Tag: penangkapan

  • Indonesian Police Arrest Again 33 People of West Papua Solidarity Fundraising for the Vanuatu Natural Disaster

    Indonesian Police Arrest Again 33 People of West Papua Solidarity Fundraising for the Vanuatu Natural Disaster

    This afternoon, at 12.34 West Papua time, Indonesian police arrested a West Papua Solidarity fundraiser for Victims of the Vanuatu Natural Disaster which has been temporarily taking place in Jayapura since this morning, Friday (31/03/2023).

    Sector Police Chief (Kapolsek) Heram who led this arrest said: “West Papuans don’t need to do humanitarian assistance for natural disasters in Vanuatu, because Indonesia has no relationship with Melanesian countries, especially Vanuatu we have nothing to do. So there should be no fundraising for Vanuatu in Indonesia and all those who carry out humanitarian aid fundraising actions will still be arrested,” said the Kapolsek while leading the arrests.

    Kaitanus Ikinia (a staff member from the Ministry of Political Affairs of the ULMWP Provisional Government) and Ones Kobak, the coordinator of the Solidarity Action, along with 31 people, were arrested and transported in two transport trucks from the Indonesian police. They have been taken to the Police station in Jayapura city for questioning.

    The following is a list of names that have been arrested by the Police:
    1. Elinatan Basini
    2. Kaitanus Ikinia
    3. Ones Kobak
    4. Rizcky Nipsan
    5. Tason Wenda
    6. Thio Sobolim
    7. Afriel Wenda
    8. Ledy Kean
    9. Epan Pabu
    10. Eko Wenda
    11. Kitas Lebitale
    12. Abel Pabu
    13. Jenos Dipur
    14. Anius Balyo
    15. Koti Uropmabin
    16. Sem Kulka
    17. Esten Bamu
    18. Ibrahim Mok Kean
    19. Gusten Meku
    20. Eki Balingga
    21. Noseler Logo
    22. Viki Wenda
    23. Oni Towolom
    24. Weki Wenda
    25. Beto Wandom
    26. Helminus Mul
    27. Melki Siep
    28. Terendi Yoman
    29. Saundi Wenda
    30. Buyung Yigibalom
    31. Predi Toto
    32. Marki Kiman
    33. Eis Wenda

    This is the second arrest in a West Papua solidarity fundraising action for Vanuatu after previously 20 people were arrested on Wednesday (29/03), and a number of actions at several other points in Jayapura were forcibly disbanded by the Indonesian Police.

    Please advocacy and media monitoring!
    #Vanuatu 🇻🇺 #SaveVanuatu #WeStandWithVanuatu #VanuatuIsWestPapua #SolidarityForVanuatu #Melanesia #WeAreMelanesia #ClimateChange #ClimateJustice #Pacific

  • BREAKING NEWS! Buchtar Tabuni ditangkap Polisi Indonesia

    Hari ini, Kamis (24/03/2022) pagi sekitar pukul 10:40 waktu West Papua, Ketua Dewan West Papua (West Papua Council), yang juga adalah Ketua Legislatif Pemerintahan Sementara ULMWP Mr. Buchtar Tabuni DITANGKAP oleh Polisi Indonesia dari Polresta Jayapura di kediamannya di Kamwolker, Waena — Jayapura.

    Polisi Indonesia mendatangi kediaman Buchtar Tabuni dengan menggunakan 1 mobil dalmas yang berisikan personil kepolisian, 2 mobil patroli dan 4 mobil Avanza berisikan personil intelijen yang dipimpin oleh Kepala Intelijen Kepolisian Kota Jayapura.

    Belum diketahui pasti alasan penangkapan namun menurut keterangan beberapa saksi mengatakan bahwa dia dikeroyok oleh Polisi Indonesia saat melakukan penangkapan terhadap tokoh Papua Merdeka itu.

    Saat ini, Tuan Buchtar ditangkap dan dibawa keluar dari kediamannya oleh Polisi. Kemungkinan dia dibawa ke Kantor Polisi.

