Tag: penangkapan

  • Tujuh Anggota OPM Dibekuk

    Bersenjata Granat dan Panah Beracun

    melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)
    melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)

    TERSANGKA: Anggota Organisasi Papua Merdeka yang disangka melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)
    JAKARTA – Polda Papua menangkap tujuh tersangka pelaku gangguan keamanan yang diduga terkait Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Yapen Waropen. Wakadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sulistiyo Ishak menjelaskan, tersangka diserahkan aparat Polres Yapen ke Polda Papua, Selasa (21/7) pukul 06.00 WIT.

    “Mereka diancam dengan UU Darurat No 12/1951 karena gangguan keamanan yang dilakukan di wilayah Papua,” kata Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta Media Center, Bellagio, Mega Kuningan, Jaksel, Selasa (21/7)

    Tujuh tersangka tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan Polda Papua. Mereka adalah PU, YA, LA, OA, AB, YR dan OY. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua pistol rakitan, empat senapan angin, satu granat aktif, 14 amunisi, dua lembar bendera bintang kejora dan peralatan perang tradisional seperti parang dan panah beracun.

    Wakadiv mengakui penangkapan mereka ini terkait dalam operasi Tegak Cendrawasih yang dilancarkan kepolisian. Namun mengenai keterkaitan tersangka dengan aksi kekerasan di Papua belakangan ini seperti di PT Freeport, saat ini masih didalami tim penyidik kepolisian.

    “Kami terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah kasus kekerasan dan gangguan keamanan di wilayah Papua,” ujarnya.

    Seperti diketahui, PT Freeport diserang oleh kelompok bersenjata beberapa kali. Tiga orang tewas tertembak.(rie/JPNN)

  • Penyerang Polsek Abe Diciduk

    JAYAPURA (PAPOS) – Tim gabungan dari Reskrim Polda Papua, Densus 88 dan Brimob, menggerebek sebuah rumah di komplek BTN Purwodadi Blok O Sentani Barat, Sabtu (18/4) sekitar pukul 14.30 WIT.

    Dalam pengerebekan itu, tujuh orang berhasil diciduk di dalam rumah milik Mas Murid yang dikontrak oleh Bucthar Tabuni, beserta sejumlah barang bukti (BB) ikut diamankan petugas.

    Dari tujuh orang yang diciduk, Jhon Hisage, adalah salah seorang pelaku yang ikut penyerangan Polsekta Abepura pada Kamis (9/4) lalu. Ia waktu penyerangan Polsekta Abepura, berhasil kabur dengan luka tembak dipelipis tembus di bawah mata.

    Penangkapan ini berawal dari laporan warga Masyarakat yang curiga melihat aktifitas dari penghuni yang menempati rumah di Blok O perumahan Purwodadi. Atas laporan warga itu Kepolisian gabungan dari anggota Reskrim, Den Sus 88, dan Brimob Polda Papua lantas menggerebek rumah tersebut.

    Ketujuh orang yang diamankan, Jhon Hisage (laki-laki), Kanitius Hisage (laki-laki), Epekus Pawika laki-laki, Jefrik Haluk (Laki-laki), Amitu Yomat (laki-laki), Tina Dami (perempuan), dan Deli Wenda (perempuan).

    Sementara barang bukti (BB) yang ikut diamankan petugas berupa 1 buah sangkur, 1 Hendicam Merek Sony, 1 HT milik anggota Polri,- 4 Unit Hanphone terdiri dari 2 unit HP bergambar bintang kejora, 2 unit HP lagi polos, dan obat-obatan milik Jhon Hisage. Jhon Hisage mengaku kepada Polisi lukanya di obati oleh suster.

