Tag: hukum kolonial

  • Buchtar Tabuni ResmiTahanan Kejaksaan Tinggi

    Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH
    Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH

    JAYAPURA (PAPOS) -Proses penyidikan terhadap Buchtar Tabuni dinyatakan oleh Polda Papua telah memasuki tahap dua, Rabu (28/1) kemarin, resmi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua.

    Pelimpahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) dari tim penyidik Polda Papua ke Kejati berlangsung aman dan tertib. Menurut kuasa hukum Buchtar Tabuni, Iwan Niode SH, dengan pelimpahan BAP dan tersangka ke Kejati maka, dianggap proses penyelidikan di Polda telah selesai. Dengan demikian kata dia, tanggung jawab penahanan atas Buhtar Tabuni beralih kepada penuntut umum (Jaksa, red). Oleh sebab itu, Iwan mengatakan, dalam waktu dekat tim pengacara Buchtar akan melakukan pertemuan terkait penyerahan kasus Buchtar ke Kejati.

    Sementara itu, penyidil menjerat Buhtar Tabuni dengan lima pasal berlapis diantaranya pasal 106 KUHP JO pasal 110 (Makar) KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 212 KUHP serta pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

    Pelimpahan berkas dan tersangka juga diikuti dengan penyerahan barang Bukti (BB) yang terdiri dari dua buah HP milik Buchtar, berkas-berkas atau dokumen lainnya, serta CD tentang insiden yang terjadi di Expo pada oktober tahun 2008 lalu.

    Menanggapi pasal yang dijeratkan, Iwan, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan kasus makar, dugaan makar hanya merupakan unsur politik dari pihak kepolisian semata.

    “Dari awal saya katakan klien saya tidak ada unsure makar dalam melakukan kegiatannya,” ungkap Iwan kepada wartawan disela-sela pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, Rabu (28/1) kemarin.

    Dikatakan, dugaan makar yang dituduh kepada kliennya sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang terjadi pada Oktober tahun 2008 lalu itu, adalah apresiasi atas dukungan terhadap IPWP yang berlangsung di London.

    Hanya saja, Indonesia yang merasa kebakaran jenggot, hingga kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan mengatakan telah melakukan kasus makar. Diharapkan olehnya, Polda seharusnya bersikap adil.

    Adil menurut Iwan, dalam penyelidikan terhadap berbagai kasus misalnya, menyelidiki kasus yang terjadi terhadap Opinus Tabuni, jangan hanya kasus makar yang dituduhkan terhadap kliennya saja yang dikejar, sedangkan kasus-kasus lainnya didiamkan.

    “Kami juga mengharapkan Polda dapat menuntaskan insiden yang menewasdkan Opinus Tabuni dengan mengungkapkan siapa pelaku dari insiden tersebut,” papar dia.

    Sementara itu, pada pelimpahan pukul 12:00 WIT Bucthar terlihat tampak kurus dan pucat.

    Sepanjang perjalanan dari Polda menuju Kejati menggunakan Mobil tanahan Dir Reskrim Polda Papua Buchtar tampak tenang, dia duduk sambil bernyanyi sepanjang perjalanan.

    “Saya sakit hati tidak mau banyak bicara, saya diperlakukan kurang baik selama berada ditahanan oleh mereka,” ujar Buchtar saat berada didalam mobil tahanan bersama para wartawan.(lina)

    Ditulis Oleh: Lina/Papos
    Kamis, 29 Januari 2009
    http://papuapos.com

  • Markus Haluk: DPP-AMPTPI Protes Polda

    KETERANGAN GAMBAR: Markus Haluk

    JAYAPURA (PAPOS) –Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se- Indonesia (DPP-AMPTPI) memprotes perlakuan tidak adil yang diterima Buctar Tabuni dan Seby Sambo di Mapolda Papua.

    Demikian Media Release DPP-AMPTPI yang ditandatangani Sekjen DPP-AMPTPI Markus Haluk yang diterima Papua Pos Minggu (18/1) malam. Oleh sebab itu, Markus Haluk minta jaminan keselamatan dan kenyamanan atas Buctar dan Seby selama menjalani masa tahanan di Mapolda.

