Tag: hukum kolonial

  • Ketua DAP Penuhi Panggilan Polisi

    MANOKWARI- Ketua DAP wilayah Kepala Burung, Barnabas Mandacan dan Ketua KNPP John Warijo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dalam aksi 1 Desember, Rabu (11/3) memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy.

    Dari pantauan Manokwari Pos (grup Cenderawasih Pos) di Mapolres, Rabu (11/3), Barnabas Mandacan datang lebih awal atau sekitar pukul 11.15 WIT bersama dengan kuasa hukumnya. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo tiba sekitar pukul 12.00 WIT dengan menggunakan mobil Innova berwarna silver.

    Ketua DAP bersama kuasa hukumnya langsung menuju ruangan pemeriksaan, namun pemeriksaan sempat tertunda karena penyidik masih sementara pertemuan.

    Sekadar diketahui, Barnabas Mandacan dan John Warijo dipanggil pertama oleh penyidik Polres 23 Februari lalu. Namun pada saat itu kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda karena kedua kliennya sedang berada di luar Manokwari.

    Sehingga polisi mengeluarkan surat panggilan kedua yang memanggil kedua tersangka untuk diperiksa Sabtu (7/3). Saat itu juga kedua tersangka tidak hadir karena kuasa hukumnya masih berada di luar Manokwari.

    Yan Christian Warinussy SH selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pemeriksaan kedua kliennya telah selesai. Untuk Ketua DAP diperiksa oleh penyidik pembantu Aipda Yuli Subagiyo, SH dengan 42 pertanyaan dan pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIT. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 41 pertanyaan.

    Lanjut Warinussy terkait kasus ini, Polres Manokwari telah mengeluarkan surat perintah peralihan status kedua kliennya dan surat ketetapan 11 Maret sebagai tersangka dengan dasar keterangan saksi ahli dari Makassar.(sr)

  • Sidang Buchtar Ricuh

    MASSA: Sidang ke empat kasus dugaan makar diwarnai aksi dorong antara massa pendudukung terdakwa Buchtar Tabuni dengan Aparat Keamanan di PN Jayapura
    MASSA: Sidang ke empat kasus dugaan makar diwarnai aksi dorong antara massa pendudukung terdakwa Buchtar Tabuni dengan Aparat Keamanan di PN Jayapura

    JAYAPURA (PAPOS) -Sidang Buchtar Tabuni dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim, Rabu (11/3) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura diwarnai sedikit kericuan.

    Sidang ke-4 terdakwa kasus dugaan maker itu yang berlangsung kurang lebih satu jam dipimpin oleh Majelis Hakim Manungku Prasetyo SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maskel Rambolangi SH.

    Dalam sidang putusan sela ini, Majelis Hakim menilai bahwa pengajuan Eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan tim Penasehat Hukum Buchtar Tabuni yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap kurang tepat.
    Majelis Hakim menilai Eksepsi yang diajukan tim pengacara Buchtar Tabuni tidak jelas. Selain itu Majelis Hakim, menimbang perbuatan terdakwa sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

    Untuk itu Majelis Hakim menolak Eksepsi tim Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, dan memutuskan untuk sidang tetap berlanjut.

    Akibat keputusan tersebut sebelum sidang ditutup di tunda Minggu depan. Mendengar putusan sela tim Penasehat Hukum Buchtar keluar meninggalkan ruang sidang.

    Mereka tidak puas dengan putusan Majelis Hakim dan juga memprotes Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan kesempadan tim Penasehat Hukum untuk koordinasi dengan terdakwa.

    Setelah membacakan putusan Majelis Hakim akhirnya menunda siding hingga Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Setelah sidang selesai puluhan massa pendukung Buchtar baku dorong dengan aparat keamanan.

    Massa Buchtar tidak puas dengan putusan sela menganggap putusan Majelis Hakim ada unsur politik. Aksi saling dorong itu tidak berjalan lama dan tidak sampai terjadi anarkis, massa akirnya membubarkan diri masing masing setelah mendapat arahan dari orang yang mereka percayai,

    Menurut Ketua KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Viktor F Yeimo, massa yang tergabung dalam massa pendukung Buchtar Tabuni di depan Kantor PN Jayapura mengatakan, putusan sela Majelis Hakim berdasarkan unsur politik.

    Putusan sela itu bukan berdasarkan keadilan dan fakta-fakta, untuk itu Ketua KNPB menilai sidang Buchtar adalah sandiwara politik yang dimainkan pemerintah.
    Mereka juga mengatakan, seharusnya sebagai aparatur pemerintah hakim harus mengambil keputusan yang benar berdasarkan fakta-fakta yang jelas, dan harus menegakan hukum dengan keadilan dan kejujuran tanpa ada unsur paksaan dan politik.(cr-45)

    Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
    Sumber Click

  • Sidang Buchtar, Nyaris Ricuh – Eksepsi Ditolak, PH Walk Out

    JAYAPURA-Sidang lanjutan Buchtar Tabuni, terdakwa kasus makar 16 Oktober 2008 ini, di PN Negeri Jayapura kemarin, nyaris ricuh antara aparat dengan masyarakat di halaman PN Jayapura.