    Mohon advokasi dan pantauan media!

    (https://m.facebook.com/396357444077782/posts/1643990205981160)

    #BuchtarTabuni#WestPapua#Chairman#WestPapuaCouncil#ULMWP#ProvisionalGovernment#FreeWestPapua#Referendum

  • Surat Terbuka…! [Hollandia, 07/08/ 2021] Segera Bebaskan Victor Yeimo

    KPD YTH : Kk Kapolda Papua, Forkopimda serta DPR Provinsi Papua

    “Segera Bebaskan Victor Yeimo”

    Melihat Kondisi tubuh terakhir “Victor yeimo” yang sdh menurun drastis di rutan macko Brimob!

    Demi junjung tinggi nilai kemanusian serta keamanan di Republik Indonesia ini, melihat kondisi “Jubir Internasional KNPB Victor yeimo” yang kondisinya tidak efektif lagi seperti semula, maka kami rakyat papua mendesak Kepada Kapolda Papua untuk segera Bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat apapun!

    Di Rutan macko Brimob Victor yeimo tidak mendapatkan udara,dan matahari segar dan rutan tersebut lembab menyebabkan penyakit Victor yeimo kambu dan kondisinya sudah sangat menurun secara pesat.

    Apalagi, dikondisi Covid-19 melanda papua membuat victor yeimo menjadi ancaman serius atas kesehatannya, dan itu dapat mengakibatkan kefatalan.”

    Hanya ada satu caranya untuk menyelamatkan kondisi victor yeimo disaat masa kritis ini, dengan cara Bebaskan Victor Yeimo dari Rutan Macko Brimob Papua.

    Kami bersamanya!
    “Segera Bebaskan Victor Yeimo”!

    Kiri Keroman
    [Ketua BEM FISIP uncen]

  • Pernyataan Bucthar Tabuni atas penangkapan Victor Yeimo, tangkap dan adili semua oknum pejabat yang terlibat dalam demo anti rasisme

    Pernyataan Bucthar Tabuni atas penangkapan Victor Yeimo, tangkap dan adili semua oknum pejabat yang terlibat dalam demo anti rasisme

    JAYAPURA, KABARMAPEGAA•com – Deklarator ULMWP, Bucthar Tabuni mengeluarkan pernyataan keras atas penangkapan Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Minggu 09 Mei 2021 di Tanah Hitam, Abepura, Jayapura. Buchtar Tabuni mengatakan, segera tangkap dan adili semua Oknum pejabat yang terlibat dalam demo anti rasisme pada 2019 lalu.

    Berikut pernyataan Deklator ULMWP, Bucthar Tabuni pada 12 Mei 2021 di Jayapura, Papua :
    Pada Minggu, 09 Mei 2021, Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi di Jayapura menangkap Tuan Viktor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), tepatnya di tanah Hitam, Abepura-Jayapura. Alasan penangkapan dari pihak Kepolisian Kolonial Indonesia adalah status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus protes Rasisme bersama rakyat Papua. Berdasarkan laporan polisi No: LP/31 7/X/RES. 1. 24/2019/SKPT Polda Papua, tanggal 5 September 2019, dikeluarkan tanggal 09 September 2019, tuan Viktor Yeimo ditetapkan sebagai DPO.

    Kami Parlemen Nasional West Papua, sebagai salah satu deklarator United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menyayangkan tindakan Kepolisian Indonesia yang menangkap tuan Viktor Yeimo, sebagaimana tidak sesuai dengan prosedur ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981, yang mana telah disampaikan oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers pada 11 Mei 2021.