    Menurutnya, bahwa telah terjadi intimidasi yang disertai dengan pemukulakan terhadap Buctar Tabuni pada tanggal, Sabtu (17/1) pukul 12.30 WPB (Waktu Papua Barat.

    “Selain itu, Buctar Tabuni dan Seby Sambon sering tidak mendapat keadilan oleh petugas penjagaan POLDA Papua, karena para tamu datang mengunjungi mereka dipersulit untuk bertemu,”ungkapnya.

    Hal ini berawal akibat kebutuhan air minum dan air bersih tidak mengalir didalam tahanan Polda Papua, sehingga Buctar meminta bantuan petugas untuk memperhatikan kebutuhan air.

    Namun permohonan itu tidak ditanggapi secara serius, dan petugas hanya memberikabn janji, tetapi bukan memenuhi permintaan Buctar, tetapi justru mengintimidasi Buctar serta pemukulan.

    Sehingga demi martabat demokrasi, hukum dan HAM di Tanah Papua maka DPP-AMPTPI mendesak Kapolda Papua untuk penangguhan penahanan mengingat kondisi Buctar dan Semby semakin memburuk.

    “Kami mendesak kepada Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, DPRP, MRP dan DPR Irian Jaya Barat, Dewan Adat Papua, pimpinan agama, perempuan dan berbagai komponen terkait tidak saling tuding menuding,”pintanya.

    DPP-AMPTPI mendesak pemerintah pusat dan berbagai pihak internasional untuk melakukan dialog nasional dan internasional guna menyelesaikan persoalan Papua secara demokratis dan bermartabat.
    “Kami minta pihak keamanan Papua untuk membuka kebebasan berdemokrasi bagi rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi,”ujarnya. (toding)

    Ditulis Oleh: Toding/Papos
    Senin, 19 Januari 2009

  • Giliran Sebi Sembom Ditangkap

    DIBAWA : Sebi Sembom dibawa ke Polda Papua dengan meng¬guna¬kan Kijang Avanza. Seti¬banya di Mapolda Papua

    JAYAPURA (PAPOS) -Setelah ketua panitia dalam negeri IPWP (International Parlement for West Papua), Buchtar Tabuni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Makar, kini giliran Sebi Sembom, salah satu pengurus pembentukan IPWP dalam negeri, ditangkap oleh Dir-Reskrim Polda Papua.

    Penangkapan itu dilakukan Rabu (17/12) kemarin di Makam Theys di Sentani, setelah yang bersangkutan melakukan jumpa pers yang menuntut pembebasan Buchtar Tabuni dari tahanan Polda Papua.

    Sekitar pukul 12.45 WIT Rabu kemarin, Sebi Sembom dibawa ke Polda Papua dengan menggunakan Kijang Avanza. Setibanya di Mapolda Papua sekitar pukul 13.20 WIT, Sebi Sembom langsung digelandang ke ruang penyidik untuk menjalani peneriksaan hampir 4 jam lebih.
    Pemeriksaan Sebi Sembom dilakukan secara tertutup. Bahkan pihak penyidik pun enggan memberikan komentar kepada wartawan. Namun dari penasehat hukum tersangka Iwan Niode SH dan Latifah Anum Siregar SH dapat dikorek beberapa keterangan.

    Menurut Iwan pemeriksaan Sebi sebagai tersangka dalam keterlibatannya pada aksi demo dukungan Intenational Parlement for West Papua (IPWP) 16 Oktober lalu di Uncen dan Eks Expo Waena.

    “Jadi, penangkapan ini dilakukan Polda Papua untuk memeriksa tersangka tentang keterlibatannya dalam hari dukungan terhadap IPWP di Parlement Inggris, terutama orasi-orasi yang dilakukan tersangka,” ujar Iwan kepada wartawan disela-sela pemeriksaan, kliennya.

    Iwan mengatakan, kini pihak Direktorat Reskrim masih melakukan kroscek kepada tersangka terkait juga review Pepera yang pada saat itu yang disuarakan dalam aksi IPWP di Waena.

    Hingga berita ini diturunkan, menurut Iwan ada 17 pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya, mengenai keterkaitannya dalam kepengurusan panitia dukungan terhadap IPWP itu.