    Aksi dorong-dorongan antara polisi dalmas yang dibackup pasukan PHH Brimob Polda Papua dengan massa yang berjumalah 100-an orang ini, bermula ketika Buchtar dikawal menuju ke mobil tahanan Jaksa yang diparkir di luar gedung Pengadilan. Massa meminta bertemu dengan Buchtar dan membebaskan Buchtar, akan tetapi pihak polisi dengan tameng dan pentungan yang sudah berjajar di halaman PN Jayapura, mendesak agar massa tidak mendekat dengan mobil tahanan jaksa.

    Aksi dorong-dorongan tidak terelakkan lagi. Bahkan massa pendukung Buchtar dan polisi hampir tersulut emosi. Untung saja beberapa orang massa dapat ditenangkan oleh beberapa orang yang menjadi penengah dari massa untuk tidak meneruskan aksi tersebut dan polisipun segera sigap dalam posisi membuat satu pagar betis dan mendorong agar massa agak menjauh dari mobil tahanan.

    Setelah massa dapat tenang, mereka menuntut dan menggelar aksi demo yang menginginkan Buchtar dibebaskan. Karena menurut Viktor Yemo yang mengatasanamakan teman-teman dari Komite Aksi Nasional Rakyat Papua Barat (KNPB) dan beberapa organisasi yang lain mendukung yang menganggap Jaksa dan hakim pada sidang Buktar telah melakukan tindakan yang memancing sikap emosional dari rakyat Papua.

    “Apapun keputusan yang didengar hari ini baik dari jaksa maupun hakim telah memancing situasi emosional untuk terjadi konflik yang berkepanjangan di Papua dan mereka melakukan tindakan kesengajaan sandiwara politik,” ungkapnya kepada wartawan.

    Ia mengharapkan dan menyatakan agar mendudukkan persolan secara proporsional dan adil, serta bila tidak menginginkan terjadi keadilan tersebut, maka pengadilan, Polda Papua, Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab atas sikap-sikap emosional rakyat Papua kedepan. “Tidak hanya masyarakat yang disini saja. Janganlah memancing sikap emosional rakyat Papua Barat, kemudian saya kasih tahu baik-baik sebelum pemilu,” katanya.

    Sidang yang dimulai pukul 09.40 WIT ini dengan agenda membacakan putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin Manungku Prasetyo, SH sebagai ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH MH ini membacakan putusan sela sebanyak 30 halaman secara bergantian hingga pukul 10.50 WIT.

    Kesimpulan majelis hakim menolak semua ekspesi dari Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua yang dikoordinir Pieter Ell, SH . Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan saksi-saksi sebanyak 6 orang tiap sidang digelar guna mempercepat dan menganalisa kasus itu secara obyektif dengan tanpa mengindahkan asas paraduga tak bersalah dari Buchtar Tabuni yang didakwa melakukan makar tersebut.
    Atas penolakan terhadap eksepsi, disikapi tim penasihat hukum Buchtar dengan
    beranjak dari tempat duduknya dan ngeloyor pergi meninggalkan sidang. Namun sidang terus dilaksanakan tanpa mengindahkan apa yang dilakukan PH tersebut.

    Sempat terjadi sedikit pertentangan Buchtar Tabuni dengan Majelis Hakim karena Buktar meminta agar adanya pembicaraan dengan PH akan tetapi ia juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, dimana hal itu tidak mempunyai bukti yang cukup jelas.
    “You tidak benar hak mengadili saya karena saya tidak bersalah,” katanya dengan keras.
    Buchtar Tabuni juga mengunkapkan ia mempunyai kekuatan rakyat (people power) di belakangnya dan menurut Buchtar Tabuni tidak bersalah dan harus dibebaskan.
    Akan tetapi jawaban majelis hakim hanya melaksanakan tugas untuk menyidangkan hal tersebut.”Saya hanya memeriksa perkara dan memeriksa untuk mencari kebenaran,” tukas hakim kepada Buchtar.

    Sementara itu Pieter Ell, Koordinator Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua saat dikonfirmasi mengenai aksi walk out pada sidang Buchtar mengatakan “ini adalah bentuk dari ekstra yudisial bentuk protes dari penasehat hukum yang merasakan kedangkalan pemikiran terhadap putusan sela yang dibawakan majelis hakim,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui Handphonenya tadi malam.

    Saat ditanya mengenai pembicaraan di luar sidang sebelum Buchtar dibawa masuk dengan bus tahanan jaksa pergi dari pengadilan negeri, yang sempat dilihat oleh wartawan koran ini, Pieter Ell mengungkapkan adanya keberatannya dari kliennya mengenai penahanannya seperti diisolasi di Lapas Abepura kepada jaksa. “Kami akan membicarakan hal ini dengan kepala kanwil hukum dan ham dan Lapas Abepura mengenai hal tersebut,” tambahnya.

