Tag: pelanggaran HAM

  • FRI West Papua dan AMP aksi di 7 kota, dukung 7 negara Pasifik di Dewan HAM PBB

    Jayapura, Jubi – Mendukung sikap tujuh negara Pasifik terhadap persoalan West Papua di Dewan HAM PBB, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi di beberapa kota di Indonesia, Jumat (3/3/2017)

    “Kami memberikan dukungan terhadap tujuh negara Pasifik. Kami berharap, masalah-masalah Papua di antaranya pelanggaran HAM harus dimasukkan dalam sidang PBB,” demikian ujar Samsi coordinator aksi FRI West Papua di Jakarta via teleponnya kepada Jubi, Kamis (2/3/2017).

    Menurut Ketua AMP Kota Yogyakarta, Abbi Douw kepada Herman Degei yang melaporkan untuk Jubi dari Yogyakarta (3/3) aksi berlangsung di setidaknya di 7 Kota di Jawa dan Maluku Utara. “Selain di Yogyakarta, hari ini aksi di beberapa kota lain di Indonesia seperti Semarang, Malang, Jakarta, Bandung, Pulau Taliabu, dan Ternate. Kalau di Pulau Taliabu (Maluku Utara) kemarin juga mereka turun aksi dan hari ini,” ungkapnya.

    Aksi solidaritas tersebut menyusul pidato Menteri Kehakiman dan Pembangunan Masyarakat Vanuatu, H.E. Hon Ronald Kay Warsal, mewakili 7 Negara Pasifik meminta perhatian PBB atas situasi keseluruhan West Papua di hadapan Sidang Dewan HAM PBB ke-34, Rabu (1/3).

    “Tuan Presiden, mencermati berbagai pelanggaran (HAM) dan lambatnya tindakan pemerintah Indonesia, kami serukan kepada Dewan HAM PBB untuk meminta Komisioner Tinggi HAM membuat laporan terpadu atas situasi aktual di West Papua,” ujar Warsal.

    Dalam pernyataan sikapnya, FRI West Papua dan AMP menyoroti beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang menjadi fondasi sejarah bagi berbagai masalah pelanggaran HAM di Papua selanjutnya. Peristiwa pelanggaran HAM tersebut seperti Trikora 1961, New York Agreement 1962, dan Pepera 1969.

    Sejak saat itulah, tulis mereka, dominasi militer terus menguat di Papua dan pelanggaran HAM seperti pembunuhan Arnold Ap, Thomas Wanggai, Theys Eluway, Mako Tabuni, dan berbagai kebijakan operasi militer (DOM) penangkapan, penembakan kilat dan penyiksaan adalah konsekuensi dari dominasi tersebut.

    Mereka juga menyebut Kontrak Karya PT. Freeport sebagai pelanggaran HAM karena dilakukan sebelum Pepera 1969 sehingga bersifat ilegal.

    Aksi di Yogyakarta dan Semarang

    Di Yogyakarta, menurut laporan Herman E. Degei kepada Jubi, Jumat (4/3), AMP Komite Yogyakarta bersama FRI-West Papua menggelar aksi Mimbar Bebas di Bundaran UGM Yogyakarta.

    “Aksi mimbar bebas yang digelar mulai pukul 10.00-11.35 WIB itu dijaga ketat oleh ratusan gabungan Aparat Keamanan, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Paguyuban Seksi Keamanan Kraton (FKPM Paksi Katon), juga Ormas Pemuda Pancasila Yogyakarta,” tulis Herman dalam pantauannya.

    Bahkan, lanjutnya, sekitar pukul 11.09 WIB, seorang Mahasiswa Papua, Decki Derek Degei, nyaris direpresi oleh beberapa Ormas saat sedang menyebar selebaran aksi ke setiap pelintas jalan raya. Namun, Degei dilepaskan setelah Emanuel Gobai, Kuasa Hukum LBH Jogja bernegosiasi dengan pihak keamanan.

    Setelah itu sempat terjadi adu mulut antara massa aksi dengan pihak Ormas. “Namun tak ada kekerasan fisik,” tulis Herman.

    Di Semarang, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Semarang-Salatiga yang melakukan aksinya dari Patung Kuda Universitas Diponegoro Kota Semarang meyoroti soal PT. FI tersebut.

    Koordinator aksi Zan Magay, mengatakan, “PT. FI milik negara imprealis Amerika melakukan kontrak karya secara sepihak antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat pada tahun 1967, pada waktu Papua masih wilayah sengketa,” ujarnya.

    AMP Semarang-Salatiga dalam aksinya menyatakan tidak menghendaki PT. FI diperpanjang kontraknya. “Mahasiswa Papua menuntut agar ditutup. Karena PT. Freeport pembawa malapetaka bagi rakyat Papua,” ujar Magay.

    Enam santri ikut ‘kawal’ aksi di Malang

    Di Malang, seperti dilansir Merdeka.com (3/3) puluhan massa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan FRI West Papua sempat saling berhadapan dengan beberapa santri pondok pesantren di Balai Kota Malang berbendera merah putih, dengan pengawalan ketat pihak keamanan.

