Category: Opini & Analisis

Berbagai Opini dan Analysis dari berbagai pihak, khususnya menyangkut kampanye dan perjuangan Papua Merdeka

  • Intelijen Merupakan Salah Satu Bagian Penting Dalam Sebuah Negara

    Intelijen Merupakan Salah Satu Bagian Penting Dalam Sebuah Negara. Intelijen Berfungsi Sebagai Mata dan Telinga Pemerintah Untuk Menentukan Sebuah Kebijakan.

    Intelijen Sendiri Terbagi Atas Dua Jenis Intelejen Sipil dan Militer, Yang Masing-masing Memiliki Fungsi dan Peranan Yang Berbeda.

    Sebagai Pasukan Intelijen Kerahasiaan Merupakan “NAFAS UTAMA”

    Penyelesaian Tugas Yang Tanpa Diketahui Merupakan Sebuah Keberhasilan Mutlak Pasukan ini.

    Di Indonesia Disebut Kopassus

    Kopassus Grup 3

    Kopassus Grup 3, Salah Satu Pasukan Super Rahasia Yang Hanya Boleh Digerakan Atas Perintah Panglima TNI.

    Pasukan ini Bertugas Mengumpulkan Data Intelijen Tempur di Wilayah Lawan, Jauh Sebelum Pasukan Utama Masuk ke Wilayah Tempur.

    Misi Intelijen di PAPUA dan MALUKU Menjadi Ajang Pembuktian Pasukan Grup 3. Satuan ini Memiliki Sasanti Atau Moto Catur Kottaman Wira Naraca Byuha dan Menyelam Ditempatkan Yang Bertentangan Bagai Negara Republik indonesia.

    Kemampuan Induvidu dan Tim ini Didukung Juga Oleh Tingginya Teknologi Yang Digunakan dan Dilindungi.

    PENYAMARAN !

    Sebagai Supir Angkot

    Abang Ojek

    Penjualan Bakso

    Mahasiswa
    Haji atau Pdt Pastor

    Tukang Bangunan

    Tukang Parkir

    Penjual Ikan Sayur dan Besi Tua

    Menyamar Sebagai Petugas Kesehatan

    Menyamar Sebagai Petugas PLN

    Menyamar Sebagi Petugas Bandara

    Menyamar Sebagai Petugas Kebersihan

    Menyeludup Masuk Ke Tubuh Gereja

    Menyeludup Masuk Ke Tubuh Organisasi

    Menyeludup Masku Ke Tubuh Adat Istiadat

    Menyeludup Masuk Ke Komunitas atau Grup

    Dan Merakyat Hingga Banyak Jenis Penyamaran Lainya.

    #Bongkar…✊

  • Keinginan Rakyat West Papua, Hanyalah Bebas dan Merdeka!

    Keinginan Rakyat West Papua, Hanyalah Bebas dan Merdeka!

    Sejak tahun 60-an perjuangan Bangsa Papua melawan Sistem Kolonial Indonesia dan telah mengalami pembungkaman demokrasi, Intimidasi, teror, pemerkosaan, penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan. Hingga banyak nyawa gugur atas nama perjuangan dan terus berlangsung saat ini.

    Selama itu juga, Kolonial Indonesia menggunakan berbagai cara untuk menggagalkan perjuangan suci Bangsa Papua. Dengan cara yang sering dan sampai saat ini mereka gunakan adalah; memecah-belah persatuan serta tatanan hidup orang papua, dalam setiap organisasi² paguyuban maupun organisasi² perjuangan orang papua sampai dengan gereja-gereja yang ada di teritory West Papua. Dan mereka pun, membuat banyak organisasi² tandingan demi melemahkan persatuan orang papua.

    Sudah 60 tahun kita berjuang melawan penjajahan kolonial Indonesia. Sepertinya sebagian para aktivis, pejuang dan pemimpin kemerdekaan West Papua sudah mengerti dan memahami cara-cara yang mereka gunakan adalah merugikan Perjuangan suci Rakyat Bangsa Papua.

    Tetapi, sayangnya sebagian/kelompok pejuang Papua Merdeka telah terjebak dalam cara² dan setingan kolonial Indonesia itu sendiri. Sehingga dalam perjuangan West Papua, mereka tidak berpikir bagaimana cara untuk melawan dan mengusir Kolonial Indonesia serta sistemnya dari atas Tanah Papua. Yang mereka berpikir adalah bersaing atau melakukan tandingan terhadap organisasi² dan lembaga² resmi perjuangan Rakyat Bangsa Papua yang ada dan sedang berjuang saat ini.

