Tag: penahanan

  • Demo New York Agreement di Papua, 6 Anggota KNPB Ditangkap

    TEMPO.CO, Jayapura – Polres Jayapura Kota menangkap enam orang pengunjukrasa yang diduga melakukan tindakan anarkis di sepanjang jalan perumnas, Distrik Waena, Kota Jayapura. Aksi pembakaran ini diduga dilakukan di sela aksi demonstrasi seribuan warga dan mahasiswa Papua yang mengatasnamakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Senin 15 Agustus 2016.

    “Ada sejumlah anggota KNPB yang kami amankan, tapi identitasnya belum diketahui pasti,” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Tober Sirait kepada Antara.   “Kami masih di lapangan dan belum mendapat laporan resmi tentang identitas pendemo yang ditangkap,” kata Sirait.

    Pengunjukrasa ditangkap setelah diduga melakukan aksi pembakaran di ruas jalan perumnas dengan membakar ban bekas, membakar lapak para pedagang serta memotong pohon yang ada di sepanjang jalan di kawasan perumnas itu. Aksi itu membuat arus lalu lintas  di kawasan tersebut lumpuh. Banyak pertokoan yang  memilih menutup tokonya.

    Semula, massa demonstran hanya berorasi di kawasan rusunawa. Belakangan, massa bergerak sekitar 10 km sampai di depan pusat perbelanjaan “Ramayana” yang terletak di jalan raya Abepura. Selama di sana, pimpinan massa secara bergantian melakukan orasi hingga polisi akhirnya mengalihkan arus kendaraan yang melintas depan pusat perbelanjaan di Kotaraja, untuk menghindari kemacetan kian parah.

    Meski begitu, Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) membantah massa aksinya melakukan pembakaran.  “Kami tidak tahu siapa yang bakar-bakar itu. Yang jelas bukan kami. Karena massa KNPB yang pertama lewat di sekitar Perumnas II Waena itu ditangkap. Lalu tiba-tiba ada yang bakar-bakar itu. Massa KNPB selanjutnya lewat dengan kawalan polisi,” kata Bazoka Logo, Juru bicara KNPB kepada Jubi, Senin  15 Agustus 2016.

    Dari pemantauan, tampak bahwa titik api terlihat di di sepanjang jalan utama Abepura, dimulai dari depan jalan masuk gang Jati, Perumnas II Waena sampai di depan asrama Mimika, Perumnas I Waena. Empat gerobak jualan milik para pedagang kali lima yang disimpan di pinggiran jalan ikut dibakar oleh massa.

    Massa juga membakar kayu dan ban mobil. Selain itu massa juga memalang jalan dengan menghamburkan batu-batu dan botol-botol minuman.

    Polisi dari satuan Brimob melakuan penyisiran yang dimulai dari jalan masuk ke lapangan Futsal CNI, perumnas II Waena. Aparat juga menyisir  massa yang lari dari jalan masuk ke perumahan Graha Yotefa. Beberapa kali aparat mengeluarkan tembakan.

    “Ada orang melakukan pembakaran di beberapa titik jalan, ketika polisi sudah ada di tempat itu. Kenapa polisi membiarkan mereka bakar-bakar? Kami tidak bertanggungjawab,” kata Logo.

    Seorang warga di Perumnas II Waena mengaku ia melihat ada sekelompok orang yang mendorong gerobak gorengan yang biasa ditaruh di pinggir jalan ke tengah jalan lalu membakarnya.

    “Tidak tahu siapa mereka, tiba-tiba saja ada yang dorong gerobak ke jalan terus dibakar,” kata Simon, warga Perumnas II, Waena, Jayapura ini.

    Logo meminta polisi membuktikan dan mengungkap siapa pelaku pembakaran tersebut.

    “Orang bakar-bakar karena  ada sebab dan akibat. Silahkan pihak kepolisian buktikan dan ungkap pelakunya. KNPB tidak bertanggungjawab atas pembakaran itu. Kami hanya minta pihak aparat menghargai kami untuk sampaikan aspirasi kami ke DPR Papua. kami tidak minta yang lain. Itu saja,” tegas Bazoka Logo.

