Tag: laporan pelanggaran HAM

  • Isu Papua “Panas” Di Sidang HAM PBB

    Jayapura, Jubi – Sesi 32 Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Genewa, Swiss yang berlangsung sejak 13 Juni hingga 1 Juli 2016 menggulirkan kembali persoalan HAM di Tanah Papua. Pernyataan Kepulauan Solomon dan Vanuatu dibantah oleh Indonesia yang menyebutkan dua negara ini tidak paham apa yang terjadi di Papua.

    Diplomat Vanuatu, Setareki Waoanitoga dalam sesi ini mengatakan selama beberapa bulan belakangan, ribuan Orang Asli Papua telah ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi demonstrasi damai di beberapa kota di Tanah Papua.

    “Ini bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin sebagai Hak Asasi Manusia, bahkan jika yang disampaikan itu bertentangan dengan pemerintah,” kata Setareki kepada Sidang Dewan HAM PBB, Rabu (23/6/2016)

    Setareki mengutip laporan Maina Kiai, pelapor khusus PBB untuk hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat yang mengatakan apa yang terjadi di Papua saat ini adalah satu fenomean yang terkait dengan fundmentalisme budaya dan nasionalisme. Ini menunjukkan adanya dominasi dari budaya tertentu, bahasa tertentu, bahkan tradisi tertentu yang merasa yakin lebih unggul daripada yang lain.

    “Laporan saya mendokumentasikan fenomena ini di Cina yang membatasi hak berkumpul dan berserikat orang-orang Tibet dan Uighur; di Indonesia terhadap etnis Papua Barat; dan di tempat-tempat seperti India dan Mauritania terhadap individu yang dianggap kasta yang lebih rendah,” kata Kiai dalam laporannya di hadapan sidang Dewan HAM PBB pada tanggal 17 Juni.

    Vanuatu, lanjut Setareki, mendesak PBB agar bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk mengijinkan pelapor khusus PBB untuk hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat berkunjung ke Papua untuk mendapatkan pandangan yang obyektif dan independen tentang Papua.

    “Rakyat Papua juga menginginkan pemerintah Indonesia membebaskan jurnalis asing untuk masuk ke Papua. Demikian juga lembaga-lembaga internasional untuk masuk dan bekerja di Tanah Papua,” kata Setareki kepada sidang Dewan HAM PBB.

    Tak jauh berbeda, Diplomat Kepulauan Solomon, Barrett Salato juga menyampaikan bahwa perhatian Presiden Indonesia, Joko Widodo memang meningkat atas Papua, namun pelanggaran hak asasi orang Papua tetap terjadi dan tidak terselesaikan.

    Salato mengatakan kepada sidang, pemerintah Kepulauan Solomon menerima laporan berkala dari Papua tentang penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, penyiksaan, pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, yang dilakukan terutama oleh polisi Indonesia.

    “Apa yang kami sampaikan akan memberikan kesadaran pada komunitas internasional tentang apa yang sedang terjadi di Papua,” katanya kepada Jubi usai sidang melalui sambungan telepon.

    Disampaikannya, tidak banyak informasi tentang Papua yang bisa sampai kepada komunitas internasional, sehingga harus dibawa ke sidang PBB.

    “Ini untuk menyampaikan suara sesama manusia yang tidak memiliki suara di dewan hak asasi manusia,” kata Salato.

    Respon Indonesia
    Pernyataan Vanuatu dan Kepulauan Solomon serta beberapa LSM Internasional tentang situasi di Papua ini dibantah oleh Indonesia. Pimpinan delegasi Indonesia saat menyampaikan jawaban atas pernyataan dua negara Melanesia ini mengatakan Vanuatu dan Kepulauan Solomon tidak paham apa yang terjadi di Papua. Dubes Indonesia untuk PBB Triyono Wibowo bahkan menuduh dua negara ini memberikan dukungan pada kelompok separatis di Papua.

    “Dukungan tersebut jelas melanggar maksud dan tujuan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang hubungan persahabatan antara negara-negara dan kedaulatan dan integritas teritorial negara,” kata Triyono.

    Triyono menambahkan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan instansi pemerintah terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah HAM, termasuk yang terkait dengan Papua, dan juga mengambil langkah-langkah untuk pencegahan agar tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

    “Pemerintah Indonesia sedang menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua. Untuk mempercepat proses menangani kasus tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan telah membentuk tim terpadu yang mencakup Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” kata Triyono.

    Dia menambahkan, Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini menikmati otonomi luas, dan demokrasi, yang dijamin oleh hukum nasional. Selain itu, perlu dicatat bahwa anggaran per kapita di Papua dan Papua Barat termasuk yang tertinggi di Indonesia.

    Triyono juga mengatakan Kepulauan Solomon dan Vanuatu masih jauh dari sempurna dalam pelaksanaan dan perlindungan HAM di negara mereka.

    “Mereka masih menghadapi masalah HAM yang serius. Korupsi merajalela di semua segmen di masyarakat dan pemerintah. Perdagangan orang terus berlangsung. Anak-anak terus menghadapi kekerasan seperti halnya perempuan,” ujar Triyono.

    Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo yang hadir dalam sidang HAM ini mengatakan sungguh ironis jika Indonesia masih berkutat pada cara lama menyembunyikan fakta di hadapan peserta sidang.

    “Di zaman “klik” saat ini, saat yang bersamaan semua potret pelanggaram HAM West Papua dapat langsung diakses di internet,” kata Yeimo.

    Apa yang disampaikan oleh Vanuatu dan Kepulauan Solomon serta 21 LSM Internasional ini menurut Yeimo telah “menampar” kembali wajah Indonesia.

    “Dubes RI untuk PBB, Triyono Wibowo membantah sambil “menyerang” semua laporan dan desakan Solomon Islands, Vanuatu dan 21 NGO yang tersaji di sidang HAM PBB, kemarin, (22/06/2016),” ujar Yeimo.

    Tim Terpadu Menko Polhukam Melawan Hukum

    Namun tak seperti yang disampaikan oleh Triyono, Tim Terpadu yang dibentuk oleh Menko Polhukam untuk menangani masalah HAM di Papua terus menerus mendapatkan penolakan oleh masayarakat Papua. Tin terpadu ini dianggap tidak independen dan tidak representatif untuk menyelesaikan masalah HAM Papua.

    “Tim Menkopolhukam dengan melibatkan beberapa pemerhati HAM Papua, tidak akan menyelesaikan masalah HAM di Papua. Sebab, Menko Polhukam bukan lembaga independen,” kata Yunus Wonda, Ketua DPR Papua.

    Tim terpadu ini bahkan dianggap melakukan tindakan melawan hukum karena tidak punya dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan masalah Hak Asasi Manusia di Papua.

    “Yang punya kewenangan sesuai Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah Komnas HAM. Yang menentukan satu kasus adalah pelanggaran HAM atau bukan adalah Komnas HAM. Kalau tim ini sudah membuat kategori mana yang pelanggaran HAM atau bukan, itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata pengacara HAM Papua, Yan Warinusy. (*)

  • LSM Internasional Desak PBB Selesaikan Pelanggaran HAM Papua

    JENEWA – Aktivis advokasi untuk Franciscans International, Budi Tjahjono, meminta Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di Papua.

    “Oleh karena itu, kami ingin Dewan (HAM PBB) untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan imparsial atas kasus penangkapan sewenang-wenang di Papua Barat, serta di beberapa tempat lainnya di Indonesia,”

    kata Budi pada Sidang ke-32 Dewan HAM PBB di Jenewa, pada hari Rabu (22/6) waktu setempat.

    Budi juga meminta Dewan HAM PBB supaya Indonesia menjamin hak untuk kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan berkumpul untuk semua orang Papua.

    Ia juga menyerukan agar Papua terbuka untuk diakses oleh masyarakat internasional.

    “Kami ingin menarik perhatian Dewan terhadap situasi hak asasi manusia di Papua Barat. Sebagai salah satu daerah yang paling terpencil di dunia, Papua tetap menjadi salah satu daerah konflik terakhir di Indonesia. Aktivis lokal terus melaporkan kasus penangkapan sewenang-wenang oleh aparat keamanan Indonesia terhadap orang asli Papua yang berpartisipasi dalam pertemuan damai untuk mengekspresikan pendapat politik mereka,”

    kata Budi.

    Menurut Budi, dalam beberapa kasus penangkapan yang diikuti dengan penyiksaan, mencerminkan impunitas luas yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia dan kurangnya mekanisme efektif untuk mengadili para pelaku.

    Budi mengungkapkan penangkapan massal terjadi pada bulan April, Mei dan Juni 2016. Antara Mei dan Juni saja, lebih dari 3.000 orang diduga ditangkap selama protes massa damai di seluruh kota besar Papua (Jayapura, Merauke, Fakfak, Sorong dan Wamena) dan beberapa kota lain di Indonesia, seperti Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Yogyakarta, Malang (Propinsi Jawa Timur) dan Semarang (Jawa Tengah).

    “Kebanyakan dari mereka dibebaskan dan beberapa disiksa selama penahanan. Demonstrasi diadakan untuk mendukung Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) untuk diakui sebagai anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG), dan untuk memperingati masuknya Papua Barat ke Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963,”

    kata Budi dalam sidang itu.

    “Terbaru tuduhan penangkapan massal 1.400 orang Papua Barat di 15 Juni pekan lalu,” dia menambahkan.

    Budi mengatakan, pihaknya menyadari bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi situasi di Papua Barat. Namun, pihaknya menilai bahwa pelanggaran HAM di Papua Barat masih terus terjadi setiap hari dan tindakan kekerasan tetap belum dapat dihilangkan.

    “Kasus penangkapan sewenang-wenang, seperti yang disebutkan sebelumnya, pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul merupakan bukti yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, akses internasional masih sangat terbatas,”

    kata Budi.

    “Hal ini jelas tercermin pada undangan kepada Pelapor Khusus (Special Rapporteur) tentang Kebebasan Berekspresi untuk melakukan kunjungan negara ke Indonesia yang telah ditunda dalam beberapa tahun terakhir,”

    dia menegaskan.