    Ia juga sangat menyayangkan adanya tindakan yang terlalu over yang diperagakan oleh petugas keamanan, dimana PH yang ingin menemui Buchtar Tabuni harus baku kejar-kejar karena pihak aparat keamanan ingin segera memasukkan terdakwa ke bus tahanan jaksa. “Padahal wajar to jika kami ingin ketemu dengan untuk membicarakan mengenai kesiapan sidang yang akan datang, malahan mereka membawa kliennya saya ke bus,” harapnya.

    Ia juga sangat menyayangkan ada oknum yang mengokang senjata pistolnya saat adanya tarik ulur dan massa yang merangsek keluar gedung mengejar Buchtar Tabuni. “Sangat disayangkan tindakan aparat keamanan yang terlalu over terhadap pengamanan Buchtar. Bahkan sempat ada salah satu oknum yang mengokang senjata pistol, ini sudah keterlaluan sekali,” tambahnya.

    Sementara itu sidang dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Rabu (18/3) mendatang. (ind/mud)

  • Sidang Buchtar Lanjut

    DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni
    DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni

    JAYAPURA (PAPOS) –Seratusan pendukung Buchtar Tabuni kembali menyertai sidang ke-3 Buchtar dengan aksi demo di seberang jalan depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (4/3) kemarin.

    Kendati dibayangi aksi demo massa pendukung terdakwa dugaan kasus Makar itu, namun sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H Simarta SH MM itu tak terusik, tetap lanjut sesuai jadwal.

    Walau sidang hanya sekitar 30 menit dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang didakwa melanggar Primair pasal 106 KUHP, subsidair pasal 160 KUHP, lebih subsidair pasal 212 KUHP, berjalan aman dan lancar.

    Dari pantauan Papua Pos pengamanan sidang kali ini lebih ketat, pasukan dari Kepolisian plus Brimob disiagakan tersebar di Pengadilan, Jalan Raya, Polsekta Abepura, didukung mobil water kanon.

    Tanggapan terhadap eksepsi Penasehat Hukum Buchtar dibacakan Jaksa Penuntut Umum Maskel Rambolangi SH, Dalam tanggapannya Maskel mengatakan bahwa setelah mendengar dan mempelajari materi eksepsi dinilai ke luar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHP.

    Untuk itu kata Maskel, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu menanggapi dan menolak atau tidak menerima eksepsi Penasehat hukum terdakwa, dan memohon Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.(cr-45)

    Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
    Kamis, 05 Maret 2009

  • BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.

    JAYAPURA (PAPOS) – Bertepatan dengan digelarnya sidang kedua Buchtar Tabuni,Rabu (25/2) kemarin sekitar pukul 10.00 Wit di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu.

    Puluhan massa pendukung Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Pengadilan Nageri Klas I Jayapura. Mereka menuntut agar Buchtar Tabuni dan Sebi S Sembon dibebaskan dari penjara dengan alasan demi tegaknya demokrasi,hukum dan HAM. Massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, ”Papua zona darurat tindakan militer anti hukum, HAM dan Demokrasi. Segera bebaskan Buktar Tabuni dan Seby Sambon. Stop Stigmanisasi separatis terhadap orang Papua”.

    Saat berada didepan Halaman Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura yang berada I bepura, massa menggelar orasi yang dalam orasinya mengatakan, penangkapan terhadap Buktar Tabuni oleh Polda Papua, merupakan bentuk pengalihan perhatian dalam pengungkapan penembakan terhadap Opius Tabuni. Dan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berdemokrasi bagi rakyat Papua ditanah leluhurnya.

    Untuk itu rakyat Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (MPTPI) menyatakan sikap, demi tegaknya martabat hukum dan demokrasi, Polda Papua dan Kejaksaan harus membebaskan Buchtar Tabuni dan Seby S Sambon tanpa syarat. Juga diminta hentikan segala bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat Papua menggunakan pasal karet makar, separatis dan berbagai tuduhan yang tidak berperikemanusiaan.

    Setelah Muchtar Tabuni menjalani persidangan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jayapura para pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan.

    Dakwaan JPU Dinilai Kabur

    Tim Kuasa Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Miode,SH dan Rahman Ramli,SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH terhadap terdakwa Buchtar Tabuni, seperti disampaikan pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu adalah kabur (kurang jelas).

    Penilaian itu disampaikan pada sidang kedua terakwa Buchtar Tabuni, Rabu (25/2) kemarin di Pengadilan Negeri Kls I Jayapura dalam agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

    Sidang yang digelar selama kurang lebih 30 menit itu dipimpin oleh Majelis Hakim H.Sinarmata,SH.MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH dan terdakwa Buchtar Tabuni didampingi kusa hukumnya, Iwan Miode SH dan Rahman Ramli,SH.

    Sidang berjalan aman namun singkat, setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Buchtar Tabuni ahirnya sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret mendatang sekaligus memberikan kesempatan terhahap Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hokum, Buchtar Tabuni.

