Tag: hukum kolonial

  • Otsus Boleh Dihapus Asal Papua Diberi Kewenangan

    Gubernur sedang berbincang dengan beberapa kepala daerah di PapuaJAYAPURA – Otonomi khusus (Otsus) boleh saja dihapus asalkan Papua diberi kewenangan mengelolah sumber daya alamnya. Hal itu diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam menyikapi adanya isu yang menyebutkan jika Pemerintah Pusat yang dikomandoi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai niat untuk menghapus Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada dua Provinsi di Tanah Papua.

    Menilai hal tersebut, gubernur pun memandang hal itu bisa saja diterima asal ada konsekuensi yang harus diberikan pemerintah pusat kepada Papua dan Papua Barat, yakni dalam bentuk pemberian kewenangan untuk mengolah sumber daya alam yang ada di Tanah Papua.

    “Informasi terakhir pemerintahan yang baru mau tiadakan Otsus, jadi kita ikuti saja, kalau itu ditiadakan oleh pemerintahan baru lebih baik lagi, jadi ini kita bersatu bersama kebijakan nasional yang tidak memahami Papua,”

    kata gubernur ketika memberikan arahan dalam penutupan RUPS LB Bank Papua di Swiss-Bel Hotel pada Jumat (14/11) kemarin.

    “Tidak usah Otsus tapi kasih kewenangan ke kita untuk mengatur kekayaan alam kita, dari pada Otsus semua Bupati asal Papua masuk tahanan, dari pada kejar-kejar kita lebih bagus kasih kewenangan seluruh kekayaan alam kita kelola sendiri dan dimanfaatkan untuk kemajuan Papua, itu lebih baik,”

    sambungnya.

    Karenanya untuk mengantisipasi isu penghapusan Otsus bagi Tanah Papua betul terjadi, gubernur pun mengajak seluruh pemimpin daerah di kedua Provinsi dapat bersatu dan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.

    “Saya harap Bupati-Bupati di Papua Barat harus bersatu, kita di papua harus bersatu untuk menyampaikan hak kita seperti ini di tanah Papua, jangan mereka kuras habis kekayaan alam kita di Tanah Papua, itu tidak boleh. Nanti tanggungjawabnya kepada anak-anak kita dan generasi-generasi yang akan datang.”

    Cetus gubernur.

    Menurut gubernur, saat ini setiap hari Bupati-Bupati yang ada di Papua dan Papua Barat masuk tahanan, dan hal ini dipandangnya tidak boleh terus dibiarkan.

    “Ini harus kita lawan, kami baru menikmati dari tahun 2001 sampai hari ini 13 tahun pembangunan Papua, sejarah 17 Agustus 1945 sampai 1969 kita tidak tahu kita ada dimana, 1969 sampai 1996 itu kita dianiaya, disiksa, dibunuh oleh pemerintahan orde baru. 1996 sampai 2001, pemerintah di Provinsi seperti tidak jalan karena masa transisi antara Otonomi Khusus dan kemerdekaan. 2002 sampai hari ini baru kita sedang menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya dari negara ini.”

    Ujarnya.

    “Karena itu saya harap kita mampu menjelaskan kepada negara ini bahwa kita baru mulai membangun, karena kesan Jakarta bahwa Rp30 Triliun dianggap untuk satu tahun, padahal ini untuk 13 tahun selama Otsus berjalan.”

    Menurut gubernur, selama Otsus berjalan sudah ada dana sebesar Rp50 triliun yang masuk ke Papua dan Papua Barat, hanya saja dana tersebut lebih banyak beredar di luar Papua, baik dana Vertical maupun Pemerintah Daerah. “77 persen dana itu terbang keluar, di sini tidak ada uang,” cetusnya.

    Solusi yang ditawarkan gubernur untuk menghadapi hal tersebut telah diuraikan, dengan membangun pusat industri yang dapat menyuplai setiap bahan baku yang dibutuhkan untuk menjalankan roda kehidupan di berbagai aspek.

    “Langkah yang harus kita bangun adalah membangun integrasi industri di Papua, seluruh potensi kekayaan alam kita kelola disini.” Katanya. (ds/don)

    Sabtu, 15 November 2014 01:16, BinPa

  • Dua Jurnalis Asing Didakwa Terlibat Perjuangan OPM

    Dua Jurnalis Perancis Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois, ketika disidang di Kantor PN Jayapura, Senin (20/10). JAYAPURA – Dua Jurnalis Perancis masing-masing Marie-Valentine Louise Bourrat (29) dan Thomas Charlie Dandois (40) didakwa terlibat perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal itu terungkap, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Senin (20/10). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, S.H., didampingi Anggota Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H., dan Irianto P.U, S.H., M.Hum.

    Dalam Surat Dakwaan, JPU Sukanda, S.H., M.H., mengatakan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan dikenakan denda kumulatif, yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.

    Pasalnya, para terdakwa datang ke Papua menggunakan visa kunjungan wisata, tapi ternyata melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mewawancarai Presiden Demokrat West Papua Forkorus Yoboisembut di Doyo, Kabupaten Jayapura pada Senin (4/8). Kemudian bertemu tokoh OPM Areki Wanimbo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (7/10) sekaligus berencana melakukan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Lanny Jaya mengikuti Lembah Baliem.