    Terkait Demo Anti Rasisme di Papua, perlu kami sampaikan bahwa;
    Dalam Aksi Demonstrasi Anti Rasisme di Papua (2019), Pemerintah Kolonial Indonesia melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol. Tito Karnavian telah menuduh ULMWP dan KNPB sebagai dalang dari Aksi-Aksi Demonstrasi Anti Rasisme di Papua. Berdasarkan tuduhan tersebut, Pimpinan KNPB tuan Agus Kossay selaku Ketua KNPB Pusat, Steven Itlay selaku Ketua KNPB Timika dan Pimpinan ULMWP, Tuan Buchtar Tabuni selaku Ketua II Komite Legislatif ULMWP ditangkap bersama dengan 4 orang Mahasiswa lainnya: Alexander Gobay (Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura-USTJ), Ferry Kombo (Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih-UNCEN), Hengky Hilapok (Mahasiswa USTJ) dan Irwanus Uropmabin (Mahasiswa USTJ).

    Sama seperti yang terjadi pada tuan Viktor Yeimo, tanpa prosedur yang jelas, ke 7 orang tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangkah dalam Demontrasi Anti Rasisme di Papua.

    Sebagaimana yang dialami ke 7 tersangkah tersebut di atas, setelah pemeriksaan di POLDA Papua, dipindahkan ke tahanan BRIMOB Papua selama 1 bulan.

    Kolonial Indonesia memakai alasan keamanan di kota Jayapura sehingga tanpa prosedur memindahkan 7 tersangkah ke Balik Papan, Kalimantan Timur. Di Balik Papan, Kalimantan Timur, disidangkan. Dalam persidangan, dituntut masing-masing 10 – 17 tahun penjara. Namun dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti kuat atas dugaan makar dan kriminal, sehingga Hakim memutuskan hukuman masing-masing 10 – 11 bulan penjara, dipotong masa penahanan.

    Setelah menjalani masa tahanan 1 – 2 bulan, 7 tersangkah Demo Anti Rasisme di Papua dibebaskan.

    Sedangkan tahanan Rasisme yang lainnya juga menjalani proses pemeriksaan, persidangan dan menjalani masa tahanan, seperti di kota Jayapura, Wamena, Manokwari, Sorong dan di Jakarta (2019 – 2020).

    Dengan menyimak penangkapan, penahanan, persidangan dan menjalani masa penahanan atas tuduhan makar serta kriminal terkait Demo Anti Rasisme (2019 – 2020), kami hendak menyampaikan:
    Kasus Demo Anti Rasisme di Papua telah dipertanggungjawabkan melalui Persidangan dan Penahanan 7 tersangkah di Balik Papan, Kalimantan Timur, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin (a) di atas.

    Penangkapan dan Penahanan Tuan Viktor Yeimo dengan alasan Demo Anti Rasisme di Papua (2019) adalah tidak sesuai dengan ketentuan prosedur, sebagaimana telah disampaikan oleh Koaliasi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam Siaran Pers pada 11 Mei 2021.

    Kepolisian Republik Indonesia (POLDA PAPUA) harus professional dalam melihat kasus demontrasi anti rasisme. Bukan hanya Viktor Yeimo yang ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap. Semua pihak yang terlihat dalam demonstrasi anti rasisme harus ditangkap.

    Penegakan Hukum tidak boleh “Pilih Kasih”, Kepolisian Republik Indonesia (POLDA PAPUA) harus tegakan Hukum, tangkap semua yang terlibat dalam demontrasi anti Rasisme, seperti: Gubernur Papua, anggota DPRP, beberapa SKPD, Ketua MRP, Ketua KNPI Provinsi Papua, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda Papua.

    Jika pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLDA PAPUA) tidak menangkap oknum-oknum pejabat yang terlibat, maka demi keadilan Viktor Yeimo, juru bicara Internasional KNPB harus dan segera dibebaskan tanpa syarat.