    Dalam kesempatan itu, Budi juga meminta Dewan untuk menentukan tanggal kunjungan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan memungkinkan pemegang mandat lain untuk mengunjungi Papua Barat.
    Menurut Budi, pernyataannya tersebut juga didukung oleh VIVAT Internasional, Minority Rights Groups International, Hak Asasi Manusia untuk Jenewa, Koalisi Internasional untuk Papua Barat, Dewan Gereja Dunia, Papua Barat Nezwerk, dan Tapol.

    Sumber: Satuharapan.com

  • Kemlu: Pelapor Khusus PBB, Maina Kiai, Tak Mengerti Papua

    Penulis: Bob H. Simbolon 15:55 WIB | Kamis, 23 Juni 2016

    JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengatakan Pelapor Khusus (special rapporteur) PBB bidang kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, Maina Kiai, tidak mengerti sepenuhnya perkembangan masyarakat di Papua.

    “Statement yang disampaikan beliau (Maina Red) tidak benar fakta karena demokrasi di Papua berjalan, seperti pelaksanaan pemilu lokal dilakukan secara terbuka dan hasilya putra daerah terpilih,” kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta pada hari Kamis (23/6).

    Dia pun membantah pernyataan dari pelapor khusus PBB yang menyatakan adanya kemunduran pembangunan di Papua karena pemerintah Joko Widodo masih memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Papua seperti pada aspek pendidikan, aspek pembangunan.

    “Pembangunan besar-besaran masih terus dilakukan di Papua,” tambah dia.

    Dia pun mengatakan bahwa pernyataan dari special rapporteur PBB yang membandingkan Papua sama seperti Tibet dengan keadaan tidak bebas berekspresi tidak benar adanya.

    “Persoalaan aksi unjuk rasa atau kebebasan berekspresi telah diatur oleh Undang-undang. Kebebasan berekspresi di Papua sama seperti di Jakarta, sama-sama diatur oleh Undang-undang,” kata dia.

    Sebelumnya Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, Maina Kiai, mengangkat tindakan represif pemerintah Indonesia di Papua sebagai salah satu contoh ancaman bagi hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.

    Ia menyamakan represi Indonesia di Papua dengan yang perlakuan pemerintah Tiongkok terhadap Tibet dan Uighur serta yang dilakukan pemerintah India dan Mauritania terhadap masyarakat dengan kasta yang lebih rendah di negara mereka.

    Maina Kiai yang merupakan special rapporteur PBB untuk hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat,  mengangkat isu tersebut ketika mendapat kesempatan bicara menyampaikan laporannya pada sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB sesi ke-32, di Jenewa pada hari Jumat (17/6). Pidatonya sepanjang 15 menit itu dapat juga dilihat dalam siaran televisi internet PBB, webtv.un.org.

    Editor : Eben E. Siadari

  • DPRP Tolak Tim Penanganan HAM Papua

    JAYAPURA– Bintangapua.com– DPRP menyatakan sikap menolak Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Papua yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40/2016, beranggotakan penyidik Komnas HAM, Kejaksaan Agung dan Tim Pembela HAM.

    Sikap penolakan ini disampaikan Ketua DPRP Yunus Wonda, SH, MH ketika dikonfirmasi usai menghadiri sosialisasi RUU Penilaian oleh Komite IV DPD RI di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, belum lama ini.

    Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Papua ini diharapkan pada akhir 2016 dapat memberikan kesimpulan dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM di Papua kepada Presiden Jokowi. termasuk tiga kasus utama yang ditangani oleh tim ini yakni Kasus Wasior 2001, Wamena 2003 dan Paniai 2014.

    “Tim ini bukan tim independen, mengapa tak melibatkan Komnas HAM. Bayangkan saja, misalnya saya membunuh, lalu saya sendiri yang membuat kajian itu, kan ini tak logis,” tutur Yunus.

    Walaupun ada data yang dibuat oleh tim bentukan pemerintah, lanjut Yunus, pihaknya yakin tak ada negara manapun yang akan mempercayai data tersebut.

    “Biarpun mengalokasikan dana berapapun, tetap tak menyelesaikan masalah di Papua. Sebab akar masalahnya tak dibongkar. Karenanya, kami harap ada penyelesaian masalah Papua melalui dialog,” terang Yunus.

    Yunus menjelaskan, hingga kini masih ada 16 kasus pelanggaran HAM di Papua yang dibahas didalam Tim tersebut.

    “Kami tak percaya kasus pelanggaran HAM di Papua bisa terungkap,” ujar Yunus. (mdc/don)

  • Legislator Minta Indonesia Buka Diri Investigasi Kasus HAM di Papua

    Penulis Suara Papua – Juni 20, 2016

    JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia menolak keterlibatan pihak lain dalam proses investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua, menunjukkan upaya menyembunyikan “sesuatu” agar tidak diketahui dunia internasional.

    Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, hal itu akan memperkuat dugaan berbagai pihak terhadap kondisi HAM di Tanah Papua selama ini.

