Tag: kasus HAM

  • Laporan Pernyataan Sikap ASNLF pada UPR Dewan HAM PBB

    (TERJEMAHAN) Pernyataan Sikap ASNLF Pada Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia Sidang ke 27, Jenewa, 3 Mei 2017

    ANGKATAN ACEH SUMATRA MERDEKA (ASNLF)
    Kotak Pos: 10 15 26, 99805 Eisenach, Jerman
    www.asnlf.org

    Isu-isu yang belum terselesaikan merupakan bom waktu

    Dirilis di Dewan Hak Asasi Manusia
    Kelompok Kerja dari Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia
    Sidang ke 27, Jenewa, 3 Mei 2017

    Untuk ketiga kalinya, Indonesia akan diselidiki tentang situasi Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Universal Periodic Review (UPR), Dewan Hak Asasi Manusia di Markas Besar PBB di Jenewa pada tanggal 3 Mei. Pada siklus review sebelumnya, 23 Mei 2012, ASNLF mengirim delegasi untuk mengikuti persidangan. Kali ini, ASNLF juga berpartisipasi dalam forum tersebut untuk memantau secara dekat bagaimana Indonesia akan mencari-cari “alasan” dan lari dari kewajibannya dalam menanggapi sekitar 150 dari 180 rekomendasi yang telah diterima dalam tinjauan sebelumnya.

    Melihat kembali siklus terakhir peninjauan lima tahun yang lalu, ASNLF tidak mendengar satu kata pun tentang pelanggaran berat HAM oleh negara di Aceh selama konflik. Diskusi dan dialog interaktif sebagian besar fokus pada isu-isu agama dan moral, seperti intoleransi agama, tindak kekerasan terhadap agama minoritas, dimana pemerintah telah gagal menanganinya dengan baik. Hanya satu saja negara anggota yang menyebutkan tentang Aceh dan, sekali lagi, ini terkait dengan masalah agama. Meskipun ASNLF sangat menghargai niat baik negara-negara anggota tentang berbagai pelanggaran hak asasi manusia di sebuah kepulauan yang sangat luas, masyarakat internasional seharusnya tidak melupakan kuburan-kuburan massal yang tak bertanda, anak-anak yatim dan ribuan janda kami yang keberadaan suaminya masih belum diketahui sampai sekarang. Kami berharap peninjauan kasus HAM tahun ini akan berbeda dan hal-hal yang disebut di atas tidak akan terulang lagi.

    Kesepakatan damai, pelanggaran HAM masa lalu dan Impunitas

    Selama hampir tiga dasawarsa, Aceh telah dijadikan sebagi ladang pembunuhan oleh angkatan bersenjata Indonesia (ABRI). Dan selama itu, ribuan warga sipil Aceh terbunuh, termasuk pembunuhan di luar hukum, pembantaian, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang dan ‘penghilangan’. Pada tahun 2005 Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memasuki negosiasi dan menandatangani sebuah kesepakatan damai dengan Indonesia. Peristiwa ini dianggap sebagai sebuah keberhasilan, telah mengakhiri salah satu konflik bersenjata terpanjang di Asia Tenggara. Sayangnya, kesepakatan tersebut telah mengesampingkan pola-pola brutalitas militer di waktu konflik dulu. Bahkan kebanyakan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal dan nasional telah masuk ke dalam kategori ini, mereka ikut terbuai oleh euforia damai yang semu itu.

    Meskipun telah diatur dalam pasal 2.2 dan 2.3 undang-undang Acheh (LOGA) bahwa Pengadilan Hak Asasi Manusia (HRC) dan Komisi untuk Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) akan didirikan di Aceh, klausal-klausal tersebut belum ada yang terwujud sejauh ini. Pada bulan Juli tahun lalu Parlemen Aceh (DPR) telah mengangkat tujuh komisaris untuk KKR. Komisi ini bertugas untuk mengungkap keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Namun, sampai saat ini, Jakarta belum menunjukkan minat atau menyatakan dukungan untuk komisi tersebut.

    Dalam tinjauan yang lalu, Mei 2012, Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Dr. Marty M. Natalegawa mengatakan kepada forum bahwa negaranya telah membuat “kemajuan yang cukup penting di bidang hak asasi manusia”, dan peran negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM “terus meningkat”. Dalam paparan nya selama 20 menit, kata-kata “promosi dan perlindungan hak asasi manusia” muncul lebih dari 13 kali. Namun laporan alternatif, berdasarkan rekomendasi Siklus UPR ke-2 tahun 2012, yang disampaikan oleh sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia (OMS) untuk siklus ketiga, terbukti bertolak belakang. Indonesia secara kategoris telah gagal melunasi komitmen nya yang telah disetujuinya dalam banyak bidang penting: impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu; ratifikasi konvensi-konvensi internasional penting seperti konvensi menentang penyiksaan dan penghilangan paksa (CPED), Statuta Roma (Pengadilan Kriminal Internasional) dan banyak lainnya.

    Sehubungan dengan impunitas, telah menjadi pengetahuan umum bahwa ianya masih berakar kuat dalam sistem negara Indonesia ini. Ketika tidak ada satu pun pelaku pelanggaran berat oleh militer dibawa ke proses hukum, berarti bahwa pelanggaran tersebut telah dibiarkan untuk dilanggar dan akan terulang lagi dan lagi.

    Operasi Militer dan Intelijen

    Ketika Jakarta dan bahkan dunia telah menganggap kasus pelangggaran Aceh di masa lalu sudah tutup buku dan berakhir dengan bahagia, masih banyak rakyat Aceh menganggapnya sebagai gencatan senjata sementara dari sebuah konflik. Kesepakatan damai memang tidak harus disalahkan tetapi perilaku banyak pemangku kepentingan itu sendiri, terutama militer garis keras dan sebagian kaum nasionalis, yang patut dikhawatirkan.

    Apa yang menjadi pertaruhan yang telah menyebabkan perkembangan Aceh ke depan dalam bahaya adalah peran dan perilaku operasi militer, terutama intelijen dan Anti Teror (Densus 88). Kesepakatan perdamaian jelas membatasi jumlah dan mobilitasnya, namun manuver mereka selama ini sangat merajalela dan sulit dipantau. Sejak perjanjian damai, militer tidak henti-hentinya mencoba untuk kembali ke Aceh karena beberapa alasan: pertama, melanjutkan kegiatan bisnis ilegal karena Aceh adalah salah satu wilayah yang paling subur untuk pendapatan ilegalnya; kedua, untuk mendapat kembali dwi fungsi nya yang selama ini telah dipangkas oleh perjanjian damai tersebut. Dalam usaha membuka kembali aksesnya ke Aceh, aparat negara ini tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan untuk mencipta konflik baru seperti dalam kasus Din Minimi. Dan ada juga yang bermain secara lembut, seperti dengan cara bergabung langsung atau mendukung partai-partai politik lokal atau dengan mengaktifkan kembali banyak kelompok milisi yang dibentuk oleh militer selama konflik berlangsung.

    Sementara para Jendral tua seperti Wiranto dan Ryamizard Ryacudu, yang pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di Aceh selama konflik, kini mereka diaktifkan lagi untuk berkuasa, manakala para Jendral yang lebih muda seperti Prabowo dan Soenarko telah kembali ke Aceh sebagai penasihat dan donatur partai politik lokal. Dalam 10 tahun terakhir, hampir semua panglima militer (Pangdam Iskandar Muda) di Aceh berasal dari BIN (Badan Intelijen Negara) dan terlibat langsung dengan konflik Aceh. Dalam situasi demikian, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu oleh militer semakin bertambah jauh. Dan ini harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat internasional dan pemangku-pemangku lainnya.

    Kami berharap bahwa perwakilan-perwakilan pemerintah yang menghadiri forum minggu ini akan memiliki keberanian untuk berterus-terang dan mempertanyakan Indonesia tentang pelanggaran luar biasa hak asasi manusia di Aceh. Situasi hak asasi manusia di Indonesia, dan Aceh khususnya, tidak akan pernah berubah dengan cara mengabaikan para korban konflik dan tidak memberi keadilan kepada mereka.

    Angkatan Aceh Sumatra Merdeka

    Wakil Presidium ASNLF
    Yusuf Daud

    received_10154966793130091

    received_10154966793265091

  • PBB Surati RI Tanyakan Pembunuhan Orang Asli Papua

    SUVA, FIJI, SATUHARAPAN.COM – Sebuah komite yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa, Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) diketahui telah mengirimkan surat notifikasi kepada perwakilan tetap Indonesia di PBB tentang berbagai tuduhan dan dugaan kekerasan dan diskriminasi rasial di Papua.