    Jayapura, 12 Mei 2021
    NIEUW GUINEA RAAD
    Parlemen Nasional West Papua
    BUCHTAR TABUNI
    KETUA
    https://kabarmapegaa.com/…/pernyataan_bucthar_tabuni…

    Parlemen #VictorYeimo #FreeVictorYeimo

    WestPapua #FreeWestPapua #Referendum

  • ULMWP : 5 warga sipil Timika ditangkap karena aspirasi Papua Merdeka

    Jayapura, Jubi – Lima warga sipil di Timika diduga telah ditangkap oleh aparat keamanan Indonesia karena memiliki kaitan dengan aspirasi kemerdekaan West Papua.

    “Pukul sepuluh malam, hari Sabtu 9 Juni 2018 Orpa Wanjomal (40) dan anak tirinya Polce Sugumol (31) ditangkap di rumah mereka di SP 2  Timika. Lima jam kemudian, pada jam tiga pagi, hari Minggu 10 Juni, Titus Kwalik ditangkap di SP 10. Pada saat yang sama Julianus Dekme (31) dan Alosius Ogolmagai (49) juga ditangkap di rumah Julianus di SP 6. Lima warga sipil ini ditangkap karena aspirasi Papua Merdeka. “ ujar juru bicara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Jakob Rumbiak melalui sambungan telepon, Rabu (13/6/2018)

    Jakob menyebut unit Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Terlibat dalam penangkapan lima warga sipil ini. Koopssusgab adalah unit penanganan terorisme gabungan militer yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Unit komando ini menurut Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dibentuk untuk membantu penanganan terorisme dalam kondisi tertentu yang operasionalnya jika Polri meminta bantuan,

    Dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui, kata dia, memuat adanya tambahan sejumlah aturan sehingga menjadi lebih komprehensif, termasuk dimungkinkannya pelibatan TNI dalam kondisi tertentu.

    “Namun, pembentukan Koopssusgab ini tampaknya belum bisa dilakukan, karena belum ada mata anggarannya,” kata Abdul Haris, Jumat pekan lalu.

    Meski demikian, ULMWP meyakini penangkapan dilakukan oleh Koopssusgab.

    “Menggunakan kekuatan militer Anti-Teroris khusus terhadap warga sipil West Papua adalah tidak bertanggung jawab dan salah secara moral,” kata Jakob Rumbiak.

    Lanjutnya, rakyat West Papua bukan teroris, dan tidak pernah berperilaku seperti teroris dan ekstremis Indonesia. Hak rakyat West Papua untuk menentukan nasib sendiri dijamin dalam Konstitusi Indonesia, Piagam PBB Hak Asasi Manusia, Majelis Umum PBB Res. 1514 (1960), Perjanjian PBB tentang Hak Sipil dan Politik (2007), Majelis Umum PBB 1752 XVII, dan UN Bab XII.

    Jubi telah menghubungi Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto untuk meminta klarifikasi tentang dugaan penangkapan lima warga sipil ini. Namun hingga berita ini disiarkan, Kapolres belum menjawab permintaan klarifikasi yang dikirimkan Jubi melalui sambungan Whats App. (*)

  • Dihadang water canon, ratusan aktifis pro Papua Merdeka ditahan

    Jakarta, Jubi – Sekitar dua ratusan orang ditahan pihak kepolisian Jakarta saat aksi 1 Desember yang dilakukan bersama FRI (Front Rakyat Indonesia) West Papua dengan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) se Jawa dan Bali.

    “Sekitar dua ratusan orang. Mereka dibawa ke Polda Jakarta. Tapi sudah mau dilepaskan,” kata Veronika Koman, pengacara Papua Itu Kita yang mendampingi pelaku aksi, Kamis (1/12/2016).

    Diantara mereka yang ditahan, terdapat juga Surya Anta, juru bicara FRI West Papua dan Jefry Wenda, Ketua Umum AMP.

     Surya Anta dalam mobil tahanan polisi - IST
    Surya Anta dalam mobil tahanan polisi – IST

    “Pada saat dorong-dorongan, saya jatuh. lalu saya ditarik oleh polisi menjauhi kerumunan massa aksi. Setelah lepas dari massa aksi, saya ditarik ke barisan polisi. Disitu saya dipukul menggunakan pentungan 2 kali ke bagian kepala dan tubuh. setelah itu saya diseret ke mobil tahanan. saat akan dimasukkan ke mobil tahanan, saya ditendang di bagian punggung,” ungkap Surya tentang bagaiman ia ditahan.