    Merurut tim kuasa hukum Buchtar Tabuni, Piter Ell,SH dan Iwan K Niode,SH yang di temuai Papua Pos setelah selesai siding, bahwa eksepsi yang dibuat tim pengacara ini berjudul mengadili sebuah wacana. Dikatakan mengadili sebua wacana karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah kabur (tidak jelas). Salah satu contoh pada surat dakwaan tidak tercantun pendidikan terdakwa disitu tertulis pendidikan terdakwa tidak ada padahal terdakwa lulusan dari sebuah perguruan tinggi di Jayapura.

    “Bukan itu saja, masih ada hal lain, seperti pada surat dakwaan yang lalu pada halaman 2 poin 9 kata Free yang artinya bebas. JPU keliru mengartikan kata kebebasan. Menurut analisa JPU, kata Free berarti ingin bebas dari negara kesatuan Indonesia pada hal kalau kita lihat, kata kebebasan itu luas bisa saja diartikan sebagai bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan sebagainya,” ujarnya.
    Olah karena itu, selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni menilai dakwaan yang dibuat JPU kabur dan tidak jelas, karena hanya berdasarkan opini sendiri, ujar Iwan Niode. (cr-45/47)

  • Tuntut Bebaskan Buchtar dan Sebby

    WAMENA (PAPOS)- Memasuki tahap persidangan kedua Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, ratusan orang dari Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Papua (SPHAMDP) kembali menggelar aksi demo yang menuntut agar Buchtar dan Sebby dibebaskan tanpa syarat. Dengan membawa berbagai poster dan pamphlet bertuliskan,

  • Terdakwa Buchtar Tabuni Minta Dibebaskan

    BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
    BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
    JAYAPURA (PAPOS) – Bertepatan dengan digelarnya sidang kedua Buchtar Tabuni,Rabu (25/2) kemarin sekitar pukul 10.00 Wit di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu.
    Puluhan massa pendukung Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Pengadilan Nageri Klas I Jayapura. Mereka menuntut agar Buchtar Tabuni dan Sebi S Sembon dibebaskan dari penjara dengan alasan demi tegaknya demokrasi,hukum dan HAM. Massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, ”Papua zona darurat tindakan militer anti hukum, HAM dan Demokrasi. Segera bebaskan Buktar Tabuni dan Seby Sambon. Stop Stigmanisasi separatis terhadap orang Papua”.

    Saat berada didepan Halaman Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura yang berada I bepura, massa menggelar orasi yang dalam orasinya mengatakan, penangkapan terhadap Buktar Tabuni oleh Polda Papua, merupakan bentuk pengalihan perhatian dalam pengungkapan penembakan terhadap Opius Tabuni. Dan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berdemokrasi bagi rakyat Papua ditanah leluhurnya.

    Untuk itu rakyat Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (MPTPI) menyatakan sikap, demi tegaknya martabat hukum dan demokrasi, Polda Papua dan Kejaksaan harus membebaskan Buchtar Tabuni dan Seby S Sambon tanpa syarat. Juga diminta hentikan segala bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat Papua menggunakan pasal karet makar, separatis dan berbagai tuduhan yang tidak berperikemanusiaan.

    Setelah Muchtar Tabuni menjalani persidangan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jayapura para pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan.

    Dakwaan JPU Dinilai Kabur

    Tim Kuasa Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Miode,SH dan Rahman Ramli,SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH terhadap terdakwa Buchtar Tabuni, seperti disampaikan pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu adalah kabur (kurang jelas).

    Penilaian itu disampaikan pada sidang kedua terakwa Buchtar Tabuni, Rabu (25/2) kemarin di Pengadilan Negeri Kls I Jayapura dalam agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

    Sidang yang digelar selama kurang lebih 30 menit itu dipimpin oleh Majelis Hakim H.Sinarmata,SH.MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH dan terdakwa Buchtar Tabuni didampingi kusa hukumnya, Iwan Miode SH dan Rahman Ramli,SH.

    Sidang berjalan aman namun singkat, setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Buchtar Tabuni ahirnya sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret mendatang sekaligus memberikan kesempatan terhahap Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hokum, Buchtar Tabuni.

    Merurut tim kuasa hukum Buchtar Tabuni, Piter Ell,SH dan Iwan K Niode,SH yang di temuai Papua Pos setelah selesai siding, bahwa eksepsi yang dibuat tim pengacara ini berjudul mengadili sebuah wacana. Dikatakan mengadili sebua wacana karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah kabur (tidak jelas). Salah satu contoh pada surat dakwaan tidak tercantun pendidikan terdakwa disitu tertulis pendidikan terdakwa tidak ada padahal terdakwa lulusan dari sebuah perguruan tinggi di Jayapura.