    ANTARA | TABLOID JUBI

  • KNPB: Dalam Lima Hari Polisi telah Menangkap 125 Orang Papua

    JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat melaporkan, dalam lima hari terakhir, sejak tanggal 10 Juni lalu hingga hari ini, Rabu (15/6/2016) kepolisian kolonial republik Indonesia telah menangkap 1.236 orang.

    “Kalau hari ini ada sekitar 1.135 orang yag ditangkap. Yaitu 100 orang ditangkap di Wamena. 1.004 orang ditangkap di Sentani dan 31 mahasiswa ditangkap oleh aparat dari Polres Malang, Jawa Timur. Lalu, tanggal 10 Juni lalu aparat dari Polresta Jayapura tangkap 31 orang di Jayapura Kota. Dan tanggal 13 Juni lalu 65 orang ditangkap di Sentani. Di tanggal yang sama, pada 13 lalu, 4 orang ditangkap di Nabire. Jadi semua yang ditangkap dalam lima hari terakhir ada 1.235 orang,”

    ungkap Bazoka Logo, juru bicara Nasional KNPB Pusat kepada suarapapua.com dari Jayapura, Rabu (15/6/2016).

    Dijelaskan, 31 orang ditangkap di Jayapura saat bagika selebaran. 65 orang di Sentani juga ditangkap saat bagikan selebaran di Sentani. 4 orang yang di Nabire, ditangkap saat antar surat pemberitahuan ke Polisi. 31 mahasiswa di Malang ditangkap saat aksi hari ini. 100 orang di Wamena dan 1004 orang di Sentani ditangkap saat mau aksi.

    “Tetapi semua setelah ditangkap, sudah dibebaskan. Dan mereka dibebaskan setelah diinterogasi dan diminitai keterangan di Polisi. Namun yang di Nabire, mereka ditahan selama satu hari di penjara Polres Nabire baru dibebaskan,”

    terang Logo.

    Dikatakan, di Sentani, satu orang sempat ditahan, diinterogasi dan dipukul sehingga sempat hilang kesadaran. Namun saat ini dia sudah sembuh.

    “Setiap kali aparat tangkap, selalu ada penganiayaan terhadap aktivis KNPB seperti yang terjadi di Sentani. Dalam perjalanan menuju ke Polres, banyak yang dipukul di tengah jalan. Ini kebiadaban negara kolonial yang sedang ditunjukkan pada orang Papua,”

    katanya.

    Logo menegaskan, sikap yang Polisi kolonial tunjukkan hari ini sesungguhnya mendukung dan mempercepat perjuangan bagi Papua Barat, dan juga kemudian merusak citra demokrasi Indonesia sendiri.

    “Rakyat Papua semakin jelas dan semakin sulit untuk percaya Indonesia sebagai negara demokrasi, jika Pengamanan aparat kepada rakyat yg ada di Papua dalam menyampaikan pendapat dibuka umum. Polisi seharusnya kedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Bukan kedepankan kekerasan dan represif,”

    katanya.

    Aksi demo rakyat Papua menolak tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM buatan Jakarta yang dipimpin oleh Luhut Panjaitan, Menko Polhukam berlangsung di beberapa kota yang ada di Papua dan Papua Barat. Antara lain, Nabire, Merauke, Fak-Fak, Paniai, Timika, Manokwari, Sorong, Biak, Sentani, Jayapura.

    Pewarta: Arnold Belau

  • KNPB: Ribuan Rakyat Papua akan Turun ke Jalan dengan Damai

    JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo, mengatakan ribuan rakyat Papua akan turun ke jalan besok (15/6) dalam unjuk rasa damai menuntut penyelesaian pelanggaran HAM di Papua serta hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua.

    Unjuk rasa tersebut juga dimaksudkan untuk menolak Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dibentuk oleh Menkopolhukam Luhut Pandjaitan pada 15 Mei lalu.

    “Seperti biasa, ribuan orang akan turun dengan damai dan bermartabat,” kata Victor Yeimo, kepada satuharapan.com hari ini (14/6), ketika kepadanya ditanyakan tentang rencana turun ke jalan tersebut. Terakhir kali KNPB melakukan unjuk rasa pada 31 Mei lalu, media melaporkan sedikitnya 3.000 rakyat Papua turun ke jalan di berbagai kota di Papua.