    Ia mengatakan, para terdakwa menyadari atau mengetahui untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dilarang menggunakan visa kunjungan wisata, tapi mesti menggunakan izin jurnalis setelah mendapat Clearing House (CH) dari Kementerian Luar Negeri.

    Menurut Sukanda, kedua terdakwa mengaku melakukan kegiatan jurnalistik di Papua untuk mengetahui mengapa OPM selalu berseberangan dengan pemerintah Indonesia dalam perspektif sosial, budaya, adat-istiadat dan sejarah. Hasil kegiatan jurnalistik pada terdakwa nantinya dibuat film dokumenter dan disiarkan pada salah-satu TV di Perancis.

    “Kami memiliki barang bukti yakni audio visual termasuk laptop dan ponsel yang berisi gambar dan wawancara para terdakwa dengan tokoh OPM,”

    tukasnya.

    Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa Aristo MA Pangaribuan, S.H., dalam eksepsinya menuturkan pihaknya memohon Majelis Hakim menolak surat dakwaan yang disampaikan JPU, karena batal demi hukum. Pasalnya, surat dakwaan kabur, tak jelas dan tak menjelaskan maksud dari jurnalistik.

    Kami minta kedua terdakwa segera dideportasi ke negaranya,” tegas Aristo MA Pangaribuan.
    Sidang dilanjutkan pada Selasa (21/10) dengan agenda jawaban JPU terhadap esepsi para terdakwa. Dikatakan Sukanda, para terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 7 Agustus 2014 di Wamena. Sebelumnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat bersama-sama dengan Thomas Charlie Dandois pada Senin (4/8) di Doyo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.

    Adapun perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.

    Awalnya, terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois mendapat informasi dari Nick Cherterfield warga negara Australia pengelola Media Papua Alert di Australia tentang situasi Papua, dan terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat sering melakukan Email.

    Selanjutnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 3 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 09FD72946, masa berlaku 16-07-2009 hingga 15-07-2019 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan wisata indeks B.211 No.Register GA1231B-761 DN yang dikeluarkan KBRI Paris pada 27 Juni 2014 berlaku selama 90 hari. Dan terdakwa Thomas Charlie Dandois datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 28 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 14CPB8231 masa berlaku 07-07-2014 hingga 05-05-2020 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan saat kedatangan/Visa on Arrival Kode Voucher VSA 7432412 yang berlaku selama 30 hari. Selanjutnya para terdakwa bertemu di Sorong, Papua Barat. Lalu pada 3 Agustus 2014 para terdakwa ke Jayapura menginap di Swissbelt Hotel. (mdc/don/l03)

    Rabu, 22 Oktober 2014 11:57 BinPa

  • 147 Amunisi Pesanan Enden dan Puron Wenda

    Ilustrasi Amunisi oleh BintangPapua.com
    Ilustrasi Amunisi oleh BintangPapua.com

    WAMENA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol. Yotje Mende mengatakan, 147 Amunisi Peluru dari beberapa jenis sejata yang berhasil digagalkan oleh petugas keamanan bandara Sentani saat hendak diselundupkan oleh tersangka berinisial TW, Minggu (12/10) lalu itu merupakan pesanan dari Puron Wenda dan Enden Wanimbo, kelompok militan Papua merdeka di wilayah Lanny Jaya yang saat ini masih terus dikejar oleh aparat TNI dan Polri karena beberapa kali melakukan aksi penyerangan terhadap aparat keamanan di wilayah itu.

    “Dari hasil pemeriksaan kesimpulan sementara ratusan amunisi itu akan bawah ke Puron Wenda dan Enden Wanimbo, peluru itu sementara ditunggu-tunggu mereka dan pelaku yang berusaha menyelundupkan peluru itu adalah anak buah mereka (Puron Wenda dan Eden Wanimbo red),”

    ujar Kapolda Papua, Irjen Pol. Yotje Mende kepada Wartawan di Wamena Selasa (14/10).

    Ditegaskan Kapolda, Pelaku penyelundupan ratusan amunisi berinisial TW saat ini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan bahkan pelaku TW akan dikenakan hukum seberatnya. Sedangkan Puron Wenda dan Eden Wanimbo akan terus diburu oleh aparat TNI dan Polri hingga ditangkap hidup-hidup ataupun mati. Penegasan Kapolda Papua itu mengingat aksi-aksi kriminal bersenjata yang dilakukan oleh kelompok militan Papua Merdeka itu sudah meresahkan warga di Kabupaten Lanny Jaya maupun mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu.

    “Kita akan terus mengejar mereka dan menangkap mereka (Enden Wanimbo dan Puron Wenda) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan-perbutan mereka yang sudah dilakukan terlebih dahuu maupun perbuatan-perbuatan mereka sekarang,”

    tegas Kapolda Papua.