    Adanya surat ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pacific Islands Association of NGO’s (PIANGO), Emele Duituturaga,  dalam sebuah siaran persnya yang dipublikasikan pertama kali oleh Fiji Times akhir pekan lalu. PIANGO adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat berbasis di Suva, Fiji, dan selama ini bergiat mengadvokasi hak-hak orang asli Papua sebagai bagian dari rumpun Melanesia.

    Surat notifikasi tersebut, menurut Duituturaga, ditulis oleh ketua CERD, Anastasia Crickley, yang memberitahukan kepada perwakilan tetap Indonesia di PBB bahwa berbagai tuduhan pembunuhan dan kekerasan terhadap penduduk asli Papua belakangan ini telah menjadi perhatian Komite dalam sesi pertemuan mereka.

    “Saya menginformasikan kepada Anda bahwa pada sesi ke-90, CERD telah mempertimbangkan, di bawah prosedur peringatan dini dan aksi mendesak, tuduhan penggunaan kekerasan berlebihan, penangkapan, pembunuhan dan penyiksaan orang-orang asli Papua di Papua, Indonesia, dan tuduhan tentang diskriminasi terhadap orang-orang tersebut, yang telah diangkat untuk diperhatikan oleh lembaga swadaya masyarakat,” tulis Crickley dalam suratnya tertanggal 3 Oktober.

    Surat itu mengutip laporan yang mengatakan bahwa antara April 2013 dan Desember 2014, pasukan keamanan telah membunuh 22 orang, terkait dengan sejumlah unjuk rasa. Dikatakan pula, sejumlah orang lainnya juga telah terbunuh atau terluka sejak Januari 2016.

    Lebih jauh, disebutkan bahwa ada laporan bahwa pada bulan Mei 2014 lebih dari 470 orang asli Papua ditangkap di berbagai kota di Papua terkait dengan unjuk rasa menentang ekstraksi dan kegiatan perkebunan.

    “… penangkapan tersebut telah dilaporkan meningkat sejak awal 2016 mencapai 4000 orang antara April dan Juni 2016 dan termasuk menangkap aktivis hak asasi manusia dan wartawan. Tindakan-tindakan seperti yang dilaporkan ini tidak pernah diselidiki dan mereka yang bertanggung jawab bebas tanpa hukuman.”

    Dikatakan, bahwa laporan yang mengangkat isu ini ke CERD  mengklaim bahwa represi terhadap orang asli Papua merupakan akibat dari salah tafsir dan kurangnya pelaksanaan yang benar UU Otsus oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat Indonesia. Laporan itu juga  mengklaim bahwa tindakan-tindakan pasukan keamanan melanggar hak-hak kebebasan berkumpul dan berserikat.

    Duituturuga yang selama ini sangat kritis terhadap Indonesia, mengatakan surat ini merupakan sinyal keseriusan PBB menghadapi isu ini. Menurut dia, CERD memberi waktu Indonesia sampai 14 November untuk memberikan informasi untuk menjawab tuduhan-tuduhan itu. Di antara jawaban yang diharapkan adalah tentang status implementasi UU Otonomi Khusus Papua serta langkah-langkah yang telah diambil untuk menjamin perlindungan efektif terhadap orang asli Papua terhadap penangkapan dan penahanan sewenang-wenang serta ancaman pencabutan nyawa.

    Menurut Duituturuga, kalangan LSM internasional bersama dengan CERD menunggu jawaban Indonesia pada 14 November nanti.

    Editor : Eben E. Siadari

  • Babak Baru Persoalan Papua di PBB

    13 October 2016, Cypri Jehan Paju Dale, Harian Indoprogress

    PERSOALAN Papua di PBB kini memasuki babak baru. Bukan saja karena telah ada tujuh negara sebagai subjek hukum internasional telah membawanya ke Sidang Majelis Umum sebagai persoalan bersama bangsa-bangsa, tetapi juga karena fokusnya bukan lagi sebatas masalah pembangunan dan hak asasi manusia, tetapi juga hak penentuan nasib sendiri (self-determinasi) dan pemerdekaan dari kolonialisme (dekolonisasi).

    Apa sebenarnya yang sudah dan sedang terjadi di dan terkait Papua? Mengapa orang Papua mengatakan Indonesia sebagai kolonial dan berjuang untuk memerdekakan diri? Dan bagaimana dampak solidaritas bangsa-bangsa terhadap perjuangan orang Papua pada dinamika baru di Papua dan Indonesia pada umumnya?

    Papua dan PBB

    Walaupun Papua sudah lama menjadi perhatian PBB, namun fokus selama ini hanya sebatas pada kerangka pembangunan dan HAM, dan bukan hak self-determinasi dan dekoloniasi.

    Selama lebih dari satu dekade terakhir, berbagai lembaga PBB hadir di Papua untuk bermacam-macam proyek terkait dengan agenda Millenium Development Goals (MDGs). Mereka mengurus masalah seperti kemiskinan, good-governance, HIV/AIDS, kekerasan gender, dan masalah surplus kependudukan. Agenda MDGs itu cenderung steril dan terisolasi dari dinamika ekonomi dan politik Papua, terutama masalah ketidakadilan, kekerasan politik, dan pencaplokan sumber daya. Mereka cenderung melihat orang Papua semata-mata sebagai orang miskin yang harus ditolong dengan proyek-proyek. Mereka mengidap penyakit laten yang oleh Antropolog James Ferguson (1997) disebut ‘mesin-mesin anti politik’ (anti-politics machine) karena berkutat pada proyek-proyek teknis dan teknikalisasi kebijakan, tanpa mempedulikan aspek ekonomi politik dari masalah yang ada. Mereka juga abaikan sudut pandang masyarakat setempat dalam melihat masalah dan mencari solusi atas masalah-masalah itu.

    Pada era Orde Baru, PBB juga aktif mendukung agenda pembangunan Indonesia di Papua, baik pada level intervensi kebijakan maupun proyek-proyek. Misalnya, PBB dan Bank Dunia mendukung program transmigrasi rezim Soeharto, yang mengakibatkan transisi demografi yang massif di mana jumlah penduduk non-Papua sekarang melampaui jumlah penduduk asli. Yang paling kontroversial adalah bahwa UNDP sudah menyusun “Desain Pembangunan untuk Irian Barat” dan menyerahkannya kepada Pemerintahan Soeharto pada tahun 1967-1968, setahun sebelum Papua menjadi bagian dari Indonesia lewat proses Penentuan Pendapat Rakyat (atau the Act of Free Choice) yang kontroversial itu pada tahun 1969.[1] Hal ini merupakan salah satu bukti tak terbantahkan bahwa PBB (atau setidaknya sejumlah negara yang dominan dalam PBB) sudah memiliki sikap berpihak pada Indonesia sebelum penduduk Papua diberi kesempatan untuk menentukan pendapatnya lewat Pepera.

    Berbagai studi sejarah (Saltford 2006, Droglever 2010)[2] telah mengungkap dengan terang benderang bagaimana manipulasi Pepera oleh Indonesia terjadi di depan mata, dibiarkan, dan kemudian disahkan oleh PBB sendiri. Konstelasi kuasa negara-negara besar dalam konteks Perang Dingin membuat PBB menyangkal prinsip ‘hak penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia’ yang ada dalam Piagam PBB. Kendati kontroversial dan menuai banyak protes dari Orang Papua, serta dipertanyakan oleh 30 negara yang memilih ‘abstain’, PBB akhirnya mengesahkan hasil Perjanjian antara Belanda dan Indonesia tentang status Papua Resolusi No. 2504 dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1969. Resolusi yang sama juga menegaskan dukungan lembaga-lembaga PBB, serta pemerintahan Belanda, bagi pemerintah Indonesia untuk apa yang disebut ‘pembangunan ekonomi dan sosial di Papua Barat’.[3] Studi Saltford dan Drooglever mengarah kepada kesimpulan bahwa apa yang semula dimaksudkan sebagai ‘the Act of Free Choice’ bagi orang Papua dalam kenyataannya menjadi ‘the Act of No Choice’, dan bahwa dalam hal ini PBB telah melakukan sebuah pengkianatan (betrayal), bukan saja terhadap orang Papua tetapi juga kepada prinsip universal PBB sendiri akan self-determinasi sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

    Menariknya, berbagai elemen kritis dan kelompok perjuangan emansipasi rakyat Papua tidak menaruh minat pada agenda-agenda pembangunan lembaga PBB dan terus mempersoalkan manipulasi Pepera itu sebagai salah satu akar utama kompleksitas persoalan Papua dalam konstelasi politik internasional sekarang ini.

