Tag: hukum kolonial

  • PH Buchtar Kembali Tolak Keterangan Saksi Ahli

    JAYAPURA-Tim Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni terdakwa kasus dugaan makar, kembali menolak keterangan 2 orang saksi ahli yaitu DR. Muhammad Said Karim, SH, MH dan Prof. DR. Achmad Ruslan, SH, MH, dari Lembaga Bahasa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (29/4).

    Penolakan terhadap keterangan saksi ahli juga pernah dilakukan oleh PH buchtar Tabuni dalam persidangan yang digelar Rabu (15/4). Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, dengan hakim anggota Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH, dua orang PH Buchtar yaitu PH, Iwan Niode SH dan Harry Maturbongs, SH langsung melakukan interupsi dan meminta saksi ahli tetap dihadirkan di persidangan.

  • Berkas 3 Tersangka Makar Segera Dikirim ke Jaksa

    JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua segera menyelesaikan berkas kasus dugaan makar yang melibatkan 3 tersangka, masing-masing Yance Motte alias Amoye, Serafin Diaz dan Mako Tabuni alias Musa Tabuni.

    “Dalam minggu ini, berkas kasus makar itu segera diselesaikan untuk selanjutnya dikirim ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Papua,”ungkap Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Bambang Rudi P SH, MM, MH kepada Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, Senin (20/4).

    Yang jelas, kata Direskrim, pihaknya telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait dugaan makar yang melibatkan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut.

    Ditanya apakah masih ada pelaku lain dalam kasus ini? Direskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan, bahkan masih akan memburu pelaku lainnya. “Kami masih akan memburu yang lainnya,” ujarnya singkat.

    Soal siapa yang menjadi target dalam kasus itu, dirinya masih merahasiakannya, namun ia menyatakan bahwa sudah ada yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut. “Yang jelas sudah ada yang dicurigai,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap 10 orang saksi. Meski demikian, pihaknya masih akan memintai keterangan terhadap 2 orang saksi lagi, yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum pidana.

    Sekadar diketahui, kedua aktivias KNPB yakni Mako Tabuni alias Musa Tabuni bersama dengan Serafin Diaz diringkus polisi saat turun dari KM Labobar di Dermaga Pelabuhan Yos Soedarso Jayapura, Jumat (3/4).

    Dari tangan Mako Tabuni, polisi menyita 16 lembar daftar Divisi Pendanaan Nasional (DPN) list sumbangan revolusi untuk KNPB dan uang sebesar Rp 700 ribu, 8 lembar surat dari Panglima Tertinggi Komando Revolusi, Tentara Revolusi Papua Barat Pangtikor TPBR tentang surat himbauan khusus kepada pemimpin-pemimpn gereja di seluruh pelosok tanah Papua Barat, 2 lembar surat KNPBtentang Panitia Nasional untuk peluncuran ILWP (Internasional Lawyer for West Papua), 58 lembar surat selebaran tentang surat terbuka bagi seluruh Bangsa Papua Barat, 1 lembar Kartu Anggota KNBP atas nama Patrise Wenda dan 1 buah buku bertulis Note Book.

    Sedangkan dari tangan Serafin Dias yang sempat dalam orasi di demo tersebut mengaku berasal dari Timur Leste ini, disita 1 buku berjudul menggugat implementasi Otsus Papua karangan DR Demmy Antoh, 1 buku berjudul rekonstruksi dan transpormasi nasionalisme Papua, 1 buku diktat berjudul Mari Kita Kumpul untuk Mendapatkan banyak Respon karangan Ikatan Mahasisa dan Masayrakat Papua (IMMAPA-Bali), 3 lembar copian strategi menanggulangi HIV/AIDS Papua, 4 lembar kliping tentang perumahan perilaku sosial, 2 lembar suarat dari Gen TRPB Mathias Wenda tentang Pemuda Papua Maju Terus, Bangsa Papua Jangan Terlena dan KANRPB Konsulat Indonesia.