    “Bukan itu saja, masih ada hal lain, seperti pada surat dakwaan yang lalu pada halaman 2 poin 9 kata Free yang artinya bebas. JPU keliru mengartikan kata kebebasan. Menurut analisa JPU, kata Free berarti ingin bebas dari negara kesatuan Indonesia pada hal kalau kita lihat, kata kebebasan itu luas bisa saja diartikan sebagai bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan sebagainya,” ujarnya.
    Olah karena itu, selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni menilai dakwaan yang dibuat JPU kabur dan tidak jelas, karena hanya berdasarkan opini sendiri, ujar Iwan Niode. (cr-45/47)

    Ditulis Oleh: Cr-45/cr-47-Papos
    Kamis, 26 Februari 2009
    http://papuapos.com

  • Hari ini, Bucthar Disidangkan Lagi – Kapolres: Bila Demo Anarkis Akan Tindak Tegas

    JAYAPURA-Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengunjuk rasa bila berlaku anarkis dalam persidangan kedua kasus makar dengan terdakwa, Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlement for West Papua), Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (25/2) hari ini.

    “Jika dalam demo nanti, ada terjadi tindakan anarkis dan melanggar aturan hukum yang berlaku, saya tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas, karena negara ini merupakan negara hukum ya siapa saja yang melakukan itu konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” katanya kepada Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, Selasa (24/2) kemarin.

    Bahkan, Kapolresta mengaku siap menerima konsekuensi dan resiko apapun, sebagai konsekuensi atas perintah yang diberikan kepada anak buahnya di lapangan dalam melakukan pengamanan pada sidang kedua terdakwa Buchtar Tabuni tersebut.

    Apalagi, kata Roberth Djoenso, negara memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga, sehingga pihaknya meminta agar masyarakat, terutama yang melakukan aksi unjuk rasa ini tidak bertindak semaunya sendiri.

    Hanya saja, Kapolresta mengakui pihaknya tidak ingin terjadi benturan di lapangan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura tersebut, namun jika cara-cara persuasif yang dilakukan pihaknya tidak diindahkan, maka akan melakukan tindakan tegas.

    Bahkan, jika aksi unjuk rasa tersebut menganggu ketertiban umum dan mengarah ke tindakan yang anarkis, pihaknya tidak segan-segan membubarkannya secara paksa. “Ya, jika aspirasi itu dilakukan secara terhormat dan santun, silahkan saja. Tapi jika anarkis akan kami bubarkan,” tandasnya.

    Kapolresta mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan rencana demo dalam persidangan terdakwa Buchtar Tabuni tersebut, dari Komunite Nasional Papua Barat dibawah koordinator lapangannya, Benyamin Gurik.

    Hanya saja, setelah dikonfirmasi, ternyata koordinator lapangan tersebut susah dihubungi, padahal Polresta Jayapura berupaya untuk melakukan koordinasi terkait pengamanan dalam rencana demo damai tersebut, yang disampaikan akan diikuti sekitar ratusan massa.

    “Kami akan koordinasi terkait rencana demo itu, namun ketika Kasat Intelkam menghubungi koordinator lapangannya, susah sekali. Ini merupakan kebiasan jelek, padahal sesuai Undang-Undang tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, mestinya koordinator lapangan mengisi formulir pemberitahuan demo tersebut,” ujarnya.

    Terkait rencana demo ini, Kapolresta mengungkapkan pihaknya menyiapkan 1 SSK pasukan Dalmas Polresta Jayapura dan 1 SSK Brimob untuk melakukan pengamanan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Ya, kami berharap demo itu jangan sampai anarkis dan memaksakan kehendak. Biarlah sidang berjalan bebas, tanpa ada tekanan atau intervensi darimanapun juga,”imbuhnya. (bat)

  • Buchtar CS Siap Didampingi 43 Pengacara – Sidang Perdana Digelar Rabu(18/2)

    1702utm
    Peter El, SH

    JAYAPURA-Sebanyak 43 penasehat hukum (PH) di Jayapura, dipastikan akan mendampingi tersangka makar, Buchtar Tabuni Cs dalam persidangan. Kesiapan 43 PH untuk mendampingi Bucthar Cs ini, diungkapkan Ketua Tim Penegakan Hukum Kasus Makar Buchtar Tabuni Cs, Pieter Ell, SH.

    Untuk diketahui, kasus yang sempat menyedot perhatian publik ini, rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (18/2) lusa.

    Menurut Pieter Ell, dari perkara tersebut kliennya yang saat ini statusnya telah menjadi tahanan kejaksaan telah disepakati akan didampingi sekitar 43 Penasehat Hukum. Hanya saja dalam proses persidangan nantinya Pieter menyampaikan kemungkinan hanya separoh dari jumlah tersebut yang bisa hadir.

    Dari tuduhan yang dikenakan kepada kliennya, Pieter menyoroti tentang pasal 160 KUH Pidana yang sekarang dikenakan untuk Buchtar Cs, dimana menurut pria yang suka mengenakan kacamata hitamnya ini menganggap pasal tersebut tidak relevan lagi untuk diterapkan saat sekarang.

    “Pasal 160 KUH Pidana ini sebenarnya digunakan pada zaman penjajahan Belanda untuk menjerat pejuang atau rakyat yang menentang pemerintahan Belanda pada waktu itu lalu diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Jadi pasal tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan jika digunakan saat ini,” jelas Pieter Ell saat dikonfirmasi, Ahad (15/2).

    Jika tetap diterapkan, maka Pieter Cs berencana akan melakukan yudisial review untuk meminta ke mahkamah konstitusi menghapus pasal tersebut.