    Pada saat yang bersamaan, berbagai kelompok advokasi hak asasi manusia, baik pada tingkat lokal, regional, maupun trans-nasional, terus melaporkan kondisi HAM di Papua dalam berbagai forum PBB. Mereka melakukan dokumentasi dan distribusi informasi, serta menunjukkan kepada publik dalam negeri dan internasional bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Papua tidak hanya sebatas pada manipulasi proses referendum pada tahun 1969, tetapi tetap terjadi hingga hari ini. Dimensinya pun luas, yaitu kegagalan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya, serta pelanggaran hak-hak sipil dan politik.

    Dalam dua kali Universal Periodic Review (UPR) atas Indonesia (2008 dan 2012) Indonesia mendapat sorotan tajam. UPR adalah mekanisme PBB untuk mengevaluasi negara-negara anggota akan kinerja mereka dalam pelaksanaan berbagai standar HAM internasional. Selain dukungan dari negara-negara di Pasifik, dalam UPR 2012, setidaknya ada 12 negara yang menyoroti kondisi HAM di Indonesia, terutama di Papua. Yaitu, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat (AS), Swiss, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Australia dan Norwegia. Kendati ditangkis delegasi Indonesia dengan pembelaan diri dan janji-janji perbaikan, Indonesia tidak dapat menghindar dari sorotan bangsa-bangsa ini di forum PBB.[4]

    Solidaritas Melanesia

    Tidak membaiknya kondisi HAM di Papua, serta praktik impunitas yang semakin menjadi-jadi dalam hukum dan politik Indonesia dewasa ini, membuat rakyat Papua kehilangan harapan pada kemungkinan perbaikan situasi HAM oleh pemerintah Indonesia. Mereka lantas mencari solidaritas di masyarakat dan negara serumpun Melanesia di Pasifik Selatan.

    Ikatan dengan masyarakat Pasifik bukan hanya ikatan diplomatik dan ekonomi. Papua dan negara-negara Pasifik adalah satu rumpun kebudayaan Melanesia. Selain itu bangsa-bangsa Pasifiklah yang menerima ribuan pengungsi dari Papua yang harus melarikan diri karena alasan politik pada masa-masa pasca-Pepera. Ikatan solidaritas itu begitu kuat, melampaui ikatan ekonomi (sumbangan finansial) dan hubungan diplomatik yang hendak dibangun Pemerintah Jakarta untuk meredam solidaritas itu.[5]

    Pada sayap diplomatik, ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) telah diterima menjadi bagian dari Melanesian Spearhead Group (MSG), kendati belum menjadi anggota penuh. MSG merupakan organisasi politik regional yang menempatkan Indonesia dan ULMWP atau bangsa Papua Barat dalam posisi sama secara politik. Selain itu, melalui koalisi Pasifik untuk West Papua (Pacific Coalition for West Papua), negara-negara Pasifik menggalang solidaritas untuk agenda HAM dan Self-determinasi di Papua Barat.

    Buah dari solidaritas itulah yang kita saksikan pada sidang Umum PBB sesi ke-71 tahun ini. Tujuh negara di Pasifik Selatan, masing-masing lewat Perdana Menteri dan Presidennya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi HAM di Papua selama lebih dari lima puluh tahun menjadi bagian dari Indonesia.[6]

    Secara terus-terang tanpa bahasa diplomasi yang terbelit-belit, mereka mengecam keengganan Indonesia memenuhi kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi orang Papua sebagaimana diatur oleh hukum internasional. Mereka juga menegaskan kembali permintaan untuk mengirim Tim Pencari Fakta dari Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan meminta PBB untuk melakukan intervensi dengan memaksa Indonesia menerima kehadiran para Pelapor Khusus (Special Rapporteurs) PBB yang selama ini ditolak kehadirannya di Papua oleh Indonesia.

     

    Kembalinya Agenda Penentuan Nasib Sendiri

    Lebih progresif lagi, para pemimpin negara-negara Pasifik itu menyoroti akan sejarah dan politik dari masalah HAM di Papua, yaitu manipulasi proses penentuan nasib sendiri rakyat Papua lewat proses Pepera (The Act of Free Choice) yang kontroversial pada tahun 1969.

    Dalam bahasa PM Kepulauan Salomon, “Pelanggaran HAM di Papua dan usaha untuk mendapatkan hak penentuan nasib sendiri adalah dua sisi dari satu koin yang sama”. Dan bahwa pelanggaran HAM itu merupakan akibat dari upaya Indonesia untuk menekan gerakan penentuan nasib sendiri orang Papua.[7]

    Gelombang solidaritas Pasifik ini sekaligus menyasar manipulasi yang turut difasilitasi oleh PBB sendiri dalam proses dekolonisasi pada tahun 1960-an. Sekali lagi, menurut PM Kepulauan Salomon, “Prinsip kedaulatan adalah hal terpenting dalam semua institusi yang alasan keberadaannya adalah penghormatan terhadap kedaulatan suatu negara. Jika alasan pembenaran kedaulatan itu berdasar pada rangkaian keputusan yang masih perlu dipertanyakan kebenarannya, maka ada alasan untuk menantang keabsahaan argumen kedaulatan, dalam hal ini terkait dengan Perjanjian New York dan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969.”

    Kita ketahui, tujuh negara Pasifik tidak hadir dalam pengesahan itu, karena mereka sendiri belum merdeka. Besar kemungkinan, 30 negara yang abstain dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1969 akan ikut serta mendukung suara negara-negara Pasifik untuk peninjauan kembali status dekolonisasi Papua Barat.

    Titik Lemah Indonesia

    Bagi publik Indonesia, terutama kaum ultra-nasionalis, diangkatnya persoalan Papua oleh negara-negara Pasifik dalam Sidang Umum PBB dilihat semata-mata sebagai sebuah ganggunan kedaulatan. Mereka mengganggap bahwa integrasi Papua ke dalam wilayah NKRI, betapa pun terjadi lewat proses-proses yang tidak sesuai standar hukum internasional, sudah tidak dapat diganggu-gugat lagi. Dengan kata lain, mereka menganggap bahwa Papua sudah merdeka dengan menjadi bagian dari Indonesia. Dekolonisasi bangsa Papua dianggap sudah rampung dengan peralihan kekuasaan dari Belanda ke Indonesia.

    Pada babak baru persoalan Papua ini, Kelompok “NKRI harga mati” ini berhadap-hadapan dengan kelompok masyarakat Papua yang justru melihat integrasi dengan Indonesia sebagai aneksasi (penggabungan paksa), dan bahwa penguasaan Indonesia atas Papua adalah kelanjutan dari kolonialisme.

    Gerakan emansipasi Papua ini menaruh harapan pada gelombang dekolonisasi yang belum berlalu. Setelah Timor Leste pada 1999 dan Sudan Selatan pada 2011, pada tahun 2018 Kaledonia Baru akan menjalani referendum di bawah pengawasan PBB untuk memilih apakah mereka akan tetap berada di bawah koloni Prancis atau merdeka.[8]

    Negara-negara yang bersolidaritas dengan Papua di Pasifik tampaknya menaruh harapan, sama seperti orang Papua, bahwa Papua akan turut serta dalam gelombang dekolonisasi itu. Langkah awalnya adalah dengan meninjau kembali proses-proses Pepera yang kontroversial itu dan membicarakan Papua masuk kembali ke dalam daftar PBB untuk wilayah dekolonisasi.

    Jelaslah di sini bahwa agenda penentuan nasib sendiri dan dekolonisasi kembali menjadi fokus persoalan Papua di PBB. Dan bahwa solidaritas negara-negara di Pasifik, bukan lagi sekadar solidaritas untuk para korban pelanggaran hak asasi manusia yang biasa. Melainkan solidaritas dekolonial yang diperjuangkan lewat mekanisme-mekanisme yang dimungkinkan oleh kesepakatan PBB. Selain pelanggaran hak asasi yang umum, solidaritas ini menyasar juga akar historis dan politik dari situasi di Papua, yaitu pelanggaran hak penentuan nasib sendiri yang menyebabkan kolonialisme terus bercokol di Papua.

    Dalam hak jawabnya terhadap pernyataan negara-negara Pasifik pada Sidang Umum PBB, Indonesia menuduh negara-negara Pasifik memakai forum PBB untuk mengintervensi kedaulatan Indonesia dan mengklaim diri telah memenuhi semua standar HAM dan melakukan pembangunan di Papua.

    Indonesia menyangkal adanya pelanggaran HAM di Papua dengan menegaskan agenda-agenda pembangunan yang sudah sedang dilakukan.