    “Jika memang benar di Papua tidak ada masalah, seperti pernyataan Luhut Pandjaitan selama ini, itu justru menguntungkan Indonesia. Tetapi kalau tidak, akan melahirkan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap kondisi daerah ini. Jadi, lebih baik ijinkan saja pihak lain investigasi kasus HAM, supaya lebih netral, juga tak ada hal-hal yang tersembunyi,”

    tuturnya di Jayapura, Minggu (20/6/2016).

    Menurut Kadepa, sebenarnya akan menguntungkan pihak Indonesia sendiri jika tim lain diijinkan investigasi kasus HAM dan tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran HAM yang serius dan lain-lain. “Tetapi, kalau dibatasi terus, ya jelas akan memperkuat dugaan-dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya.

    Kadepa menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam bahwa Indonesia tidak mau ada yang investigasi kasus HAM di Papua.

    “Kenapa Luhut Pandjaitan tidak mau tim independen lain investigasi kasus HAM di Papua? Jika memang benar di Papua tidak ada masalah, seperti pernyataan Luhut selama ini, sebenarnya justru menguntungkan Indonesia,”

    imbuh Kadepa.

    Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, Luhut menyatakan, Indonesia tak mau tim independen lain melakukan investigasi kasus HAM di Tanah Papua. Kata Luhut, penolakan terhadap tim investigasi bentukannya tidak oleh semua orang Papua.

    Luhut mengklaim, yang menolak hanya satu dua orang saja. “Yang menolak tidak semua orang kan. Kalau tidak salah hanya Natalius Pigai, sementara Ketua Komnas HAM dan beberapa anggota Komnas HAM lainnya ada dalam tim. Tapi semua orang juga bisa sama-sama, tetapi dangan data, jangan dengan rumor,” ujar Luhut di Wamena, Jumat (17/6/2016).

    Pemerintah menurutnya, tidak mau ada orang lain membuat tim independen menginvestigasi Indonesia. Ia juga mengklaim, Indonesia siap lakukan sendiri dengan mengundang Dubes PNG, Fiji, Solomon Island dan New Zealand.

    Untuk proses penyelesain kasus-kasus HAM di Papua, Luhut yakin bisa tuntas pada akhir tahun 2016. “Semua kasus selesaikan tahun ini (2016), jika tidak selesai kami selesaikan tahun depan,” ujarnya.

    Pewarta: Mary

  • Luhut: Indonesia Tidak Mau Tim Independen Lain Investigasi Kasus HAM di Papua

    Penulis Suara Papua – Juni 17, 2016

    WAMENA, SUARAPAPUA.com — Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, yang menolak tim investigasi oleh rakyat Papua dan sejumlah aktivis HAM selama ini bukan semua orang Papua, itu hanya satu dua orang saja.

    “Yang menolak tidak semua orang kan. Kalau tidak salah hanya Natalius Pigai, sementara Ketua Komnas HAM dan beberapa anggota Komnas HAM lainnya ada dalam tim. Tapi semua orang juga bisa sama-sama, tetapi dangan data, jangan dengan rumor,” ujar Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan di Wamena, Jumat (17/6/2016) siang tadi.

    Lanjut Panjaitan, “Yang kita tidak mau adalah ada orang lain membuat tim independen
    menginvestigasi kita (Indonesia). Kita (Indonesia) bisa lakukan sendiri kok. Saya juga ada undang 4 duta besar, PNG, Fiji, Solomon Island dan duta besar New Zealand. Mereka lihat tidak ada dokumen yang ditutup. Untuk proses sekarang masih melakukan pengumpulan data,” ungkap Luhut.

    Ia lalu mengatakan, bukan hanya masyarakat sipil saja yang ada korbannya, tetapi TNI juga banyak korbannya. “TNI yang kaki tanganya dipotong itu bagaimana? Jadi orang minta dokumen kami kasih dokumen itu. Tetapi TNI/Polri yang salah kita tetapi hukum, tetapi harus ada datanya,” katanya.

    Penyelesainnya kasus-kasus HAM di Papua, katanya, berharap bisa diselesaikan pada akhir tahun 2016. “Semua kasus selesaikan tahun ini (2016), jika tidak selesai kami selesaikan tahun depan,” ujarnya.

    Ketika ditanya mengenai ada negara luar yang mendukung kemerdekaan Papua Barat, kata Luhut, tidak ada Negara yang mendukung. “Sementara informasi yang beredar ada negara yang mendukun. Tapi iu tidak benar!” kata Menko Polhukam tegas.

    Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan, kasus yang sudah ditangani pihaknya saat ini adalah kasus Yawan Wayeni.

    “Kita sudah periksa semua anggota Brimob, termasuk komandannya pada hari Senin kemarin di Makomsus Brimob. Jadi kita tetap menindaklanjuti. Untuk Opinus Tabuni, sementara Direskrim dengan tim sudah melakukan olah TKP dan mereka melakukan perbandingan data lalu dengan aparat disekitarnya. Untuk KRP III yang masih belum, karena ada kendala lain mengenai saksi yang sulit karena kejadiannya pada malam
    hari,” ungkap Kapolda Papua.

    Selanjutnya, kata Kapolda, kasus lain dilimpahkan kepada lembaga lain. “seperti kasus sopirnya almarhum Theys Eluai dilimpahkan kepada Kodam yang join dengan kami (Polda),” jelas Waterpauw.

