ini diperoleh.

    “Anda harus melihat ke 20 atau 30 tahun ke depan untuk model yang kita tuju secara bertahap,” katanya.

    “Jika kita mencoba untuk membawa orang-orang Aborigin ke posisi kedaualatan secara politik seperti sebelum invasi tahun 1788, maka anugerah besar yang bisa diberikan (oleh Australia) adalah sebagai negara bagian ketujuh.”

    Seruan bagi adanya negara bagian ketujuh ini muncul setelah pemerintah negara bagian South Australia mengumumkan rencananya untuk mencapai kesepakatan dengan kelompok-kelompok Aborigin di dalam negara bagian itu.

    South Australia telah menyiapkan dana  4 juta dolar AS dalam anggaran pemerintah untuk mencapai kesepakatan.

    Menteri Negara Urusan Aborigin, Kyam Maher, mengatakan ia ingin pembahasan terkait dengan itu dimulai hari Rabu mendatang dan berharap perjanjian pertama akan selesai dalam waktu 12 bulan.

  • Tokoh Papua Ingatkan Pemerintah Soal Pertemuan Solomon

    Rabu, 29 Juni 2016, 15:58 WIB

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Gerakan Papua Optimis, Jimmy Demianus Ijie menyatakan pemerintah seharusnya tidak meremehkan pertemuan mengenai masalah Papua di Kepulauan Solomon pada 14-16 Juli 2016. “Jangan meremehkan gerakan semacam itu. Ini ancaman serius,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6).

    Pemerintah semestinya mengambil sejumlah langkah nyata dan strategis guna menjadi solusi komprehensif untuk menyelesaikan masalah Papua, terutama terkait manuver kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Papua di forum internasional. “Persoalan Papua saat ini bukan lagi hanya mencakup ranah domestik, tapi sudah lama menjadi isu internasional,” katanya.

    Bahkan, kata Jimmy, berbagai upaya internasionalisasi seringkali membuat posisi Indonesia serba salah dalam menyikapi persoalan di Papua. Dalam beberapa tahun terakhir kelompok-kelompok itu mengubah strategi dan tak menggunakan kekerasan, tapi melalui diplomasi.

    “Sebagai bagian dari kepedulian kami kepada bangsa ini, kami minta pemerintah lebih serius urusi Papua,” kata Ketua DPRD Papua Barat 2004-2009 dan Wakil Ketua DPRD Papua Barat 2009-2014 ini.

    Karena itu, Jimmy meminta pemerintah mengantisipasi pertemuan di Solomon pada 14-16 Juli mendatang. “Jangan terlalu ‘over confidence,” katanya.

    Dia mengatakan, pemerintah juga perlu mempercepat pembangunan di Papua dengan membentuk tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. “Soal Papua belajarlah dari Soekarno saat pembebasan Irian Barat. Di saat seru-serunya diplomasi pembebasan, Soekarno sudah berani mengumumkan pembentukan provinsi,” katanya.

    Dia mempertanyakan mengapa sekarang pemerintah dan DPR tak berani menyatakan pembentukan Provini Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. “Memang pemekaran ada konsekuensinya soal anggaran, tapi semestinya tak berlaku untuk Papua yang luasnya tiga setengah kali Pulau Jawa,” katanya.

    Dia mengatakan, pembentukan tiga provini baru di Papua sudah melalui proses panjang dan akan sangat penting untuk memacu perkembangan wilayah serta mempersempit gerakan yang dapat menggoyahkan NKRI. “Apa susahnya bentuk lima provinsi? Untuk Papua jangan hanya merasa terbebani anggaran. Uang bisa dicari. Tapi kehilangan kedaulatan tidak akan bisa kembali,” katanya.