    PLT Kabid Humas Polda Papua AKBP Nurhabri, membenarkan adanya penggerebekan di kompleks BTN Purwodadi Sentani Barat. “Mereka beserta barang bukti diamankan dan menjalani pemeriksaan,”kata Nurhabri, Sabtu (18/4),ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Papua.(cr-50)

    Ditulis oleh Cr-51/Papos
    Minggu, 19 April 2009 17:47

  • Benny Wenda Menyurat langsung Kepada President RI dan KAPOLRI Segera Bebaskan Sebby Sambom dan Buctar Tabuni

    From infoPAPUA.org

    Press Releases
    Benny Wenda Menyurat langsung Kepada President RI dan KAPOLRI Segera Bebaskan Sebby Sambom dan Buctar Tabuni
    By WPNews
    Dec 22, 2008, 03:43

    FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
    www.freewestpapua.org

    P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K.Tel: +44 (0) 845257 9145
    office@freewestpapua.org

    22 Desember 2008

    Kepada Yth:
    Bapak Susilo Bambang Yudoyono
    Presiden Republik Indonesia
    Istana Presiden
    Jl. Medan Merdeka Utara
    Jakarta Pusat 10010
    INDONESIA
    Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
    Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
    Email: presiden@ri.go.id

    Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

    Dengan hormat,

    Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

    Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

    Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

    Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

    Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

    Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

    Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

    Hormat Saya,

    Benny Wenda
    Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

    Tembusan Yth:

    1. Bpk. Bambang Hendarso Danuri
    KAPOLRI
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: +62 21 721 8012
    Fax: +62 21 720 7277
    Email: polri@polri.go.id

    2. Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
    Jl. Samratulangi
    No 8 Jayaura
    Tel: + 62 967 531014
    Fax: + 62 967 533763

    3. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
    Jl. Samratulangi
    No. 8 Jayapura
    Tel: + 62 967 531834

    4. Bpk. Hendarman Supandji
    Jaksa Agung
    Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: + 62 21 7221337, 7397602
    Fax: + 62 21 7250213
    Email: postmaster@kejaksaan.or.id

    5. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
    KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
    Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
    Jakarta Pusat 10310
    INDONESIA
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3151042/3925227
    E-mail: info@komnasham.or.id

    6. Ms. Hina Jilani
    Special Representative of the Secretary on the situation of human
    rights defenders
    Room 1-040, OHCHR-UNOG
    1211 Geneva 10
    Switzerland
    Fax: +41 22 906 8670
    E-mail: urgent-actions@ohchr.org

    ============================================================
    FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
    www.freewestpapua.org
    P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel: +44 (0) 845257 9145
    office@freewestpapua.org

    22 Desember 2008

    Kepada Yth:
    Bpk. Bambang Hendarso Danuri
    KAPOLRI
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: +62 21 721 8012
    Fax: +62 21 720 7277
    Email: polri@polri.go.id

    Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

    Dengan hormat,

    Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

    Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

    Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

    Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

    Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

    Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

    Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

    Hormat Saya,

    Benny Wenda
    Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

    Tembusan Yth:

    1. Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
    Jl. Samratulangi
    No 8 Jayaura
    Tel: + 62 967 531014
    Fax: + 62 967 533763

    2. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
    Jl. Samratulangi
    No. 8 Jayapura
    Tel: + 62 967 531834

    3. Bpk. Hendarman Supandji
    Jaksa Agung
    Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: + 62 21 7221337, 7397602
    Fax: + 62 21 7250213
    Email: postmaster@kejaksaan.or.id

    4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
    KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
    Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
    Jakarta Pusat 10310
    INDONESIA
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3151042/3925227
    E-mail: info@komnasham.or.id

    5. Ms. Hina Jilani
    Special Representative of the Secretary on the situation of human
    rights defenders
    Room 1-040, OHCHR-UNOG
    1211 Geneva 10
    Switzerland
    Fax: +41 22 906 8670
    E-mail: urgent-actions@ohchr.org

    =======================================================

    FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
    www.freewestpapua.org

    P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel: +44 (0) 845257 9145
    office@freewestpapua.org

    22 Desember 2008

    Kepada Yth:
    Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
    Jl. Samratulangi
    No 8 Jayaura
    Tel: + 62 967 531014
    Fax: + 62 967 533763

    Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

    Bapak Bagus Ekodanto,

    Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua yang Bapak pimpin, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

    Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

    Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

    Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

    Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

    Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

    Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

    Hormat Saya,

    Benny Wenda
    Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

    Tembusan Yth:

    1.Bpk. Bambang Hendarso Danuri
    KAPOLRI
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: +62 21 721 8012
    Fax: +62 21 720 7277
    Email: polri@polri.go.id

    2. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
    Jl. Samratulangi
    No. 8 Jayapura
    Tel: + 62 967 531834

    3. Bpk. Hendarman Supandji
    Jaksa Agung
    Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: + 62 21 7221337, 7397602
    Fax: + 62 21 7250213
    Email: postmaster@kejaksaan.or.id

    4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
    KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
    Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
    Jakarta Pusat 10310
    INDONESIA
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3151042/3925227
    E-mail: info@komnasham.or.id

    5. Ms. Hina Jilani
    Special Representative of the Secretary on the situation of human
    rights defenders
    Room 1-040, OHCHR-UNOG
    1211 Geneva 10
    Switzerland
    Fax: +41 22 906 8670
    E-mail: urgent-actions@ohchr.org

    © Copyright by w@tchPAPUA

  • Giliran Sebi Sembom Ditangkap

    DIBAWA : Sebi Sembom dibawa ke Polda Papua dengan meng¬guna¬kan Kijang Avanza. Seti¬banya di Mapolda Papua

    JAYAPURA (PAPOS) -Setelah ketua panitia dalam negeri IPWP (International Parlement for West Papua), Buchtar Tabuni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Makar, kini giliran Sebi Sembom, salah satu pengurus pembentukan IPWP dalam negeri, ditangkap oleh Dir-Reskrim Polda Papua.

    Penangkapan itu dilakukan Rabu (17/12) kemarin di Makam Theys di Sentani, setelah yang bersangkutan melakukan jumpa pers yang menuntut pembebasan Buchtar Tabuni dari tahanan Polda Papua.

    Sekitar pukul 12.45 WIT Rabu kemarin, Sebi Sembom dibawa ke Polda Papua dengan menggunakan Kijang Avanza. Setibanya di Mapolda Papua sekitar pukul 13.20 WIT, Sebi Sembom langsung digelandang ke ruang penyidik untuk menjalani peneriksaan hampir 4 jam lebih.
    Pemeriksaan Sebi Sembom dilakukan secara tertutup. Bahkan pihak penyidik pun enggan memberikan komentar kepada wartawan. Namun dari penasehat hukum tersangka Iwan Niode SH dan Latifah Anum Siregar SH dapat dikorek beberapa keterangan.

    Menurut Iwan pemeriksaan Sebi sebagai tersangka dalam keterlibatannya pada aksi demo dukungan Intenational Parlement for West Papua (IPWP) 16 Oktober lalu di Uncen dan Eks Expo Waena.

    “Jadi, penangkapan ini dilakukan Polda Papua untuk memeriksa tersangka tentang keterlibatannya dalam hari dukungan terhadap IPWP di Parlement Inggris, terutama orasi-orasi yang dilakukan tersangka,” ujar Iwan kepada wartawan disela-sela pemeriksaan, kliennya.

    Iwan mengatakan, kini pihak Direktorat Reskrim masih melakukan kroscek kepada tersangka terkait juga review Pepera yang pada saat itu yang disuarakan dalam aksi IPWP di Waena.

    Hingga berita ini diturunkan, menurut Iwan ada 17 pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya, mengenai keterkaitannya dalam kepengurusan panitia dukungan terhadap IPWP itu.

    “Sejauh ini kami melihat hal ini masih dalam prosedur, bahwa memang hal ini kewenangan Kepolisian yang memeriksa berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, kemudian ada indikasi pihak-pihak tertentu yang terlibat, maka mereka langsung melakukan penangkapan terhadap Sebi Sembom,” jelas Iwan.
    Dalam kesempatan itu Iwan Niode menambahkan, bahwa secara prosedur hukum dirinya bersama kuasa hukum lainnya akan tetap mendampingi hingga ke pengadilan.(islami)

    Ditulis Oleh: Islami/Papos
    Kamis, 18 Desember 2008

  • Post Langsung: 12/18/2008 10:38:19am: Seblum Sambom Ditangkap Apara Kolonial

    Info Singkat dari Lapangan Posko melaporkan Sdr. Seblum Sambom, salah satu teman dari Posko Exodus Mahasiswa Papua telah ditangkap aparat polisi kolonial NKRI pada tanggal 17 Des 2008 pukul 12:15 Waktu Papua Barat (WPB) di Taman Makam Pahlawan Papua Barat, dan kini dibawa ke Polda Papua.