    Namun, sayangnya, Indonesia tidak dapat menyembunyikan kenyataan buruknya situasi hak asasi manusia di Papua. Hingga hari ini tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM di Papua yang diproses tuntas termasuk yang sudah diselidiki Komnas HAM seperti kasus Biak (1998), Abepura (2000), Wamena, Wasior (2001), Abepura (2006), dan Paniai (2014).[9]

    Penghilangan hidup di Papua bukan saja peristiwa masa lalu, tetapi terus terjadi hingga hari ini. Sejak insiden penembakan di Paniai pada 9 Desember 2014 saja, ada setidaknya 18 remaja Papua yang diterjang peluru aparat keamanan Indonesia.[10]

    Indonesia juga sulit memakai argumen pembangunan, bahwa oleh Indonesia Papua sudah dibangun dengan baik. Dan bahwa oleh pemerintahan Joko Widodo sekarang ini, pembangunan itu sudah sedang dipercepat dan diperluas. Sebab penderitaan yang dialami oleh orang Papua, bukan saja karena kurangnya pembangunan (misalnya pendidikan dan kesehatan di pedalaman), tetapi juga terjadi dalam dan melalui pembangunan itu sendiri.

    Sudah seringkali disingkap bahwa cara pembangunan dijalankan di Papua itu lebih merupakan bagian dari masalah daripada solusi.[11] Pembangunan hanya menjadi semacam kedok untuk eksploitasi sumber daya alam, pencaplokan tanah dari masyarakat, dan perngrusakan lingkungan. Pembangunan itu juga disertai dengan program transmigrasi dan migrasi sukarela yang menyebabkan transisi demografis yang spektakuler yang mengakibatkan orang Papua kini menjadi minoritas di tanah mereka sendiri.[12] Alih-alih mensejahterakan orang Papua seperti yang dijanjikan, pembangunan itu juga berorientasi pada investasi dan dikuasai oleh elit ekonomi, militer, dan politik yang memburu untung dari kekayaan alam Papua yang berlimpah.

    Pencaplokan sumber daya dan invasi penduduk ke wilayah orang asli mengakibatkan apa yang disebut settler colonialism, kolonialisme dengan menguasai tanah dan jumlah penduduk (koloni).

    Akibat settler colonialism itu, Indonesia akan kesulitan untuk menjadikan kemajuan kota-kota di Papua sebagai bukti keberhasilan Jakarta membangun Papua. Sebab struktur ekonomi-politik di kota-kota itu justru dikuasasi oleh penduduk Indonesia non-Papua, dan orang Papua hanya terdiri dari 20-40 persen penduduk kota-kota yang bertumbuh pesat itu.

    Kendati pemerintahan Jakarta menunjukkan bahwa saat ini Papua sedang habis-habisan dibangun, antara lain dengan pengembangan kawasan industri, tambang, dan perkebunan, serta infrastuktur jalan, pelabuhan laut, dan bahkan kereta api, Indonesia tidak dapat menjawab gugatan orang Papua, ‘untuk siapa dan untuk apa pembangunan itu?’. Karena bagi mereka pembangunan seperti itu justru merupakan ancaman dan bukan solusi.

    Selain itu, Indonesia tidak dapat menyembunyikan kompleksitas sejarah masuknya Papua ke Indonesia. Sebelum Pepera pada tahun 1969, Indonesia sudah melakukan invasi militer dan operasi intelijen. Pepera itu sendiri dilakukan di bawah pengawasan aparat keamanan, dan melanggar prinsip referendum yang ditegaskan dalam Perjanjian New York tentang proses referendum itu. Lebih lanjut, berbagai operasi militer telah melahirkan skandal hak asasi manusia yang belum terselesaikan hingga sekarang.

    Semua itu menempatkan Indonesia pada posisi sulit. Di satu sisi harus menanggapi solidaritas internasional atas nasib rakyat Papua yang menuntut pembicaraan yang terbuka atas apa yang terjadi di Papua. Di sisi lain, harus secara konkret melakukan perubahan kebijakan pembangunan di Papua, menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, serta mencegah proses pelanggaran baru baik oleh militer maupun oleh korporasi-korporasi nasional dan trans-nasional di Papua.

    Celakanya baik militer dan oligarki ekonomi-politik inilah yang sedang bercokol dalam lingkaran kekuasan politik seputar Presiden Indonesia. Mereka itu tampaknya tidak rela bahwa penghormatan hak hidup orang Papua mengganggu bisnis mereka di Papua.

    Dalam babak baru persoalan Papua, Indonesia tidak hanya berhadapan dengan emansipasi rakyat Papua serta solidaritas internasional terhadap gerakan mereka. Tantangan sama besarnya justru datang dari mafia ekonomi-politik Indonesia yang sudah sekian lama mengambil untung dari sistem kolonial di Papua.

    Dalam babak baru ini, kelompok-kelompok yang berkepentingan seperti itu berpotensi menentang perubahan kebijakan Indonesia di Papua ke arah yang lebih manusiawi. Bahkan ada kemungkinan bahwa kelompok itu akan memengaruhi Pemerintah untuk kembali melakukan pendekatan militeristik untuk meredam emansipasi rakyat Papua serta solidaritas internasional.

    Jika itu terjadi, maka semakin rumitlah posisi Indonesia dalam mengurus dirinya sendiri di Papua.

    Gerakan Emansipasi

    Bagaimanapun, aktor utama dalam babak baru persoalan Papua di PBB ini bukanlah negara-negara Pasifik atau Pemerintah Indonesia di Jakarta. Subjek utama adalah rakyat bangsa Papua sendiri.

    Merekalah yang di ujung kolonialisme Belanda yang masih bercokol di Papua hingga tahun 1961, telah berjuang dan mempersiapkan negara-bangsa mereka sendiri. Merekalah yang menuntut hak penentuan nasib sendiri yang digagalkan dalam proses-proses yang difasilitasi PBB pada tahun 1963-1969. Merekalah yang selama lebih dari lima puluh tahun, kendati ditumpas dengan berbagai operasi kekerasan oleh Pemerintah Indonesia, tetap berjuang mengakhiri kolonialisme. Merekalah yang sekarang menolak model pembangunan kolonial, dan mencari alternatif pembangunan mereka sendiri. Merekalah yang mengalami berbagai persoalan penindasan dan ketidakadilan, diskriminasi dan perampasan sumber daya, dan melakukan usaha-usaha emansipasi.

    Kendati diiming-imingi dengan uang dan jabatan lewat Otonomi Khusus (yang sebenarnya hanya merupakan bagian kecil dari kekayaan negara yang didapat dari Papua), mereka tetap ingin menjadi tuan rumah atas alam dan budaya mereka. Sebagian dari mereka memang memilih memakai peluang Otsus, baik untuk benar-benar memperbaiki situasi ketertindasan dan pemiskinan yang dialami masyarakat, maupun demi mengamankan kehidupan mereka sendiri. Tetapi Otsus ternyata tidak menyurutkan kehendak untuk tetapi menjadi Subjek politik dan ekonomi sendiri.

    Dewasa ini, gerakan-gerakan emansipasi itu mengalami transformasi menjadi gerakan progresif damai berbasis pada mobilisasi massa, produksi pengetahuan, pengorganisasian diri, serta diplomasi.

    Fokus perhatian mereka adalah mengakhiri kolonialisme yang mereka alami baik ketika berhadapan dengan Belanda maupun Indonesia. Pengalaman penderitaan akibat kekerasan, pembangunan, operasi militer, serta marginalisasi melahirkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan kebaikan mereka hanya akan dijamin dengan mengurus diri mereka sendiri sebagai bangsa merdeka.

    Dari kalangan muda, lahir kelompok kritis yang dengan terang benderang mengerti kolonialisme lewat pembangunan Indonesia, dan yang menyingkap sejarah mereka, yang sudah dibelokkan Indonesia dan sekutunya di PBB.

    Gerakan Papua Merdeka itu terus meluas dan diungkapkan baik secara terang-terangan maupun terselubung. Dan kendati organisasi-organisasinya beragam dan tidak sungguh-sungguh solid, mereka bergerak ke arah yang sama: menjadi bangsa merdeka.

    Mereka tidak menampik tuduhan dari Indonesia bahwa mereka adalah separatis, dalam pengertian sebagai kelompok yang ingin memisahkan diri. Dan dalam argumen mereka, memisahkan diri dari Indonesia itu merupakan jalan memerdekakan diri dari kolonialisme yang terjadi dalam berbagai cara, mulai dari manipulasi proses dekolonisasi pada tahun 1963-1969 dan operasi-operasi militer setelahnya, sampai pada eksploitasi pembangunan kolonial, setter colonialism, rasisme dan stigmatisasi, dan pelanggaran hak asasi manusia sekarang ini.

    Senjakala Kolonialisme

    Dalam transformasi gerakan emansipasi Papua itu, serta dalam babak baru persoalan Papua di PBB, kita sedang menyaksikan senjakala kolonialisme. Segala hal buruk yang telah terjadi atas nama nasionalisme di Papua hendak diakhiri oleh orang Papua lewat jalan damai dan dalam mekanisme-mekanisme yang dimungkinkan secara internasional.