    Untuk tiga kasus yang utama, seperti kasus Wasior, Wamena berdarah dan Paniai, kata Kapolda, ditangani langsung oleh Komnas HAM dan Kejaksaan pusat. “Mudah-mudahan kasus-kasus ini dengan bantuan pemerhati HAM bisa dapat diselesaikan,” tukasnya.

    Pewarta: Elisa Sekenyap

    Editor: Arnold Belau

  • Laporan PBB: ISIS Lakukan Genosida pada Yazidi

    Penulis: Sabar Subekti 15:26 WIB | Jumat, 17 Juni 2016

    SATUHARAPAN.COM – Sebuah laporan PBB mengungkapkan bahwa kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS atau ISIS) melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Yazidi di Suriah dan Irak. Mereka melanggar hukum kemanusiaan dan hukum perang.

    Hal itu diungkapkan oleh peneliti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang disampaikan hari Kamis (16/6). Laporan itu menyebutkan ISIS menghancurkan komunitas agama itu dengan membunuh, melakukan perbudakan seks dan kejahatan lain terhadap sekitar 400.000 orang Yazidi.

    Disebutkan bahwa militan ISIS (atau Daesh dalam bahasa Arab) secara sistematis mengumpulkan Yazidi di Irak dan Suriah sejak Agustus 2014. Mereka berusaha “menghapus identitas mereka” dalam serangan mereka dan hal itu memenuhi definisi tentang kejahatan genosida sebagaimana disebutkan dalam Konvensi Genosida 1948.

    “Genosida terhadap Yazidi sedang berlangsung,” kata laporan setebal 40 halaman yang berjudul “Mereka Datang untuk Menghancurkan: Kejahatan ISIS terhadap Yazidi.” Laporan itu didasarkan pada wawancara dengan korban, pemimpin agama, penyelundup, aktivis, pengacara, tenaga medis, dan wartawan, serta bahan dokumen yang luas.

    Berniat Memusnahkan Yazidi

    “ISIS telah menangkap perempuan, anak-anak atau pria Yazidi dengan cara yang paling mengerikan dari kekejaman,” kata Paulo Pinheiro, Ktua Komisi Penyelidikan, pada keterangan pers yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

    Analisis mereka menetapkan bahwa ISIS berniat, dan bertindak dengan perilaku yang bertujuan untuk memusnahkan kelompok berbahasa Kurdi itu, yang oleh militan dari kelompok Muslim Arab Sunni itu dilihat sebagai kafir dan “penyembah setan”.

    The Yazidi adalah sekte keagamaan yang keyakinannya menggabungkan unsur-unsur dari beberapa agama Timur Tengah kuno. ISIS menganggap Yazidi kafir yang harus ditolak oleh Muslim. ISIS juga menyatakan bahwa perempuan Yazidi boleh diperbudak sebagai rampasan perang.

    Tersedia Data Pelaku

    “Temuan genosida harus memicu tindakan lebih tegas pada tingkat politik, termasuk di Dewan Keamanan (PBB),” kata Paulo Pinheiro. Laporan itu menyebutkan terkumpul informasi dan dokumen sebagai niat dan tanggung jawab pidana pada komandan militer ISIS, para jihadis, pemimpin agama dan ideologi, di mana pun mereka berada.

    Anggota Komisi lainnya, Vitit Muntarbhorn, mengatakan telah memberikan informasi rinci tentang tempat, pelanggaran dan nama-nama pelaku, dan mulai berbagi informasi dengan beberapa otoritas nasional berusaha untuk mengadili para jihadis itu.

    Keempat komisaris independen dalam penelitian itu mendesak negara-negara besar untuk menyelamatkan setidaknya 3.200 perempuan dan anak-anak masih ditahan ISIS dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    “ISIS tidak menutup-nutupi dan merahasiakan niatnya menghancurkan Yazidi dari Sinjar, dan itu adalah salah satu unsur yang memungkinkan kita untuk menyimpulkan tindakan mereka dalam skala genosida,” kata penyidik ​​lain, Carla del Ponte.

    “Tentu saja, kami menganggap itu sebagai peta jalan untuk penuntutan, untuk penuntutan masa depan. Saya berharap bahwa Dewan Keamanan akan melakukannya, karena sekarang waktunya untuk memulai mendapatkan keadilan bagi para korban,”

    kata del Ponte yang juga mantan penuntut kejahatan perang untuk PBB.

    Bocah Yazidi yang muka dan rambutnya penuh debu setelah perjalanan dari melarikan diri dari ISIS edi Suriah hingga masuk ke Irak di Peshkhabour, Dohuk. (Foto: dari un.org)

    30 Kuburan Massal

    ISIS menyatakan sebagai khalifah, negara teokratis berdasarkan Islam Sunni menurut interpretasi mereka yang radikal. Mereka menyatakan kekhalifahan itu untuk daerah Irak dan Suriah. Daesh diketahui melakukan pembunuhan secara sistematis, menangkap dan memperbudak ribuan Yazidi, terutama perempuan dijadikan budak seks. Itu terutama dilakukan ketika mereka menyerbu kota Sinjar di Irak utara pada Agustus 2014.