    Dia mengingatkan jajaran pemerintah agar jangan main-main dengan isu Papua dengan menganggap remeh persoalan Papua. “Jangan tonjolkan ego sektoral. Kita harus serius,” katanya.
    Sumber : Antara

  • Sengkarut Diplomasi Pasifik Selatan

    23 June 2016, Angelo Wake Kako, Harian Indoprogress

    NDONESIA membuat terobosan baru dalam membangun hubungan kerjasama antar negara. Jikalau pola kerjasama selama ini lebih fokus dengan negara-negara besar, atau negara Utara, maka kali ini Indonesia mencoba menjajaki negara-negara di kawasan Pasifik Selatan. Papua Timur (PNG), Fiji, Vanuatu, Kepulauan Solomon, dan sejumlah negara pasifik lainnya menjadi target kerjasama yang hendak dibangkitkan. Sebagai realisasinya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM langsung melakukan lawatan (Kompas, 13/2/2016). Salah satu misi yang dibawa adalah persoalan Papua. Pasifik Selatan menjadi penting ketika berbicara mengenai Papua. Bagaimanapun, rumpun bangsa penghuni negara-negara Pasifik Selatan merupakan bangsa Melanesia yang sama dengan suku bangsa di Papua, Maluku dan juga Nusa Tenggara Timur. sebagaimana diketahui bahwa Organisasi negara-negara Melanesia (Melanesian Spearhead Group) atau MSG telah memberikan tempat kepada Papua sebagai peninjau, dan isu pelanggaran HAM di Papua menjadi isu utama yang menjadi perjuangan MSG di dunia internasional. Pada titik inilah, diplomasi Pasifik Selatan dipandang mendesak.

    Pertanyaan reflektifnya adalah manakah yang lebih penting antara diplomasi Pasifik Selatan sebagai ancaman eksternal keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ataukah pembangunan yang berkemanusiaan di Papua, sebagai masalah internal terhadap ancaman disintegrasi bangsa? Ibarat api dan asap, riakan di wilayah Pasifik Selatan tidak akan pernah berhenti tatkala api di Papua tidak mampu dipadamkan. Singkatnya, pemerintah harus fokus pada penyelesaian masalah Papua. Pendekatan diplomasi Pasifik Selatan sedang menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menjadikan masalah Papua sebagai propaganda dari negara lain yang ingin merongrong keutuhan NKRI. Hemat penulis, tanpa adanya kesadaran dan kejujuran dari pemerintah tentang permasalahan Papua, niscaya pendekatan apapun yang diakukan di Papua, ibarat membuang garam di laut.

    Nasionalisme Papua

    Pemerintah Indonesia sudah saatnya harus menyadari bahwa nasionalisme Papua itu ada. Dalam diri orang Papua terdapat nasionalisme ganda, yakni nasionalisme Papua dan nasionalisme Indonesia. Nasionalisme Papua berbasis pada ras Melanesia yang berkulit hitam dan berambut keriting, sementara nasionalisme Indonesia mengacu pada Bhineka Tunggal Ika. Penyemaian Nasionalisme Papua telah dilakukan oleh pemerintah Belanda sejak tahun 1925 melalui pendidikan formal berpola asrama, sementara penyemaian keindonesiaan baru dimulai sejak tahun 1945 (Bernarda: 2012). Nasionalisme Papua berawal dari munculnya sikap anti – amberi (orang bagian Timur yang membawa budaya Melayu) akibat kebrutalan perlakuan tentara jepang dan orang Maluku dan Sulawesi Utara pada saat itu. Selain itu, lambannya pembangunan dan sikap pemerintah belanda di Batavia yang mengabaikan masalah Papua memberikan kontribusi bagi kebangkitan nasionalisme Papua (Penders,2002)

    Berangkat dari latar sejarah seperti itu, masih relevankah pengerahan pasukan ke wilayah Papua dalam jumlah yang besar dan memunculkan kekacauan dan keresahan bagi warga sipil Papua? Bukankah segala penindasan dan pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Papua semakin menumbuhkan nasionalisme Papua?

    Perjumpaan penulis dengan beberapa mahasiswa Papua beberapa waktu lalu di Jayapura, semakin menguatkan asumsi bahwa aparat keamanan menjadi biang kerok kemarahan masyarakat Papua. Rupanya, sakit hati ketika sanak keluarganya yang meninggal tertembak timah panas aparat keamanan kian hari kian membatu. Apakah Otsus (otonomi khusus) dan janji pembangunan yang dikampanyekan Jokowi dapat mengobati sakit hati mereka?