    Salah satu yang mereka lakukan adalah: Kongres II PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA baru-baru ini, dimana termuat dalam Media Suara Papua (SP). 24 Juni 2021; https://www.facebook.com/207588392657943/posts/4020236234726454/?app=fbl

    Perbuatan seperti ini, sebenarnya menjalankan misi Penjajah Kolonial Indonesia dalam tubuh perjuangan Bangsa Papua. Karena, yang diinginkan Rakyat adalah West Papua cepat merdeka dan berdaulat penuh. Bukan melakukan tandingan² dalam organ perjuangan yang hanya memperpanjang penderitaan diatas Tanah Papua ini.

    Oleh sebab itu, Rakyat West Papua harus bijaksana melihat dan menilai siapa para pejuang dan perjuangannya.

    Kunci Perjuangan Papua untuk Merdeka adalah Persatuan. Dan akhirnya, persatuan tersebut sudah ada baik SIPIL maupun MILITER yaitu:

    • ULMWP yang telah mengumumkan “Pemerintah Sementara West Papua dan diangkat Hon. Benny Wenda sebagai Presidennya.
    • West Papua Army [WPA] yang telah diumumkan ole; Presiden Pemerintah Sementara West Papua, dalam salah satu Kabinet dari 12 Kabinet, dengan Panglima Tertinggi Chief. Gen. Mathias Wenda serta jajarannya.

    Dengan demikian, siapapun pejuang yang berjuang Papua Merdeka diluar dari Pemerintah Sementara West Papua perlu dan penting untuk dipertanyakan. Kalau hanya karena EGO & AMBISI jangan mempermainkan nyawa Rakyat dan Pejuang West Papua.

    Tanggungjawab Pejuang, membebaskan Rakyat dan Bangsa Papua.

    Selamat berjuang…✊✊✊🔥
    WaSalam…!!

    ProvisionalGovernmentofWestPapua

    WestPapuaArmy

    FreeWestPapua #ULMWP #WPA

  • Dua Gerakan Perjuangan Kemerdekaan West Papua Harus Terpadu dan Melekat

    Dua Gerakan Perjuangan Kemerdekaan West Papua Harus Terpadu dan Melekat

    By: Kristian Griapon, 3 Juli 2021

    Dua bentuk Gerakan Perlawanan Rakyat Papua Barat yang memperjuangkan kemerdekaan dari pendudukan Indonesia diatas wilayah mereka Papua Barat, yaitu bentuk perlawanan bersenjata di dalam negeri, dan bentuk perlawanan melalui kampanye politik di luar negari mencari dukungan masyarakat internasional, yang disebut sayap militer TPNPB di dalam negeri dan sayap politik ULMWP di luar negeri.

    Kedua Gerakan Perlawanan TPNPB dan ULMWP, merupakan bagian keutuhan dari Kampanye Politik Perjuangan Kemerdekaan Papua Barat yang harus terpadu dan melekat. Jika tidak demikian, maka akan memperpanjang serta memperumit gerakan perlawanan itu sendiri untuk mencapai tujuannya.

    Rakyat Papua Barat dapat bercermin dari perjuangan Rakyat Palestina melawan pendudukan Israel diatas wilayah mereka. Perjuangan Rakyat Palestina semakin panjang dan rumit melawan pendudukan Israel, pada hal Kemerdekan Rakyat Palestina telah berada di depan mata.

    Akibat dari dua kubu dalam barisan pejuang kemerdekaan Rakyat Palestina yang tidak terpadu dan melekat, yaitu sayap militer Hamas dan sayap politik PLO mempunyai pandangan yang berdeda dan mempertahankan prinsip masing-masing dalam perjuangan kemerdekaan Rakyat Palestina, telah memperumit kemerdekaan Rakyat Palestina.

    Kampanye politik luar negeri melalui sayap politik PLO berhasil meyakinkan masyarakat internasional tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri Rakyat Palestina sebagai suatu bangsa diatas wilayah mereka dan hidup berdampingan dengan Israel sebagai Negara merdeka, yang telah direspons melalui PBB, namun mendapat jalan buntu, akibat dari pelabelan teroris terhadap gerakan perlawanan bersenjata Hamas yang mempunyai prinsip dasar menghancurkan atau melenyapkan Israel yang adalah satu bangsa merdeka dari muka bumi.