    “Sejauh ini kami melihat hal ini masih dalam prosedur, bahwa memang hal ini kewenangan Kepolisian yang memeriksa berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, kemudian ada indikasi pihak-pihak tertentu yang terlibat, maka mereka langsung melakukan penangkapan terhadap Sebi Sembom,” jelas Iwan.
    Dalam kesempatan itu Iwan Niode menambahkan, bahwa secara prosedur hukum dirinya bersama kuasa hukum lainnya akan tetap mendampingi hingga ke pengadilan.(islami)

    Ditulis Oleh: Islami/Papos
    Kamis, 18 Desember 2008

  • Post Langsung: 12/18/2008 10:38:19am: Seblum Sambom Ditangkap Apara Kolonial

    Info Singkat dari Lapangan Posko melaporkan Sdr. Seblum Sambom, salah satu teman dari Posko Exodus Mahasiswa Papua telah ditangkap aparat polisi kolonial NKRI pada tanggal 17 Des 2008 pukul 12:15 Waktu Papua Barat (WPB) di Taman Makam Pahlawan Papua Barat, dan kini dibawa ke Polda Papua.

    Penangkapan dilakukan TANPA Surat Perintah Penahanan.

    Mohon dukungan dan pressure.

    Makasih.

  • Tangkap Tom Beanal, Forkorus dan Thaha – Forkorus: Mereka Keliru Besar

    JAYAPURA- Hari Pelanggaran HAM se-dunia yang jatuh pada 12 Desember kemarin diperingati dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Pos Abepura dan pameran foto-foto di Makam Theys di Sentani.
    Menariknya, dalam aksi demo di Abpura yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (AMAK) Papua, meminta tiga tokoh Papua ditangkap untuk diproses hukum. Ketiga nama yang disebut-sebut adalah, Ketua Presidium Dewan papua (PDP), Tom Beanal, Forkorus Yaboisembut selaku Ketua Dewan Adat Papua dan Thaha Al Hamid selaku Sekjend Presidium Dewan Papua (PDP) karena dianggap sebagai aktor yang harus bertanggung jawab atas semua perjuangan kaum muda yang dilakukan oleh masyarakat adat Papua selama ini hingga harus menjalani proses hukum.

    Dengan membawa bendera hitam , dua buah peti yang dibalut kain hitam juga poster Alm Theys Hiyo Eluay dan Arnold Ap, massa yang berjumlah sekitar 30 orang ini datang sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung menggelar orasi.

    Juru bicara AMAK, Zakarias Horota mengungkapkan, ketiga orang di atas adalah pemimpin rakyat, termasuk masyarakat adat. “Jika ada satu masyarakat adat yang dibantai atau dibunuh, mereka harus bertanggung jawab, karena mereka pemimpin lembaga representasi cultural orang asli Papua dalam bentuk lembaga adat,” ungkap Zakarias yang wajahnya penuh dilumuri cat hitam ini

    Lebih khusus alasan soal mengapa Forkorus Cs harus ditangkap karena menurutnya menyangkut persoalan politik yang sedang dimainkan oleh lembaga tadi dan merekalah yang dianggap paling tepat untuk bertanggung jawab dan bukan pemuda maupun mahasiswa seperti Buchtar Tabuni, Jack Wanggai maupun beberapa rekan lainnya.

    Dalam orasi ini juga disampaikan soal kondisi Papua yang semakin mencekam akibat situasi politik maupun pergeseran pasukan TNI hingga terkesan di Papua sedang terjadi konflik yang harus ditangani oleh TNI.

    “Kami menyayangkan pergeseran pasukan TNI, jangan melakukan pendekatan militer tetapi bagaimana melakukan pendekatan yang lebih bermartabat agar semua persoalan HAM bisa diselesaikan baik-baik,” pintanya.Mereka juga meminta pemerintah segera menyelesaikan seluruh bentuk pelanggaran HAM di Papua sejak Papua diintegrasikan ke NKRI para 1 Mei 1963 karena menurut Zakarias hingga 2008 masih saja terjadi pelanggaran HAM yang belum ada tindakan konskrit untuk menekan bahkan meniadakan bentuk kekerasan tersebut.