    Otsus dan Janji Damai

    Berbicara tentang Otsus, pasti hanya ada satu hal yang terlintas, yakni membanjirnya uang dalam jumlah besar ke wilayah Papua. Besaran dana yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, malah melahirkan berbagai masalah seperti korupsi para elit lokal Papua. Lagi-lagi hasil diskusi dengan beberapa mahasiswa Papua, masih meyakini bahwa dana Otsus tidak lebih ibarat permen yang diberikan bagi anak Papua yang sedang merengek nasibnya. Besaran dana akhirnya menjadi tidak efektif untuk dikelola demi pembangunan masyarakat Papua, lantaran masyarakat memilih apatis. Apatisme tersebut sungguh beralasan, karena yang mereka butuhkan adalah kedamaian. Apa artinya segepok uang yang diterima tangan kanan, di saat bersamaan tangan kiri harus melepas kepergian sanak saudara yang harus meninggal karena hujaman peluru para serdadu? Apalah artinya sejumlah uang yang diperoleh sementara hidup hanya menunggu mati karena HIV AIDS menjadi “peluru lunak” yang mematikan lapisan generasi? Di sinilah, letak masalah pembangunan Papua. Papua harus dibangun dengan hati agar kedamaian senantiasa dirasakan oleh segenap insan penghuni cendrawasih.

    Mengenai kedamaian di tanah Papua, sebenarnya pemerintah Indonesia sudah jauh hari memikirkannya sebelum melahirkan Otonomi Khusus bagi Papua. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua sudah mendorong dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dengan harapan untuk memperkuat integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komisi ini diharapkan dapat mempersempit kesenjangan interpretasi antara pihak Papua dan Jakarta, khususnya dalam aspek kesejarahan dan penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang terjadi. Sudah 15 tahun Undang-Undang ini berjalan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masih menjadi mimpi. Parahnya, di tengah penantian hadirnya komisi tersebut guna menyelesaikan aspek kesejarahan dan pelanggaran HAM di Papua, sejak Otsus berlaku, perilaku aparat keamanan semakin menjadi liar, seakan sedang berada di medan perang. Ratusan nyawa manusia Papua hilang di ujung senapan tanpa penyelesaian yang jelas. Ribuan warga Papua kehilangan kebebasan, mereka ditangkap, dipenjara atas nama “Makar”.

    Pendekatan Kesejahteraan Berbasis Rekonsiliatif

    Rekonsiliasi menjadi urgen. Rekonsiliasi tentu hanya bisa dilakukan apabila semua pihak berkomitmen untuk menghentikan seluruh gejolak berdarah yang sering terjadi di tanah Papua. Konsekuensi dari rekonsiliasi adalah tidak lagi terdengar berita hilangnya nyawa manusia Papua di ujung senapan tentara, Polisi ataupun orang tidak dikenal seperti yang selama ini sering terjadi. Hal yang paling ekstrim untuk dilakukan adalah dengan menarik pasukan bersenjata yang semakin banyak dikerahkan ke Papua. Pengerahan pasukan mengindikasikan bahwa negara masih menggunakan security approach dalam menangani masalah Papua yang sejauh ini dinilai gagal. Pendekatan keamanan tentu akan melahirkan berbagai masalah turunan yang tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.

    Semangat rekonsiliasi sebenarnya bertalian dengan pendekatan kesejahteraan dalam artian kesejahteraan batiniah. Untuk apa sejahtera kalau tidak mencakupi aspek lahiriah dan batiniah? Untuk apa memobilisasi pembangunan dengan sejumlah instrumen didalamnya tanpa memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat? Sejumlah gebrakan pembangunan yang sudah dilakukan pemerintah patut diapresiasi. Kita menunggu kiranya pembangunan yang difokuskan untuk Papua, sekali lagi, tidak hanya menjadi “permen”, sebagai pemanis bibir belaka. Gebrakan pembangunan dengan mengedepankan semangat rekonsiliatif antara pemerintah Indonesia dan Masyarakat Papua adalah sebuah kemendesakan. Tanpa menghabiskan energi untuk berjibaku dengan pergolakan yang terjadi di Pasifik Selatan ataupun negara lainnya. Karena masalah sesungguhnya adalah bagaimana membangun Papua dengan hati. Bukan terjebak dengan gejolak yang terjadi di luar negeri. Mari wujudkan Papua sebagai tanah damai. Tunjukkan kepada pihak luar bahwa Indonesia mencintai Papua sebagai sesama saudara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