    Victor Yeimo mengatakan salah satu pesan unjuk rasa adalah menolak tim bentukan Luhut karena rakyat Papua menilai tim yang dibentuk itu tidak lebih dari ‘salon kecantikan’ yang dibuat oleh Jakarta untuk mempercantik wajah buruk RI di dunia internasional.

    “Jakarta tidak memahami definisi pelanggaran HAM sehingga mereka tidak menyadari mekanisme penyelesaian yang benar. Orang Papua bahkan dunia internasional akan bertanya, ‘bisakah pelaku kejahatan mengadili pelaku kejahatan?” kata Victor.

    KNPB, kata Victor, menilai target satu tahun untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua tidak akan dapat terealisasi karena pelanggaran HAM sudah terjadi sejak tahun 1963 saat Papua diintegrasikan ke dalam NKRI.

    “Dengan menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM, tidak akan menjamin bahwa tidak akan ada lagi pelanggaran HAM selama Indonesia masih menduduki Papua,” kata Victor.

    Silakan Tangkap

    Ketika kepadanya ditanyakan bagaimana KNPB menyikapi pernyataan Kapolda Papua,Irjen Pol. Paulus Waterpauw, yang akan membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa, Victor Yeimo mengatakan pihaknya mempersilakan Kapolda melakukan pelarangan. Bahkan, Victor mengatakan pihaknya mempersilakan menangkap atau memenjarakan pengunjuk rasa.

    “Justru itu akan memperkuat ketidakpercayaan rakyat terhadap motivasi Jakarta. Kalau larang, bubarkan dan tangkap, lalu buat apa Indonesia bicara dan mempromosikan HAM ke luar negeri?” tanya Victor.

    Tidak Ingin Bertemu Luhut

    Victor Yeimo juga menepis kemungkinan akan bertemu dengan Menkopolhukam. Luhut Binsar Padjaitan, yang akan terbang ke Jakarta besok.

    “Saya tidak perlu, dan tidak ada urusan dengan Luhut. KNPB akan bertemu Jakarta di PBB. Maaf saja, persoalan Papua berada di tangan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Rakyat percaya ULMWP. Kalau mau bicarakan pelanggaran HAM, bicara saja dengan ULMWP. Harap diingat, pelanggaran HAM di Papua adalah anak kandung dari konflik politik yang belum selesai,” kata dia.

    Rohaniawan Melayani Umat di Gereja, Kami di Jalan-jalan

    Victor Yeimo menambahkan pihaknya memiliki saling pengertian dengan tokoh-tokoh rohaniawan, terutama gereja, di Papua. Menurut dia, sikap pimpinan gereja di Papua sudah jelas, mendukung aksi-aksi KNPB dalam konteks kebenaran, keadilan, kemanusiaan dan perdamaian. Namun, ia menekankan bahwa KNPB terbuka bagi semua kelompok agama.

    “Kita masing-masing punya tugas pelayanan. Mereka melayani umat di gereja, kami di jalan-jalan,” kata Victor Yeimo.

    Editor : Eben E. Siadari, 21:08 WIB | Selasa, 14 Juni 2016

  • DPO Makar Tertangkap Bersama Wanita di Hotel

    Gambar Viktor Yeimo sebagai DPO
    Gambar Viktor Yeimo sebagai DPO

    SENTANI-Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua sejak Mei 2009 lalu (7 bulan), akhirnya Victor F Yeimo, alias Viki tertangkap. Gembong separatis yang paling dicari Jajaran Polda Papua itu, tertangkap Kamis (21/10), dini hari sekitar pukul 00.15 WIT di kamar nomor 03 Hotel Mansapurani Sentani, Jalan Yabaso, Kelurahan Sentani, Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura.

    Viktor yang dinyatakan buron sejak 5 bulan lalu sempat menghilang. Bahkan diduga Viktor pula yang merupakan aktor dari beberapa kasus bernuansa politis yang terjadi di Kabupaten dan Kota Jayapura.