    Dikatakan Kapolda Papua, dengan tertangkapnya TW, maka secara jelas pula diketahui oleh publik kalau ratusan amunisi peluru itu adalah pesanan Puron Wenda dan Enden Wanimbo. Selain itu dengan terungkapnya kepemilikan ratusan amunisi peluru itu maka Puron Wenda dan Enden Wanimobo semakin dikejar oleh TNI dan Polri karena dengan amunisi peluru yang dipasok tapi tertangkap itu menandakan bahwa kelompok militan yang bermarkas di sekitar Pirime dan Balingga itu masih terus mau menunjukkan eksistensi mereka berupa penyerangan-penyerangan di sekitar Kabupaten Lanny Jaya. “Saya mengajak masyarakat mari kita cari sama-sama Enden Wanimbo dan Puron Wenda itu baik hidup maupun mati,”ajak Kapolda Papua.

    Adapun perincian amunisi yang coba diselundupkan oleh TW, yakni amunisi kaliber 5,56 mm tajam sebanyak 112 butir, amunisi kaliber 9 mm sebanyak 13 butir, amunisi kaliber 7,62 mm satu butir. Selain itu, amunisi kaliber 5,56 mm hampa sebanyak 20 butir, satu buah magasin M16. (kri/loy/don/l03)

    Jum’at, 17 Oktober 2014 07:35, BinPA

  • Australia Minta Indonesia Buka Akses ke Papua

    CANBERRA – Janji Perdana Menteri Tony Abbott untuk tidak lagi melakukan aksi apapun yang dapat membahayakan hubungan bilateralnya dengan Indonesia, kemungkinan akan dilanggar. Sebab, Rabu kemarin, Senat Australia mengajukan mosi yang menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar memberikan akses lebih terbuka ke Papua.

    Harian Australia, The Age, edisi Kamis, 2 Oktober 2014 melansir, mosi itu terkait dengan kekhawatiran mereka terhadap dua jurnalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditangkap di Papua.

    Keduanya ditangkap otoritas berwenang, Agustus lalu, karena diduga menyalahi aturan imigrasi. Dandois dan Bourrat menggunakan visa turis untuk bekerja. Mereka tengah melakukan pembuatan film dokumenter yang menggambarkan kehidupan sehari-hari warga Papua.

    Mosi itu secara terbuka bahkan didukung oleh kantor Menteri Luar Negeri Julie Bishop. Senat Australia menyebut kebebasan pers di Papua Barat benar-benar dibatasi.

    Anggota Senat dari Partai Hijau, Richard Di Natale, yang mengajukan mosi tersebut. Dia menyebut Bishop telah menghubungi dia pada Rabu dan mengatakan Pemerintah Australia akan mendukung mosi tersebut dengan perubahan teknis.

    “Ini jelas telah dipertimbangkan secara detail oleh kantor Menlu dan saya bersemangat memperoleh dukungan itu,”

    ungkap Di Natale.

    Menurut dia, dukungan tersebut bisa diartikan sebagai sebuah gestur dari Pemerintah Australia, bahwa mereka secara aktif mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada Indonesia.

    “Sepertinya ini merupakan kebijakan yang sengaja diubah,”

    imbuh dia. Senat menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar membebaskan dua jurnalis Prancis sebagai komitmen untuk membuat Papua lebih terbuka. Mereka juga khawatir terhadap penahanan mereka. Harapan terlihat ketika tongkat presiden beralih ke Joko Widodo. Sebab Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu mengindikasikan akan adanya kelonggaran pembatasan di sana.

    Menurut The Age, sesuatu yang tidak biasa bagi pemerintah untuk mendukung sebuah mosi mengenai isu luar negeri yang sensitif. Biasanya, mosi tersebut akan ditolak, karena Senat dianggap forum yang tidak sesuai. Lebih tidak sesuai lagi, karena subjek yang dibahas mengenai Papua.

    Mosi ini berisiko akan kembali menyebabkan ketegangan diplomatik di Indonesia. Menurut Kepala Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Evi Fitriani, ketimbang mengurusi isu Papua, Senator Di Natale lebih baik berkonsentrasi terhadap cara Pemerintah Australia menangani imigran gelap. Menurut dia, isu itu lebih krusial untuk ditindaklanjuti segera.

    Sementara, ketika ditanya mengenai perubahan sikap rezim Abbott terhadap kebijakannya, Evi mengatakan hal itu bukan sesuatu yang baru. “Dia memang telah menyakiti Indonesia beberapa kali di masa lalu. Jadi, hal itu bukanlah sebuah kejutan,” kata dia.

    Sementara, Ibu Bourrat, Martine, mengaku bahagia mendengar mosi yang diajukan oleh Senat Australia.

    “Kami tidak memiliki hal yang sama di Prancis. Ini merupakan sebuah dukungan yang hebat, ketika membaca ini di Prancis. Ini menjadi sebuah contoh dan pesan yang bisa dikirim ke Parlemen Eropa,”

    kata Martine.

    Kedua jurnalis Prancis itu terancam hukuman bui selama lima tahun. Hukuman itu kemungkinan bisa bertambah, karena polisi setempat tengah menyelidiki apakah keduanya terlibat aksi makar.

    Isu sensitif

    Pemerintah Indonesia diketahui sensitif terhadap isu Papua Barat. Salah satunya, karena adanya kelompok tertentu yang ingin memerdekakan Papua.