    Selain itu, ditemukan 6 lembar surat dari KNPB yang berjudul pikiran umum menuju boikot Pemilu 2009, 1 lembar surat dari Free West Papua Canpaign yang berjudul Seruan Pemimpin Papua Merdeka di Inggris, 1 lembar jadwal perjalanan kereta api dan bus dari Denpasar-Jawa, 1 lembar lagu tulisan tangan berbahasa Biak, 1 lembar daftar peduli masyarakat Papua Barat Merdeka dan dihalaman belakang bertulis Otonomi Belanda terhadap Papua 1961, 4 lembar surat dari KNPB tentang profile KNPB, 1 amplot berisi 1 buah buku Bob Marley berjudul Spirit of Freedomm 1 HP Samsung, 1 kantong HP bergambar bintang berwarna putih dengan warna dasar merah, warna putih bertuliskan Papua, 1 gambar West Papua dan 1 buah buku rekening dan ATM Mandiri.

    Sedangkan, tersangka Yance Mote alias Amoye akhirnya ditahan setelah sempat diamankan dari Kantor DAP di Waena bersama 14 orang lainnya yang saat ini, diantara mereka kedapatan membawa senjata airsoft gun. (bat)

  • 2 SSK Kawal Sidang Buchtar

    JAYAPURA (PAPOS) –Polisi tidak mau kecolongan dalam soal pengamanan sidang Bucthar Tabuni-terdakwa kasus dugaan makar-yang rencananya kembali digelar hari ini, Rabu (22/4).

    Untuk pengamanan jalannya sidang, menurut Kapolresta Jayapura AKPB Robert Djoenso SH, sedikitnya 2 SSK (Satuan Setingkat Kompi) aklan diterjunkan.

    Ketatnya pengamanan terdiri dari satuan Dalmas Polresta Jayapura dan satuan Brimob itu untuk mengantisiapsi aksi demo massa pendudukung terdakwa yang acap kali mewarnai jalannya sidang.

    “Kami akan perketat pengamanan siding,” katanya kepada Papua Pos di Mapolresta Jayapura, Selasa (21/4) kemarin.

    Seperti diketahui siding-sidang Buchtar Tabuni selalu diwarnai aksi demo oleh pendukungnya walaupun aksi mereka tidak sampai menggangu jalannya siding.

    Pasalnya, selain pengamanan diperketat oleh aparat kepolisian, halaman sekitar gedung dipenuhi aparat yang dibauk-up dengan mobil water canon, sementara massa hanya bisa berdiri di seberang jalan depan pertokoan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura.

    Ketatnya pengamanan dimana setiap pengujung sidang harus melewati pemeriksaan dua kali di pintu gerbang masuk halaman dan pintu masuk gedung pengadilan oleh petugas.

    Namun pada sidang tanggal 15 April lalu. dengan ageda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, massa Bucthar tidak melihatan hadir.

    Kapolresta berharap, sidang berjalan damai agar aparat tidak lagi dicecoki aksi demo pendukung Bucthar Tabuni, seperti nuasa aman pada sidang tanggal 15 April lalu tidak ada aksi demo.

    “Semoga aman tidak terjadi demo massa,”katanya.(cr-50)

    Ditulis oleh Cr-50/Papos
    Selasa, 21 April 2009 17:28

  • Penyerang Polsek Abe Diciduk

    JAYAPURA (PAPOS) – Tim gabungan dari Reskrim Polda Papua, Densus 88 dan Brimob, menggerebek sebuah rumah di komplek BTN Purwodadi Blok O Sentani Barat, Sabtu (18/4) sekitar pukul 14.30 WIT.

    Dalam pengerebekan itu, tujuh orang berhasil diciduk di dalam rumah milik Mas Murid yang dikontrak oleh Bucthar Tabuni, beserta sejumlah barang bukti (BB) ikut diamankan petugas.

    Dari tujuh orang yang diciduk, Jhon Hisage, adalah salah seorang pelaku yang ikut penyerangan Polsekta Abepura pada Kamis (9/4) lalu. Ia waktu penyerangan Polsekta Abepura, berhasil kabur dengan luka tembak dipelipis tembus di bawah mata.