    Massa AMP dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-West Papua) membentangkan spanduk bertuliskan Aksi Bersama Mendukung Masalah Papua ke Dewan HAM PBB, Usir dan Tutup Freeport.

    Juru bicara AMP dan FRI-West Papua, Wilson mengatakan, aksinya mewakili masyarakat Papua atas keresahan selama ini menyangkut eksploitasi SDA dan pelanggaran hak politik.

    “Sumber daya alam milik masyarakat Papua, tapi sampai saat ini tidak dapat dinikmati masyarakat Papua,” kata Wilson dikutip merdeka.com, Jumat.


    Sementara sebanyak enam orang yang menamakan diri santri Pondok Pesantren Yayasan Darul Hikmah Kebonsari Kota Malang bermaksud menghadang aksi AMP dan Fri West Papua tersebut. Mereka mengaku mengadang aksi yang dinilai mengancam disintegrasi bangsa itu.

    Mereka mengawasi jalannya aksi dari awal hingga akhir. “Silakan kalau lebih jauh menghubungi pimpinan Pondok kami,” tegas Hadi Widiyanto, salah seorang santri tersebut. Dilansir Merdeka.com, para santri tersebut tampak membawa megaphone. Namun hingga aksi selesai tidak digunakan untuk berorasi.(*)

  • Seruan Diskusi: Pelanggaran HAM dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bangsa Papua

    Tuntutan Hak penentuan nasib sendiri adalah hak setiap orang dan setiap bangsa manapun. Hal ini telah dijamin oleh hukum internasional dan juga telah tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 bahwa “Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan”. Oleh karena itu, tuntutan hak penentuan nasib sendiri (The right of Self-determination) adalah mutlak diperjuangkan.

    Bangsa West Papua harus menjadi penentu masa depan mereka sendiri, bukan penguasa kolonial, juga buka kapitalisme global. Bahwa tawaran paket politik kolonial melalui Otsus, Pemekaran, dan segala bentuk rupa adalah kebahagiaan semu. Sehingga tidak ada jalan lain bagi bangsa West Papua untuk melepaskan diri dari penindasan sistemik yang dilakukan oleh Indonesia kecuali menentukan nasib sendiri dengan jalan Referendum.

    Sebagaimana yang sampaikan oleh Victor Conde (1999) bahwa “Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang memuat tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara (all states) atau bangsa (nation) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang dianggap cocok. Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional”.

    Persoalan akan penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua bukan lah hal yang baru, Namun hal ini telah dibuktikan oleh berbagai bangsa di dunia. Mereka telah memilih untuk mengatur segala persoalan bangsanya sendiri dengan jalan penentuan nasib sendiri. Kita dapat menemukan beberapa gerakan kemerdekaan, yang mengejar pemisahan seperti di sudan di wilayah Afrika, Kosovo di Eropa Timur, dan Tibet di kawasan Asia. Di Asia, perjuangan untuk penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua merupakan tuntutan mutlak yang harus dituntaskan, sebab itu hak dasar yang diakui oleh Dunia Internasional.

    II. Tujuan Kegiatan

    Memberikan suatu perspektik yang benar tentang kasus pelanggaran HAM di Papua serta membangun kesadaran khususnya kepada Rakyat Indonesia terhadap hak penentuan nasib sendiri bagi Bangsa West Papua untuk merdeka.

    III. Tema Kegiatan:

    “Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Penetuan Nasib Sendiri”

    IV. Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal : Kamis 15 Desember 2016
    Waktu : 14.00-18.00 WIB
    Tempat : LBH Jakarta, Jalan Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat
    Thema : “Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penetuan Nasib Sendiri”

    Seruan Diskusi Di publikasikan kepada seluruh rakyat Indonesia (Prodemokrasi) dan rakyat Papua Barat untuk mendorong Proses Hak Demokratic (Pembebasan Nasional) sebagai bentuk kepedulian Terhadap kemanusian Di Papua Barat. kami ucapkan banyak terimakasi.

  • Peringati hari HAM, KNPB Sorong : Indonesia tak akan bisa mengindonesiakan OAP

    Aktifis KNPB Sorong Raya yang menggelar ibadah dalam rangka peringatan hari HAM di Sekretariat KNPB Malanu Kampung - Jubi/Niko MB
    Aktifis KNPB Sorong Raya yang menggelar ibadah dalam rangka peringatan hari HAM di Sekretariat KNPB Malanu Kampung – Jubi/Niko MB

    Sorong,Jubi – Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Wilayah Sorong Raya, Sabtu (10/12/2016) dalam rangka memperingati hari HAM sedunia, mengenang penculikan dan pembunuhan Alm. Marthinus Yohame, Ketua Umum KNPB Sorong Raya tiga tahun lalu.

    “Hari HAM ini moment penting buat kami Rakyat Papua untuk mengangkat semua pembunuhan dan penculikan para pejuang Bangsa Papua Barat selama 55 tahun penjajahan kolonial Indonesia yang terus menerus melakukan tindakan tidak manusiawi pada rakyat Papua,” kata Jubir KNPB Sorong Raya, Agustinus Aud kepada Jubi, Sabtu (10/12/2016).

    Lanjutnya, rakyat Papua tidak mendapat kebebasan hidup sebagai manusia yang punya derajat sama dihadapan Tuhan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga ia mendesak rakyat Papua bersatu untuk menentukan nasib sendiri.