    Penulis adalah mahasiswa pascasarjana Kajian Ketahanan Nasional UI/Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2016-2018

  • Bougainville dan Papua New Guinea menetapkan target untuk referendum kemerdekaan

    Presiden Bougainville John Momis dan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O’Neill telah sepakat untuk bekerja menuju 2019 referendum kemerdekaan, setelah pertemuan di Port Moresby minggu lalu.

    Bougainville merupakan bagian otonom dari PNG dan berjuang perang saudara selama satu dekade dengan pemerintah nasional yang berakhir pada tahun 1999.

    daerah harus memegang referendum kemerdekaan pada tahun 2020 di bawah ketentuan Perjanjian Perdamaian Bougainville, tetapi target baru belum final.

    Presiden Momis mengatakan keputusan itu kickstarted proses perencanaan menjelang pemilihan bersejarah pada tanggal 15 Juni 2019.

    “Dengan tanggal tersebut sekarang setuju, kita dapat merencanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengadakan referendum, dan waktu dan dana dan tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan setiap langkah,” katanya kepada surat kabar Post Courier di PNG.

    Pemerintah PNG juga telah berkomitmen untuk persiapan dana referendum, dan diharapkan keputusan akan menyebabkan pembuangan senjata penuh di Bougainville.

    Beberapa fraksi di Bougainville memegang senjata mereka setelah konflik dalam kasus PNG tidak akan membiarkan referendum untuk melanjutkan, tapi Presiden Momis mengatakan kecurigaan mereka dapat merusak suara.

    “Saya call now untuk pembuangan senjata lengkap … hanya kemudian Bougainville akan dapat menjadi referendum-siap. Perjanjian Perdamaian Bougainville mengharuskan referendum bebas dan adil,” katanya.

    “Seharusnya tidak ada lagi keraguan di antara Bougainville apakah referendum akan diadakan.”

    Sumber: http://mobile.abc.net.au/news/2016-05-23/bougainville-referendum-set-for-2019/7436566

  • Agustus, MRP Serahkan Teknis Dialog Lokal ke JDP

    JAYAPURA – Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua untuk tidak alergi dengan kata dialog, bahkan MRP mengajak seluruh komponen untuk mendukung Dialog yang sedang digagas oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk yang digagas tokoh-tokoh masyarakat Papua dengan para penggagas Dialog Jakarta – Papua yang dimediasi Jaringan Damai Papua ( JDP).

    Dikatakan, dipastikan sebelum Dialog Jakarta – Papua digelar, akan digelar Dialog lokal Papua pada bulan Agustus 2015 mendatang.

    Menurut Ketua MRP, versi Dialog yang disampaikan Presiden dengan rakyat Papua tentu berbeda, namun ada tokoh tokoh masyarakat dan tokoh adat yang selama ini melakukan negosiasi hingga mencapai kesepakatan untuk menyelenggarakan Dialog sebagaimana diinginkan Presiden.

    MRP sendiri menyerahkan sepenuhnya tahapan Dialog ke Jaringan Damai Papua (JDP), untuk mengatur semua hal-hal teknis terkait Dialog yang dimaksud.

    “Justru dengan Dialog kita bisa temukan solusi. Seluruh masyarakat dan para pihak duduk sama-sama di suatu tempat, maka dengan duduk sama-sama, akan ada jawaban, Dialog yang diinginkan bapak Presiden seperti apa, konteks masyarakat seperti apa. Prinsipnya MRP menyerahkan sepenuhnya proses Dialog baik lokal Papua maupun ke tingkat lebih tinggi sepenuhnya ke Jaringan Damai Papua”,

    ujar Timotius Murib baru baru ini di hadapan Wartawan.(Ven/don/l03)

    Source: BinPa, Senin, 01 Jun 2015 09:11

  • Otsus Dihapus – Pelanggaran Konstitusi

    JAYAPURA — Anggota Pokja Adat MRP Joram Wambrauw, SH., menegaskan, jika Otsus dihapus adalah suatu pelanggaran konstitusi serius.