    Menyangkut persidangan nantinya dikatakan, telah dilakukan koordinasi dengan para PH untuk menindaklanjuti proses sidang. Yang terpenting menurut Pieter adalah apakah akan diajukan eksepsi atau tidak.

    “Ini yang sedang kami bahas, karena kasus makar ini boleh dibilang menyedot perhatian masyarakat. Jadi hal tekhnis seperti ini yang kami bicarakan,” beber Pieter. Ia juga mengomentari soal perkara Buchtar yang lebih condong pada permasalahan politik.

    “Menurut saya, penyelesaiannya sebaiknya melalui jalur politik pula,” saran Pieter menengahi. Dari pokok masalah ini, jika melihat kebelakang, pada tahun 1998 lanjut Pieter saat itu dikatakan banyak perkara makar, dimana banyak masyarakat Papua menghadap Presiden Habibie untuk meminta merdeka. Begitu juga kasus Alm Theys Eluay dan Sekjend PDP, Thaha Alhamid dan lainnya.

    Namun dari sekian banyak kasus serupa bisa diselesaikan tanpa harus menggunakan jalur hukum melainkan tetap melalui jalur politik.

    “Dilakukan melalui kongres Papua pada tahun 2000 yang disetujui oleh Gus Dur ini salah satu contohnya,” kisahnya. Melihat kondisi ini, Pieter menekankan sesungguhnya perkara makar bukanlah satu tindakan hukum yang perlu menjadi prioritas, tetapi ada tiga hal penting yang sebaiknya segera disikapi yakni pelurusan sejarah, penyelesaian kasus pelanggaran HAM begitu pula dengan permasalahan ekonomi.

    “Ini adalah 3 akar masalah yang harus diselesaikan dan bukan karena kasus makar lalu disidangkan, sementara perkara pokok tadi dinomor sekiankan,” ungkapnya.

    Jika tetap berpatokan pada proses hukum tindakan yang dimaksud, maka Pieter memprediksikan kedepannya akan muncul kasus yang sama dan tetap tidak menyelesaikan masalah. Sementara menyangkut pemindahan Buchtar dari tahanan Polda ke Lapas Narkotika, Doyo Baru Kabupaten Jayapura dan dikembalikan ke Lapas Abepura, Pieter menganggap hal tersebut wajar dilakukan, namun sedikit disayangkan karena sempat terjadi miss komunikasi antara PH dengan pihak kejaksaan pada saat proses pemindahan.

    “Ya paling tidak ada informasi pemberitahuan, karena kami bertanggung jawab terhadap proses hukum kedepan dan status Buchtar masih tahanan yang menjalani proses hokum, bukan narapidana, sehingga menurut saya komunikasi itu penting guna menghindari isu yang berkembang di masyarakat,” lanjut Pieter yang hari Senin besok (hari ini) akan bertemu Buchtar guna membicarakan soal persidangannya.

    Rupanya sidang perkara dugaan makar yang dituduhkan kepada Buktar Tabuni yang akan digelar Rabu (18/2), diperkirakan akan mendapat penjagaan ketat dari polisi. Pasalnya pihak pengadilan Negeri Jayapura telah melayangkan surat permintaan bantuan pengamanan kepada kepolisian atas digelarnya kasus tersebut.
    “Kami telah mengirimkan permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian guna mengamankan jalannya sidang tersebut,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Aman Barus, SH saat ditemui Cenderawasih Pos, Jumat (13/2) di Pengadilan Negeri kemarin.

    Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Manungku Prasetyo, SH bersama Lucky R Kalalo, SH dan H Simarmata, SH MH sebagai anggotanya.

    “Setelah menerima berkas perkara dengan nomer 78/Pid.B/2009/PN-JPR pada tanggal (10/2), saya langsung memerintahkan kepada ketiga hakim tersebut dapatnya memimpin sidang atas kasus buktar tabuni,” lanjutnya.
    Dan mengenai tim Jaksa penuntut Umum dari sidang kasus atas terdakwa Buktar Tabuni diketuai oleh Maskel Rambolagi, SH dibantu oleh Edi S Utomo, SH dan Alwin Michel Rambi, SH sebagai anggotanya.

    “Kami akan hanya membacakan dakwaan kepada Buktar Tabuni dalam sidang Rabu mendatang,” ungkap Jaksa Maskel saat ditemui di Pengadilan Negeri.

    Ditanya adanya kesiapan lain, ia mengatakan tidak ada kesiapan khusus karena ini adalah siang pembacaan dakwaan.

    Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara hukum terdakwa, Iwan Niode, SH mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa pengacara yang dipimpin Piter Ell, SH saat dihubungi oleh Cenderawasih Pos mengungkapkan tim pengacara sedang melakukan kajian hukum pada surat dakwaan.