    Setidaknya ada 30 kuburan massal para korban ISIS yang telah ditemukan, kata laporan itu, dan menyerukan penyelidikan lebih lanjut.

    Cara ISSI menghapus identitas Yazidi adalah dengan memaksa mereka memilih antara konversi (pindah agama) ke Islam dan akan dihukum mati. ISIS juga memperkosa gadis-gadis, bahkan anak berusia sembilan tahun, menjual perempuan di pasar budak, dan menyuruh anak laki-laki untuk berperang, kata laporan PBB itu.

    Dijual di Pasar Budak

    Laporan juga menyebutkan bahwa perempuan Yazidi diperlakukan sebagai “budak” dan dijual di pasar budak di Raqqa, Homs dan lokasi lainnya. Beberapa di antara mereka dijual kembali ke keluarga dengan tuntutan tebusan antara 10.000 dolas AS sampai 40.000 dolar AS, setelah mereka ditawan dan beberapa perkosaan.

    ISIS juga membuka “lelang budak secara online,” menggunakan aplikasi Telegraph terenkripsi yang memuat foto perempuan dan anak perempuan Yazidi yang ditahan, bahkan lengkap “dengan rincian usia mereka, status perkawinan, lokasi saat ini dan harganya.”

    “Korban yang melarikan diri dari ISIS di Suriah menggambarkan bagaimana mereka diperkosa secara brutal, sering dialami setiap hari, dan dihukum jika mereka mencoba melarikan diri dengan dipukul keras, dan kadang-kadang pemerkosaan dilakukan oleh kelompok,”

    kata Komisaris Vitit Muntarbhorn.

    “Tidak ada kelompok agama lain di daerah yang dikuasai ISIS di Suriah dan Irak yang telah mengalami kehancuran berat, terutama kaum Yazidi yang paling menderita,” kata laporan itu.

    Pinheiro menekankan bahwa tidak boleh ada impunitas atas kejahatan ini, mengingat kewajiban Negara berdasarkan Konvensi Genosida untuk mencegah dan menghukum pelaku genosida.

    Komisi itu juga mendesak pengakuan internasional tentang genosida oleh ISIS, dan mengatakan perlunya perlindungan lebih bagi minoritas agama Yazidi di Timur Tengah.

  • Bangsa Papua Sedang Melawan Slow Motion Genocide

    YOGYAKARTA, SUARAPAPUA.Com — Melalui Radio New Zealand (RNZ), dilansir RNZ (15/5/2016), Pdt. Socratez Sofyan Yoman menegaskan, bangsa Papua hari ini sedang mengalami ‘slow motion genocide’, genosida yang terjadi perlahan-lahan.

    Menurut Yoman, bangsa Papua tidak tinggal diam. Bangsa Papua sudah, sedang, dan akan terus berusaha berupaya dan berjuang untuk tetap eksis dan hidup di atas tanah airnya.

    Pendeta Zocratez yang adalah pimpinan Persekutuan Gereja-gereja Baptis di Tanah Papua ini dikabarkan bertemu dengan beberapa anggota perlemen dan dengan petinggi-petinggi agama di kawasan Melanesia dan Pasifik.

    Dalam kesempatan wawancara dengan RNZ, Yoman juga mengaku kecewa terhadap sikap Ramos Horta, pejuang kemerdekaan Timor Leste yang datang ke Papua beberapa waktu lalu. Menurut Yoman, Horta, komentarnya usai mengunjungi Papua tidak menunjukkan kapasitasnya sebagai seorang pejuang yang pernah memimpin sebuah bangsa menuju kemerdekaan.

    Yoman tidak sendiri bicara soal genosida di Papua Barat. Sebelumnya, Komisi Keadilan dan Perdamaian Gereja Katolik Keuskupan Agung Brisbane, Australia, pada 1 Mei 2016, telah mengeluarkan sebuah laporan berjudul We Will Lose Everything.

    Dokumen ini berisi catatan pelanggaran atas hak asasi manusia Papua di atas tanah airnya. Kesimpulan dari dokumen ini, adalah adanya genosida yang berjalan lambat, sedang terjadi di Papua, dan bangsa Papua terancam punah.

    “Sistim hukum dan politik Indonesia tidak mau dan tidak mampu menangani pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat,” kata laporan tersebut seperti dikutip suarapapua.com, Rabu (18/5/2016).

    “Mereka (bangsa Papua) selalu hidup dalam ketakukan akan kekerasan dan merasa putus asa dengan jumlah mereka yang berkurang sangat cepat serta terus terpinggirkannya mereka secara ekonomi dan sosial,”

    lanjut laporan ini.

    Sebelumnya, Jim Elmslie, seorang akademisi dari Universitas Sidney, Australia, pernah melakukan penelitian di Papua dan mengeluarkan sebuah laporan dugaan pelanggaran HAM berat di Papua, berupa kepunahan bangsa Papua secara berlahan-lahan. Kesimpulan penelitiannya ini didukung oleh data statistik tentang komposisi kuantitas penduduk asli Papua dan non Papua.