    “Hingga saat ini tidak ada rumusan dari pemerintah untuk memberikan perhatian terkati banyaknya pelanggaran HAM, satu contoh yang terakhir adalah tertembaknya Opinus Tabuni,” papar Zakarias membeberkan.Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua diakui berawal dari latar belakang status politik Papua Barat saat itu dalam hal ini perebutan wilayah oleh Belanda ke Papua Barat yang sangat sulit untuk diselesaikan karena integrasi Papua melalui perundingan termasuk New York Agreemen maupun perjanjian Roma pada September 1962 tidak melibatkan bangsa Papua Barat.Solusi yang tepat untuk keluar dari berbagai pelanggaran HAM saat ini adalah pemerintah termasuk MRP dan DPRP duduk bersama dengan masyarakat adat, mahasiswa maupun perempuan mencari solusi yang tepat.”Salah satunya dengan referendum,” katanya.

    Disinggung soal bendera hitam dan dua buah peti, Zakarias menyampaikan bahwa bendera hitam menandakan bahwa hingga sekarang bentuk pelanggaran HAM masih terjadi sedangkan dua buah peti diperuntukkan mengenang pejuang muda Arnold Ap yang juga satu korban pelanggaran HAM sedangkan 1 peti lagi untuk mengenang perjuangan Alm Theys Eluay dimana saat itu sedang muncul reformasi memberikan ruang untuk masyarakat Papua namun akhirnya dikotori oleh kepentingan sepihak.”Ini melambangkan matinya demokrasi di Indonesia pada saat reformasi dan tidak ada ruang untuk masyarakat menyampaikan apa yang sebenarnya diinginkan,” tambahnya.

    Di tengah orasi Koordinator Lapangan Neles Rumadas membacakan pernyataan sikap yang berisi soal kebebasan memilih pada tahun 1969 tidak sah, hak rakyat Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri masih ada dan berlaku karena hak tersebut belum pernah digunakan, rakyat Papua Barat memiliki kesempatan untuk menggunakan satu orang satu suara dalam sebuah referendum, bebaskan Buchtar Tabuni serta Papua belum bisa disebuat zona damai, karena maraknya imigran dan penambahan pasukan militer.

    Diakhir orasi massa berniat membakar dua peti mati tadi sebagai wujud matinya kebebasan demokrasi, hanya niat tersebut urung dilakukan karena dilarang oleh polisi. Setelah mengheningkan cipta, sekitar pukul 12.00 WIT massa akhirnya membubarkan diri secara teratur.

    Forkorus: Mereka Keliru Besar
    Sementara itu Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut, S.Pd ketika dihubungi semalam mengatakan, boleh-boleh saja menyampaikan pendapat mereka tetapi harusnya sebagai mahasiswa mereka berfikir rasional dan jangan asal bunyi, sebab apa yang dilakukannya itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara iman, norma adat, etika moral, demokrasi dan HAM.

    Karena hukum positif itu tidak bisa dijadikan sebagai pegangan apalagi mengata dkk menyatakan diri sebagai bangsa Papua, karena hal itu sudah dilihat dari standarisasi falsafah berfikir, sehingga Forkorus tidak bisa menjadikan hukum positif sebagai acuan karena menurutnya hukum positif sangat sarat dengan kepentingan otoritas.

    Dan ini merupakan soal hak asasi manusia bukan soal tangkap menangkap, karena itu sudah tertera pada piagam PBB Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk menyatakan diri sebagai suatu bangsa dan siapapun tidak mempunyai hak untuk menolaknya, sehingga para oknum mahasiswa tersebut harus bisa menjelaskan secara ilmiah mengapa sampai berniat untuk dirinya dan beberapa tokoh bangsa Papua harus ditangkap. Sebab Kata Forkorus, sekarang bukan waktunya lagi untuk main tangkap, karena jaman sudah berubah ke arah reformasi.

    Forkorus menjelaskan bahwa orang kampung walaupun tidak sekolah, tapi mereka tahu siapa diri mereka, namun jika mahasiswa yang sampai berbicara seperti begitu membuat Forkorus sangat heran apa yang dia pelajari selama ini. “Orang Kampung saja bisa tahu siapa dirinya, saya heran apa yang mereka belajar selama ini?,” ujar Forkorus.