    Ia juga menyesalkan adanya tindakan yang menyepelekan pengacara hukum karena pemindahan Buktar Tabuni yang harusnya di lapas Abepura ke Polda ataupun sebaliknya tidak dikoordinasikan oleh pihak yang bersangkutan kepada pengacaranya. (ade/ind) Cepos

  • Napi Kasus 16 Maret Dipindahkan ke Polda – Diduga Terlibat Pengeroyokan Petugas LP

    JAYAPURA-Diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang petugas LP, sebanyak 7 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, terpaksa dipindahkan ke Rutan Mapolda Papua.

    Ketujuh orang tersebut, enam diantaranya berstatus narapidana. Mereka diantaranya, Cosmos Yual, Selfius Bobby, Elias Tamaka, Zedrik Ricky Jitmau dan Kornelis Rumbiak yang tercatat sebagai narapidana (Napi) kasus 16 Maret 2006 yang menewaskan 4 anggota Brimob dan 1 anggota Lanud Jayapura. Kemudian Yusak Pakage narapidana kasus makar bersama seorang tahanan Buchtar Tabuni dalam kasus dugaan makar.

    Ketujuh orang narapidana dan tahanan LP Abepura ini, dengan menggunakan mobil tahanan dipindah dari LP Abepura sekitar pukul 08.30 wit dan tiba di Mapolda Papua sekitar pukul 09.30 wit. Sesampainya di Mapolda, mereka langsung diserahkan ke petugas Rutan Mapolda Papua dan oleh petugas Biddokkes Polda Papua langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka.

    Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Demianus Rumbiak, didampingi Kalapas Abepura, AM Ayorbaba dan Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan, proses penitipan narapidana dan tahanan ke Rutan Mapolda Papua ini, semata-mata karena alasan masalah keamanan saja.

    ‘Ini semata-mata karena untuk keamanan dan ketertiban di lapas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Papua untuk memindahkan 7 penghuni lapas tersebut,” jelas Rumbiak di Gedung Ditreskrim Polda Papua.

    Rumbiak mengatakan, penitipan sementara terhadap 7 penghuni lapas tersebut sambil menunggu normalisasi kembali Lapas Abepura, sambil pihaknya akan melakukan evaluasi pasca penitipan sementara narapidana dan tahanan ke rutan Mapolda Papua tersebut, apakah akan dikembalikan lagi.

    Sebelum proses penitipan itu, jelas Rumbiak, Kalapas telah menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Papua dan berkoordinasi dengan Polda Papua guna menyepakati penitipan sementara narapidana politik, narapidana kasus 16 Maret 2006 dan narapidana kriminal murni lainnya, termasuk Buchtar Tabuni.

    Sedangkan, Kalapas Abepura, Anthonius M Ayorbaba menjelaskan, penitipan 6 napi dan 1 tahanan ke Rutan Polda Papua, karena mereka diduga melakukan pengeroyokan

    Terhadap petugas LP.

    Kasus ini berawal hari Rabu (28/1) lalu, ada pelimpahan berkas perkara dan tersangka Buchtar Tabuni dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri, dimana saat itu tersangka Buchtar Tabuni diantar ke Lapas Abepura.

    “Pada saat diantar ke Lapas Abepura, bersamaan dengan 6 tahanan lainnya, petugas kami yang menerima tahanan baru itu, sudah melakukan pengecekan dan memberi informasi bahwa siapa diantara tahanan yang membawa handphone dan barang-barang berbahaya dan terlarang lainnya, tolong diberikan. Selama 3 kali ditanya tidak ada yang menyerahkan,” ujarnya.

    Untuk itu, jelas Kalapas, saat dilanjutkan pemeriksaan badan, ditemukan sebuah handphone disembunyikan di celah pantat Buchtar Tabuni, sehingga petugas Lapas Abepura, Adrianus Sihombing yang memeriksa pada awalnya memeriksa, merasa kecewa dan tidak dihargai, karena sudah bertanya tetapi tidak dijawab, sehingga sempat menempeleng Buchtar Tabuni sekali.

    Karena kepentingan pada Kamis (29/1) ada kunjungan Menteri Hukum dan HAM bersama Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka peresmian Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, sehingga pihaknya sebagai Kalapas merasa perlu untuk keamanan di dalam Lapas. Karena itu, pihaknya mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri bahwa untuk Buchtar Tabuni diminta agar dikembalikan ke rutan Polda Papua, hingga proses kunjungan selesai baru dikembalikan ke Lapas Abepura.

    Pada Jumat (30/1), Buchtar Tabuni dikembalikan lagi ke Lapas Abepura dan diterima sesuai prosedur di lapas. Bahkan tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan.

    Sampai Minggu (1/2) lalu, petugas Lapas Abepura dalam regu jaga yang berjaga pada Rabu lalu berdinas kembali. Kemudian pukul 17.30 wit pada saat jam penguncian blok, petugas bernama Adrianus Sihombing diperintahkan komandan jaga melakukan penguncian blok tahanan, ternyata di sana yang bersangkutan dikeroyok oleh Yusak Pakage yang mendahului dengan memegang tangannya dan menarik ke belakang dan memukul pertama.