    “Sudah cukup 55 tahun kita menangis air mata darah,”katanya

    Sementara Ketua KNPB Sorong Raya Arnoldus Kocu menilai rezim militer Order Baru masih ada di tanah Papua sampai saat ini,

    “TNI/Polri sampai saat ini seenaknya membunuh Rakyat Papua. Apakah TNI/Polri itu Tuhan sehingga seenaknya mencabut nyawa manusia Papua?” tanyanya.

    Pemerintah Indonesia, menurutnya harus sadar telah merusak tatanan hidup orang Papua dengan memanipulasi PEPERA 1969 dan memaksa Rakyat Papua dibawah tekanan rezim militer untuk bergabung dengan Indonesia.

    “Negara Indonesia tidak akan bisa mengindonesiakan Orang Asli Papua karena ideologi Bintang Fajar sudah mendarah daging dalam jiwa kami,” kata Kocu tegas. (*)

  • Gereja-Gereja di Papua Dukung RI Berdialog dengan ULMWP

    Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters (tengah), berfoto bersama sejumlah tokoh agama Papua di Hotel SwissBell, Jayapura, seusai melakukan pertempuan. Pdt Socratez Sofyan Yoman tampak berdiri paling kiri (Foto: satuharapan.com/Socratez Sofyan Yoman)
    Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters (tengah), berfoto bersama sejumlah tokoh agama Papua di Hotel SwissBell, Jayapura, seusai melakukan pertempuan. Pdt Socratez Sofyan Yoman tampak berdiri paling kiri (Foto: satuharapan.com/Socratez Sofyan Yoman)

    JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM – Gereja-gereja di Papua mendukung Indonesia mengadakan dialog dengan gerakan pro penentuan nasib sendiri di Papua, yakni United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral.

    n Yoman berfoto bersama Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters seusai bertemu di Jayapura, Rabu, 16/11/2016. (Foto: Socratez Yoman)
    Sofyan Yoman berfoto bersama Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters seusai bertemu di Jayapura, Rabu, 16/11/2016. (Foto: Socratez Yoman)

    Hal ini disampaikan oleh Pendeta Socratez Yoman, Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, dalam pertemuan tokoh-tokoh agama di Papua dengan Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters, di SwissBell Hotel, Jayapura, pada hari Rabu malam (16/11).
    Pendeta Socratez Sofya

    Pada kesempatan itu selain tokoh gereja, tokoh ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut hadir, dan menyampaikan pendapat kepada wakil duta besar.

    Dalam keterangannya kepada satuharapan.com, Socratez mengatakan ia menyampaikan pendirian gereja-gereja di Papua kepada wakil dubes AS, yakni meminta pemerintah Indonesia berdialog dengan ULMWP, yang menurut dia adalah payung politik resmi rakyat Papua.

    “ULMWP itu lembaga resmi yang dibentuk dan didukung oleh seluruh rakyat dan bangsa Papua dan diakui oleh masyarakat internasional,” kata dia.

    “Gereja-gereja di Papua, terutama GKI di Tanah Papua, Gereja Kingmi, GIDI dan Baptis mendorong pemerintah Indonesia berunding dengan ULMWP yang dimediasi pihak ketiga yang lebih netral,” kata Socratez.

    ULMWP kini tengah berjuang untuk mendapatkan keanggotaan penuh di Melanesian Spearhead Group (MSG), organisasi sub regional di kawasan Pasifik, yang beranggotakan Papua Nugini, Fiji, Vanuatu, Solomon Islands dan FLNKS Kaledonia Baru. Indonesia menjadi associate member di organisasi ini sedangkan ULMWP sampai saat ini masih berstatus sebagai peninjau.

    Permohonan keanggotaan ULMWP telah menjadi batu pengganjal di dalam tubuh MSG karena dua negara, Papua Nugini dan Fiji, condong untuk menolak keanggotaan ULMWP, seperti halnya Indonesia.

    Di sisi lain, bagi ULMWP keanggotaan di MSG sangat penting karena dengan keanggotaan tersebut, mereka dapat berdialog dengan Indonesia dalam kerangka sesama anggota MSG.

    Dalam Roadmap Papua edisi revisi yang disusun oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kehadiran kelompok diaspora seperti ULMWP telah diakomodasi dan saran dialog yang dikemukakan dalam roadmap tersebut meliputi juga dialog dengan kelompok ini. Namun, Jakarta masih terkesan enggan untuk membuka jalur dialog tersebut.

    Terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, Socratez mengatakan ia menyampaikan penjelasan kepada wakil dubesAS  bahwa rakyat Papua pada umumnya menolak Tim Terpadu Penyelesaian HAM di Papua yang dibentuk oleh Menkopolhukam.

    Menurut dia, penolakan itu didasarkan pada pemikiran bahwa pemerintah adalah pelaku kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Papua. Oleh karena itu, ia mengusulkan perlu dibentuk tim yang lebih independen yang melibatkan lembaga-lembaga internasional.

    “Perlu ada utusan khusus PBB ke Papua sebagai tim pencari fakta,” kata Socratez.