    Analisis statistik Elmslie dengan kuat memperlihatkan kesenjangan dari komposisi dari perkiraan total penduduk Papua tahun 2020: pendatang di Papua berjumlah 5.174.782 (71,1%) dan orang asli Papua di Papua hanya 2.112. 681 (28,99%). Elmslie menyebutnya, sebuah bencana demografis terparah, yang mengindikasikan adanya ‘slow motion genocide’.

    Pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintahannya telah melakukan pendekatan kesejahteraan dalam menangani Papua. Misalnya, menanggapi soal laporan berjudul We Will Lose Everything, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Luhut Binsar Panjaitan, menanggapi dingin.

    “Bila ada bukti awal, akan kita proses secara terbuka,” katanya singkat, dilansir rappler.com edisi 3 Mei 2016.

    Sementara itu, Presiden Joko Widodo terus menolak Tim Pencari Fakta dari Pasific Islands Forum (PIF) untuk datang ke Papua memantau langsung pelanggaran HAM. Bahkan ketua Melanesian Spearhead Group (MSG), Manasseh Sogavare. Indonesia beralasan, soal Papua adalah persoalan internalnya.

    Untuk diketahui, genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944. Kata ini diambil dari bahasa Yunani, genos (‘ras’, ‘bangsa’ atau ‘rakyat’) dan bahasa Latin caedere (‘pembunuhan’).

    Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

    Genosida adalah istilah yang menggambarkan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya, melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain

    Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

    Pewarta: Bastian Tebai

    Editor: Arnold Belau

  • Sekjen PBB Terima Laporan Genosida di Papua

    ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM – Laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua yang menggambarkannya sebagai ‘genosida gerak lambat’ telah sampai ke tangan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kemarin (25/5).

    Laporan itu diberikan oleh Direktur Eksekutif  Pacific Islands Association for Non-Governmental Organisations (PIANGO),  Emele Duiturage, pada hari kedua Konferensi Kemanusiaan Dunia (World Humanitarian Summit/WHS) di Istanbul, Turki. Laporan itu diterimakan kepada asisten Sekjen PBB.

    Menurut PACNEWS, Duituturaga menyerahkan laporan tersebut kepada Ban Ki-moon pada siang hari. Duituturaga mengatakan dirinya senang sempat melakukan percakapan singkat dengan Ban pada akhir KTT.

    Penyerahan ini dilakukan setelah Duituturaga menyampaikan paparannya pada pleno WHS hari pertama, dimana ia menyerukan intervensi PBB terhadap pelanggaran HAM di Papua.

    “PIANGO adalah pendukung kuat pendekatan berbasis HAM dan kami berkomitmen untuk menegakkan norma-norma yang melindungi umat manusia, khususnya dalam kaitannya dengan berbicara tentang pelanggaran hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional,”

    kata dia.

    “Di Pasifik, kami menghadapi konflik yang disebabkan tantangan kemanusiaan. Kami memuji penutupan kamp pengungsi di Papua Nugini, kami prihatin atas konflik di pusat penahanan Nauru dan kami meminta intervensi PBB untuk pelanggaran HAM di Papua,” kata dia.

    Laporan ini pelanggaran HAM ini merupakan temuan Komisi Keadilan dan Perdamaian Gereja Katolik Keuskupan Brisbane, Australia, yang dilansir secara resmi  pada hari Minggu (1/5) di Brisbane. Dalam laporan yang diberi judul We Will Lose Everything, A Report of Human Right Fact Findings to West Papua  itu, mencuat rekomendasi yang cukup progresif, termasuk mendesak adanya campur tangan PBB terhadap pelanggaran HAM di Papua dan bagi upaya penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.

    Dalam laporan setebal 24 halaman itu,  salah satu rekomendasi mereka adalah “Mendesak pemerintah-pemerintah di Pasifik, termasuk Australia, untuk mengupayakan intervensi Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Sidang Umum PBB untuk melakukan investigasi independen terhadap pelanggaran HAM di Papua.”

    Laporan yang merupakan hasil pencarian fakta yang dilakukan oleh Executive Officer Komisi, Peter Arndt dan Suster dari St Joseph Sydney, Susan Connelly, juga merekomendasikan agar “negara-negara di Pasifik, termasuk Australia, menekan pemerintah Indonesia secara langsung dan mengupayakan intervensi PBB untuk menyelenggarakan dialog antara Indonesia dengan para pemimpin rakyat Papua, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), untuk mengidentifikasi jalur yang kredibel bagi penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.”

    Laporan ini dibuat setelah delegasi Komisi mengunjungi Merauke, Jayapura, Timika dan Sorong. Mereka berbicara dan mengorek keterangan dari penduduk Papua, termasuk saksi sejarah kecurangan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969. Sebagian dari laporan ini telah beredar awal Maret lalu yang dilaporkan oleh catholicleader.com.au.