    Polisi menghadapi para pelaku aksi dengan semburan air water canon saat berorasi di sekitar Bundaran HI setelah berjalan dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

     Massa aksi saat dihadang oleh polisi - IST
    Massa aksi saat dihadang oleh polisi – IST

    Selain di Jakarta, aksi di Yogyakarta yang dilakukan dalam rangkaian peringatan 1 Desember ini juga berakhir dengan penangkapan

    “Sekitar 14 orang peserta aksi dan ada tiga orang  dari PBH dan LBH Yogyakarta dalam aksi di Yogyakarta yang ditahan polisi,” kata Karon, aktivis Papua Itu Kita.

     Massa aksi yang ditahan di Polda Jakarta - IST
    Massa aksi yang ditahan di Polda Jakarta – IST

    1 Desember diperingati oleh rakyat Papua sebagai hari kemerdekaan bangsa Papua sebab tanggal tersebut pada tahun 1961 ditetapkan pengibaran Bendera Bintang Fajar atau Kejora. Waktu itu Nieuw Guinea Raad atau Dewan Perwakilan Rakyat New Guinea menetapkan pengibaran bendera antara 1 November dan 1 Desember tetapi akhirnya diputuskan 1 Desember 1961. (*)

  • Seluruh Pendemo Referendum Papua Ditangkap

    Kamis, 01/12/2016 13:08, Reporter: Raja Eben Lumbanrau, CNN Indonesia

    Seluruh Pendemo Referendum Papua Ditangkap
    Seluruh peserta demo dari Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua ditangkap dan diproses di Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    Jakarta, CNN Indonesia — Seluruh peserta demo yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua ditangkap oleh polisi.

    Tim kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua dan Free West Papua, Veronika Koman mengatakan, pedemo sekarang berada di Polda Metro Jaya.

    “Semua massa peserta demo, sekitar 150 orang ditangkap. Diangkut ke Metro,” kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/12).

    Veronika menambahkan saat ini pedemo sedang menjalani pemeriksaan, berupa pendataan, mungkin dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

    Penangkapan itu, menurut Veronika, merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

    “Kami sedang mendampingi, kami akan berusaha semaksimal mungkin dilepas semua,” katanya.

    Sejak pagi tadi, massa FRI berkumpul di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan melanjutkan aksi longmarch ke Bunderan HI. Ketika massa tiba di lampu merah Imam Bonjol yang berjarak sekitar 50 meter dari Bunderan HI terjadi gesekan.

    FRI merupakan organisasi yang terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat Partai Pembebasan Rakyat, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia, PEMBEBASAN, Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia, Lingkar Studi Sosialis, dan Perkumpulan Solidaritas Net.

    Rencananya, selain mendukung referendum Papua, massa FRI mendukung keanggotaan United Liberation Movement fof West Papua (ULMWP) di Melanesia Spearhead Group, Pacific Island Forum dan memperjuangkan keanggotaan ULMWP di Perserikatan Bangsa-bangsa.

    FRI juga mendesak militer ditarik dari Papua agar referendum berjalan damai, adil dan tanpa tekanan. Hal ini juga supaya masyarakat Papua mendapatkan kebebasan informasi, ekspresi dan berorganisasi.