    Selain itu, kepada wakil dubes AS juga disampaikan sejumlah usulan lain, di antaranya meminta pemerintah RI membuka akses kepada wartawan asing untuk berkunjung ke Papua.

    Tidak lupa, Socratez juga mengungkapkan terimakasihnya kepada tujuh negara Pasifik yang telah mengangkat persoalan HAM Papua di PBB.

    “Rakyat dan bangsa Papua sekarang berdiri dengan teman-teman di negara-negara Pasifik,” kata Socratez.

    Menurut Socratez, selama pertemuan itu wakil dubes AS lebih memilih mendengarkan penjelasan dari para hadirin. Di akhir pertemuan, kata Socratez, wakil dubes hanya memberikan jawaban singkat, berupa ucapan terimakasih karena telah memberi masukan dan informasi dengan jujur dan terbuka.

    “Beliau tidak melontarkan pertanyaan, beliau banyak mendengar,” kata Socratez.

  • Pejabat Solomon: Ini bukan soal intervensi, tapi penegakan HAM

    Aksi masyarakat Kepulauan Solomon memberikan dukungan pada ULMWP di Honiara, Juli 2016 - Jubi/Victor Mambor
    Aksi masyarakat Kepulauan Solomon memberikan dukungan pada ULMWP di Honiara, Juli 2016 – Jubi/Victor Mambor

    Jayapura, Jubi – Pernyataan Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Racudu, yang memperingatkan para pendukung West Papua di kawasan Pasifik, khususnya Kepulauan Solomon, untuk tidak mengintervensi urusan Indonesia di Papua ditanggapi santai oleh pejabat tinggi pemerintahan Negara Kepulauan Solomon.

    “Berita soal pemerintah Indonesia bertaruh melawan para pendukung West Papua bagi saya sama sekali tidak mengejutkan,” kata seorang pejabat tinggi senior tersebut yang tak disebutkan namanya kepada Solomon Times, Selasa (1/11/2016).

    Dia juga mengatakan tidaklah bijaksana mengatakan pihaknya sedang mengintervensi urusan internal Indonesia. “Kami hanya mengangkat persoalan yang menjadi perhatian kami terkait situasi saudara-saudari Melanesia West Papua,” ujarnya.

    Sebagai sama-sama anggota PBB, lanjut dia, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia(HAM) adalah salah satu kunci utama Piagam PBB. “Itulah sebabnya kami meminta PBB untuk mengirimkan tim penilai independen untuk mencari tahu fakta-fakta di lapangan dan untuk melaporkannya kembali ke seluruh anggota.” katanya.

    Pihaknya sama sekali tidak menganggap permintaan itu mustahil, dan hal itu juga bukan hal baru di PBB karena menjadi bagian proses yang ditetapkan PBB. “Untuk itulah Kepulauan Solomon dan negeri-negeri Pasifik lainnya meminta PBB menggunakan mekanisme tersebut,” ungkap pejabat itu.

    Pernyataan Menteri pertahanan Indonesia minggu lalu itu kini mendapat respon balik dari masyarakat sipil Australia dan Kepulauan Solomon.

    Respon masyarakat sipil Australia

    Ryamizard dalam Forum Dialog 2+2 yang keempat antar pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia, seperti dilansir CNN Indonesia Kamis (27/10/2016) lalu menyoroti ‘tangan-tangan’ dari negara lain yang dinilai mencampuri urusan Papua.

    “Saya sampaikan kepada Australia, menegur saja, saya sudah bilang dari awal, saya tidak pernah ikut campur urusan negara lain. Negara lain juga tidak perlu ikut campur urusan kita (Indonesia),” kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/10/2016).

    Hal itu dikritik sebagai salah paham oleh peneliti dari Universitas Nasional Australia, Program Society and Governance in Melanesia, Stewart Firth kepada RNZI, Selasa (1/11/2016).

    “Mereka adalah negara-negara berdaulat. Khususnya terkait Kepulauan Solomon, negara itu berhak mengangkat persoalan West Papua sebagai negara berdaulat juga, dan Australia tidak berada dalam posisi yang baik untuk menganjurkan mereka hal berbeda,” ujar Dr. Firth.

    Menurut dia bantuan bilateral Australia kepada negara itu tidak lantas membuat negaranya dapat menentukan kebijakan luar negeri negara lain.

    Sementara Joe Collins, penggerak Australia Papua Association (AWPA)-Sydney juga angkat bicara terkait permintaan Jakarta tersebut. “Ini permintaan memalukan. Sudah jadi kewajiban seluruh bangsa di dunia yang peduli pelanggaran HAM tak saja di West Papua melainkan juga dimanapun itu terjadi,” kata dia seperti dikutip Solomon Star, Rabu (2/11/2016).

    “Justru Kepulauan Solomon dan enam negara Pasifik lainnya yang sudah peduli mengangkat masalah pelanggaran HAM Papua ke Sidang Majelis Umum PBB ke-71 lalu itu harus dihargai dan karena telah berani berbicara untuk West Papua,” kata Collins.

    Dia justru menyayangkan pemerintah Australia sendiri yang tidak mengikuti jejak Pasifik untuk turut mengecam pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua oleh militer Indonesia.