    Penangkapan dilakukan TANPA Surat Perintah Penahanan.

    Mohon dukungan dan pressure.

    Makasih.

  • Penangkapan Bucthar Kekeliriuan Besar

    KESEHATAN : Sebelum dilakukan penyidikan Bucktar Tabuni dicek kesehatannya
    SENTANI(PAPOS) –Peningkatan status Bucktar Tabuni, Ketua Panitia IPWP Dalam Negeri, dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan Makar, oleh Sekjen IPWP Dalam Negeri Viktor F Yeimo, dinilai kekeliruan besar. Pasalnya menurut dia, kondisi dilapangan berbeda dengan pasal hukum untuk menjerat Bucthar, karena Bucthar bukan melanggar hukum, tetapi apa yang dilakukannya adalah memperjuangkan demokrasi, keadilan dan HAM di atas tanah Papua.

    “Kami minta Bucktar harus dilepas, sebelum dicari solusi lain yang lebih baik untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Viktor yang juga Koordinator Posko Makam Theys saat memberikan Keterangan Pers kepada Wartawan di makam Theys Selasa (9/12) kemarin, bersama perwakilan mahasiswa dan masyarakat Koteka.

    Menurutnya, persoalan Buktar adalah persoalan politik yang tidak mendapatkan tempat untuk diselesaikan oleh pemerintah, akhirnya dihadapkan dengan persoalan hukum positif.

    Hal ini lanjut dia, mulai menimbulkan kecurigaan setelah muncul kelompok-kelompok yang coba membuat pernyataan-pernyataan mewakili mahasiswa, masyarakat adat pegunungan tengah.

    Padahal kata Viktor, secara nyata diketahui bahwa mereka adalah kelompok yang digunakan oleh oknum tertentu, sehingga dinilai penangkapan Bucthtar murni padat dengan konfirasi politik.

    Untuk itu Viktor mendesak perlu dijelaskan bahwa Buktar Tabuni merupakan anak Papua yang memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua, bukan hanya untuk orang pegunungan tengah saja.

    Sebagai bukti lantas Viktor membeberkan kepulangan 917 mahasiswa, sehingga jangan dikatakan tidak benar, hal lain juga bisa dilihat dengan pendirian posko dihuni beberapa komponan perwakilan mahasiswa dari Merauke, perwakilan eksodus wilayah tengah, tim legislasi Aliansi Mahasiswa Pegunungan Papua Indonesia (AMPTIP) dan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (DEMMAK) Muly Kogoya.

    “Kami minta jika Bucthar belum bisa dilepaskan, kami sebagai masyarakat adat akan mencari solusi yang lain,” tegas Hubertus Mabel kepada wartawan menambahkan.

    Sementara itu, Ketua Senat STT Wallter Post Jayapura Petrus O.B mengatakan, semua komponen masyarakat yang ada di tanah Papua harus menganut sistem demokrasi yang sebenarnya tanpa harus ditekan dengan berbagai situasi politik.

    Soalnya, kalau ditarik dari sisi teologis sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari, bahwa bulan Desembar adalah bulan untuk merayakan kemenangan orang Papua, sehingga harus dijaga tanpa menciptakan suasana yang kacau.

    “Polisi segera lepaskan Buchtar, sehingga tidak mengotori bulan damai ini,”tegasnya. (nabas)

    Ditulis Oleh: Nabas/Papos
    http://papuapos.com
    Rabu, 10 Desember 2008

  • Pemimpin Unjuk Rasa Makar Ditangkap Polisi

    Liputan6.com, Jayapura: Buchtar Tabuni bersama 19 rekannya ditangkap polisi saat menuju Gedung DPRD Papua, Senin (20/10) siang. Mereka ditangkap karena tak melapor ke polisi akan berunjuk rasa ke Gedung Dewan. Tabuni dan rekan-rekannya lalu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Papua.