    Penangkapan Viktor Yeimo berawal saat petugas Polres Jayapura dari gabungan beberapa fungsi satuan melakukan penyisiran penyakit masyarakat dalam sebuah operasi pekat di beberapa sasaran yang dianggap rawan terjadinya praktek-praktek penyakit masyarakat, seperti pesta miras secara berlebihan, judi, narkoba, sex bebas/mesum, serta indikasi praktek kriminal lainnya. Salah satu diantara tempat-tempat tersebut adalah beberapa hotel yang ada di wilayah hukum Polres Jayapura.

    Saat melakukan operasi pekat inilah petugas berhasil menggrebek Viktor bersama seorang wanita bernama MM (22), warga kampung Berap Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura di sebuah kamar Hotel Mansapurani. Saat dimintai kartu tanda identitas, Viktor yang sudah menduga jika yang mengetuk kamar adalah Polisi langsung membuang kartu identitasnya ke dalam closed (pot wc) untuk menghilangkan jejak.

    Sayangnya niat Viktor untuk mengelabui petugas ini tinggal harapan, karena sudah ada petugas yang terlebih dahulu mengenalinya, yang langsung mengamankannya. Petugas yang selanjutnya menggeledah seluruh isi kamar tersebut tidak menemukanapa-apa, namun saat petugas ke closed ternya kartu identitasnya masih berada disitu, sehingga petugas langsung mengamankannya.

    Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Mathius Fakhiri, Kamis (22/10) Dini hari kepada Bintang Papua, menuturkan Viktor F Yeimo, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua.

    Victor diduga terkait kasus makar dan terlibat dalam beberapa kasus teror di Kota Jayapura beberapa bulan lalu menjelang pemilihan Lagislatif dan pasca pemilu.

  • Buchtar Tabuni ResmiTahanan Kejaksaan Tinggi

    Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH
    Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH

    JAYAPURA (PAPOS) -Proses penyidikan terhadap Buchtar Tabuni dinyatakan oleh Polda Papua telah memasuki tahap dua, Rabu (28/1) kemarin, resmi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua.

    Pelimpahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) dari tim penyidik Polda Papua ke Kejati berlangsung aman dan tertib. Menurut kuasa hukum Buchtar Tabuni, Iwan Niode SH, dengan pelimpahan BAP dan tersangka ke Kejati maka, dianggap proses penyelidikan di Polda telah selesai. Dengan demikian kata dia, tanggung jawab penahanan atas Buhtar Tabuni beralih kepada penuntut umum (Jaksa, red). Oleh sebab itu, Iwan mengatakan, dalam waktu dekat tim pengacara Buchtar akan melakukan pertemuan terkait penyerahan kasus Buchtar ke Kejati.

    Sementara itu, penyidil menjerat Buhtar Tabuni dengan lima pasal berlapis diantaranya pasal 106 KUHP JO pasal 110 (Makar) KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 212 KUHP serta pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

    Pelimpahan berkas dan tersangka juga diikuti dengan penyerahan barang Bukti (BB) yang terdiri dari dua buah HP milik Buchtar, berkas-berkas atau dokumen lainnya, serta CD tentang insiden yang terjadi di Expo pada oktober tahun 2008 lalu.

    Menanggapi pasal yang dijeratkan, Iwan, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan kasus makar, dugaan makar hanya merupakan unsur politik dari pihak kepolisian semata.

    “Dari awal saya katakan klien saya tidak ada unsure makar dalam melakukan kegiatannya,” ungkap Iwan kepada wartawan disela-sela pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, Rabu (28/1) kemarin.

    Dikatakan, dugaan makar yang dituduh kepada kliennya sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang terjadi pada Oktober tahun 2008 lalu itu, adalah apresiasi atas dukungan terhadap IPWP yang berlangsung di London.

    Hanya saja, Indonesia yang merasa kebakaran jenggot, hingga kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan mengatakan telah melakukan kasus makar. Diharapkan olehnya, Polda seharusnya bersikap adil.

    Adil menurut Iwan, dalam penyelidikan terhadap berbagai kasus misalnya, menyelidiki kasus yang terjadi terhadap Opinus Tabuni, jangan hanya kasus makar yang dituduhkan terhadap kliennya saja yang dikejar, sedangkan kasus-kasus lainnya didiamkan.