    Tanggal 1 Desember selama ini dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan dianggap istimewa bagi sebagian kelompok di Papua karena dinilai sebagai hari kemerdekaan. Setiap tahunnya pada tanggal ini petugas keamanan selalu memperketat pengawasan di Papua lantaran kerap ada pengibaran bendera bintang

  • Empat KKB DPO Polda Ditangkap

    Foto : Empat anggota KKB yang jadi DPO, saat digelandang di Mapolda Papua, Sabtu (15/10/2016) akhir pekan kemarin untuk menjalani proses hukuman. (Loy/Binpa)
    Foto : Empat anggota KKB yang jadi DPO, saat digelandang di Mapolda Papua, Sabtu (15/10/2016) akhir pekan kemarin untuk menjalani proses hukuman. (Loy/Binpa)

    JAYAPURA – BinPa – Empat orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua, berhasil diciduk oleh anggota Direktorat Reskrim Umum Polda Papua berhasil menangkap.

    Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Jaypaura. Dimana, tiga orang diantaranya berinisial DMY, JW dan AK ditangkap di area Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (13/10/2016) lalu.

    Sementara JMY sebelumnya ditangkap aparat di kawasan Perumnas IV Blok D Padang Bulan, Distrik Heram-Kota Jayapura, pada Selasa (11/10/2016) lalu, dan kini keempat orang tersebut telah digelandang ke ruang tahanan Mapolda Papua untuk menjalani proses hukuman.

    Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya mengatakan, JMY dan MDY merupakan pimpinan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Paniai.

    “Kedua ditangkap terkait sejumlah aksi kekerasan dan pemerasan di Paniai, yang melibatkan AK,” tukas Kapolda Papua sambil memperlihatkan empat anggota KKB di ruang Cenderawasih Mapolda Papua, pada Sabtu (15/10/2016) akhir pekan kemarin.

    Kapolda mengemukakan, pelaku JMY dan MDY bisa dibilang memiliki hubungan darah dengan Tadius Yogi, pimpinan KKB di Paniai yang lama.

    Sementara JW yang ditengarai sebagai juru bicara dewan militer TPN-PB. Terbukti, saat ditangkap memiliki pemalsuan dokumen. “JW ini juru bicara kelompok TPN, dia punya identitas ganda yang berarti dikenai pemalsuan dokumen,” jelas Waterpauw.

    Adapun pasal yang dikenakan kepada keempatnya, sambung Waterpauw, DMY dan JMY dikenai pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

    Keduanya juga terancam UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 55 atau 56 KUHP.

    “Untuk AK hanya dikenai pasal 368 KUHP karena melakukan pengancaman dan pemerasan. Untuk JW dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” jelas Waterpauw.

    Ia menambakan, saat ini keempatnya telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua. “Mereka masih akan dimintai keterangannya, kami masih akan dalami terus,” tegasnya.

    Sekedar diketahui, JMY dan DMY merupakan pimpinan tertinggi kelompok Kriminal bersenjata di wilayah Paniai. Dimana, sejak tahun 2011 silam, mereka diduga terlibat dalam beberapa kasus kriminal.

    Kasus yang krminal yang dilakukan diantaranya, kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api yang terjadi pada tanggal, 29 Juli 2011 di kampung Madi, distrik Paniai Timur kebupaten Paniai.

    Kedua, kasus pengancaman yang terjadi pada tanggal, 13 Juni 2011 di kampung Uamani kabupaten Paniai., ketiga, kasus penodongan pemerasan dan pengancaman camp PT.Bongi Alo indah pada tanggal 25 Juli 2012, gancaman dengan kekan yang terjadi di kampung Bagumoma pada tanggal, 17 Juni 2014.

    Kemudian, kasus pemilikian amuni yang terjadi pada tangga, 298 Januari 2014 dan kasus pemerasan dan pengamcanan dengan menggunakan senjata api yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2015. (Loy/don)

  • Demo New York Agreement di Papua, 6 Anggota KNPB Ditangkap

    TEMPO.CO, Jayapura – Polres Jayapura Kota menangkap enam orang pengunjukrasa yang diduga melakukan tindakan anarkis di sepanjang jalan perumnas, Distrik Waena, Kota Jayapura. Aksi pembakaran ini diduga dilakukan di sela aksi demonstrasi seribuan warga dan mahasiswa Papua yang mengatasnamakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Senin 15 Agustus 2016.

