Tag: hukum makar

  • Sepuluh orang ditangkap, diduga rencanakan makar

    Lily Wahid, Ahmad Dhani, dan Rachmawati Soekarnoputri, menyampaikan keterangan pers terkait keterlibatan mereka pada aksi 212 di Jakarta, 1 Desember 2016.—tempo.co
    Lily Wahid, Ahmad Dhani, dan Rachmawati Soekarnoputri, menyampaikan keterangan pers terkait keterlibatan mereka pada aksi 212 di Jakarta, 1 Desember 2016.—tempo.co

    Jakarta, Jubi – Sebanyak sepuluh orang ditangkap oleh polisi terkait dugaan upaya permufakatan jahat. “Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (2/12/2016).

    Rikwanto merinci kesepuluh orang tersebut berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK. Ia menyebut delapan di antara mereka ditangkap atas tuduhan makar dan akan dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup. “Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE,” katanya.

    Menurut dia, setelah ditangkap, kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan penangkapan 10 orang tersebut atas hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Ia pun berujar tidak ada perlawanan dalam penangkapan mereka. “Tidak ada perlawanan,” katanya.

    Kesepuluh orang itu merupakan tokoh yang beberapa di antaranya aktif mendukung aksi 2 Desember. Mereka adalah musikus Ahmad Dhani yang ditangkap di Hotel San Pacific, Eko ditangkap di rumahnya di Perum Bekasi Selatan, Aditya Warman ditangkap di rumahnya.

    Selain itu Purnawirawan TNI Kivlan Zein juga ditangkap di rumahnya di Komplek Gading Griya Lestari. Putri presiden pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri juga ikut ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB, di rumahnya. Beberapa aktivis seperti Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, juga Rizal Kobar juga dikabarkan turut ditangkap. Menurut Martinus, saat ini mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

    Di tempat terpisah, pengacara Yusril Ihza Mahendra juga dikabarkan siap mengadvokasi pihak yang ditahan. (*)

  • Legislator sebut Polda ijinkan keluarga temui terduga anggota OPM

    Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengijinkan pihak keluarga menemui Jemmy Magai Yogi, Damianus Magai Yogi dan Aloisus Kayame, empat warga Paniai yang ditangkap bersama Jona Wenda beberapa pekan lalu oleh Tim Khusus Polda Papua.

    Keempat orang ini ditangkap lantaran diduga sebagai anggota OPM wilayah Paniai dan disebut-sebut polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Anggota Komisi I DPR Papua bidang Politik, Hukum dan HAM itu mengatakan, kini keempatnya sedang dalam penyelidikan Polda. Namun keluarga ingin bertemu tiga terduga asal Paniai dan mendengar penjelasan kepolisian secara langsung apa penyebab ketiganya ditangkap.

    “Saya sudah tanyakan ke Kapolda bagaimana kalau keluarga ke Polda agar mendapat penjelasan. Kapolda mengijinkan dan menyarankan bertemu bertemu Direktur Reserse dan Kriminal. Kapolda mengijinkan pihak keluarga bertemu jika memang ingin,”

    kata Kadepa ketika dihubungi Jubi, Rabu (26/10/2016).

    Ia mengingatkan agar kepolisian bekerja profesional dalam menangani dugaan terhadap empat orang itu. Katanya, ia tak mengintervensi kepolisian, namun Kadepa menilai, mereka ini hanya warga sipil yang diduga terlibat dalam kelompok bersenjata, terutama tiga warga Paniai.

    “Kalaupun mungkin benar mereka terlibat dalam kelompok tertentu seperti yang disangkakan kepolisian, saya pikir tak perlu ditangani serius karena mereka ini tidak berbahaya. Kalau mereka disebut DPO, DPO dalam kasus apa? Jika disebut berbahaya, berbahaya karena apa? Jadi kalau mau diproses hukum, proses hukum dengan benar,”

    ucapnya.

    Menurutnya, Jemmy Magai Yogi, Damianus Magai Yogi dan Aloisus Kayame mendapat pendampingan hukum dari pengacara HAM, Gustaf Kawer. Sementara Jona Wenda mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.