    “Kami juga mengharapkan Polda dapat menuntaskan insiden yang menewasdkan Opinus Tabuni dengan mengungkapkan siapa pelaku dari insiden tersebut,” papar dia.

    Sementara itu, pada pelimpahan pukul 12:00 WIT Bucthar terlihat tampak kurus dan pucat.

    Sepanjang perjalanan dari Polda menuju Kejati menggunakan Mobil tanahan Dir Reskrim Polda Papua Buchtar tampak tenang, dia duduk sambil bernyanyi sepanjang perjalanan.

    “Saya sakit hati tidak mau banyak bicara, saya diperlakukan kurang baik selama berada ditahanan oleh mereka,” ujar Buchtar saat berada didalam mobil tahanan bersama para wartawan.(lina)

    Ditulis Oleh: Lina/Papos
    Kamis, 29 Januari 2009
    http://papuapos.com

  • Markus Haluk: DPP-AMPTPI Protes Polda

    KETERANGAN GAMBAR: Markus Haluk

    JAYAPURA (PAPOS) –Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se- Indonesia (DPP-AMPTPI) memprotes perlakuan tidak adil yang diterima Buctar Tabuni dan Seby Sambo di Mapolda Papua.

    Demikian Media Release DPP-AMPTPI yang ditandatangani Sekjen DPP-AMPTPI Markus Haluk yang diterima Papua Pos Minggu (18/1) malam. Oleh sebab itu, Markus Haluk minta jaminan keselamatan dan kenyamanan atas Buctar dan Seby selama menjalani masa tahanan di Mapolda.

    Menurutnya, bahwa telah terjadi intimidasi yang disertai dengan pemukulakan terhadap Buctar Tabuni pada tanggal, Sabtu (17/1) pukul 12.30 WPB (Waktu Papua Barat.

    “Selain itu, Buctar Tabuni dan Seby Sambon sering tidak mendapat keadilan oleh petugas penjagaan POLDA Papua, karena para tamu datang mengunjungi mereka dipersulit untuk bertemu,”ungkapnya.

    Hal ini berawal akibat kebutuhan air minum dan air bersih tidak mengalir didalam tahanan Polda Papua, sehingga Buctar meminta bantuan petugas untuk memperhatikan kebutuhan air.

    Namun permohonan itu tidak ditanggapi secara serius, dan petugas hanya memberikabn janji, tetapi bukan memenuhi permintaan Buctar, tetapi justru mengintimidasi Buctar serta pemukulan.

    Sehingga demi martabat demokrasi, hukum dan HAM di Tanah Papua maka DPP-AMPTPI mendesak Kapolda Papua untuk penangguhan penahanan mengingat kondisi Buctar dan Semby semakin memburuk.

    “Kami mendesak kepada Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, DPRP, MRP dan DPR Irian Jaya Barat, Dewan Adat Papua, pimpinan agama, perempuan dan berbagai komponen terkait tidak saling tuding menuding,”pintanya.

    DPP-AMPTPI mendesak pemerintah pusat dan berbagai pihak internasional untuk melakukan dialog nasional dan internasional guna menyelesaikan persoalan Papua secara demokratis dan bermartabat.
    “Kami minta pihak keamanan Papua untuk membuka kebebasan berdemokrasi bagi rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi,”ujarnya. (toding)

    Ditulis Oleh: Toding/Papos
    Senin, 19 Januari 2009

  • Benny Wenda Menyurat langsung Kepada President RI dan KAPOLRI Segera Bebaskan Sebby Sambom dan Buctar Tabuni

    From infoPAPUA.org

    Press Releases
    Benny Wenda Menyurat langsung Kepada President RI dan KAPOLRI Segera Bebaskan Sebby Sambom dan Buctar Tabuni
    By WPNews
    Dec 22, 2008, 03:43

    FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
    www.freewestpapua.org

    P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K.Tel: +44 (0) 845257 9145
    office@freewestpapua.org

    22 Desember 2008

    Kepada Yth:
    Bapak Susilo Bambang Yudoyono
    Presiden Republik Indonesia
    Istana Presiden
    Jl. Medan Merdeka Utara
    Jakarta Pusat 10010
    INDONESIA
    Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
    Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
    Email: presiden@ri.go.id

    Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

    Dengan hormat,

    Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

    Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

    Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

    Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

    Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

    Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

    Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

    Hormat Saya,

    Benny Wenda
    Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

    Tembusan Yth:

    1. Bpk. Bambang Hendarso Danuri
    KAPOLRI
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: +62 21 721 8012
    Fax: +62 21 720 7277
    Email: polri@polri.go.id

    2. Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
    Jl. Samratulangi
    No 8 Jayaura
    Tel: + 62 967 531014
    Fax: + 62 967 533763

    3. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
    Jl. Samratulangi
    No. 8 Jayapura
    Tel: + 62 967 531834

    4. Bpk. Hendarman Supandji
    Jaksa Agung
    Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: + 62 21 7221337, 7397602
    Fax: + 62 21 7250213
    Email: postmaster@kejaksaan.or.id

    5. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
    KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
    Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
    Jakarta Pusat 10310
    INDONESIA
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3151042/3925227
    E-mail: info@komnasham.or.id

    6. Ms. Hina Jilani
    Special Representative of the Secretary on the situation of human
    rights defenders
    Room 1-040, OHCHR-UNOG
    1211 Geneva 10
    Switzerland
    Fax: +41 22 906 8670
    E-mail: urgent-actions@ohchr.org

    ============================================================
    FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
    www.freewestpapua.org
    P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel: +44 (0) 845257 9145
    office@freewestpapua.org

    22 Desember 2008

    Kepada Yth:
    Bpk. Bambang Hendarso Danuri
    KAPOLRI
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: +62 21 721 8012
    Fax: +62 21 720 7277
    Email: polri@polri.go.id

    Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

    Dengan hormat,

    Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

    Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

    Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

    Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

    Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

    Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

    Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

    Hormat Saya,

    Benny Wenda
    Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

    Tembusan Yth:

    1. Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
    Jl. Samratulangi
    No 8 Jayaura
    Tel: + 62 967 531014
    Fax: + 62 967 533763

    2. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
    Jl. Samratulangi
    No. 8 Jayapura
    Tel: + 62 967 531834

    3. Bpk. Hendarman Supandji
    Jaksa Agung
    Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: + 62 21 7221337, 7397602
    Fax: + 62 21 7250213
    Email: postmaster@kejaksaan.or.id

    4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
    KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
    Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
    Jakarta Pusat 10310
    INDONESIA
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3151042/3925227
    E-mail: info@komnasham.or.id

    5. Ms. Hina Jilani
    Special Representative of the Secretary on the situation of human
    rights defenders
    Room 1-040, OHCHR-UNOG
    1211 Geneva 10
    Switzerland
    Fax: +41 22 906 8670
    E-mail: urgent-actions@ohchr.org

    =======================================================

    FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
    www.freewestpapua.org

    P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel: +44 (0) 845257 9145
    office@freewestpapua.org

    22 Desember 2008

    Kepada Yth:
    Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
    Jl. Samratulangi
    No 8 Jayaura
    Tel: + 62 967 531014
    Fax: + 62 967 533763

    Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

    Bapak Bagus Ekodanto,

    Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua yang Bapak pimpin, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

    Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

    Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

    Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

    Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

    Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

    Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

    Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

    Hormat Saya,

    Benny Wenda
    Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

    Tembusan Yth:

    1.Bpk. Bambang Hendarso Danuri
    KAPOLRI
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: +62 21 721 8012
    Fax: +62 21 720 7277
    Email: polri@polri.go.id

    2. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
    Jl. Samratulangi
    No. 8 Jayapura
    Tel: + 62 967 531834

    3. Bpk. Hendarman Supandji
    Jaksa Agung
    Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
    Jakarta Selatan
    INDONESIA
    Tel: + 62 21 7221337, 7397602
    Fax: + 62 21 7250213
    Email: postmaster@kejaksaan.or.id

    4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
    KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
    Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
    Jakarta Pusat 10310
    INDONESIA
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3151042/3925227
    E-mail: info@komnasham.or.id

    5. Ms. Hina Jilani
    Special Representative of the Secretary on the situation of human
    rights defenders
    Room 1-040, OHCHR-UNOG
    1211 Geneva 10
    Switzerland
    Fax: +41 22 906 8670
    E-mail: urgent-actions@ohchr.org

    © Copyright by w@tchPAPUA

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?