    Misi pencarian fakta ini  mewawancarai lebih dari 250 tokoh masyarakat di Jayapura, Merauke, Timika dan Sorong. Bukan hanya soal HAM, laporan itu juga  mendokumentasikan berbagai diskriminasi ekonomi, sosial dan agama di Papua, termasuk bagaimana penguasaan tanah telah lebih menguntungkan perusahaan multinasional sedangkan warga Papua dikecualikan dari kepemilikan dan pekerjaan.

    Laporan tersebut mengungkap secara rinci bagaimana tim pencari fakta mengunjungi sejumlah tempat dan orang di Papua, hingga tiba pada rekomendasi tersebut. Pelanggaran HAM di masa lalu yang terus berlanjut hingga kini diutarakan dalam bentuk narasi maupun angka.

    Sebagai contoh, disebutkan bahwa pada tahun 1977 terjadi pengeboman dan kelaparan selama tiga bulan di dataran tinggi Papua, yang diperkirakan menewaskan 25.000 orang. Pengeboman juga terjadi pada tahun 1997 yang merusak ladang dan ternak, yang menyebabkan kelaparan dan kematian ribuan penduduk desa.

    Pada 1998 dilaporkan terjadi pembunuhan terhadap pria dan wanita yang sedang berdoa untuk kemerdekaan. Selain itu, dicatat pula pembunuhan terhadap tokoh Papua seperti Arnold Ap (1984), Dr. Thomas Wainggai (1996) dan Theys Eluay (2001) dan Kelly Kwalik (2009).

    Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam dekade belakangan ini terjadi pelecehan dan intimidasi terhadap sejumlah lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah, lembaga Cordaid dari Belanda dan Peace Brigades International. “Organisasi-organisasi ini diusir dari Papua karena mereka membela HAM di wilayah mereka bekerja,” kata laporan itu.

    “Delegasi Komisi yang berkunjung ke Papua pada bulan Februari 2016 menemukan tidak ada perbaikan dalam situasi HAM. Laporan pelanggaran HAM oleh anggota pasukan keamanan Indonesia tidak berkurang dan status ekonomi dan sosial rakyat Papua tidak meningkat. Sistem politik dan hukum Indonesia tidak mau dan tidak mampu mengatasi pelanggaran HAM di Papua,” demikian bunyi laporan tersebut.

    “Banyak yang berbicara tentang adanya genosida dalam gerak lambat,” kata laporan itu.

    Selain menyampaikan keprihatianan tentang Papua dalam forum ini Duiturage juga menegaskan bahwa sebagai organisasi masyarakat sipil terkemuka, PIANGO mewakili LSM di 21 negara dan wilayah Kepulauan Pasifik, berkomitmen terhadap Agenda Kemanusiaan.

    “Di Pasifik di mana 80 persen dari populasi berbasis di pedesaan, respon yang pertama dan  terakhir selalu respon lokal, karena itu kita perlu memperkuat kepemimpinan lokal, memperkuat ketahanan masyarakat dan memprioritaskan ulang lokalisasi bantuan.”

    “PIANGO berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi yang efektif dari organisasi masyarakat sipil lokal dan nasional dengan peran pelengkap LSM internasional.”

    KTT dihadiri oleh 9.000 peserta dari 173 negara, termasuk 55 kepala negara, ratusan perwakilan sektor swasta dan ribuan orang dari masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah. Konferensi berakhir pada hari Rabu (25/5).

    Editor : Eben E. Siadari

  • DPR: Pelanggaran HAM Pemerintahan Jokowi Capai 700 Orang di Papua

    Penulis: Endang Saputra 13:48 WIB | Rabu, 30 Maret 2016

    JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR-RI), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam satu tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencapai 700 orang di Papua.

    “Soal dugaan pelanggaran HAM di Papua memang cukup memprihatinkan. Kami menerima info dari Komnas HAM, dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah terjadi berbagai peristiwa pelanggaran HAM, penangkapan, penganiayaan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap setidaknya 700 orang Papua,”

    kata Dasco saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (30/3).

    Menurut politisi Partai Gerindra itu, data tersebut memang cenderung bombastis. Namun, perlu diingat bahwa Komnas HAM adalah institusi negara. Pemerintah harus memverifikasi dan menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut.

    “Yang perlu dicatat, kondisi Papua saat ini tidak terlepas dari kesalahan treatment yang sudah terjadi sejak lama. Pendekatan keamanan yang diterapkan  selama ini memang memperbesar risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata dia.

    “Kasus-kasus lama yang tidak tuntas diusut menyisakan kekecewaan dan bahkan dendam bagi masyarakat yang menjadi korban. Dalam kondisi seperti ini situasi papua seperti api dalam sekam, setiap saat bisa muncul dan berkobar,”

    dia menambahkan.

    Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan segera menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di seluruh Indonesia, termasuk Papua.

    “Kami mengapresiasi pernyataan Menkopolhukan yang akan menuntaskan 16 kasus HAM Papua dalam waktu satu tahun, supaya masyarakat tenang memang harus ada tenggat waktu penyelesaian, prinsipnya ada kepastian,”

    kata dia.

    “Yang tak kalah penting, saat ini kami berharap pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk menciptakan tanah Papua damai dan aman serta melaksanakan pembangunan berbasis HAM,”

    dia menambahkan.

    Editor : Sotyati

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?