    Joram Wambrauw ketika dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Rabu (19/11) terkait wacana Otsus dihapus mengutarakan, jika pemerintah pusat menghapus Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua pihaknya memandang hal ini agak sulit dan yang mustahil. “Jadi Pemerintah Pusat jangan mengambil tindakan yang justru dapat memicu disintegrasi bangsa,”katanya.

    Joram menandaskan, Otsus bagi Papua dan Aceh pada tahun 2001 berdasarkan Tap MPR No.4 Tahun 1999 dan Tap MPR No.4 Tahun 2000. Didalam Tap MPR No. 4 Tahun 1999 pada huruf G menyangkut penataan Otonomi Daerah dikatakan, khusus untuk Aceh dan Irian Jaya dalam rangka menunjang integritas nasional NKRI dan menyelesaikan pelanggaran HAM di Provinsi Aceh dan Irian Jaya, maka kepada 2 Provinsi tersebut diberikan Otsus yang diatur dengan UU.

    Karenanya, cetus Joram, jika amanatnya demikian, maka tafsiran yuridisnya adalah bahwa UU yang dimaksud adalah UU yang bersifat khusus dan Otsus yang dimaksud disini pula adalah sistem penyelenggaraan desentralisasi/penyerahan kewenangan kepada daerah, kecuali desentralisasi fiskal asimetris yang ada batas waktunya. Artinya, dana Otsus 25 tahun itu dapat dikurangi secara bertahap sampai orang asli Papua maju dan sejahtera barulah dana Otsus dapat dihapus.
    “Amanat di dalam Tap MPR RI No.4 Tahun 1999 dan Tap MPR No.4 Tahun 2000 tersebut dari hukum tata negara mempunyai kedudukan yang sama dengan amanat konstitusi atau UUD,” terang Joram.

    Karenanya, kata Joram, jika UU Otsus No 21 Tahun 2001 dibentuk, maka salah-satu dasar hukumnya adalah pasal 18 b ayat (1) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghendaki sistem pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur UU.

    Dengan begitu, jelas Joram, adalah hal yang tak mungkin kalau pemerintah bersikap gegabah untuk menghapus Otsus di Provinsi Papua. Jika pemerintah bersikeras untuk menghapus Otsus, maka itu adalah sebuah pelanggaran konstitusi serius, yang menyebabkan Presiden bisa diimpeachment.

    Karenanya, tandas Joram, pihaknya dalam konteks ini memahami betul konsekuensi hukum yang sangat serius dan akan berakibat pada disintegrasi nasional.

    Pemerintah tak akan ceroboh untuk melakukan hal tersebut, kecuali memang pemerintah ingin melakukan tindakan untuk terjadi adanya disintegrasi nasional seperti terjadi pada kasus Timor-Timur, kata Joram, maka hal yang diwacanakan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Otsus di Papua adalah rencana untuk melakukan penataan pelaksanaan Otsus di Tanah Papua. Tapi hal ini pun harus diwanti-wanti yakni jangan sampai pemerintah pusat kemudian memperhangus hal-hal yang bersifat khusus dalam rangka pelaksanaan Otsus di Papua.

    Dikatakanya, jika hal itu yang terjadi dalam konteks perubahan Otsus yang kita sebut dengan Otsus Plus dimana banyak substansi-substansi yang diusulkan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, berkaitan dengan kekhususan di Papua, ternyata ditiadakan oleh pemerintah pusat dalam naskah RUU Otsus Plus tersebut. Bahkan nampak secara jelas betapa pemerintah pusat ingin menerapkan kembali sifat sentralisme dan sikap egosentris yang kemudian cenderung menihilkan Otsus di Tanah Papua, yakni merumuskan pasal-pasal terkait dengan substansi RUU Otsus Plus menganut paham sentralisme dan sektoral seperti dimaksud, maka sebenarnya Otsus bagi Papua sudah tak ada lagi. Dan disinilah letak kontroversi sosial yang akan menjadi persoalan hukum dan sosial politik yang serius.