    Selain itu Forkorus mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa pemimpin bangsa Papua lainnya adalah pemimpin yang dipilih rakyat lewat mekanisme internal demokrasi rakyat Papua atau MAP yang disepakati bersama, melalui pergumulan bersama selama ini. Forkorus menegaskan pula bahwa dirinya bersama rekan-rekannya tidak pernah menghasut siapapun, tetapi sebagai pemimpin memberikan penjelasan dan membenarkan apa yang benardan apa yang salah secara rasional dan ilmiah walaupun relatif sifatnya, karena yang absolut hanya ada pada Tuhan Sang Pencipta.

    Namun satu hal yang membuat Forkorus heran adalah bahwa Juru bicara MPAKI Zakarias Horota dkk beberapa waktu lalu sering bertandang ke kediamannya untuk memberikan pikiran-pikiran terkait nasib bangsa Papua, namun kini pernyataannya kontra dengan apa yang selalu disampaikannya. Forkorus berharap mudah-mudahan Zakarias dkk tidak diadudomba oleh oknum-oknum tertentu.

    Pada peringatan hari pelanggaran HAM se-dunia yang berlangsung Rabu (10/12) kemarin terlihat konsentrasi masa di lapangan Taman peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia (memori park Papua freedom and human rights abuses) Sentani.

    Namun pada acara tersebut hanya dibuat sebuah stan darurat yang terbuat dari potongan-potongan bambu beratap tenda berukuran sekitar 7×2 meter. Dimana pada stan tersebut terpampang sejumlah foto-foto pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua sejak 1995 hingga 2001 dan juga potongan-potongan pemberitaan media cetak yang menjurus ke bentuk pelanggaran HAM baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Dari data kekerasan kemanusiaan di 5 Kabupaten di Papua yang berhasil dihimpun Cenderawasih Pos pada pameran foto pelanggaran HAM itu tercatat motif kekerasan yang disebabakan oleh politik sebanyak 39%, Ekonomi 30%, dan sosial budaya 21%.

    Sementara untuk pelaku kekerasan, TNI 27%, Polisi 31%, kelompok sipil 15%, perusahaan 14%, lain-lain 7%. Untuk korban kekerasan kelompok sipil 84%, pemerintah sipil 1%, perusahaan 4%, TNI 2% serta Polri 9%. Sementara data kekerasan dari 5 Kabupaten tercatat Manokwari 17 kasus, Merauke 31 kasus, Jayawijaya 13 kasus, Kota/Kabupaten Jayapura 18 kasus, serta Biak Numfor 8 kasus. (ade/jim)

  • Penangkapan Bucthar Kekeliriuan Besar

    KESEHATAN : Sebelum dilakukan penyidikan Bucktar Tabuni dicek kesehatannya
    SENTANI(PAPOS) –Peningkatan status Bucktar Tabuni, Ketua Panitia IPWP Dalam Negeri, dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan Makar, oleh Sekjen IPWP Dalam Negeri Viktor F Yeimo, dinilai kekeliruan besar. Pasalnya menurut dia, kondisi dilapangan berbeda dengan pasal hukum untuk menjerat Bucthar, karena Bucthar bukan melanggar hukum, tetapi apa yang dilakukannya adalah memperjuangkan demokrasi, keadilan dan HAM di atas tanah Papua.

    “Kami minta Bucktar harus dilepas, sebelum dicari solusi lain yang lebih baik untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Viktor yang juga Koordinator Posko Makam Theys saat memberikan Keterangan Pers kepada Wartawan di makam Theys Selasa (9/12) kemarin, bersama perwakilan mahasiswa dan masyarakat Koteka.

    Menurutnya, persoalan Buktar adalah persoalan politik yang tidak mendapatkan tempat untuk diselesaikan oleh pemerintah, akhirnya dihadapkan dengan persoalan hukum positif.

    Hal ini lanjut dia, mulai menimbulkan kecurigaan setelah muncul kelompok-kelompok yang coba membuat pernyataan-pernyataan mewakili mahasiswa, masyarakat adat pegunungan tengah.

    Padahal kata Viktor, secara nyata diketahui bahwa mereka adalah kelompok yang digunakan oleh oknum tertentu, sehingga dinilai penangkapan Bucthtar murni padat dengan konfirasi politik.