    Isu MSG

    Dr. Firth juga menduga sensitivitas Jakarta terkait isu West Papua ini sangat tampak dari banyaknya perwakilan dari kementerian yang berbicara terkait persoalan itu.

    “Apa yang mengkhawatirkan Indonesia adalah persoalan keanggotaan di Melanesian Spearhead Group (MSG) belakangan ini mereka asumsikan memberi nilai politik simbolik bagi aktivis-aktivis pro kemerdekaan Papua,” ujarnya dengan mengambil contoh peningkatan penangkapan aktivis pro MSG di West Papua sebagai wujud nyata kekhawatiran tersebut.

    Senada dengan itu, pejabat tinggi Solomon tersebut tetap menyerahkan keputusan keanggotaan West Papua di Melanesian Spearhead Group (MSG) kepada para anggota MSG sendiri.

    “Ini kan sama saja dengan keanggotaan terhadap FLNKS-Kalaedonia Baru di MSG, persis, dan faktanya (keanggotaan) ini justru sejalan dengan pendirian MSG,” ujar pejabat senior itu.

    Dia mengatakan Perancis juga pada awalnya tidak suportif terhadap gagasan FLNKS untuk bergabung ke MSG, “tetapi mungkin mereka sadar pentingnya membiarkan FLNKS mengangkat persoalan mereka di forum yang tepat,” ujarnya.

    Solomon memiliki ikatan kebudayaan dan sejarah yang kuat dengan rakyat West Papua, sehingga, lanjut dia, “kami tidak bisa berpangku tangan ketika dugaan pelanggaran HAM mengemuka lagi dan lagi. Karena itu kami gunakan segala macam forum yang tepat untuk mengangkat masalah ini, bukan untuk intervensi tetapi mengingatkan diri kami sendiri atas kewajiban kami terhadap nilai-nilai dan prinsip unviersal tertentu.”(*)

  • Aktivis HAM: Penuntasan kasus HAM Papua, jalan penyelesaian Papua yang lebih besar

    Jayapura, Jubi – Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Papua adalah kewajiban mendesak pemerintah RI, sebagai salah satu cara penyelesaian masalah Papua yang lebih besar.

    Hal tersebut ditekankan Papang Hidayat, peneliti Amnesty Internasional, kepada Jubi Kamis (13/10/2016), menanggapi tawaran kemungkinan penyelesaian HAM nonyudisial oleh Menkopolhukam Wiranto terkait kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Papua.

    “Soal inisiatif membentuk suatu mekanisme nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, kami mengganggap tidak cukup memadai jika investigasi HAM-nya menunjukan bukti-bukti yang cukup terkait kejahatan di bawah hukum international (crimes under international law) seperti extrajudicial execution (pembunuhan di luar hukum), torture (penyiksaan), dan enforced disappearance (penghilangan paksa),” ujarnya.

    Opsi penyelesaian nonyudisial juga ditolak aktvis perempuan dan pengacara HAM, Nursyahbani Katjasungkana, kepada Jubi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    “Rancangan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan Nawacita dan RJPMN yang sudah ditetapkan secara hukum dengan membentuk Komite Kepresidenan untuk Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban,” ujarnya. “Lagian masalah penyelesaian kasus HAM masa lalu bukan semata keputusan Menkopolhukam,” tambah perempuan yang menjadi motor advokasi kasus pelanggaran HAM berat 1965 melalui International Pepople Tribunal (IPT) 65 tersebut.

    Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut dia, harus memenuhi empat unsur agar memutus rantai impunitas (kekebalan hukum), yaitu pengungkapan kebenaran (truth), keadilan bagi korban melalui peradilan (justice), pemulihan hak korban (reparation) dan pengakuan untuk mencegah keberulangan (recognition dan memorialalisation).

    Sementara Imdadun Rahmat, Ketua Komisioner KOMNAS HAM, dalam pembicaraan dengan Jubi minggu lalu, justru meragukan pemberitaan media terkait penyelesaian nonyudisial yang ditawarkan Menkopolkam.

    “Kalau yang saya baca dari berita-berita itu kan konflik horizontal yang melibatkan masyarakat vs. masayarakat, itu yang beliau maksud diselesaikan dengan non yudisal, itu penangkapan saya, bisa benar bisa salah,” ujarnya.

    Masalah pembuktian

    Terkait klaim sulitnya mendapat bukti atas pelanggaran HAM masa lalu, Nursyahbani mengatakan tanggung jawab tersebut ada di penyidik Jaksa Agung.

    “Nah disini letak persoalannya dalam memahami pernyataan Wiranto yang katanya tak ada bukti, padahal yang harus cari bukti adalah penyidik Jaksa Agung dan ini belum pernah dilakukan Jagung, sementara Komnas HAM kan hanya berfungsi penyelidikan yakni menemukan bahwa peristiwa pelanggaran HAM telah terjadi,” ujar Nursyahbani.

    Imdadun Rahmat, terkait pelanggaran HAM berat Papua seperti kasus Wasior-Wamena dan Paniai, mengatakan akan tetap melalui proses hukum, dan sudah disetujui Menkopohukam.