    Penangkapan ini berawal dari laporan warga Masyarakat yang curiga melihat aktifitas dari penghuni yang menempati rumah di Blok O perumahan Purwodadi. Atas laporan warga itu Kepolisian gabungan dari anggota Reskrim, Den Sus 88, dan Brimob Polda Papua lantas menggerebek rumah tersebut.

    Ketujuh orang yang diamankan, Jhon Hisage (laki-laki), Kanitius Hisage (laki-laki), Epekus Pawika laki-laki, Jefrik Haluk (Laki-laki), Amitu Yomat (laki-laki), Tina Dami (perempuan), dan Deli Wenda (perempuan).

    Sementara barang bukti (BB) yang ikut diamankan petugas berupa 1 buah sangkur, 1 Hendicam Merek Sony, 1 HT milik anggota Polri,- 4 Unit Hanphone terdiri dari 2 unit HP bergambar bintang kejora, 2 unit HP lagi polos, dan obat-obatan milik Jhon Hisage. Jhon Hisage mengaku kepada Polisi lukanya di obati oleh suster.

    PLT Kabid Humas Polda Papua AKBP Nurhabri, membenarkan adanya penggerebekan di kompleks BTN Purwodadi Sentani Barat. “Mereka beserta barang bukti diamankan dan menjalani pemeriksaan,”kata Nurhabri, Sabtu (18/4),ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Papua.(cr-50)

    Ditulis oleh Cr-51/Papos
    Minggu, 19 April 2009 17:47

  • Sidang Buchtar Kacau

    Buchtar TabuniJAYAPURA (PAPOS) –Adu mulut mewarnai lanjutan sidang Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (15/4) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa nyaris adu jotos. Kericuhan ini baru dapat dihentikan setelah majelis hakim memukul palu ke meja.

    Ketegangan berawal saat saksi Ahli Bahasa Indonesia Davit Gustaf Manuputi yang di datangi Jaksa Penuntut Umum dari Lembaga Bahasa Makassar untuk memberikan keterangan.

    Ketika itu terjadi aduk mulut karena JPU menilai tim PH terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada saksi menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan tim PH terdakwa.

    Sidang tersebut berjalan sekitar 1 jam dipimpim Najelis Hakim H Simarmata SH MH dengan JPU Maskel Rambolangi, SH. Terkuak dalam sidang PH terdakwa meragukan keahlian yang dimiliki saksi ahli.

    PH terdakwa menolak seluruh pernyataan yang ditafsirkan oleh saksi ahli tersebut. Menurut tim PH terdakwa Buchtar, Iwan Niode SH mengatakan bahwa pihaknya sangat meragukan keahlian saksi ahli.

    Saksi ahli didatangi JPU untuk menafsirkan perkataan-perkataan yang dipakai terdakwa kasus makar Buchtar saat berunjuk rasa beberapa waktu yang lalu. Kata Iwan, saksi ahli tidak sepenunya memahami kondisi dan situasi di Papua.

    “Jadi tidak seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, seharusnya yang diajukan sebagai saksi ahli bukan hanya menguasai keahliannya saja, tapi juga harus menguasai kondisi, situasi dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Papua,” ujar Iwan. (cr-45)

    Ditulis oleh Cr-45/Papos
    Kamis, 16 April 2009 00:00

  • Tidak Ada Demo, PH Tolak Saksi Ahli

    JAYAPURA-Sidang ketujuh dugaan kasus makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (15/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

    Berbeda dengan sidang sebelumnya yang sering diwarnai aksi demo, pada sidang lanjutan kemarin tidak ada satupun warga yang melakukan aksi demo. Meski demikian selama proses persidangan berlangsung, masih terlihat beberapa aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di sekitar gedung PN Jayapura. Selain itu juga terlihat 1 unit mobil water canon yang disiagakan di depan pertokoan.

    Meski tidak diwarnai aksi demo, namun sidang yang semula direncanakan mulai pukul 10.00 WIT sempat molor hingga pukul 11.30 WIT. Hal ini membuat Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni hamper pulang karena kesal menunggu..