    Untuk itu Viktor mendesak perlu dijelaskan bahwa Buktar Tabuni merupakan anak Papua yang memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua, bukan hanya untuk orang pegunungan tengah saja.

    Sebagai bukti lantas Viktor membeberkan kepulangan 917 mahasiswa, sehingga jangan dikatakan tidak benar, hal lain juga bisa dilihat dengan pendirian posko dihuni beberapa komponan perwakilan mahasiswa dari Merauke, perwakilan eksodus wilayah tengah, tim legislasi Aliansi Mahasiswa Pegunungan Papua Indonesia (AMPTIP) dan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (DEMMAK) Muly Kogoya.

    “Kami minta jika Bucthar belum bisa dilepaskan, kami sebagai masyarakat adat akan mencari solusi yang lain,” tegas Hubertus Mabel kepada wartawan menambahkan.

    Sementara itu, Ketua Senat STT Wallter Post Jayapura Petrus O.B mengatakan, semua komponen masyarakat yang ada di tanah Papua harus menganut sistem demokrasi yang sebenarnya tanpa harus ditekan dengan berbagai situasi politik.

    Soalnya, kalau ditarik dari sisi teologis sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari, bahwa bulan Desembar adalah bulan untuk merayakan kemenangan orang Papua, sehingga harus dijaga tanpa menciptakan suasana yang kacau.

    “Polisi segera lepaskan Buchtar, sehingga tidak mengotori bulan damai ini,”tegasnya. (nabas)

    Ditulis Oleh: Nabas/Papos
    http://papuapos.com
    Rabu, 10 Desember 2008

  • Hari HAM Diperingati di Makam Theys – Penahanan Buchtar Ibarat ‘Bermain Api’

    SENTANI-Bertepatan dengan hari pelanggaran HAM se-dunia yang jatuh pada hari ini Rabu 10 Desember, akan diperangati di lapangan Taman Peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia, Sentani, tepatnya di Makam THeys.

    Perayaan hari HAM ini akan ditandai pameran foto-foto pelanggarana HAM dan pemutaran film.

    Ketua DAP Forkorus Yaboisembut ketika dikonfirmasi terkait peringatan hari HAM se-dunia mengatakan bahwa DAP tetap akan bertindak sebagai penanggung jawab hanya saja teknis acaranya akan dilakukan oleh para Mahasiswa yang kini menduduki Taman peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia.

    “DAP tetap sebagai penanggung jawab hanya saja, mekanisme acaranya akan diseting oleh para mahasiswa yang ada di lapangan makam Theys,” ujarnya.

    Ketika disinggung terkait adanya orasi politik, Forkorus mengatakan hal tersebut tergantung acara yang akan diseting nanti, namun selaku pemimpin tokoh adat dirinya akan selalu siap untuk memberikan orasi politik.

    Sementara itu, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam IPWP kemarin menggelar jumpa pers terkait dengan penahanan Ketua IPWP Buchtar Tabuni oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminl Polda Papua, karena tuduhan makar dan penghasutan.

    Viktor F Yeimo yang mengaku sebagai Sekjen IPWP Dalam Negeri mengatakan, penahanan Buchtar adalah ibarat bermain api. Hal itu diungkapkan saat melakukan Jumpa Pers di lapangan Taman peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia (memori park Papua freedom and human rights abuses) Selasa (9/12) kemarin.

    Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan banyak pihak dengan penuh hormat Viktor menegaskan agar Buchtar dibebaskan tanpa syarat. Apalagi saat ini masyarakat sedang menjalani masa-masa perayaan Natal yang tentunya identik dengan perdamaian. Juga dalam beberapa bulan kedepan seluruh masyarakat akan melakukan pesta pemilihan umum, sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang terkesan anarkis karena buntut dari penahanan terhadap Buchtar.

    Karena menurut Viktor, kasus penangkapan terhadap Buchtar merupakan bagian dari pada konspirasi politik oleh beberapa oknum yang sebenanrnya persoalan utama adalah persoalan politik kemudian diperhadapkan dengan kasus hukum, padahal menurut Viktor bahwa persoalan politik harus diselesaikan secara politik tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum.