    Di hadapan gerakan emansipasi rakyat Papua itu, nasionalisme Indonesia di Papua yang dibangun dengan kekuatan militer dan pembangunanisme selama limah puluh tahun mengalami ujian berat.

    Operasi-operasi militer ternyata tidak berhasil meng-Indonesia-kan Papua. Pembangunan yang terus diperluas dan dipercepat pun, kendati membawa keuntungan berlipat ganda bagi ekonomi Indonesia dan para negara sekutu kapital, tidak dapat menyakinkan orang Papua bahwa mereka dapat hidup sejahtera, adil, dan makmur dalam NKRI. Indonesia yang mendapat kesempatan lebih dari lima puluh tahun membangun kehidupan bangsa yang sejahtera, adil, dan makmur di Papua justru dialami oleh rakyat Papua sebagai kekuatan kolonial.

    Sebagian orang Indonesia barangkali tersentak bahwa kesatuan yang dikira kokoh ternyata begitu rapuh, persis ketika orang Papua dengan jujur mengakui bahwa mereka tidak merasakan solidaritas senasib-sepenanggungan dengan bangsa Indonesia.

    Solidaritas senasib-sepenanggungan itulah yang sedang mereka bangun untuk mendapatkan jalan keluar atas berbagai persoalan yang mereka alami. Solidaritas itu pula lah yang mereka sedang galang dan dapatkan dari negara-negara Pasifik dan anggota PBB lain, untuk menyelesaikan masalah Papua secara bermartabat.[13]

    Dalam babak baru persoalan Papua ini, tampaknya solidaritas itu menjadi salah satu kunci.

    Apakah Indonesia akan mampu kembali merekatkan solidaritas dengan rakyat Papua yang sudah terluka raga dan hatinya? Apakah Indonesia akan mengambil langkah konkret mengubah kebijakan di Papua secara total sehingga meyakinkan orang Papua bahwa mereka tetap dapat merdeka, adil, dan makmur, dalam negara-bangsa Indonesia?

    Apakah orang Papua sendiri akan berhasil menggalang solidaritas senasib-sepenanggungan di kalangan mereka sendiri, untuk sama-sama memperjuangkan nasib bersama mereka dalam hubungan dengan Indonesia dan bangsa-bangsa?

    Apakah bangsa-bangsa Pasifik akan tetap bersama orang Papua di saat-saat sulit atau akan lebih tergoda dengan kerjasama politik dan ekonomi dengan Indonesia dan sekutu-sekutunya? Apakah solidaritas itu akan meluas ke negara-negara anti-kolonial di Afrika dan Latin Amerika; ataukah mereka tidak peduli?

    Dan apakah bangsa-bangsa yang bergabung dalam PBB akan mendengarkan perjuangan orang Papua untuk menentukan nasibnya sendiri, atau akan sekali lagi mengkhianati mereka seperti pada tahun 1963-1969?

    Di hadapan solidaritas itu, Indonesia sedang diuji. Yang jelas pendekatan militeristik akan memperburuk situasi HAM dan memicu solidaritas atas Papua. Percepatan dan perluasan pembangunan yang eksploitatif dan kolonial pun sudah ditentang oleh orang Papua, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bersilat-lidah dalam forum diplomatis, seperti yang dilakukan pada Sidang Umum PBB ke-71, September 2016, jelas tidak menolong siapapun dan tidak memperbaiki situasi riil di Papua.

    Tidak ada pilihan rasional dan etis lain bagi Indonesia, selain memperbaiki diri secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di Papua.

    Pada babak baru Papua di PBB, kita sedang menyaksikan rangkaian peristiwa penting dalam sejarah kolonialisme. Apakah kolonialisme di Papua akan berakhir dengan perubahan radikal dalam cara Indonesia bernegara di Papua atau akan berujung dengan lahirnya sebuah negara-bangsa baru, Papua Barat.?

    Penulis adalah peneliti pada Insitute of Social Anthropology, Bern University, Switzerland; Menulis-Mengedit buku Paradoks Papua (2011) dan Papua Bercerita (2015).

    —————

    [1] http://papuaweb.org/dlib/pbb/fundwi/fundwi-1968-design-development.pdf

    [2] http://cip.cornell.edu/DPubS?service=Repository&version=1.0&verb=Disseminate&view=body&content-type=pdf_1&handle=seap.indo/1106943310#;

    http://resources.huygens.knaw.nl/indonesischebetrekkingen1945-1969/DekolonisatieVanIndonesieEnHetZelfbeschikkingsrechtVanDePapoea/papers_pdf/drooglever

    [3] http://daccess-ods.un.org/access.nsf/Get?Open&DS=A/RES/2504(XXIV)&Lang=E&Area=RESOLUTION.

    [4] http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/UPR/Pages/idsession1.aspx

    [5] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160330192051-20-120642/tiba-di-fiji-rombongan-luhut-bawa-bantuan-senilai-us-5-juta/

    [6] https://www.youtube.com/watch?v=16-zBTz06G4

    [7] https://www.youtube.com/watch?v=W6mL5RikDfs

    [8] http://www.un.org/press/en/2015/gacol3284.doc.htm

    [9] https://m.tempo.co/read/news/2016/09/30/120808604/pasifik-tantang-indonesia-bongkar-pelanggaran-ham-di-papua

    [10] http://tabloidjubi.com/artikel-340-sejak-insiden-paniai-berdarah-18-remaja-papua-telah-ditembak-aparat-keamanan.html

    [11] http://www.sastrapapua.com/2016/06/penjajahan-lewat-pembangunan-di-papua.html

    [12] http://www.thejakartapost.com/news/2011/12/02/demographic-tensions-papua-a-time-bomb.html

    [13] http://tabloidjubi.com/16/2016/05/14/the-journey-of-our-nation/

  • Laporan UNPO ke PBB Ungkap Kasus HAM Papua, Aceh, Brasil

    JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Di tengah sorotan tajam enam negara Pasifik terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada Sidang Umum ke-71 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York pada 20-26 September, sebuah laporan yang disiapkan oleh organisasi masyarakat asli dan minoritas dunia juga menyoroti hal yang sama. Laporan mereka disampaikan kepada Kantor Komisioner HAM PBB untuk dibahas pada pertemuan bulan April tahun depan.

    Organisasi yang melaporkan itu, Unrepresented Nation and Peoples Organization (UNPO), adalah sebuah organisasi internasional anti kekerasan berbasis di lebih 40 negara yang mewakili penduduk asli, minoritas, yang wilayahnya diklaim diduduki oleh negara lain ataupun tidak dikenali. Mereka menyampaikan laporannya pada 22 September lalu kepada Office of the High Commissioner of Human Rights United Nation (OHCHR), yang merupakan organ PBB untuk menangani HAM.

    Laporan itu disampaikan dalam kaitan dengan Universal Periodic Review (UPR) ke-27 yang akan berlangsung pada bulan April tahun depan. Pada sesi itu nanti, posisi Indonesia dan Brasil akan dibahas dalam siklus UPR ke-3 mereka.

    Dalam laporannya, UNPO menyerukan perlunya perhatian terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di kedua negara (Indonesia dan Brasil), dengan penekanan pada situasi pada masyarakat Aceh dan Papua serta penduduk asli Brasil.

    Laporan tentang gentingnya situasi HAM di Aceh dan Papua, ditempatkan pada laporan pertama UNPO. Menurut laporan itu, dua daerah ini oleh banyak orang dipandang sebagai pendudukan asing yang baru. Dalam kasus Papua, laporan itu menilai pendudukan asing itu termasuk menyangkut kebijakan yang mengarah ke relokasi dan diskriminasi terhadap penduduk asli.

    Laporan itu, sebagaimana disiarkan oleh UNPO pada laman resminya, unpo.org, mengatakan resistensi di kedua wilayah (Aceh dan Papua) berhadap-hadapan dengan kekuatan berlebihan oleh pihak berwenang Indonesia. Dikatakan, kasus Aceh sudah diselesaikan melalui perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2002 dan 2005. Namun beberapa bagian dari perjanjian tersebut tidak pernah dilaksanakan.

    Walaupun pemerintah Indonesia menjanjikan kebijakan progresif terhadap Papua dan masyarakat Aceh, kenyataannya, menurut laporan ini, sebagian besar masyarakat telah kecewa, sejalan dengan berlanjutnya pembatasan kebebasan berkumpul dan berserikat, pengadilan di luar hukum, dan kurangnya akuntabilitas publik.