    Setelah semua perangkat sidang lengkap, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Manungku Prasetyo, SH, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH dengan JPU, Maskel Rambolangi, SH, Edi S.Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH akhirnya dimulai.

    Buchtar yang hadir dengan mengenakan pakaian kebesarannya bermotif loreng, awalnya ditanyakan tentang kesehatan dan dijawab bahwa ia kurang sehat karena kurang tidur.

  • Boikot Hukum Penjajah NKRI di Tanah Papua

    Kepada semua pejuang HAM Papua,

    Semua hukum Indonesia tidak berlaku di tanah Papua karena itu hukum
    penjajah yang dikeluarkan untuk menguntungkan kaum elit Jawa dan untuk
    terus menerus memberantaskan dan menindis masyarakat pribumi.

    Karena itu maka masyarakat pribumi harus boikot semua hukum-hukum NKRI
    yang di pakai oleh TNI ataupun POLRI serta badan-badan administratif
    pemerintahan penjajah, karena keberadaan mereka di tanah Papua sama
    sekali tidak di restui oleh masyarakat asli.

    Mulai dari hari ini, boikot hukum-hukum yang di pakai dan dikeluarkan
    oleh NKRI. Hukum yang sah di tanah Papua adalah hukum adat yang telah
    turun temurun di pakai oleh setiap suku untuk masing masing mengurus
    diri dan menghormati alam tanah Papua.

    Django Raitnaw
    Coordinator Papua
    International Action for West Papua (IAWP)
    Wamena
    West Papua
    http://www.koteka.net

  • Sekjen DAP: Penggeledahan Itu Tidak Sesuai Aturan

    Sementara itu, Sekjen DAP Leonard Imbiri saat dihubungi wartawan via telepon selulernya terkait dengan penggerebekan Kantor DAP tersebut mengaku belum mengetahui alasan dari pihak kepolisian melakukan penggerebekan di Kantor DAP tersebut. ” Menurut saya, ini tindakan melanggar hukum, karena kami tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu soal penggeledahan terhadap kantor DAP,” ujarnya.

    Hanya saja, Leonard Imbiri mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Kantor DAP ditemukan senjata api dan pihaknya sudah bertemu dengan mereka yang berada di Kantor DAP untuk meminta penjelasan, namun ternyata mereka sebagian besar baru tiba di Kantor DAP karena 2 orang temannya dari Manokwari ditahan polisi saat berada di Pelabuhan Jayapura.

    “Jadi, saya belum mengetahui secara pasti apa alasan polisi untuk melakukan penggeledahan di Kantor DAP. Saya sudah berkomunikasi dengan pengacara untuk mengetahui hal tersebut dan meminta agar mendapat akses terhadap mereka yang dibawa polisi, saya harap besok sudah clear tentang penggerebekan itu,” jelasnya.
    Namun, Leonard Imbiri menilai bahwa penggerebekan dan penggeledahan itu sebenarnya menunjukan proses penegakan hukum tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Ditanya sikap DAP terkait penemuan senpi, sajam dan bendera bintang kejora mini serta dokumen lainnya itu? Leonard mengaku tidak mengetahui adanya kepemilikan senpi tersebut, termasuk siapa yang membawanya, karena yang diketahuinya bahwa pada waktu itu yang ada di kantor DAP ada 2 orang staff Kantor DAP dan beberapa mahasiswa yang pindah dari Lapangan Theys Sentani yang berada di gubuk di Belakang Kantor DAP. “Saya tegaskan, DAP tidak memiliki atau memprogramkan untuk memiliki senjata api,” tandasnya.

    Apakah mereka anggota atau simpatisan dari DAP sendiri? Leonard mendapatkan laporan yang diterimanya, bahwa 2 orang yang ditangkap tersebut adalah staff Kantor DAP, selain itu adalah mahasiswa yang pindah dari Sentani pada Senin lalu dan memasang gubuk di Belakang Kantor DAP.