    Kamis silam, Tabuni juga menggelar unjuk rasa serupa. Lantaran dianggap mendukung upaya makar terhadap pemerintah Indonesia, Tabuni dipanggil polisi. Tapi, dia menolak. Kini, tampaknya polisi tak perlu lagi memanggil pemimpin unjuk rasa yang mendukung pembentukan Kaukus Papua itu [baca: Massa Pendukung Kaukus Papua Makin Aktif].

    Guna mengantisipai aksi unjuk rasa, tim gabungan polisi dan TNI mengadakan sweeping di Taman Imbi Jayapura. Hasilnya, polisi dua buah dokumen Papua Merdeka yang dibawa salah seorang warga yang sedianya hendak berunjuk rasa.(BOG/Rubai Kadir)

  • Polda Diminta Stop Periksa DAP – Kemarin, Ratusan Massa Demo ke UNDP dan DPRP

    Peserta Demo Menolak Pemeriksaan DAP
    Peserta Demo Menolak Pemeriksaan DAP

    JAYAPURA- Ratusan massa kemarin mendatangi UNDP (United Nasional Development ) sebagai salah satu bagian dari lembaga PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dan DPR Papua. Mereka meminta agar pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pentolan Dewan Adat Papua (DAP) terkait peristiwa peringatan hari pribumi di Wamena beberapa waktu lalu dihentikan.

    Massa yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa dan Masarakat Peduli Tanah Papua (KMMPTP) itu, tiba di gedung DPR Papua sekitar pukul 14.45 WIT. Mereka datang hanya membawa spanduk yang bertuliskan dua yang urgent “1, UNDP Harus segera mendesak Kapolda Papua untuk menghentikan pemeriksaan terhadap DAP dan panitia perayaan hari Pribumi internasional sebelum ada pelapor khusus dari PBB bagi masyarakat pribumi karena penyelesaian persoalan ini harus melalui hukum internasional bukan hokum RI. 2, Meminta Polisi segera mengungkap pelaku penembakan Opinus Tabuni.

    Di halaman Gedung DPRP itu, massa yang dipimpin Buktar Tabuni itu berorasi yang intinya mendesak DPR Papua agar lembaga wakil rakyat itu segera bersurt ke Polda Papua untuk menghentikan pemeriksan terhadap pentolan DAP. “Kami minta DPRP harus segera secepatnya menyurai Kapolda Papua untuk hentikan pemeriksaan terhadap DAP,” teriak Buktar.

    Ia juga mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Wamena itu merupakan bentuk pelanggaran HAM yang harus diusut tuntas oleh pengadilan internasional.

    Selain itu, mereka juga menilai pemerintah Republik Indonesia telah menodai dan melanggar deklarasi PBB 13 Septemer 2007 tentang perlindungan bangsa pribumi internasional. “Karena itu, kami minta kasus ini diusut tuntas, karena militer RI sudah mencoreng hari pribumi untuk itu prosesnya harus internasional,” teriaknya lantang.

    Dalam pernyataan sikapnya antara lain disebutkan bahwa Deklarasi PBB yang terbaru adalah hak asazi masyarakat adat pribumi (United Nations Declaration on the rights of Indigenous Peoples) yang disahkan dalam sidang PBB tanggal 13 September 2007 di New York. Deklarasi yang terdiri dari 46 pasal itu salah satu pasalnya yakni pasal 3 menyatakan masyarakat adat berhak menentukan nasib sendiri. Atas itu, mereka juga berhak menetukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi social budaya.

    Disebutkan juga bahwa masyarakat adat dalam melaksanakan hak menentukan nasib sendiri dan berhak untuk otonomi atau berpemerintahan sendiri dalam hal – hal local. Salah satunya DAP secara resmi terdaftar sebagai anggota bangsa pribumi internasional se-dunia maka mensyukuri ini DAP melaksanakan Hari perayaan Pribumi tanggal 9 Agustus lalu tetapi perayaan tersebut dinodai dengan insiden penembakan Opinus Tabuni.