    Selain itu, di Papua secara khusus, menurut laporan itu, hak masyarakat asli (adat) terus dilanggar karena pemerintah mengeksploitasi sumber daya alam daerah tanpa kompensasi bagi penduduk pribumi. Banyak pelanggaran ini terjadi dan tak terdeteksi, karena menurut laporan, kurangnya pelaporan dan pers yang bebas.

    UNPO memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk dipertimbangkan.

    Pertama, menghormati hak-hak unik atas pemerintahan sendiri yang diberikan kepada Papua dan masyarakat Aceh oleh Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli (Adat);

    Kedua, menghormati kebebasan berekspresi masyarakat asli dan membebaskan para tahanan politik yang ditangkap karena tindakan aktivisme politik damai, termasuk mengibarkan bendera;

    Ketiga, menghentikan praktik perampasan tanah yang menghalangi masyarakat adat dari penghidupan mereka dan menyertakan masyarakat etnis daerah yang terkena dampak ekstraksi sumber daya di bawah prinsip-prinsip persetujuan yang bebas;

    Keempat, mengaktifkan pengadilan HAM yang ada untuk menangani kasus-kasus kejahatan serius untuk menjamin hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, serta langkah-langkah untuk memperkuat independensi peradilan.

    Brasil

    Laporan kedua UNPO kepada PBB memfokuskan diri pada pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Brasil. Pelanggaran itu mencakup pelanggaran hak teritorial, kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat, dan kurangnya representasi bagi mereka di berbagai tingkat pemerintahan.

    Menurut laporan itu, masyarakat adat di Brasil menghadapi genosida, perbudakan, penindasan dan asimilasi sejak kolonisasi Amerika Selatan. Selama tiga puluh tahun terakhir, sejak demokratisasi Brasil, hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka, untuk pelestarian budaya mereka, dan representasi politik telah diabadikan dalam konstitusi Brasil dan di sejumlah perjanjian internasional. Namun, pelaksanaan hak-hak, itu masih terbatas pada niat.

    Antara tahun 2012 dan hari ini, kata laporan itu, wilayah adat di Brasil terus berada di bawah ancaman penyusupan oleh penebang, penambang dan petani, sedangkan proses untuk demarkasi lahan tersebut bergerak dengan kecepatan yang lambat.

    Dikatakan, ratusan proyek-proyek pembangunan di bidang energi dan infrastruktur akan mempengaruhi tanah adat. Masyarakat adat tidak cukup dikonsultasikan tentang proyek-proyek tersebut, dan tidak cukup terwakili di banyak lembaga pemerintah yang mempengaruhi kehidupan mereka.

    UNPO telah mengusulkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Brasil, di antaranya: pertama, agar instansi pemerintah bertanggung jawab untuk penegakan hak masyarakat adat dan bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian mereka;

    Kedua, menjamin perlindungan para pemimpin masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka;

    Ketiga, memastikan akuntabilitas mereka yang terlibat dalam kasus kekerasan atau kebencian terhadap masyarakat adat;

    Keempat, memastikan persetujuan sebelumnya dari masyarakat adat mengenai langkah-langkah yang secara langsung akan mempengaruhi mata pencaharian mereka;

    Kelima, mempertimbangkan memperkenalkan kuota untuk perwakilan adat di Kongres Brasil.

    Tentang UNPO

    UNPO didirikan pada tahun 1991 di The Hague oleh berbagai perwakilan di seluruh dunia. Saat ini ada 49 anggota di seluruh dunia. Dari Indonesia ada dua wilayah yang bergabung ke dalam UNPO, yaitu Aceh dan Papua.

    Aceh diwakili oleh Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF). Sedangkan Papua diwakili oleh Partai Nasional (PARNA), Partai Sosialis Demokrat Papua (PSDP) dan Partai Demokrat Papua (PDP) yang sebelumnya dikenal sebagai Democratie Volks Partij (DVP).

    Editor : Eben E. Siadari

  • Pencuri Tidak Pernah Masuk dan Keluar Secara Sopan, Apalagi Mengaku Bersalah

    Pencuri datang untuk mengambil, bukan untuk memberi, penjajah datang karena kekayaan alam, bukan karena manusia di mana kekayaan alam itu ada, perampok selalu menghitung berapa untungnya kalau harga-dirinya dan resikonya diambil, penjarah tidak pernah menghitung resiko dan bahaya. Kalau NKRI adalah kolonial, perampok, pencuri, pembunuh orang Papua, “Mengapa Mahasiswa Papua mengharapkan NKRI untuk mengaku bersalah?”

    Kalau masih ada mahasiswa Papua, kalau ada pejabat Papua, kalau ada anggota Dewan di Tanah Papua yang mengharapkan NKRI mengaku telah bersalah membunuh orang Papua, menjual kekayaan alam kepada British Petroleum, plc. dan Freeport McMoran, Copper & Gold, Inc., maka kita harus bretanya,

    “Apakah Freeport Indonesia, NKRI, LNG Tangguh yang bersalah, ataukah orang Papua yang berharap pencuri dan perampok supaya menjaga sopan-santun yang salah?”

    Kelakuakn orang Papua penuh dengan keheranan, sama dengan tanah leluhurnya yang penuh dengan misteri. Masih ada orang Papua seperti Gubernur Provinsi Papua dan Ketua DPRD Papua mengharapkan NKRI berbuat banyak untuk Papua dan bahwa perjuangan kemerdekaan West Papua adalah sia-sia karena sudah lama pernah mereka dengar tetapi sampai hari ini tidak ada hasil Papua Merdeka.

    Pada hari ini Mahasiswa Papua di Yogyakarta mengharapkan Sultan HB X, gubernrr Papua, Kepala Suku JAwa memita maaf atas apa yang telah dikatakannya. Mathius Murib, Martinus Yaung, Phil Erari mencari jalan untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM di Tanah Papua, sejak NKRI masuk tahun 1961 sampai tahun 2015 ini.

    Permasalahan fatal ialah mengharapkan pembunuh mengaku telah membunuh, mengharapkan pencuri mencuri dengan sopan, dan berdoa kepada Tuhan supaya perampok merampok dengan sopan dan kalau ketahuan tertangkap basah supaya mengakui dan bertobat dan berhenti merampok.

    Pencuri, ya pekerjaannya mencuri. Disebut perampok karena pekerjaannya merampok. Pembunuh yang dikatakan begitu karena tukang membunuh. Itu-lah NKRI buat orang Papua selama ini.

    Akan tetapi, kalau pada hari ini, kalau orang Papua yang selama ini menjadi korban sampai-sampai berharap NKRI berubah menjadi malaikat, berbelas kasihan, memberikan hak-hak orang Papua kepada pejabat dan provinsi di Tanah Papua, dan seterusnya, dan sebagainya, maka sebenarnya orang Papua atau orang lain yang berpandangan seperti ini telah salah fatal, dan salah total.

    Kita tidak perlu menekan pencuri agar sopan. Kita menjadi bodoh kalau mengharapkan perampok mengaku bersalah. Kita menjadi lucu kalau berharap dan berdoa kepada Tuhan agar pembunuh orang Papua akhirnya mengaku bersalah dan dihumu. Matius Murib, Marinus Yaung dan Phil Erari dengan teman-teman adalah orang-orang Papua yang perlu dilahirkan kembali sebagia orang Papua, sehingga ke-Papua-n mereka benar-benar menjadi murni dan jernih, tanp ego pribadi, tanpa sesuap nasi untuk perut yang akhirnya akan busuk, tetapi mengedepankan hargadiri dan martabat sebagai umat ciptaan Tuhan di atas tanah leluhur, yang diduduki, dicuri, dirampok, diperkosa, dianiaya, dibunuh oleh NKRI dan orang Indonesia-nya.