    Terkait penggeledahan di Kantor DAP itu, Leonard menyesalkan adanya dokumen-dokumen DAP dan pengrusakan terhadap 2 komputer milik DAP dan hasil-hasil sidang turut diambil polisi.

    Ditanya soal penemuan adanya rencana pembentukan Tentara West Papua oleh polisi? Leonard menegaskan bahwa dokumen resmi DAP adalah hasil-hasil sidang yang ditandatangani DAP, sedangkan di luar itu bukan merupakan dokumen DAP.

    Apakah DAP siap bertanggungjawab? Leonard mengakui pihaknya masih akan melihat kebenarannya terlebih dahulu, siapa yang membawa senpi, dokumen dan bendera tersebut, baru DAP akan menyampaikan pernyataan resmi.

    Namun demikian, jika melibatkan DAP, Leonard mengatakan akan melakukan koordinasi, apalagi hal tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu terkait temuan barang bukti yang ada di Kantor DAP tersebut. “Jika kami dipanggil polisi, kami akan hadir untuk dimintai keterangan terkait penggeledahan itu,” pungkasnya. (bat)

  • Dalam Sidang Dugaan Makar Buchtar Tabuni Satu Saksi Cabut Keterangannya

    Buckhtar Tabuni
    Buckhtar Tabuni

    JAYAPURA- Sidang kasus dugaan makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (1/4). Awalnya berlangsung seperti sidang sebelumnya yakni diwarnai aksi demo di depan pertokoan tepatnya di depan pengadilan. Namun satu hal yang menarik dari sidang kemarin adalah seorang saksi dari kepolisian menarik keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Dari pantauan Cenderawasih Pos, sebelum sidang dimulai, Buchtar awalnya disambut beberapa Penasehat Hukumnya (PH) kemudian mencicipi beberapa cemilan sambil berkomunikasi dan tertawa ringan. Tak lama kemudian sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, dibantu anggota majelis masing-masing Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH dengan JPU, Maskel Rambolangi, SH, Edi S Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH dimulai.

    Dari sidang ini JPU menghadirkan 4 saksi yakni Bripka Agus dari Polsekta Abepura, Kapolspol Nafri Bripka Oscar Orisu, Sebi Sembom dan Iswandi dari Satreskrim Polresta Jayapura. Keterangan saksi pertama membenarkan bahwa ia ke lokasi berdasarkan perintah Kapolsekta Abepura dan pada saat itu baik di depan Gapura Uncen Perumnas III maupun depan Expo Waena terjadi perkumpulan massa dan terlihat ada beberapa orang yang berorasi.

    “Yang saya ketahui memang ada beberapa orang berorasi menggunakan megaphone dengan jumlah massa yang cukup banyak,”aku Agus menjawab pertanyaan jaksa. Beberapa penyampaian juga dikatakan ada yang berteriak ‘Papua’ dan dijawab ‘merdeka’ oleh massa. Dikatakan, massa saat itu awalnya hendak pergi ke DPRP, namun tujuan untuk ke sana ia sendiri tidak mengetahui pasti hingga akhirnya harus berorasi sampai selesai di lokasi tadi.

    “Iya selain dari aparat kepolisian memang ada dari TNI, namun saya tidak tahu dari satuan mana,”paparnya. Saksi kedua, Bripka Oscar Orisu sempat menarik perhatian penonton, pasalnya setiap mengawali jawaban yang diberikan hakim, jaksa maupun PH, yang bersangkutan selalu mengatakan “sekali lagi saya sampaikan secara jujur bahwa” hingga beberapa kali sehingga membuat PH maupun hakim tersenyum. Peran saksi saat itu dikatakan untuk memberikan pemahaman kepada massa pendemo soal situasi. “Sekali lagi saya sampaikan secara jujur bahwa saya sampaikan ke massa agar jangan terpengaruh isu lebih baik cari ilmu,”katanya seraya membenarkan tidak terjadi bentrok fisik.