    Karena dipukul, petugas Lapas tersebut melakukan pemukulan untuk membela diri, tapi serempak kemudian diserang oleh penghuni lapas kasus 16 Maret 2006 lalu, termasuk beberapa kriminal murni yang mengejar.

    “Petugas hampir 3 kali jatuh, berdiri dan melarikan diri untuk menyelamatkan diri ke pos utama, tapi masih dikejar ke pos utama,” ujar Kalapas sambil menunjuk foto petugasnya yang terluka akibat dikeroyok.

    Karena petugas Lapas Abepura tersebut bertugas dengan menggunakan atribut lengkap, jelas Kalapas, pada saat kejadian pihaknya langsung datang ke Lapas dan meninjau langsung, bahkan mengkomunikasikan dengan Yusak Pakage. Namun Yusak Pakage awalnya sangat emosi dan temperantal dan kooperatif, bahkan ia sebagai Kalapas diusir dari ruangannya.

    Untuk itu, lanjut Kalapas, banyak petugasnya yang tidak terima dengan sikap Yusak Pakage tersebut, sehingga pihaknya langsung memerintahkan Yusak Pakage yang saat itu berada di ruangan tahanan bersama Pilep Karma, Selfius Bobby dan lainnya.
    Namun, justru tidak ada yang mau mendengar, malah memberikan perlawanan kepada petugas lapas. Sebagai pimpinan di Lapas Abepura, Kalapas menilai bahwa ada unsur kesengajaan dan sebuah perencanaan dalam upaya bertindak di luar prosedur dan mekanisme yang ada di lapas untuk melakukan penyerangan terhadap petugas.

    “Kenapa demikian, pada saat hari minggu saya berada di Gereja dan saya beribadah dan berbicara dengan mereka-mereka ini. Tapi, tidak seorang pun yang bilang ke saya sebagai kalapas, misalnya bapak saya mau bicara karena ada petugas kita yang waktu Buchtar masuk dipukul, tidak sama sekali. Mereka menyembunyikan masalah ini sangat rapi dan menunggu oknum petugas ini, sehingga petugas kami saat bertugas dikeroyok ramai-ramai. Karena itu secara kedinasan seluruh petugas kami marah, karena korp kami dan ini puncak terhadap petugas dan terhadap sesama penghuni lain, mereka ini sering melakukan pengeroyokan, termasuk juga terhadap oknum polri yang dikirim ke Lapas, sehingga kita harus memediasi dengan baik,’ paparnya.

    Kalapas mengatakan, dalam kasus-kasus sebelumnya, pihaknya melakukan prosedur tetap untuk memanggil dan memberikan pemahaman agar menjaga kebersamaan di lapas karena isi Lapas dalam overcrawdied serta sarana penunjang terbatas, sehingga berpengaruh terhadap penghuni lain.

    “Saya sendiri tidak bisa mengendalikan emosi petugas, sehingga saya berpikir alangkah baiknya jika melaporkan Kakanwil Hukum dan HAM dan berkoordinasi dengan Polda untuk pemindahan napi dan tahanan sementara tersebut,” katanya.

    Hal ini, imbuh Kalapas, dilakukan dalam upaya normalisasi suasana di Lapas Abepura, karena selama 2 hari sejak peristiwa tersebut, pihaknya tidak membuka kunjungan dan tidak membuka blok penghuni melakukan aktivitas, karena harus menyelesaikan masalah tersebut secara baik dan tuntas supaya tidak berdampak pada masalah lain, yang akhirnya memunculkan masalah baru baik diantaranya penghuni dan petugas. ‘Kepentingan pemindahan ini, juga untuk kepentingan keamanan mereka,’ imbuhnya.

    Direskrim Polda Papua, Drs Paulus Waterpauw, berdasarkan surat permohonan dari Kalapas Abepura ke Kapolda Papua untuk penitipan sementara terhadap 7 penghuni Lapas Abepura tersebut di rutan Mapolda Papua. “Alasan hanya semata-mata keamanan saja,” kata Direskrim.

    Memang sebelumnya, ada permasalahan berkaiatan pada saat penyerahan Buchtar Tabuni ke Lapas Abepura ada masalah dan situasi sempat memanas waktu itu, sehingga tidak memungkinkan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Abepura berinisiatif untuk melakukan upaya pemindahan sementara. “Bahkan, ada 10 orang lainya dalam kasus kriminal murni yang terlibat, kami lakukan isolasi,’ imbuhnya.
    Soal pemindahan 7 penghuni Lapas Abepura ke rutan Polda Papua apakah tidak bermasalah? Direskrim mengaku bahwa hal tersebut tidak akan masalah dalam rutan Mapolda Papua. Bahkan Paulus Waterpauw mengakui pihaknya telah menemui ke-7 orang penghuni lapas tersebut dan menjelaskan soal pemindahan mereka bahwa hal ini merupakan suatu proses. “Saya bilang, jangan persoalan kecil dimunculkan menjadi permasalahan besar, apalagi di lapas sarana dan fasilitas terbatas dan jumlah narapidana serta tahanan sudah over, sehingga dapat memperngaruhi adanya permasalahan,” imbuhnya. (bat)

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?