    “Jadi saya agak bingung kalau ada pemahaman bahwa semua persoalan HAM itu akan diselesaikan dengan nonyudisial, itu tidak begitu. Sebelas kasus yang disepakati diselesaikan pemerintah terkait, yang 9 kasus itu kan penegakan hukum, dan dalam rapat-rapat hingga rapat koordinasi dengan pemerintah dan KOMNAS HAM di kantor Polhukam itu masih tetap pendekatan yudisial,” tegas Imdadun.

    Terkait kasus Wamena-Wasior, menurut Imdadun, KOMNAS HAM dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi mana bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapinya.

    “Ini (Wamena-Wasior) masih turun lapangan lagi, karena pelanggaran HAM berat itu tidak sederhana. (Penyelidikan) yang kami lakukan sebelumnya belum mencukupi, harus dilengkapi lagi. Dan itu tidak apa-apa, karena sekarang Kejakgung kooperatif dengan KOMNAS HAM, kalau dulu kan tidak kooperatif,”

    ujar Imdadun yang juga menyatakan keterbukaan Kejagung saat ini disebabkan oleh keputusan bersama di bawah Menkopolhukam untuk melakukan proses penegakan hukum.(*)

  • LIMA: Indonesia Hanya Beretorika Jawab Isu Papua

    JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan perwakilan Indonesia di sidang PBB hanya beretorika dalam pidato balasan terhadap tudingan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang disampaikan tujuh negara pasifik.

    “Pemerintah Indonesia tidak menjelaskan secara terperinci karena Indonesia hanya menyampaikan bahwa telah terjadi perbaikan aturan dan konvensi HAM secara heroik,” kata dia di Grha Oikoumene, Jakarta pada hari Rabu (5/10).

    Menurut dia, pemerintah Indonesia harusnya menjelaskan sejauh apa kebenaraan atau ungkapan dari tujuh pimpinan negara Pasifik mengenai persoalaan di Papua.

    “Kalau di Papua dikatakan 50 tahun belakangan melakukan pelanggaran HAM maka perwakilan Indonesia harus menjelaskan dengan menjawab pertanyaan dari tujuh negara tersebut artinya data harus dijawab dengan data,” kata dia

    Sebelumnya, Anggota delegasi Indonesia di Perserikatan Bangsa-bangsa, Nara Masista Rakhmatia, mendapat perhatian dan simpati di dalam negeri atas langkahnya memberikan respons terhadap diangkatnya isu Papua oleh enam negara anggota PBB di Sidang Umum ke-71 PBB di New York, pekan lalu.

    Diplomat muda jebolan Sekolah Departemen Luar Negeri dan lulus pada tahun 2008 itu menyampaikan sikap Indonesia yang membantah secara kategoris tuduhan-tuduhan yang dialamatkan oleh enam kepala pemerintahan dari enam negara Pasifik, yaitu Solomon Islands, Vanuatu, Nauru, Marshall Islands, Tuvalu dan Tonga.

    Editor : Eben E. Siadari

  • ULMWP : Jawaban defensif Indonesia itu sudah biasa

    Benny Wenda saat memberikan noken Bintang Kejora kepada perwakilan pemerintah Marshall Islands saat pembentukan Koalisi Pasifik untuk Papua Barat di Honiara, Juli 2016 - Jubi/Victor Mambor
    Benny Wenda saat memberikan noken Bintang Kejora kepada perwakilan pemerintah Marshall Islands saat pembentukan Koalisi Pasifik untuk Papua Barat di Honiara, Juli 2016 – Jubi/Victor Mambor

    Jayapura, Jubi – Juru bicara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda mengatakan jawaban Indonesia atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Papua, yang disampaikan oleh beberapa negara Pasifik dalam sidang majelis umum PBB sebagai jawaban khas Indonesia.

    “Jawaban defensif Indonesia itu sudah biasa. Itu khas Jakarta, setiap dukungan internasional pada hak-hak orang Papua dimunculkan di forum internasional,” kata Wenda kepada Jubi, Sabtu (1/10/2016).

    Lanjutnya, di London pun, kalau ada pertemuan tentang Papua yang diselenggarakan di parlemen atau di bagian lain dunia ini, Jakarta selalu memberikan respon yang khas defensif itu.

    “Tapi bagi kami sekarang, waktunya telah datang bagi pemerintah Indonesia untuk membuka akses ke Papua Barat,” katanya.

    Indonesia dalam sidang majelis umum PBB beberapa hari lalu merespon tudingan negara-negara Pasifik dengan mengatakan tudingan tersebut bermotif politik, tidak mengerti persoalan Papua dan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Kepulauan Solomon, Nauru, Vanuatu, Tuvalu, Tonga dan Kepulauan Marshall menggunakan Sidang Majelis Umum PBB untuk mengalihkan perhatian dunia terhadap masalah sosial dan politik di dalam negerinya.

    Indonesia mengatakan pernyataan enam kepala negara itu didesain untuk mendukung kelompok separatis yang selalu berusaha menciptakan rasa tidak aman dan menyebarkan terror di Papua. Pernyataan ini sangat disesalkan dan berbahaya serta dilakukan oleh negara-negara yang menyalahgunakan posisi PBB, termasuk Sidang Umum Tahunan.