  • Pernyataan Sikap KPP Yogyakarta Terkait Kondisi HAM Mahasiswa Papua di Yogyakarta

    Pernyataan Sikap Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta Atas Tindakan Represi Polisi dan Kelompok Reaksioner terhadap Rakyat Papua dan PRPPB di Yogyakarta, 15 Juli 2016
    Dalam rangka 47 tahun pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang jatuh pada tanggal 14 Juli, sekaligus bertepatan dengan pembahasan status The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menjadi anggota tetap di Melanesian Spearhead Group (MSG) pada tanggal 13-15 Juli 2016. PRPPB berencana melaksanakan agenda untuk memperjuangkan tuntutan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua Barat, yakni berupa: Panggung Budaya (13 & 14 Juli 2016), Mimbar Bebas (14 Juli 2016), Aksi Massa (15 Juli 2016), serta Ibadah dan Bakar Batu (16 Juli 2016). Namun, rangkaian agenda tersebut kemudian mendapatkan represi besar-besaran dari aparat negara yang menggandeng kelompok-kelompok reaksioner.
    Kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Indonesia terhadap rakyat Papua melalui aparat negara tak berujung hingga saat ini. 15 Juli 2016 tindak penyerangan terhadap ruang demokrasi yang diiringi dengan tindakan rasisme serta kriminalisasi terhadap rakyat Papua di Yogyakarta dan Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) merupakan bukti bahwa negara masih terus-menerus melakukan kekerasan terhadap rakyatnya. Namun, kali ini aparat negara di Yogyakarta menggandeng kelompok reaksioner seperti FKPPI, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila, dan Paksi Katon untuk menyerang rakyat Papua dan PRPPB di asrama Kamasan I Yogyakarta.
    Di Yogyakarta, bukan hanya kali ini negara melakukan penyerangan ruang demokrasi dan tindak kekerasan terhadap rakyat Papua dan agenda-agenda yang berkaitan dengan isu Papua. Beberapa kali asrama mahasiswa Papua mengalami pengepungan, antara lain pada Panggung Budaya bulan April 2016, 14 Juni 2016, lalu 1 Juli 2016.
    Selain mengepung asrama mahasiswa Papua, aparat kepolisian juga berulang kali melakukan represi, antara lain pada aksi mimbar bebas Aliansi Mahasiswa Papua tanggal 2 dan 30 Mei, dan aksi tanggal 16 Juni 2016. Ini belum termasuk berbagai hambatan administratif yang dibuat sesuka hati polisi, seperti menyatakan aturan bahwa pemberitahuan aksi harus dilakukan 7 hari sebelum aksi.
    Penganiayaan, penangkapan paksa, dan kriminalisasi terhadap massa aksi yang dilakukan oleh polisi dan kelompok reaksioner jelas merupakan bentuk kekerasan sistematis yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyat Papua dan PRPPB pada tanggal 15 Juli 2016 di Yogyakarta. Polisi membiarkan kelompok reaksioner menyerang asrama mahasiswa Papua dengan lemparan batu dan berusaha menjebol pagar sembari terus melakukan tindakan rasis seperti meneriakkan kata-kata rasis “anjing”,“monyet” dan “babi”. Polisi juga melakukan operasi pencegatan kendaraan bermotor di sepanjang jalan Timoho dan Tugu bagi pengendara yang terindikasi rakyat Papua.
    Apa yang terjadi menimpa rakyat Papua baik di tanah Papua maupun di luar wilayah Papua tak luput Perempuan menjadi korban bahkan yang paling merasakan dampaknya.
    Perempuan Papua adalah korban kekerasan ganda negara. Dalam lapis pertama perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berupa perkosaan, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual dan terkait penggunaan alat kontrasepsi (KB) serta percobaan perkosaan. Dalam lapis kedua, perempuan mengalami kekerasan non seksual seperti pembunuhan, percobaan pembunuhan/penembakan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, pengungsian, perusakan dan perampasan harta benda. Kekerasan yang dilakukan berbentuk fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau didukung oleh aparat negara.
    Kami menolak lupa, kekerasan oleh negara yang sudah terjadi sejak Perang Dunia Kedua, Pemerintah Belanda dan aneksasi pemerintah Indonesia melalui operasi militer sejak tahun 1961 hingga sekarang. Pada tahun 1963-2009 saja, negara telah melakukan kekerasan terhadap 138 perempuan Papua dengan 52 kasus perkosaan, 24 kasus pengungsian saat operasi militer dan kelaparan, 21 kasus penganiayaan, 18 kasus penahanan sewenang-wenang. Sisanya mengalami penyiksaan, pembunuhan, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Sebanyak 133 perempuan mengaku mengalami kekerasan dari militer, 20 kasus kekerasan dari polisi, 6 kasus kekerasan dari militer dan polisi (gabungan) dan 5 kasus kekerasan dari aparat negara lain. Sejak tahun 1963-2004, berdasarkan nama operasi militer, telah terjadi sedikitnya 24 Operasi Militer di Papua.
    Kaum perempuan juga menjadi sasaran kekerasan dalam demonstrasi damai. Mei 2005 Marike Kotouki ditikam di kepala dengan sangkur oleh seorang anggota Brimob. Penangkapan dengan kekerasan juga menimpa Milka Siep, Debora Penggu, Raga Kogoya dan penulis yang ditangkap polisi dalam aksi damai menuntut “Bebaskan Filep Karma dan Yusak Pakage Tanpa Syarat” di Pengadilan Negeri Jayapura. Mama-mama Papua yang ulet berdagang diemperan pasar dan jalan juga menjadi sasaran kekerasan penggusuran Satpol PP seperti kejadian di pasar Ampera, Jayapura. Perempuan di wilayah adat Anim-Ha (Merauke) juga harus tergusur dari tanahnya, dusun-dusun sagu, sungai dan hewan buruan karena tanah adatnya dirampas oleh negara untuk proyek raksasa MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Bahkan yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2016 di Yogyakarta tak luput dialami oleh perempuan. Massa yang terkepung di dalam asrama, maupun yang disisir oleh polisi di jalan-jalan sampai di kos-kos juga terdapat perempuan dan anak.
    Dari berbagai kejadian tersebut, sudah sangat jelas tergambar bahwa rakyat Papua mengalami berbagai bentuk rasisme yang terinstitusionalisasi dalam diskriminasi yang secara sistematis dilakukan oleh Negara; serta kekerasan yang mereka alami di tangan polisi maupun militer. Pada kejadian pengepungan oleh aparat Negara pada tanggal 15 Juli 2016 yang lalu di Yogyakarta juga menjadikan rakyat Papua sebagai sasaran stereotipe dan rasisme. Stigma negatif yang dibangun oleh aparat melalui broadcast dan media sosial bahwa orang-orang Papua mengamuk dan melakukan perusakan di sekitar asrama hingga membawa korban lalu mereka (Papua) berhak dibunuh. Analogi yang sama bisa terjadi pada perempuan, dimana perempuan sebagai korban kekerasan sudah menjadi korban masih mendapat stigma negatif dianggap berkontribusi dalam kekerasan sehingga pantas mendapat kekerasan, disalahkan pakaian yang dipakai dan lain-lainnya.
    Menjadi jelas, bahwa kekerasan negara melalui aparat dan ormas reaksioner adalah bentuk tindakan militeristik terhadap perempuan dan rakyat Papua. Kekerasan negara juga membuktikan keterkaitan antara kekerasan di Papua dan kepentingan negara kapitalis untuk mengeksploitasi rakyat Indonesia dan Papua. Militer dan polisi pelaku kekerasan dididik dan dilatih oleh negara-negara kapitalis. Persenjataan juga diproduksi oleh industri kapitalis dan dikirim berdasarkan kerja sama dengan pemerintah RI. Polisi dan kelompok reaksioner yang memblokade menyerang ruang demokrasi dan melakukan tindakan rasisme dan kriminasilisai adalah berdiri pada kaki kapitalisme. Fakta bahwa demokrasi kapitalis yang melanggengkan masyarakat yang rasis, membutuhkan aksi untuk melawannya dan, jika mungkin, untuk menghapuskan rasisme.
    Dalam kondisi tersebut, maka Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua adalah jalan paling demokratis. Kekerasan yang dilakukan oleh negara harus dihentikan. Kita tidak bisa terus menerus membiarkan negara melakukan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan seluruh rakyat Papua untuk kepentingan kapitalis. Tekad merdeka dan melawan segala bentuk kekerasan yang terus dilakukan oleh negara Indonesia sebagai agen imperialisme adalah mutlak.
    KPP Yogyakarta sebagai sebuah wadah persatuan perjuangan pembebasan permpuan yang sama-sama sedang memperjuangkan kemerdekaan dari kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh sistem negara. Juga yang mempertahankan prinsip perjuangan padanilai-nilai persatuan dan mobilisasi gerakan rakyat kami mendukung perjuangan rakyat Papua dan PRPPB, sekaligus mengajak semua gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan kemerdekaan hidup untuk saling bergandeng tangan melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara. Hanya kekuatan solidaritas yang kuat dari gerakan rakyat yang mampu membuka ruang demokrasi seutuh-utuhnya dan perjuangan menentukan hak nasib sendiri serta menghapus rasisme.
    Atas kasus kekerasan yang terjadi 15 Juli 2016 di Yogyakarta, Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta menyatakan sikap: “Mengutuk Tindakan Brutal Rasisme dan penyerangan demokrasi oleh aparat negara di Yogyakarta yang menggandeng kelompok Reaksioner FKPPI, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila dan Paksi Katon atas Kejahatan Kemanusiaan terhadap Rakyat Papua di Yogyakarta, rebut demokrasi seutuh-utuhnya dan bangun persatuan rakyat,” serta menuntut:
    1. Cabut status tersangka Obby Kogoya
    2. Demokrasi Seutuh-utuhnya Untuk Rakyat Papua
    3. Tarik Militer Organik dan Non Organik dari Seluruh Tanah Papua
    4. Bebaskan Seluruh Tapol dan Napol di Papua
    5. Tangkap, Adili dan Hukum Berat Jenderal-jenderal Pelanggar HAM
    6. Usut tuntas kasus kekerasan dan adili pelaku-pelaku kekerasan
    Sekian pernyataan sikap KPP Yogyakarta dan kami menyerukan kepada seluruh aktivis perempuan, buruh, tani, dan seluruh aktivis pro demokrasi serta HAM di Indonesia untuk dapat membangun solidaritas rakyat tertindas dan bersama-sama memperjuangkan ditegakkannya HAM dan demokrasi yang seutuh-utuhnya di Indonesia.
    Yogyakarta, 24 Juli 2016
    Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta
    Fanspage : Komite Perjuangan Perempuan Yogyakarta-KPP Yogyakarta
    Email : komiteperjuanganperempuanyogyakarta@gmail.com
  • Franz Magnis: Peristiwa Pelanggaran HAM 1965-1966 Genosida