    Australia bahkan sempat dianggap melakukan intervensi dalam isu itu. Di tahun 2006, rezim Pemerintahan PM John Howard malah memberikan suaka kepada 42 anggota Pembebasan Papua Barat (FWP). Akibatnya, Indonesia murka dan menarik Duta Besar dari Canberra.

    Perselisihan itu berhasil diselesaikan ketika kedua pihak menandatangani Traktat Lombok. Dalam kesepakatan itu, Australia menyatakan dukungan penuh terhadap kedaulatan teritori Indonesia, termasuk Papua. [VIV]

    Copyright © 2013 Papua Untuk Semua, pada hari Minggu, 05 Oktober 2014 | pukul 22:54 WIT

  • Komisi II DPR Tolak Bahas Bahas RUU Otsus Plus Papua

    25 Sep 2014 21:14 WIB, SIndoTriJaya.com

    Jakarta-Anggota Komisi II DPR dari FPAN, Yandri Susanto mengatakan komisinya telah menolak untuk membahas RUU Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.Meski DPR dalam sidang paripurna 16 September lalu telah menjadikan RUU ini sebagai RUU tambahan yang dimasukkan dalam prolegnas, Komisi II menganggap hal ini tidak sesuai prosedur dan asas ketaatan.

    “Ini bukan masalah RUU ini siluman atau bukan siluman.Kita menanggap jika mengacu pada asas ketaaatan dan dibandingkan dengan pembuatan UU lainnya, ini tidak taat asas. RUU ini diajukan oleh pemerintah secara mendadak dan disahkan oleh paripurna DPR pada 16 september lalu masuk dalam prolegnas tanpa melalui proses panja, pansus, rapat dengar pendapat dan lain-lainnya. Dengan demikian ini menyalahi prosedur dan makanya kita tolak,”ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9).

    Dengan demikian maka RUU ini telah menyalahi prosedur dan dirinya menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam DPR periode ini.”Karena prosedurnya dilanggar maka RUU ini tidak akan dibahas, apalagi disahkan.Jadi tidak benar kalau ada isu RUU ini akan disahkan karena kalau dipaksakan kasihan rakyat Papua.Ini menyangkut nasib orang banyak dan kemajuan Papua kedepannya,” tambahnya.

    Ditanyakan mengenai isu adanya pesanan asing terutama Amerika Serikat terkait keberadaan PT Freeport di Papua, Yandri hanya mengatakan bahwa komisi II banyak mendapatkan info terkait tunggang menunggangi RUU ini.Oleh karena itu dia pun yakin pembahasan RUU ini baru bisa dilakukan oleh DPR periode mendatang.Pembahasan masih memerlukan waktu yang panjang dan belum ada satupun anggota DPR yang pergi ke Papua untuk melihat dan mencek fakta sebenarnya.

    ”Karena banyaknya info maka kita wajib mencermatinya dan makanya juga DPR perlu waktu untuk mengumpulkan banyak hal yang berkembang di lapangan. Karena baru disahkan pada 16 September lalu dan karena masa bakti DPR periode ini akan berakhir, kita menolak karena perlu mencermati semua hal. Itulah makanya saya berpikiran biar DPR periode mendatang saja yang membahasnya,” imbuhnya.

    RUU yang diajukan pemerintah juga perlu dicermati karena banyak isu yang diatur memerlukan penelaahan khusus dan harus dibahas serius. Terutama menurutnya karena ada pasal yang mengatur bahwa jabatan politik di Papua harus diisi oleh orang Papua asli dan ini tentunya tidak baik untuk kebhinekaan.

    “Dalam RUU itu tertulis dalam salah satu pasalnya bahwa jabatan politik harus diisi oleh orang Papua asli.Ini tentunya merupakan isu yang sangat sensisitif untuk keberlangsungan Bhineka Tunggal Ika. Di Papua itu kan yang hidup disana buka orang Papua asli saja, seperti halnya di daerah lainnya. Banyak masyarakat disana adalah pendatang yang sudah bermukin di papua selama beberapa generasi. Jadi kalau itu diakomodir maka bisa menimbulkan perpecahan Indonesia. Makanya saya salah satu yang menolak RUU ini. Kasih kesempatan bagi anggota yang baru nanti untuk turun ke lapangan.

    Selain itu menurutnya yang juga perlu dikaji adalah masalah perimbangan pembagian pusat dan daerah. Dalam RUU itu tertulis bahwa mereka berhak mendapatkan 80 persen hasil dari Papua untuk mereka.”Untuk dana perimbangan mereka meminta 80 persen. Makanya ini perlu dicermati lagi apakah selama ini otsus yang diberikan sudah adil dan merata? Selama ini dana otsus juga cukup besar dan belum pernah dievaluasi. Evaluasi dulu otsus papua yang sekarang baru nanti kita berikan apa yang kurang,” tegasnya.

    Terkait RUU Otsus Plus Papua, Wakil Ketua DPR Hajrianto Tohari menegaskan tidak ada yang namanya RUU Siluman atau RUU Ujug-Ujug atau Tiba-tiba. RUU menurutnya boleh saja datang dari pemerintah atau DPR, yang penting menurutnya tatib dipenuhi bahwa semua itu harus melalui 3 tingkatan dari 1-3. Pembahasan 3 tingkatan menurutnya absolut dan tidak boleh dilanggar.