    Jika kita melihat dari pengalaman masa lalu yang menjadi Dasar Sejarah Perjuangan Rakyat Papua Barat hari ini, tidak bisa ditutupi, bahwa perjuangan saat ini masih mewarisi perpecahan masa lalu, akibat dari tidak ada penyatuan prinsip para pejuang kemerdekaan, yang dijadikan komitmen dasar memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri diatas wilayah mereka Papua Barat, sehingga hal tersebut telah memperpanjang dan memperumit perjuangan itu sendiri.

    Pelabelan teroris terhadap TPNPB merupakan langkah strategis dan bersifat politis pemerintah Republik Indonesia, untuk memutuskan mata rantai Perjuangan Kemerdekaan Rakyat Papua Barat di dalam negeri, yang berkaitan erat dengan hubungan kampanye politik luar negeri pejuang kemerdekaan Papua Barat di dunia internasional.

    Para Pejuang Kemerdekaan Papua Barat di dalam negeri maupun di luar negeri harus bersatu, serta menjaga dan merawat dukungan yang telah nyata dan jelas diberikan oleh bangsa Vanuatu sebagai sebuah Negara anggota PBB, karena dukungan itu menjadi landasan dan pintu diplomasi politik luar negeri Perjuangan Kemerdekaan Rakyat Papua Barat baik itu melalui PBB maupun lembaga-lembaga kredibel internasional lainnya, wasalam.(Kgr)
    Symbol Kemerdekaan Bangsa Papua Barat (Mr.Rex Rumakiek)

  • Akankah Konflik West Papua Berakhir sama dengan “Timor Timur”?

    Akankah Konflik West Papua Berakhir sama dengan “Timor Timur”?

    Peningkatan militer Indonesia dan kegiatan milisi ala Timor Leste mengancam akan mengacaukan Papua dan kawasan. Papua adalah contoh utama proses dekolonisasi yang gagal. Integrasi Indonesia di Papua, dengan keterlibatan Amerika Serikat, menjadi perang tidak resmi terhadap penduduk asli.

    Indonesia mengambil alih Papua dari Belanda pada 1960-an melalui proses kontroversial yang disponsori PBB dan ditengahi oleh Amerika Serikat. Sejak saat itu, kaum Melanesia penduduk asli Papua telah memprotes pendudukan Indonesia. Integrasi Papua ke Indonesia diimplementasikan dengan keterlibatan Amerika Serikat. Itu merupakan perang tidak resmi terhadap penduduk asli yang menimbulkan diskriminasi rasial dan agama, perampasan besar-besaran atas tanah adat, penyerangan terhadap mata pencaharian dan budaya setempat, serta pelanggaran HAM berat lainnya termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan pemerkosaan. Investor asing dan sekitar 1 juta migran non-Papua mendominasi ekonomi wilayah dan administrasi sipil dan militer, memarginalkan dan merampas hak 1,2 juta penduduk asli Papua.

    Pelanggaran HAM brutal di Papua merupakan ciri khas rezim otoriter Presiden Soeharto selama 32 tahun. Pelanggaran terus berlanjut di bawah pemerintahan berbagai presiden berikutnya, termasuk penembakan terhadap demonstran damai, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang.

    Peningkatan aktivitas militer dan milisi Indonesia, bertujuan menggagalkan upaya penduduk asli Papua meraih kemerdekaan tanpa kekerasan, mengancam akan mengacaukan Papua dan wilayah. TNI mengerahkan ribuan pasukan ke Papua serta mendukung pembentukan milisi pro-pemerintah di Papua, dengan pelatihan, senjata, dan arahan. Unit-unit tersebut, dikenal sebagai Satgas Merah Putih, serupa dengan kampanye kekerasan di Timor Leste pada 2004 dan yang terus meneror kamp-kamp pengungsi Timor Barat di tahun-tahun berikutnya.

    Integrasi Indonesia atas Papua, melalui proses dekolonisasi yang melanggar standar internasional, merupakan fondasi dari konflik saat ini. Setelah Perang Dunia II, Indonesia, baru merdeka dari Belanda, berusaha menguasai Papua dengan mengklaim semua tanah jajahan Belanda.

    Para pemimpin Papua secara eksplisit menolak integrasi dengan Indonesia. Belanda meluncurkan inisiatif untuk mempersiapkan pemerintahan sendiri Papua. Di bawah rencana Belanda, penduduk asli Papua menyelesaikan pemungutan suara di seluruh wilayah untuk perwakilan Dewan Nugini yang baru dibentuk. Pada 1961, Dewan meratifikasi, dengan persetujuan resmi Belanda, adopsi bendera nasional Papua Bintang Kejora, lagu kebangsaan, dan nama baru untuk wilayah tersebut: Papua Barat. Ketika PBB menolak mendukung klaim teritorial Indonesia, pemerintah Soekarno menggunakan cara militer, termasuk invasi Trikora untuk “membebaskan” Papua.