    Namun Komisioner Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Natalius Pigai, terkait persoalan dugaan pelanggaran HAM di Papua mengatakan Presiden Indonesia, Jokowi hanya memberi janji untuk menyelesaikan kasus HAM di Papua tanpa ada kelanjutannya.

    ”Presiden tidak punya grand design dan time frame penyelesaian kasus HAM di Papua, sehingga tidak ada proses yang berjalan,” kata dia.

    Ia pun mengingatkan Indonesia agar tidak meremehkan negara-negara Pasifik yang mengangkat isu HAM Papua di tingkat internasional. (*)

  • Pemuda Indonesia : Respon Indonesia di PBB itu kebohongan yang harus dipertanyakan

    Jakarta, Jubi – Nara Masista Rakhmatia, diplomat muda Indonesia belakangan naik pamor karena respon pernyataanya dianggap ‘menampar’ para pemimpin Pasifik yang sedang mendorong penyelesaian HAM Papua ke tingkat regional dan PBB di Sidang PBB baru lalu.

    Netizen Indonesia di media sosial gempar. Media-media cetak dan online nasional ikut bersuara. Seketika Nara menjadi keributan di dunia maya, yang sebetulnya telat dua hari setelah responnya terhadap pernyataan 7 pemerintah negara-negara Pasifik di sesi debat Sidang Umum PBB usai.

    “Mendengar jawaban Nara di forum PBB itu saya teringat peristiwa tahun 1995 yang ramai diberitakan pers, ketika rombongan aksi solidaritas pro-referendum Timor Leste menyambut kedatangan Diktator Suharto di Dresden, Jerman,” demikian kata Windu Jusuf, dosen muda alumnus HI UGM yang sekarang mengajar di Jurusan Film Universitas Bina Nusantara, kepada Jubi di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

    Menurut Windu, menteri luar negeri saat itu, Ali Alatas, mengacungkan jari tengahnya kepada para pemrotes dari balik jendela bis. “Dua-duanya sikap yang pongah, nekat, dan memalukan. Pesan yang sampai ke publik dunia adalah: ‘Kami tahu sejarah tidak berada di sisi kami, tapi setidaknya kami bisa berpura-pura menggigit.”

    Lalu, lanjutnya, empat tahun kemudian (1999) Timor Leste terbebas dari okupasi Indonesia. “Jadi empat tahun lagi, wahai Tuan dan Nyonya turis Jakarta, bersiaplah mengurus visa tiap kali Anda mau menghabiskan akhir pekan di Raja Ampat,” kata Windu dengan nada menyindir kelas menengah Jakarta.

    Karir Nara, diplomat muda ini memang tergolong cepat. Menurut beritagar.id Nara yang jebolan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI itu pernah ditempatkan di Direktorat Kerjasama Antar Kawasan pada Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika. Dia pernah bertugas di Organisasi Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC), lalu ditempatkan sebagai sebagai juru bicara Indonesia di Forum PBB dengan jabatan Sekretaris Dua Perwakilan Tetap RI di PBB.

    Sebagai sesama Alumni FISIP UI, Ridho yang juga aktif di pergerakan politif progresif di Jakarta, menyebut apa yang dikatakan Nara di Sidang PBB itu sebagai bentuk arogansi dalam diplomasi.

    “Arogansi ini terjadi dalam dua arah, ke luar dan ke dalam. Arogansi ke luar karena menganggap remeh permintaan bersahabat dari negara-negara Pasifik untuk penyelesaian masalah HAM Papua secara manusiawi dan bermartabat , dan arogansi ke dalam karena mengabaikan fakta keras tentang masifnya pelanggaran HAM yang dilakukan Negara Indonesia terhadap Papua,” ujar Ridho.

    Dengan nada kesal, Ridho menekankan bahwa arogansi tersebut bentuk kekuasaan Indonesia yang menjijikkan. “Dan sayangnya, si diplomat muda menjadi representasi dari bentuk kekuasaan seperti ini,” kata dia.

    Sebagai sesama orang muda, Ridho tidak habis pikir mental generasi muda di dalam kekuasaan negara. “Apakah ini artinya generasi muda kita sudah sebegitu korupnya dengan kekuasaan yang menindas?” kata dia.

    Atas nama kedaulatan

    Berbeda dengan Hikmawan Saefullah, yang bisa memahami posisi dan tindakan yang dilakukan Nara, karena itulah tugasnya sebagai diplomat.

    Namun dosen muda Prodi HI Fakultas FISIP Universitas Padjajaran itu mengatakan pernyataan balasan Nara bahwa “komitmen Indonesia terhadap HAM tak perlu dipertanyakan” di sidang Umum PBB itu sebagai kebohongan yang harus dipertanyakan.

    “Sudah rahasia umum Indonesia punya PR besar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan HAM di dalam negeri: pembantaian ratus ribuan hingga jutaan rakyat Indonesia di 1965-66 pasca G30S, ribuan di Aceh pada masa pendudukan militer (1989-98), puluhan pada peristiwa Tanjung Priok (1984), puluhan hingga ratusan di Talangsari (1989), penghilangan aktivis reformasi (1997-98), pembantaian warga keturunan Tiong Hoa (Mei 1998), Maluku (1999), dan Papua dari 1960-an hingga sekarang. Aktivis HAM Munir dibunuh kan karena mengingatkan pemerintah akan PR besar ini,” ujar dosen yang juga kandidat PhD Politik, di Asia Research Centre, Murdoch University, Australia.