    “Tingkat 1 itu ketika diajukan di paripurna untuk dibahasa dan fraksi-fraksi memberikan pandangannya. Jika sudah maka dibawa ke tingkat dua untuk diajukan ke pansus, komisi, tim sinkronisasi dan tim kerja untuk kemudian ditandatangani dan dsepakati oleh fraksi-fraksi dan dari pihak pemerintah oleh presiden atau diwakili oleh mentri-mentrinya. Baru setelah itu dibawa ketingkat 3 dan kalau memerlukan votting maka di votting disini.Jadi tidak mungkin ada RUU yang disahkan tanpa melalui mekanisme ini.Kalau ini tidak dilakukan maka letakkan saja draft ruu itu di meja,” tegasnya.

    Hajrianto sendiri mengaku tidak pernah mendengar ada pembahasan RUU Otsus Papua Plus ini selama dirinya menjadi anggota. Ketika ditanyakan bahwa saat ini RUU ini sudah dibahas di baleg, dia pun mengatakan bahwa Baleg tidak termasuk dalam 3 rangkaian pengesahan tatib UU.”Tapi bisa saja disahkan dulu di paripurna di tingkat 1 dan diterima dan dibawa dulu ke Baleg untuk dibenahi misalnya masalah sistematikanya. Tapi saya belum pernah dengan ada pembahasan RUU ini. Saya juga melihat ini memang sudah masuk tingkat 1 dan dibawa ke paripurna, tapi tingkat 2 jelas belum dan tingkat 3 apalagi.Jadi selesai isu ini, tidak mungkin disahkan oleh periode DPR ini.It’s over,” tandasnya.

    Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan seharusnya memang DPR tidak perlu terburu-buru mensahkan sebuah RUU menjadi UU di akhir masa jabatan periode DPR saat ini.Hal ini karena DPR sendiri tidak punya cukup waktu untuk membahasnya.Memang seharusnya dpr tidak perlu lagi, tapi kok ada larangan hak monompoli dan persaingan usaha tidak sehat. Itu usul inisiatif dpr sebenarnya tidak punya cukup waktu untuk dibahas.

    “Oleh karena itu kalau ada penolakan-penolakan sebaiknya ditunda saja pengesahannya daripada setelah disahkan nanti produk UU itu dibawa ke MK juga. Pilihan untuk menunda bukan berarti menyia-nyiakan proses sebelumnya karena bisa saja proses sebelumnya itu juga keliru. Untuk kasus RUU Otsus Plus Papua saya melihatnya ini secapat concorde karena masuk 16 september dan kalau benar disahkan sebelum akhir masa tugas, berarti super cepat.Ini riskan dengan banyak hal karena mempertaruhkan kualitas dan meniadakan konsultasi dan partisipasi publik,” tandasnya. (IMR)

  • InjuryTime yang Mendebarkan

    .JAYAPURA – Koordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Yunus Wonda, S.H., menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apapun tentang penundaan pembahasan RUU Otsus Plus yang masih terus dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kepastian ini nantinya akan diketahui pada akhir bulan ini, apakah disahkan ataukah ditunda untuk dibahas pada anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

    Demikian disampaikan Koordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Yunus Wonda, S.H., saat dihubungi via telepon selularnya, Kamis (25/9). “Ya, kalaupun ditunda periode depan, kan tidak masalah toh. Kan pengesahan RUU itu memang wewenangnya DPR-RI. Jadi periode mana saja yang sahkan, tidak ada masalah,” tandasnya.

    Namun demikian, menurut Yunus sampai saat ini Tim Asistensi  RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,”tukasnya.

    Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

    Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

    Namun ditegaskannya sampai saat ini, tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk di paripurnakan.

    Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama   Perwakilan Menteri Dalam Negei dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

    Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah  di Tanah Papua.

    Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”paparnya.

    Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,” katanya lagi. (ds/ari/l03)

    Sumber: Jum’at, 26 September 2014 06:42, BintangPapua.com

  • Komisi II Tolak Otsus Plus Dibantah

    Saturday, 27-09-2014, SULUHPAPUA.com

    Jakarta (SP)—Terkait pernyataan Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR – RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR –RI bahwa Komisi II DPR RI telah menolak untuk membahas RUU Otsus Plus Papua dibantah oleh Juru Bicara Tim Asisten RUU Otsus Plus, Yunus Wonda dan Staff Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah, Velix Wanggai.

    “itu hanya pernyataan sepihak dari anggota Komisi II dimaksud, itu bukan pandangan fraksinya, atau Komisi II secara menyeluruh, dan kami anggap itu bagian dari dinamika pro dan kontra sejak awal RUU ini kita godok dan siapkan”, kata Yunus Wonda ketika di hubungi per telepon semalam.

    Hal yang sama juga disampaikan Velix Wanggai, melalui pesan singkatnya Velix menjelaskan bahwa Tim Asistensi sudah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan semua fraksi dan sebagian besar mendukung RUU Otsus Plus ini.