    Bergantian mereka berorasi antara lain Usama Waka, Rony Murib dan Seby Sambom, namun isi orasinya semuanya hampir sama, mereka meminta dewan untuk menyurati Kapolda. “Untuk itu, kami ingin bertemu dengan semua pimpinan dewan sekarang juga,” kata Usama. Hanya saja, kemarin itu pimpinan DPRP tidak ada, bahkan sebagian besar anggotanya juga tidak hadir sehingga mereka hanya bertemu dengan beberapa anggota diantaranya Ketua Komisi F Ir Weynand Watori, Ketua Komisi E Zakarias Yoppo dan Henny Arobaya dari Komisi A. Mereka diterima di halaman parkir gedung wakil rakyat itu.
    Weynand Watori mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menseriusi kasus tersebut karena ia juga menilai kalau kasus itu mengarah pada pelanggaran HAM. Ia bahkan telah menyampaikan kasus tersebut kepada Ketua Komnas HAM beberapa waktu lalu ketika dating ke Jayapura dan rencananya Komnas juga akan melakukan penyeldikan terhadap kasus tersebut. Kata Weynand, orang Papua tidak ingin terus menjadi korban dan tidak ingin menjadi eksperimen, karena pihaknya meminta Komnas HAM untuk turun ke Wamena. “Kami sudah sampaikan kasus ini kepada Komnas HAM Pusat dan sudha tanyakan peristiwa tersebut tetapi sampai sekarang memang belum ada penjelasan resmi,” katanya.
    Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk mengungkap kasus in dengan jelas, bagaimana sebenarnya yang terjadi sehingga rakyat merasakan keadilan. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi itu kepada pimpinan dewan dan mengatakan pada Hari Senin nanti dipastikan surat permintaan penghentian pemeriksaan terhadap pentolan DAP sudah sampai di Polda Papua. “Kami usahakan suratnya pada hari Senin nanti suratnya sudah sampai di Polda Papua,” katanya.

    Markus Haluk yang juga ikut dalam aksi tersebut mengatakan, pihaknya berharap agar dewan serius menindaklanjuti aspirasi itu dengan harapan Polda Papua dapat menghentikan pemeriksaan terhadap DAP. “Harapan kami begitu, dewan menanggapi ini serius dan segera menyurati Polda,” tandasnya.
    Sementara itu, demo yang dilakukan oleh KMMPTP ini, dipantau langsung oleh Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH. Menurut Kapolresta, dalam pengamanan demo ini, pihaknya mengerahkan 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Polresta Jayapura.

    “Dalam demo ini, kami mengerahkan 2 SSK pasukan untuk mengamankan,” kata Kapolresta.
    Kapolresta menjelaskan UNDP ini bukan menangani masalah politik dan HAM,namun mereka bekerjasama dengan Bappeda dalam pembangunan terutama untuk mempercepat program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, termasuk bekerjasama dengan BPMD Provinsi Papua dalam bidang ekonomi dan sejumlah LSM yang bergerak di bidang kemasyarakatan.

    Seperti diketahui sebelum mendatangi UNDP, KMMPTP lebih dahulu mengelar aksi long marc ( berjalan kaki) dari depan Ekspo Waena ke pertokoan depan Kantor Kanwil Pos Wilayah XI Maluku- Papua. Tak pelak, aksinya itu sempat membuat arus lalu lintas Abepura- Waena macet.

    Sebelum massa menuju ke kantor UNDP, sempat terjadi ketegangan antara massa dengan pihak aparat keamanan. Saat itu, massa memaksakan diri untuk berjalan long march, namun dicegah Kapolsekta Abepura AKP D Rumaropen. Alasannya, aksinya itu bisa menganggu ketertiban masyarakat, karena akan membuat arus lalu lintas terganggu.

    Selama menggelar orasi di Abepura, massa mendapat pengawalan dari pihak keamanan, dari Brimob, Dalmas Polresta dan Polsekta Abepura. (tia/api/bat/mud)

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?