    “Ada sejumlah anggota KNPB yang kami amankan, tapi identitasnya belum diketahui pasti,” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Tober Sirait kepada Antara.   “Kami masih di lapangan dan belum mendapat laporan resmi tentang identitas pendemo yang ditangkap,” kata Sirait.

    Pengunjukrasa ditangkap setelah diduga melakukan aksi pembakaran di ruas jalan perumnas dengan membakar ban bekas, membakar lapak para pedagang serta memotong pohon yang ada di sepanjang jalan di kawasan perumnas itu. Aksi itu membuat arus lalu lintas  di kawasan tersebut lumpuh. Banyak pertokoan yang  memilih menutup tokonya.

    Semula, massa demonstran hanya berorasi di kawasan rusunawa. Belakangan, massa bergerak sekitar 10 km sampai di depan pusat perbelanjaan “Ramayana” yang terletak di jalan raya Abepura. Selama di sana, pimpinan massa secara bergantian melakukan orasi hingga polisi akhirnya mengalihkan arus kendaraan yang melintas depan pusat perbelanjaan di Kotaraja, untuk menghindari kemacetan kian parah.

    Meski begitu, Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) membantah massa aksinya melakukan pembakaran.  “Kami tidak tahu siapa yang bakar-bakar itu. Yang jelas bukan kami. Karena massa KNPB yang pertama lewat di sekitar Perumnas II Waena itu ditangkap. Lalu tiba-tiba ada yang bakar-bakar itu. Massa KNPB selanjutnya lewat dengan kawalan polisi,” kata Bazoka Logo, Juru bicara KNPB kepada Jubi, Senin  15 Agustus 2016.

    Dari pemantauan, tampak bahwa titik api terlihat di di sepanjang jalan utama Abepura, dimulai dari depan jalan masuk gang Jati, Perumnas II Waena sampai di depan asrama Mimika, Perumnas I Waena. Empat gerobak jualan milik para pedagang kali lima yang disimpan di pinggiran jalan ikut dibakar oleh massa.

    Massa juga membakar kayu dan ban mobil. Selain itu massa juga memalang jalan dengan menghamburkan batu-batu dan botol-botol minuman.

    Polisi dari satuan Brimob melakuan penyisiran yang dimulai dari jalan masuk ke lapangan Futsal CNI, perumnas II Waena. Aparat juga menyisir  massa yang lari dari jalan masuk ke perumahan Graha Yotefa. Beberapa kali aparat mengeluarkan tembakan.

    “Ada orang melakukan pembakaran di beberapa titik jalan, ketika polisi sudah ada di tempat itu. Kenapa polisi membiarkan mereka bakar-bakar? Kami tidak bertanggungjawab,” kata Logo.

    Seorang warga di Perumnas II Waena mengaku ia melihat ada sekelompok orang yang mendorong gerobak gorengan yang biasa ditaruh di pinggir jalan ke tengah jalan lalu membakarnya.

    “Tidak tahu siapa mereka, tiba-tiba saja ada yang dorong gerobak ke jalan terus dibakar,” kata Simon, warga Perumnas II, Waena, Jayapura ini.

    Logo meminta polisi membuktikan dan mengungkap siapa pelaku pembakaran tersebut.

    “Orang bakar-bakar karena  ada sebab dan akibat. Silahkan pihak kepolisian buktikan dan ungkap pelakunya. KNPB tidak bertanggungjawab atas pembakaran itu. Kami hanya minta pihak aparat menghargai kami untuk sampaikan aspirasi kami ke DPR Papua. kami tidak minta yang lain. Itu saja,” tegas Bazoka Logo.

    ANTARA | TABLOID JUBI

  • Uskup agung kecam penangkapan ratusan warga Papua

     ucanews.com, 15/07/2016

    Uskup agung kecam penangkapan ratusan warga Papua thumbnail
    Sekitar 260 warga Papua ditahan di Merauke, namun mereka telah dibebaskan.