    “RUU Otsus Plus tidak di tolak, saat ini sudah masuk tahapan pembahasan tingkat I di rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dari hasil silaturahmi kami dengan Fraksi Golkar, F- PDI-P, F-PKB, F-PPP, F-PD, dan F-PKS semuanya mendukung penyelesaian RUU ini”, kata Velix Wanggai melalui pesan singkatnya semalam.

    Sebelumnya, seperti dilansir oleh JPNN-Network, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, komisinya telah menolak untuk membahas RUU Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.

    Yandri menjelaskan bahwa meski DPR dalam Sidang Paripurna 16 September lalu telah menjadikan draft RUU ini sebagai RUU tambahan yang dimasukkan dalam Prolegnas, Komisi II menganggap hal ini tidak sesuai prosedur dan asas ketaatan.

    Menurutnya jika mengacu kepada asas ketaaatan dan dibandingkan dengan pembuatan UU lainnya, RUU Otsus Plus ini tidak taat asas karena diajukan oleh pemerintah secara mendadak dan disahkan oleh paripurna DPR pada 16 September lalu masuk dalam Prolegnas tanpa melalui proses Panja, Pansus, Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    Ia juga menegaskan bahwa RUU Otsus Plus tidak akan dibahas, apalagi disahkan.

    (B/AMR/R1/LO1)

  • Marinus: Pengesahan RUU Otsus Plus Dapat Percepat Referedum

    Selasa, 23 September 2014 05:38, BintangPapua.com

    Marinus YaungJAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Hukum, HAM, Sosial Politik Indonesia, FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, Papua akan semakin cepat menuju referendum di Tahun 2015 apabila RUU Otsus Plus disahkan oleh DPR RI.

    Alasannya, karena seharusnya elit politik di pusat bertanya dan sekaligus menganalisa mengapa sampai draft RUU Otsus Plus lebih banyak dikonsultasi atau disosialisasikan ke Eropa dan Amerika Serikat daripada ke masyarakat Papua? Yang dibaca publik selama ini tujuan konsultasi publik ke Eropa dan Amerika Serikat dimaksudkan untuk meredam dukungan negara-negara Eropa, khususnya parlemen Eropa dan Amerika Serikat terhadap perjuangan Papua merdeka. Namun langkah politik ini pada akhirnya telah menjerumuskan Papua kedalam konspirasi internasional yang ingin memecah belah Indonesia menjadi 4 negara merdeka, termasuk Papua di dalamnya.

    Pada Tahun 2015 sesuai dokumen rahasia Mantan Perdana Menteri Israel, Manahen Begin, yang membangun konspirasi internasional dengan Amerika Serikat dan sekutunya untuk memecah belah negara-negara muslim di dunia, termasuk Indonesia yang direncanakan di belah menjadi 4 negara merdeka. Memperkuat pendapat ini bulan Agustus 2014 lalu setelah draft ke-14 RUU Otsus Plus direvisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menimbulkan ketidakpuasaan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH., yang mengambil sikap protes Gubernur Lukas Enembe langsung menjadi topik pembicaraan di parlemen Eropa dan Amerika Serikat.

    “Betapa seriusnya perhatian asing terhadap RUU Otsus Plus, harusnya menjadi peringatan dini bagi elite politik di Jakarta untuk mewaspadainya,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampus FISIP Uncen Jayapura di Waena, Senin, (22/9).

    Kewenangan yang terlalu besar bagi Papua dalam Otsus Plus, apabila sudah diimbangi dengan rasa nasionalisme elit politik Papua terhadap merah putih semakin tinggi? Elit politik di DPR RI jangan terlalu cepat percaya dengan elite politik Papua.

    Karena konsultasi RUU Otsus Plus ke Eropa dan Amerika Serikat, secara politik merupakan bentuk undangan langsung pemerintah Indonesia untuk mengikutsertakan asing terlibat langsung dalam mengurus masalah Papua. Dan kita tahu sejarah Indonesia membuktikan bahwa keterlibatan asing selalu diwarnai tindakan-tindakan subversif dan mengancam integrasi bangsa. Pihak asing selalu ingin Indonesia bubar seperti negara Yugoslavia atau Uni Soviet, agar wilayah-wilayah penyangga ekonomi Indonesia seperti Papua bisa dikuasai dan dikendalikan asing.

    irinya khawatir kalau DPR RI tergesa-gesa dan terburu-buru menetapkan RUU Otsus Plus menjadi UU Pemerintah Papua, tanpa memikirkan skenario asing dalam RUU ini untuk melepaskan Papua, maka jangan salahkan Papua kalau Tahun 2015, Papua akan menyusul Timor Leste menjadi negara sendiri, dan tinggal dua wilayah di Indonesia yang akan merdeka berikutnya.