    Penulis: Dewasasri M Wardani 09:56 WIB | Sabtu, 23 Juli 2016

    JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Budayawan Franz Magnis Suseno mengatakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 1965—1966, dapat digolongkan sebagai genosida.

    Sebab, kata dia, ketika itu berlangsung usaha pemusnahan terhadap golongan tertentu yang berlangsung secara terorganisasi.

    “Peristiwa itu adalah kejahatan terbesar terhadap umat manusia di dunia dalam kurun waktu lima puluh tahun terakhir,” kata pria yang akrab disapa Romo Magnis itu di Jakarta, Jumat (22/7).

    Menurut pria yang lahir di Polandia itu, kejadian pada tahun 1965–1966 yang diduga menelan korban hingga setengah juta jiwa, merupakan sesuatu yang direncanakan dan dimulai dari Jakarta.

    Dari Ibu Kota, pelanggaran HAM kemudian menyebar ke Jawa Tengah, Bali, dan wilayah lain di Indonesia.

    “Saya kira ada unsur balas dendam dalam peristiwa itu,” kata Romo Magnis.

    Tragedi 1965 merupakan salah satu pelanggaran HAM yang dijanjikan Presiden Joko Widodo akan tuntas di masa kepemimpinannya, selain kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, yang masuk dalam visi-misi dan program aksi berjudul Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, yang berisi penjabaran dari Nawa Cita.

    Sebelumnya, Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT), untuk kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965 (IPT 1965) dalam keputusan akhirnya yang dikeluarkan pada Rabu (20/7), juga memvonis Indonesia telah melakukan genosida pada tahun 1965-1966, dengan maksud khusus untuk menghancurkan atau membinasakan kelompok tersebut sebagian atau keseluruhan.

    Genosida, disebut sebagai salah satu dari 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966, terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), terduga PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI), beserta keluarga mereka.

    Sidang IPT 1965, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zak Yacoob yang pernah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, juga menyatakan pembunuhan terhadap sekitar 400.000 hingga 500.000 orang, melanggar UU KUHP Pasal 138 dan 140 dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

    Selain genosida, Indonesia juga diputuskan telah melakukan hukuman penjara tanpa proses hukum terhadap sekitar 600.000 orang, perbudakan, penyiksaan dalam skala besar, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual secara sistemik, pengasingan, propaganda tidak benar, keterlibatan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

    Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, hasil akhir keputusan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, saat pertemuan dengan korban pelanggaran HAM berat seperti pernah dijanjikan Presiden melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi. (Ant)

    Editor : Sotyati

  • Komnas HAM: Ancaman Sultan Jogja Usir Mahasiswa Papua Itu Berbahaya!

    1 Jumat, 22 Juli 2016

    POSMETRO INFO – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak boleh ada separatis di Yogyakarta. Sultan dikabarkan berniat mengusir mahasiswa asal Papua yang mendukung gerakan separatis.

    Sultan mengatakan hal itu menanggapi aksi sejumlah mahasiswa Papua di Yogyakarta yang menggelar dukungan atas United Liberation Movement For West Papua (ULMWP). Para mahasiswa Papua itu mendorong ULMWP menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG).

    Terkait hal itu, komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, pernyataan Sultan itu sangat berbahaya. “Sultan merupakan Raja Jawa. Dikhawatirkan pernyataan itu dimaknai lain oleh warga Yogyakarta. Ini dianggap titah, itu berbahaya,” kata Natalius kepada Rimanews, Kamis (21/07/2016).
    Natalius mengaku telah bertemu dengan Sultan HB X untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. “Saya meminta agar Sultan memberikan jaminan hidup kepada mahasiswa Papua. Sultan menjawab, dia tidak akan langsung mengusir mahasiswa Papua,” kata dia.

    Komnas HAM, kata Natalius, mengimbau agar Sultan memberikan klarifikasi atas pernyataannya. “Sultan harus menyampaikan kepada warga Yogyakarta, mengklarifikasinya,” ungkap Natalius.

    Dijelaskan Natalius, sejak lima tahun terakhir, mahasiswa Papua kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi di Yogyakarta. “Mahasiswa Papua kerap diejek, dan sulit sekali mendapatkan kost-kostan,” ujar Natalius.

    Pemerintah Daerah Yogyakarta, menurut Natalius, harus melindungi para mahasiswa Papua yang menimba ilmu di Kota Pelajar. (rn)

  • GERTAK, Sikap Politik atas Pembredelan Hak Kebebasan Berpendapat Masyarakat Papua

    Gertak, Blog – Ditulis pada Juli 22, 2016

    Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (GERTAK) Sinjai

    Banyak pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Salah satunya adalah kebebasan mengeluarkan pendapat di depan umum. Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan, lisan dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku . Kebebasan berpendapat ditujukan untuk mewujudkan perlindungan yang konsisten .Kebebasan berpendapat dijamin secara konstutisional dalam UUD 1945 pasal 28 “Bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang. Pengertian Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kebeasan mengeluarkan pendapat dimuka umum juga diterangkan dalam UU No.9 Tahun 1998.

    Tindakan-tindakan represif dan militeristik yang di lakukan oleh aparat negara beserta ormas rasis reaksioner di yogyakarta tersebut merupakan upaya-upaya sitematis Negara Indonesia dalam melakukan teror dan intimidasi sebagai upaya pembungkaman ruang demokrasi dan pembungkaman terhadap kekritisan mahasiswa Papua dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Dalam hal ini kami menilai negara telah gagal melindungi dan mensejahterahkan warga negaranya.
    Maka dari itu kami dari fron GERTAK SINJAI menyatakan sikap:
    1. Mengecam aparat negara dan ormas reaksioner di yogyakarta yang bertindak rasis dan menyebar isu provokatif di depan umum terhadap mahasiswa papua.
    2. Mengecam segala bentuk penindasan yang di lakukan oleh aparat negara yang berselingkuh dengan borjuasi terhadap masyarakat indonesia dan merugikan negara.
    2. Bahwa aparat negara(kepolisian DIY) telah melakukan pembiaran terhadap ormas reaksioner melakukan tindakan yang merusak nama baik dan melecehkan masyarakat papua manusia yang harus di hargai keberadaannya dengan menyebut orang papua sebagai monyet. Diamnya Negara Adalah Pelanggaran HAM.
    3. Mendukung sepenuhnya mahasiswa papua dan masyarakat papua untuk menyatakan kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri

    Demikian pernyataan sikap GERTAK(gerakan anti perampasan tanah rakyat) sinjai.

    19 juli 2016

    Pimpinan GERTAK sinjai

    Muhammad Anis

  • Surat Untuk Gubernur Monyet

    Kepada:
    YTH Gubernur Papua Monyet Lukas Enenmbe,
    Kapolda Papua Monyet Paulus Waterpauw dan Para Pimpinan Agama dan Adat yang ada yaitu Para Monyet

    Dengan ini kami sampaikan sehubungan dengan kejadian yang menimpa mahasiswa monyet asal Papua di kota peradaban manusia NKRI Jogjakarta maka kami meminta bapak-bapak pimpinan masyarakat monyet Papua agar menyurati dengan resmi Presiden manusia NKRI agar dengan beradab mengirim pulang warga monyet di negeri mereka dan menarik kembali warga manusia NKRI yang ada di negeri para monyet.

    Sekian dan terimakasih atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

    Kami yang bertanda tangan dibawah ini anak-anakmu monyet

     

    Yoris Maran

    AnginSelatan.com, Wednesday, July 20, 2016

    Sumber Dari: http://www.anginselatan.com/2016/07/surat-untuk-gubernur-monyet.html#ixzz4F0XD9IDg

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?