    “Saya konfirmasi ke Gustaf Kawer dan beliau membenarkan melakukan pendampingan hukum kepada tiga warga Paniai. Kalau Jona Wenda oleh LBH. Saya menghargai keterbukaan Kapolda Papua dalam komunikasi dengan kami di DPR Papua. Beliau merespon baik,”

    katanya.

    Jemmy Magai Yogi ditangkap Timsus Polda Papua, Selasa, (11/10/2016). Damianus Magai Yogi dan Aloisus Kayame serta Jona Wenda ditangkap, Kamis (13/10/2016).

    Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengatakan, keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Jayapura. Jemi Magai Yogi, ditangkap di Perumnas IV, Blok D, Nomor 27 Padang Bulan, Kota Jayapura. Tiga orang lainnya, Demianus Magai Yogi, Jona Wenda dan Aloysius Kayame ditangkap di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura ketika hendak berangkat ke Timika.

    “Keempatnya cukup kooperatif. Kami tetap melakukan proses hukum. Saya sudah himbau agar ajak saudara-saudara yang lain dengan kesadaran turun dan tentu akan diamankan dengan baik tidak akan diproses hukum,” kata Kapolda Waterpauw. (*)

  • Akademisi : Gunakan Pasal Makar, Indonesia Menjajah Papua

    Jayapura, Jubi – Pengamat Politik Papua dari Universitas Cendrawasih Jayapura, Marianus Yaung menilai pemerintah Republik Indonesia menjajah orang Papua di negerinya sendiri.

    “Wilayah kolonial, kalau pasal makar dikenakan kepada aktivis,” tegas Yaung dalam keterangan persnya, menanggapi penetapan dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka Makar Pasca pembubaran Ibadah di Mimika Papua beberapa waktu lalu.

    Baca: Pembubaran Ibadah di Timika : 15 Orang Diperiksa, Dua Ditetapkan Tersangka

    Kata Yaung, penggunaan pasal makar terhadap aktivis KNPB itu tidak kena konteks, dan terkesan dipaksakan. Karena organisasi yang KNPB dukung, Melanesia Spearhead Group itu berada di wilayah Pasifik bukan di Papua. Juga, aktivitas ibadah itu tidak bertentangan dengan UU, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

    “Karena itu salah gunakan pasal makar. Makar hanya dikenakan kepada kegiatan organisasi yang ada dalam negeri. Menggunakan pasal makar, itu sama saja Indonesia menjajah Papua,” tegasnya.

    Kata dia, pasal makar yang digunakan itu pasal produk pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Pemerintah Belanda, saat ini, sudah tidak lagi menggunakan pasal makar. Hanya Indonesia saja yang masih mengunakan pasal makar untuk orang Papua.

    “Negara asal pasal makar ini saja sudah menghapusnya. Pemerintah Belanda sadar kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat itu penting,” ungkapnya serius memuji pemerintah Belanda.

    Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu masing masing Steven Itlay yang menjabat Ketua KNPB dan Jus Wenda anggota KNPB yang juga diduga pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.

    Menurut Kapolda, Steven Itlay akan dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.

    Adapun barang bukti yang disita yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora, kata Irjen Waterpauw lagi.

    Ones Suhuniap Sekretaris KNPB pusat, membantah pernyataan Kapolres Mimika, yang mengaku dipukul aktivis KNPB.

    Baca KNPB : Pemukulan Kapolres Mimika itu Fitnah

    “Pernyataan Kapolres itu tidak benar. Itu fitnah. Tidak ada yang memukul dia. Itu modus untuk mengkriminalisasi KNPB,” kata Ones Suhuniap, Sekretaris Umum KNPB, Rabu (6/4/2016).

    Ia menambahkan, ibadah di Timika yang dimediasi KNPB itu pun tidak mengganggu aktifitas umum.

    “Kami lakukan di halaman gereja bukan halaman kantor polisi,” kata Ones. (Mawel Benny)

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?