    Sebab itu, sebelum terlibat jauh, dirinya mengingatkan pemerintahan Presiden SBY ataupun Pemerintahan Jokowi untuk menunda dulu RUU Otsus Plus ini, dan mengevaluasi kembali politik invisible hand pihak asing dibalik desakan elit politik Papua yang terlalu bernafsu meloloskan RUU ini dan mendorong digelarnya dialog damai nasional Jakarta-Papua untuk membicarakan ulang model-model pengelolaan dan penanganan masalah Papua, apakah harus melalui RUU Otsus Plus atau referendum atau regulasi hukum yang lain, yang semuanya dalam kerangka menciptakan perdamaian dan keadilan di Tanah Papua. Tapi kalau pemerintah tidak membaca baik politik invisible hand pihak asing dibalik RUU Otsus Plus ini, maka RUU Otsus Plus ini akan menjadi pisau politik yang menusuk pemerintah Indonesia dari belakang.

    “Ketika kekuasaan dan kewenangan yang lebih besar ada di tangan elite politik Papua, maka selesai sudah hubungan Jakarta dengan Papua yang dibangun selama 50 Tahun,” tandasnya.(Nls/don/l03)

  • Draft Otsus Plus Tak Mungkin Disahkan

    Yan Permenas Mandenas S.Sos. M.SiJAYAPURA – Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPR Papua, Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si., menentang keras usaha pemerintah Provinsi Papua bersama beberapa pihak yang mendorong disahkannya Draf Undang-undang Otsus Plus oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

    Menurut Yan Mandenas, draft Otsus Plus tidak mungkin disahkan oleh DPR RI karena pembahasan Draf Otsus Plus tidak bisa selesai dalam waktu satu atau dua hari, akan tetapi membutuhkan dua sampai tiga tahun untuk bisa disahkan.

    “Draft Otsus ini bukan pesimis lagi untuk diterima, akan tetapi tidak mungkin disahkan lagi, melainkan masuk dalam agenda pembahasan. Ketika masuk dalam agenda Prolegnas maka ini butuh pembahasan. Sebab, RUU Pilkada saja, satu tahun lebih baru masuk sekarang di sidang paripurna DPR, apalagi Otsus Plus yang tidak mungkin disahkan dalam waktu cepat,”

    ungkap Yan Mandenas kepada wartawan di Jayapura, Minggu (14/9) kemarin.

    Perjuangan Draft Otsus Plus diharapkan kepada semua pihak harus bersabar, untuk kembali merapatkan barisan dan melihat kembali mana-mana yang menjadi koreksi dan masukan-masukan untuk mendorong Draft Otsus Plus  ke Pemerintah Pusat agar bisa disahkan.

    “Orang Jakarta tidak akan Gentar ketika kita datang dalam jumlah besar, mereka pikir di Jakarta itu Siapa Lu siapa Gua.  Jadi itu tidak berlaku tapi bagaimana kita datang dengan pikiran yang baik, diplomasi tepat dan mendapat dukungan yang kuat sehingga aspirasi yang kita perjuangkan Otsus Plus benar-benar bisa didukung,” kata Yan Mandenas.

    Dukung tersebut Menurut Yan Mandenas, bukan hanya dukungan pemerintah dan masyarakat Papua, akan tetapi orang-orang yang mempunyai hati untuk membangun Indonesia, karena banyak tokoh nasional melihat Papua untuk perhatian bagaimana Papua harus maju, dan berkembang.

    Yan Mandenas membeberkan, bahwa Undang-undang dibuat dalam bentuk Otsus Plus sekarang ini berbicara hal yakni, Perikanan, Kelautan, Kehutanan, Sumber Daya Manusa (SDA) dan sebagainya.

    Oleh karena itu, wacana mengerahkan seluruh Bupati di Provinsi Papua untuk  mengikuti sidang di DPR RI tidak akan melahirkan sebuah jawaban.

    “Jangankan dikerahkan para Bupati, kerahkan satu kampung pun tidak pengaruh sama sekali bagi Jakarta. Sebab yang dibutuhkan sekarang ini adalah fisik orang yang datang lalu konsep pikiran dalam memperjuang Otsus plus untuk lolos di pusat,”

    ujarnya.

    Lebihlanjut disampaikan Yan Mandenas, bahwa pihaknya selaku Ketua Fraksi Pikiran Rakyat bukan merubah suatu kebijakan, tapi yang terpenting adalah kebijakan Otonomi Khusus selama 13 tahun berjalan harus di evaluasi terlebih dahulu secara menyeluruh.

    Dimana evaluasi yang dilakukan ada lima sektor yakni, sektor  Pendidikan, Kesehatan, ekonomi, Infrastruktur dan Hukum dan Ham. “Lima sektor ini harus diveluasi terlebih dahulu sejauh mana implementasi daripada pelaksanaan Otsus selama 13 tahun dengan penyerapan dana Otsus sudah sekian Triliun yang sudah kita terima,” katanya.

    Setelah dievaluasi Otsus selama 13 tahun ini, baru ditarik sebuah kesimpulan sebuah kebijakan yang baru. Entah dia itu Otsus Plus atau yang lain bisa dilakukan. “Ini kan evaluasi belum dilakukan secara bersama-sama seperti evaluasi yang bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi evaluasi yang dilakukan oleh seluruh rakyat Papua,” tandasnya.