    Menanggapi beberapa pertanyaan yang lebih sering dikembalikan pada isi BAP, hakim menyampaikan bahwa hal di atas tidak bisa memberi dasar bagi hakim untuk memberi putusan dan saksi diminta menjawab apa sepengetahuan tanpa mengembalikan jawaban ke BAP. Sementara PH, Piter Ell, SH yang terus mendalami pertanyaan terlihat bingung dari jawaban-jawaban yang terus dikembalikan ke BAP hingga akhirnya saksi memutuskan untuk menarik semua keterangannya dalam BAP. “Saya cabut keterangan saya dalam BAP,” singkat saksi yang membuat PH, dan jaksa terhenyak. Tanggapan ini langsung disambung oleh Piter Ell untuk panitera bisa mencatat pengakuan saksi.

    Jaksa yang menanyakan mengapa saksi menarik keterangannya juga dijawab bahwa isi BAP tidak sesuai dengan pendapat langsungnya. “Saya waktu itu datang dan penyidik sudah membuat lalu saya baca dan menandatangani,” akunya. Situasi ini sempat membuat PH dan jaksa saling ngotot, namun akhirnya ditengahi oleh hakim. Saksi ketiga mengambil keterangan dari Iswandi yang berkomentar tak jauh beda dengan saksi lainnya. Hanya dikatakan tugasnya saat itu adalah melakukan pengamanan tertutup terutama mengawal rekannya yang bertugas mengambil gambar. “Terdengar kalimat tidak ada alasan Indonesia mempertahankan NKRI di atas kedaulatan bangsa Papua dan PEPERA cacat hukum,” tutur saksi.

    Sementara Sebi Sembom mengakui kehadirannya dalam demo itu karena membaca selebaran. Tetapi ia sendiri tidak mengetahui siapa yang membuat selebaran tadi. “Panitia (Buchtar) menyampaikan ke saya bahwa situasi tidak mendukung lalu akhirnya massa membubarkan diri,” tutur Sebi yang mengeluhkan blokade aparat dalam penyampaian pendapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui apa itu IPWP, hanya memahami sebatas peluncuran IPWP. Sidang akhirnya ditunda Rabu (15 April mendatang) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboi Sembut dan mendatangkan 3 saksi ahli. JPU, Edi S Utomo yang ditemui usai sidang menjelaskan, ditariknya keterangan dalam BAP oleh saksi merupakan hak dari saksi itu sendiri karena berbicara di bawah sumpah.
    “Itu hak dia dan tidak mengurangi apapa dalam sidang, apalagi masih banyak saksi yang akan memberikan keterangan,”ungkap Edi.(ade)

  • Pengadilan Buchtar Sandiwara Politik

    JAYAPURA (PAPOS)- Di luar sidang, massa pendukung Buchtar Tabuni berorasi di pertokoan seberang jalan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Massa sedikitnya seratusan itu terdiri dari mahasiswa dan pemuda yang menamakan diri Komiten Nasional Papua Barat. Dipimpin oleh Ketua 1-nya Vietor Yeimo dan dikoordinator Nako Tabuni, massa berorasi mengatakan, pengadilan Buchtar adalah Sandiwara Politik Pemerintah RI, dan menganggap tindakan menahan dan mengadili Buchtar merupakan suatu konspirasi politik Indonesia dalam membungkam hak hak demokrasi rakyat Papua.

    Untuk itu KOmite Nasional Papua Barat menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Lepaskan Buchtar Tabuni dan hentikan sandiwara yang sedang di lakukan oleh Negara melalui Polda Papua dan Pengadilan Negeri di Papua.

    2. Segera buka ruang bagi dilakukanya Yuredisial Review pasal makar dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait.

    3. Tangkap dan adili pelaku pemukulan Buchtar Tabuni.

    4. Hentikan tindakan militerisme dari Papua Barat.

    5. Pemerintah RI segera buka diri untuk melakukan dialog Internasional sebagai solusi damai dalam menyelesaikan akar persoalan di Papua.

    6. Bila poin 1 2 dan 3 belum juga ditepati, maka pemerintah RI, Polda Papua dan pihak Kejaksaan Negeri bertanggung jawab terhadap atas segala kerugian yang akan dialami akibat reaksi emosi Rakyat Papua Barat.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?