    Para pejabat Gereja Katolik di wilayah Papua telah meminta lembaga penegak hukum memungkinkan orang Papua lebih banyak kebebasan untuk mengekspresikan diri, dan tidak melihat setiap aksi damai sebagai tindakan provokasi.

    Uskup Agung Merauke Mgr Nicholaus Adi Saputra MSC mengatakan demonstrasi tersebut adalah pilihan terakhir ketika saluran untuk ekspresi individu tertahan.

    “Negara menjamin demokrasi bagi semua warga negara,” kata Uskup Agung Saputra, 14 Juli, setelah ratusan orang ditangkap selama protes damai di banyak kota di seluruh Papua hari itu.

    “Jika ruang tidak diberikan kepada mereka, mereka akan turun ke jalan,” kata prelatus itu.

    Aksi damai pada 13 Juli menyuarakan dukungan untuk penggabungan Papua ke dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) yang sedang mengadakan KTT di Kepulauan Solomon, 14-16 Juli.

    MSG meliputi Kepulauan Solomon, Fiji, Papua Nugini dan Vanuatu bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di antara para anggotanya. Indonesia merupakan anggota asosiasi.

    Papua menginginkan status yang sama dalam pengelompokan sebagai New Caledonian Kanak dan Sosialis National Liberation Front, aliansi faksi-faksi yang menginginkan kemerdekaan dari Perancis.

    Lebih dari 500 orang ditangkap, termasuk perempuan dan anak-anak pada unjuk rasa damai, 23 Juli.

    Sebagian besar warga kemudian dibebaskan, tetapi sejumlah orang masih ditahan hingga 16 Juli untuk diinterogasi lebih lanjut.

    0715gPolisi bersenjata menjaga ruang di mana para demonstran ditangkap dan ditahan di Merauke, Papua.

    Yoseph Novaris Apay, sekjen Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Merauke, mengatakan aksi itu bertujuan memberitahu DPR RI bahwa rakyat Papua mendukung keanggotaan MSG.

    “Tapi, aksi kami dihentikan dan ditangkap oleh polisi bersenjata,” kata Apay.

    Mengakui polisi tidak menggunakan kekerasan, katanya, “Secara psikologis, orang merasa terintimidasi ketika mereka dipaksa masuk ke dalam mobil polisi dan dibawa ke kantor polisi.”

    Pastor John Djonga dari Keuskupan Jayapura mengatakan kepada ucanews.com bahwa polisi seharusnya tidak mengintimidasi, teror atau penyiksaan warga Papua, karena situasi di Papua telah menjadi perhatian serius di wilayah Asia Pasifik.

    MSG secara terbuka mendukung Papua menjadi anggota, katanya.

    Papua Nugini, yang sebelumnya mendukung pemerintah Indonesia telah bergeser mendukung Papua Barat sebagai anggota penuh MSG, tambahnya.

    “Ini harus memacu pemerintah Indonesia mencari solusi untuk masalah Papua,” kata Pastor Djonga.

    Panggrasia Yeem, anggota Parlemen Rakyat, sebuah organisasi hak yang dilarang oleh pemerintah Indonesia dan penyelenggara aksi damai itu, mengatakan tindakan represif polisi merupakan upaya untuk mengekang demokrasi.

    Mereka harus tahu bahwa Papua adalah masalah internasional dan tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum Indonesia.

    “Kami adalah bagian dari Melanesia,” katanya.

    Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Irpan Awaludin, mengatakan para demonstran ditangkap karena mengambil bagian dalam unjuk rasa yang diselenggarakan oleh kelompok-kelompok terlarang – Komite Nasional Papua Barat dan Parlemen Rakyat.

    “Kami tidak memberikan izin untuk kelompok-kelompok tertentu untuk menggelar aksi unjuk rasa,” katanya.

    Sumber: ucanews.com

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?