    Apalagi sampai ada pihak yang nekat mendatangi Polda Papua serta memberikan dukungan proses hukum terhadap Buchtar.

    Ditegaskan, penangkapan terhadap Buchtar bukan karena Buchtar orang pegunungan tengah, tetapi masalah Buchtar adalah masalah orang Papua yang menyoal tentang persoalan Papua dan di tangkap karena persoalan Papua. Jadi tidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa msalah Buchtar adalah masalah segelintir orang, karena mengapa sampai ada 917 mahasiswa melakukan eksodus dari Sulawesi dan yang lainnya akan datang pula dari pulau Jawa dan Bali dalam waktu dekat ini.

    Jadi sangatlah salah apabila ada segelintir mahasiswa dan masyarakat yang diklaim oleh Viktor sebagai pencari makan dan juga pencari popularitas diri untuk mengalihkan masalah orang Papua sebagai masalah orang pegunungan tengah.

    Untuk itu, viktor yang didampingi oleh Ketua Senat STT Walter Pos Jayapura Petrus, Ketua Tim eksodus mahasiswa asal Manado Hubertus Mabel, Ketua Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka Mully Kogoya, Ketua tim Legislasi AMPTPI Albert Wanimbo, serta Perwakilan Mahasiswa merauke Antonius Mana Menyarankan agar masalah Buchtar harus diselesaikan dengan langkah dialogis dengan menghadirkan Pemerintah Pusat dan orang Papua, untuk duduk berdialog secara bersama-sama.(jim)

  • Tragedi Abe Berdarah Diperingati Dengan Orasi

    JAYAPURA-Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas untuk Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Minggu (7/12) memperingati Kasus Abepura berdarah yang terjadi 7 Desember 2000,

    Peringatan yang berlangsung di lingkaran Abepura yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.15 WIT, diisi dengan orasi serta penyalaan obar yang dilakukan oleh 8 orang. Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian, pada intinya mereka menyayangkan belum adanya keadilan terhadap para korban tragedi 8 tahun yang lalu.

    Sementara itu pnanggungjawab kegiatan Penehas lokbere dalam orasinya menyatakan, dalam dalam putusan sidang di Makassar (8-9) 2005, majelis hakim mengabaikan hal-hal subtansial dalam upaya penegakan keadilan dan tidak mengakomodir hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan.

    Dalam kesempatan itu massa yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan 4 poin pernyataan sikap yaitu pertama mendesak DPRP bersama Gubernur segera membuat Perdasus tentang hak reparasi dan perlindungan bagi korban pelanggaran HAM di Tanah Papua. Kedua segera membentuk pengadilan HAM di Papua.

    Ketiga mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan penuntutan kepada perwakilan Komnas HAM di Papua dan Keempat mendesak DPRP dan MRP untuk mendorong sebuah evaluasi resmi atas kebijakan keamanan di Papua, menolak pasukan organik dan non organik serta rasionalisasi jumlah Aparat organic (TNI/Polri) di tanah Papua.

    Setelah membacakan pernyatakan sikapnya, sekitar pukul 18.15 WIT, massa meninggalkan lingkaran Abepura. (cr-153).

  • Proses Hukum Buchtar Tabuni Dapat Dukungan

    JAYAPURA-Proses hukum terhadap Buchtar Tabuni, Ketua IPWP yang disangka melakukan tindakan makar dan penghasutan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, didukung oleh tokoh masyarakat, kepala-kepala suku Rukun Keluarga Jayawijaya di Jayapura dan Ketua Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura.

    Dukungan ini, disampaikan langsung kepada Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw yang menemuinya di Gedung Ditreskrim Polda Papua, Sabtu (6/12) kemarin.
    Mereka adalah Kepala Suku RKJ di Jayapura, Rayon Jayapura Utara, Bion Tabuni, Kepala Suku RKJ Jayapura Selatan, Bani Tabuni, Thomas Wenda Tokoh Masyarakat Jayawijaya, Alberth Tabuni aktivis mahasiswa dan Ketua Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura, Sem Tabuni.

    Usai bertemu dengan Direskrim Paulus Waterpauw, Ketua Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura, Sem Tabuni mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Polda Papua untuk melakukan proses hukum terhadap Buchtar Tabuni.