    Secara khusus Hikmawan menekankan agar pemerintah Indonesia tidak perlu berlindung di dalam dalih kedaulatan. “Dari perspektif Hubungan Internasional, apa yang dilakukan para diplomat dari negara-negara Pasifik sebenarnya sih sah-sah saja, karena komunitas internasional berhak mempertanyakan negara anggotanya ketika mengetahui rakyat negara bersangkutan mendapatkan perlakuan yang tidak adil,” kata dia.

    Norma ini, lanjutnya, sudah diterima oleh komunitas internasional sejak pasca-Perang Dingin.

    “Dalam istilah Hubungan Internasional dan Hukum Internasional, ada konsep “Responsibility to Protect” (R2P), dimana kedaulatan negara bisa ‘dianulir’ jika negara yang bersangkutan gagal melindungi warga negaranya dari perlakuan tidak adil atau teraniaya (genocide, ethnic cleansing, dan kekerasan lainnya), terutama setelah proses diplomasi dan kerjasama dinilai gagal,” ujar Hikmawan.

    Dalam situasi ini, komunitas internasional menjadi berhak melakukan langkah kolektif berupa intervensi untuk melindungi warga yang teraniaya tersebut atau “intervensi kemanusiaan”, kata Himawan.

    Dengan alasan yang berbeda, Iqra Anugerah, mahasiswa PhD di Departemen Ilmu Politik, Northern Illinois University, mengatakan bahwa klaim kemutlakan kedaulatan negara atas Papua gugur dengan sendirinya ketika terjadi stigma dan pengingkaran atas pelanggaran HAM di Papua.

    “Stigma terhadap upaya-upaya pengorganisasian politik yang sah oleh rakyat Papua untuk menentukan nasibnya, dan keengganan mengakui kekerasan negara yang berkepanjangan di Papua, membuat klaim kedaulatan negara tersebut gugur dengan sendirinya,” katanya melalui pesan singkat kepada Jubi.

    Baik Himawan maupun Indra menganjurkan pemerintah untuk tidak menanggap remeh masalah HAM Papua.

    “Pemerintah Indonesia jangan anggap remeh isu HAM. Sederhananya, jika pemerintah ingin melindungi kedaulatan Indonesia dari intervensi asing, maka bereskan tugas-tugas pelanggaran HAM di dalam negeri supaya nggak ada alasan “direcokin tetangga”, ujar Hikmawan.

    Dia juga menyarankan agar pemerintah justru mengajak dialog rakyat yang tertindas, “bukan justru mengkriminalisasi mereka dengan berlindung dibalik jubah nasionalisme yang justru menjustifikasi kekerasan berlanjut. Mau sampai kapan kita terus menutup mata dan berpura-pura tidak tahu?” katanya.

    Sementara Iqra memandang keributan terkait tanggapan pemerintah Indonesia ini ada segi positifnya. “Setidaknya kericuhan ini bisa memantik perdebatan yang lebih luas mengenai persoalan Papua, bukan hanya di dunia internasional tetapi juga di Indonesia,” ujar alumni HI Ritsumeikan Asia Pasific University Jepang ini.(*)

  • PNG : Masalah HAM Papua harus ditangani oleh PBB atau MSG

    Port Moresby, Jubi – Pemerintah Papua Nugini (PNG) menegaskan kembali sikap mereka terhadap isu Papua yang belakangan ini semakin menguat di forum regional maupun internasional.

    “Setiap masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua harus ditangani oleh lembaga-lembaga seperti PBB atau MSG,” kata Menteri Luar Negeri dan Imigrasi PNG Rimbink Pato kepada wartawan di Port Moresby.

    Lanjut Pato, posisi PNG terhadap masalah Papua selalu jelas. PNG tetap menganggap Papua adalah bagian integral dari Indonesia dan mengenai dugaan pelanggaran HAM, ada lembaga yang menanganinya.

    “Papua Nugini selalu jelas pada isu Papua. Apa yang sangat jelas adalah masalah hak asasi manusia. Jika ada dugaan, dan memang ada, itu adalah hal-hal yang dapat dilihat oleh institusi di seluruh dunia. Ada sejumlah lembaga yang berhubungan dengan isu-isu ini seperti MSG dan PBB,” kata Pato.

    Namun soal penentuan nasib sendiri, posisi PNG sangat jelas bahwa Papua tetap merupakan bagian integral dari Indonesia.

    “PNG memiliki hubungan yang kuat dengan Indonesia dan memiliki berbagai macam perjanjian dan kerjasama,” jelas Pato.

    Pada Sidang Umum PBB baru-baru ini di New York, enam negara pulau Pasifik – Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu dan Tonga – menyatakan keprihatinan atas apa yang terjadi di Papua

    Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Manasye Sogavare mengatakan dugaan pelanggaran HAM di Papua ini berkaitan dengan dorongan dan keinginan rakyat Papua memperjuangkan kemerdekaannya. (*)

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?