    Alasan evaluasi dilakukan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Papua, dikarenakan Otsus berawal dari tuntutan merdeka sehingga harus dilakukan evaluasi secara bersama-sama dengan seluruh rakyat Papua baru menetapkan sebuah kesimpulan yang mendorong untuk membuat kebijakan yang baru dalam hal ini Otsus Plus. “Ini kan tidak dilakukan sama sekali, hanya mungkin  dengan internal pemerintah yang kemudian aspirasi politik lalu lahirlah Draft Otsus plus untuk didorong dan dibawah ke Jakarta,” tandasnya.

    Sambung Mandenas, draft Otsus Plus belum mendapat legitimasi dari semua rakyat Papua. Pemerintah daerah tak sadar telah mengabaikan hak-hak rakyat Papua sebelum dituangkan dalam suatu kebijakan. Apalagi prosesnya boleh dikatakan berjalan sangat tertutup serta waktu terbatas.

    “Tidak dimunculkan ke publik untuk dapat tanggapan publik. Harusnya publik memberi tanggapan, setuju atau tidak. Minimal ada masukan dari masyarakat. Baik yang setuju maupun yang tidak. Tapi ini belum dilakukan,”

    ujar dia.

    Secara etika dalam pembahasan sebuah aturan harusnya melahirkan legitimasi yang kuat dan Otsus Plus ini harus jadi pemikiran semua masyarakat Papua, bukan hanya Pemrov, MRP dan DPRP. Bahkan Gubernur Papua mengancam akan meletakkan jabatannya jika draft Otsus Plus tak disetujui pemerintah pusat.

    “Ini ketidak dewasaan dan ketidak mampuan kita melakukan lobi-lobi politik dan ideal politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua. Ancaman tak akan membuat gentar orang Jakarta. Tapi bagaimana kita membangun sebuah komunikasi untuk meyakinkan Jakarta agar konsep pemikiran kita bisa diterima,”

    katanya.

    Dikatakan, bukannya Fraksi Pikiran Rakyat DPR Papua tak mendukung. Namun tentu harus sesuai mekanisme yang ada. pembahasan harus mendapat masukan yang cukup dari para penggagas Otsus atau tim asistensi Otsus yang masih ada. Apalagi UU Otsus itu sudah mengorbankan rakyat Papua, darah dan air mata.

    “Jadi tidak bisa kita libatkan satu dua kebijakan saja yang masih berlaku di tanah Papua akhirnya menimbulkan pro dan kontra. Sebaiknya jangan kita mendorong sesuatu yang tidak tepat waktu. Harus dilakukan dialog atau membuka ruang publik baru kita maju bersama. Ada dua kepentingan yang saya lihat. Pertama kepentingan kelompok dalam Otsus Plus dan kedua menghabiskan anggaran besar namun tidak inputnya,”

    ucapnya.

    Sebaiknya lanjut Mandenas yang juga sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua ini, bahwa kebijakan Otsus Plus yang bersifat politis tapi harus berimbang antar kebijakan bersifat politik dan pro rakyat. Ia berharap, gubernur Papua dan tim penyusun merefkeksi kembali proses persiapan Otsus Plus, untuk memperjuangkan kesiapan daerah, harus berkoordinasi bersama untuk mendapat legitimasi.

    “Bukan ramai-ramai ke Jakarta. Cukup diwakili Pemprov, DPRP, dan MRP. Orang Jakarta tidak akan gentar kalaupun kita datang ramai-ramai. Otsus Plus itu harus dibahas bersama secara baik agar hal ini tidak hanya diperjuangkan oleh orang Papua saja namun orang lain yang ingin membangun Papua. Ini harus bahasa ini secara baik,”

    ujarnya. (loy/don/l03)

    Senin, 15 September 2014 01:41, BntangPapua.com

  • Forkorus Yaboisembut Cs Akhirnya Hirup Udara Bebas

    Forkorus Yaboisembut Cs
    Massa penjemputan Forkorus Yaboisembut Cs (Foto: Oktovianus Pogau/Suara Papua)

    PAPUAN, Jayapura — Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yaboisembut, bersama keempat tahanan politik lainnya, akhirnya dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua, sejak Senin (21/7/2014), pagi tadi.

    Forkorus keluar dari tahanan bersama Edison Waromi, Agust Kraar, Selpus Bobi, dan Dominikus Surabut. Kelima aktivis Papua ini ditahan sejak 19 Oktober 2011, saat mendeklarasikan berdirinya Negara Republik Federal Papua Barat (NRPB), di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Papua, dan dihukum tiga tahun penjara.

    Edison Waromi, salah satu tahanan politik Papua, saat memberikan keterangan pers di depan Lapas Abepura mengaku tidak benci dan bahkan menyimpan dendam terhadap aparat kepolisian negara Indonesia yang telah memukul, menahan, dan memenjarakan mereka.

    “Kami sama sekali tidak dendam dengan aparat kepolisian. Kami memaafkan mereka seperti Nelson Mandela memberikan pengampunan kepada polisi Afrika Selatan yang menahan dia,” kata Waromi.

    Menurut Waromi, dirinya bersama keempat aktivis Papua lainnya akan tetap perjuangkan hak-hak politik bangsa Papua Barat yang telah dirampas oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1969 silam melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA).

    Selengkapnya baca di SuaraPapua.com

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?