    “Kami sangat mendukung proses hukum terhadap saudara kita, Buchtar Tabuni. Karena yang jelas apa yang disangkakan terhadapnya adalah menentang pemerintahan yang sah,” kata Sem Tabuni kepada wartawan.

    Menurutnya, apa yang disangkakan penyidik Ditreskrim Polda Papua terhadap Buchtar Tabuni sudah jelas masuk ke wilayah hukum, bukan politis. Untuk itu, pihaknya meminta agar hal tersebut, perkara pidana atau hukum, dibawa atau dipolitisir ke wilayah politik. “Ini selalu dipolitisir, karena yang jelas itu melawan hukum. Sebaiknya kita tunggu proses hukumnya berjalan, nanti terbukti bersalah atau tidak akan diketahui,” ujarnya.

    Sem Tabuni mengharapkan para mahasiswa asal pegunungan tengah Papua agar dapat melaksanakan studynya hingga selesai, apalagi harapan orang tua di tengah keterbatasan dana agar anaknya lulus menjadi sarjana. “Orang tua pasti akan kecewa, jika mendengar anaknya diproses hukum,” ujarnya.
    Sem Tabuni menyarankan agar mahasiswa lebih fokus untuk kuliah, bukan demonstrasi apalagi ada cara-cara yang bermartabat misalnya dengan dialog bersama intansi terkait seperti Kapolda Papua atau DPRP dan tidak perlu ada pengerahan massa. “Tak perlu kerahkan massa untuk demo minta Buchtar dibebaskan tanpa syarat, itu tidak masuk akal,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Suku RKJ Rayon Jayapura Utara, Bion Tabuni menambahkan pihaknya juga mendukung proses hukum terhadap Buchtar Tabuni tersebut. “Kami mendukung penegakan hukum terhadap Buchtar Tabuni, nanti akan diketahui ia salah atau tidak,” ujarnya.

    Menurutnya, jika yang bersangkutan tidak bersalah, tentu akan dibebaskan, sehingga ia meminta agar Buchtar Tabuni kooperatif dengan polisi, apalagi masyarakat juga ingin tahu proses hukum terhadapnya.

    Sebagai orang tua, Bion Tabuni mengingatkan agar para mahasiswa asal Jayawijaya untuk fokus mengikuti pendidikan, bukan ikut-ikutan demo. “Itu kurang bagus, akan menghambat belajar, apalagi orang tua tentu ingin melihat anaknya lulus kuliah dan berhasil mendapatkan pekerjaan,” imbuhnya. (bat)

  • Bucthar Tetap Diperiksa

    JAYAPURA (PAPOS)- Ketua International Parlement for West Papua (IPWP) Dalam Negeri, Bucthar Tabuni yang diperiksa Jumat (5/12) kemarin, menolak saat diperiksa penyidik terkait kasus penghasutan massa pada demo di Expo Waena 16 Oktober lalu. Penyidik Direktorat Polda Papua telah menetapkan Bucthar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Bucthar sudah diperiksa sebagai saksi dalam demo 16 Oktober lalu di Expo Waena dan sekarang sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Sayangnya hingga saat ini belum mau diperiksa,”kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Agus Rianto ketika ditemui wartawan di Mapolda Papua, kemarin.

    Kombes Rianto menyampaikan, mau tidaknya atau bicaranya saat diperiksa penyidik telah menjadi hak Bucthar, hanya saja penyidik tetap membuat berita acara yang menerangkan bahwa Bucthar Tabuni tidak mau diperiksa penyidik Polda Papua terkait kasus penghasutan massa dalam demo 16 Oktober lalu.

    Padahal masyarakat Papua meminta agar Polda Papua segera mengusut tuntas kasus di Papua.”Katanya Polda suruh mengusut tuntas kasus di Papua, tapi Bucthar sendiri tidak mau diperiksa dan itu sudah menghambat tugas polisi dalam mengusut kasus,”terang Kabid Humas.

    Walaupun demikian, jelas Agus, Polisi tetap menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas dan apapun alasannya Polisi telah menyiapkan pasal 106 KUHP tentang penghasutan massa “Kita tetap akan mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.(islami)

    Ditulis Oleh: Islami/Papua Pos
    Sabtu, 06 Desember 2008

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?