    Kata Joram, jika pemerintah pusat mencoba untuk membuat norma-norma yang bersifat totaliter terkait dengan Otsus Plus di Papua. Norma-norma totaliter adalah norma yang menggunakan teknikal yuridis yang dapat masuk akal, tapi sesungguhnya dikondisikan oleh kesadaran palsu yang merendahkan martabat manusia dan memperbudak masyarakat itu sendiri atau mereka yang menjadi sasaran dalam pengaturan peraturan hukum tersebut. (Mdc/don)

    Kamis, 20 November 2014 02:14, BinPa

  • Pencabutan Otsus Harus Dipertimbangkan

    Yan P Mandenas S.Sos. M.SiJAYAPURA – Isu untuk pencabutan UU Otsus tahun 2001 di Provinsi Papua seperti yang katakan gubernur Papua, Lukas Enembe, Otonomi khusus Papua bisa saja dicabut asalkan Pemerintah provinsi Papua diberikan kewenangan mengelola sumber daya alamnya, mendapat tanggapan dari anggota DPR Papua, Yan P Mandenas S.Sos. M.Si.

    Dia mengungkapkan, pencabutan UU Otsus Papua harus dipertimbangkan dari sisi Hukum, Politis, kajian teoritis, kajian social, kajian antorpologi dan sosilogi secara baik.

    Sebab menurut Yan Mandenas, karena UU Otsus Papua hanya memberikan pengaruh pada penambahan uang dan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Padahal yang diharapkan dari UU Otsus adalah kewenangan daerah yang lebih besar.

    “Jadi pengaruh Otsus tidak begitu besar, karena semua kebijakan masih tergantung pemerintah pusat, termasuk bagaimana konsep pembangun Papua masih memakai konsep pusat,” kata Yan Mandenas kepada wartawan di Swisbel Hotel Jayapura, Senin (17/11).

    Dikatakan, Pemerintah Papua menginginkan adanya kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan SDM, untuk menyelesaikan masalah yang ada di Papua sangat berbeda pendekatannya dengan konsep dari pemerintah pusat, yang mana selama ini pemerintah pusat melakukan pendekatan ekonomi, padahal orang Papua menginginkan pendekatan yang lain.

    “Justru sekarang pendekatan ekonomi tidak diimbangi dengan pasilitas penunjang. Otsus tidak ada pengaruh kecuali pendekatan pusat pelayanan pemerintah baru diisi dengan pendekatan ekonomi baru,”

    ujar Yan Mandenas.

    Sambung dia, pendektan ekonomi memberikan ruang untuk melakukan aktifitas ekonomi yang sama di masyarakat Papua, sedangkan pendekatan pemerintahan hanya meminimalisasi atau memproteksi hak-hak masyarakat yang perlu mendapat dukungan untuk mereka tingkatkan pola kehidupan, pendapatan, hak mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

    Bahkan lanjut mantan Ketua Komisi D DPR Papua ini bahwa pendekatan ekonomi yang dilakukan di era Otsus Papua malah akan merepotkan pemerintah daerah karena merasa uang di Papua besar akhirnya investasi dan pergerakan ekonomi mengarah kepada peluang bisnis, investasi banyak masuk tetapi pemerintah daerah tidak bisa membentengi dari sisi peraturan, sebab kewenangan itu ada dipusat. “Ini menjadi masalah bagi pemerintah daerah,” katanya.

    Untuk itu pihaknya menyarankan kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah secara penuh untuk menyelesaikan masalah di Papua. Temasuk meningkatkan taraf hidup orang asli Papua sehingga dikemudian hari bisa terorganisasi melalui sebuah pelayanan pemerintah, dari segi budaya, alam sampai pada manusia, dengan demikian masyarakat Papua bisa bertumbuh dapat mengikuti perkembangan di daerah.

    “Saya pikir wacana pencabutan UU Otsus Papua adalah pelanggaran undang-undang sehingga harus didasarkan kajian teoritis, kajian social, kajian antorpologi, sosilogi, dan kajian hokum. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan memicu konflik pada masyarakat, maka harus dibendung dan tidak serta merta dilakukan, kita berdialog terlebih dahulu,”

    ujarnya (Loy/don/l03)

    Selasa, 18 November 2014 03:05, BinPa

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?