    Pemerintahan Presiden AS saat itu John F. Kennedy berusaha meredakan konfrontasi militer habis-habisan antara Indonesia dan Belanda serta memulai negosiasi yang disponsori PBB antara kedua pihak, berpuncak pada Perjanjian New York 1962. Penduduk asli Papua tidak memiliki suara dalam perjanjian, yang mengakhiri kedaulatan Belanda dan mendirikan pemerintahan sementara PBB. Perjanjian tersebut juga menyerukan orang-orang Papua menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri “sesuai praktik internasional”, termasuk persetujuan bebas dan terinformasi serta hak pilih universal.

    PBB menyerahkan kendali Papua ke Indonesia pada 1963, setelah periode administrasi singkat dan tidak memadai. Setelah memicu pembalikan parah perkembangan politik dan ekonomi wilayah, Indonesia secara resmi mengonsolidasikan kedaulatan atas Papua melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Act of Free Choice) 1969. Hanya 1.025 “perwakilan” (dari 800 ribu orang Papua) yang berpartisipasi, dengan dikelola dan dikendalikan Indonesia. Meskipun pengamat PBB melaporkan pelanggaran serius terhadap proses penentuan nasib sendiri dan 15 negara dengan keras menentang validitasnya, Majelis Umum PBB menerima hasilnya.

    Polisi Indonesia telah membantu militer dalam misi melawan pejuang separatis di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Barat. (Foto: via RadioNZ)
    Seperti Timor Leste, Papua telah bertahan dalam operasi militer dan pendudukan Indonesia. Indonesia membenarkan operasi militer di Papua atas dasar menjaga stabilitas internal dan memerangi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sejak 1960-an, gerakan pembebasan nasional multifaksi populer OPM menggunakan taktik perlawanan bersenjata dan diplomasi internasional dalam melawan pemerintah Indonesia.

    Penggunaan kekuatan militer Indonesia terhadap warga sipil, umumnya tanpa pandang bulu dan berlebihan, seringkali brutal, termasuk serangan udara besar-besaran dan penggunaan napalm di pedesaan. Meskipun jumlah total orang Papua yang terbunuh tidak diketahui, perkiraan pejabat gereja dan pengamat internasional menyebutkan angka lebih dari 100 ribu jiwa (kira-kira sepuluh persen populasi).

    Kebijakan AS yang bermasalah

    Keterlibatan AS dengan penjajahan Indonesia di Papua dan dengan penolakan hak penentuan nasib sendiri Papua berawal dari peran sentral AS dalam Perjanjian New York 1962.

    Dukungan AS untuk militer Indonesia serta kegiatan ekonomi dan program sosial berbahaya secara sosial dan lingkungan di Papua berkontribusi pada pelanggaran HAM parah terhadap penduduk asli Papua.

    AS mengecilkan masalah HAM dan penentuan nasib sendiri Papua demi kepentingan komersial dan strategis di Indonesia.

    Keterlibatan AS menengahi Perjanjian New York 1962 membuka jalan bagi dominasi Indonesia atas Papua dan menumbangkan hak penentuan nasib sendiri penduduk asli Papua. Keterlibatan itu berlanjut melalui pengabaian efektif terhadap pelanggaran HAM besar-besaran Indonesia di wilayah Papua dan dukungan langsung untuk perusahaan AS di Papua yang merusak lingkungan dan mata pencaharian orang Papua.

    Pembuat kebijakan maupun media AS menaruh perhatian besar pada Papua selama 1960-an. Namun, setelah memainkan peran utama dalam meredakan konflik Belanda-Indonesia atas Papua, AS melepaskan keterlibatan lebih lanjut yang berarti. Penderitaan rakyat Papua tenggelam dalam ketidakjelasan. Pemerintah Indonesia bebas berbuat sesukanya serta didukung secara politik dan finansial oleh AS, menghalangi pengawasan internasional atas peristiwa di Papua dengan memblokir akses ke pemantau PBB dan jurnalis asing.

    Terlepas dari banyak bukti pelanggaran HAM yang dilaporkan setiap tahun oleh Departemen Luar Negeri AS, Amerika memberi militer Indonesia peralatan dan pelatihan selama beberapa dekade. Pasukan keamanan Indonesia telah menggunakan peralatan yang dipasok AS, termasuk helikopter, pengebom B-26, pesawat kontra-pemberontakan Bronco OV-10, jet tempur F-5E Tiger, dan senapan mesin M-16, dalam serangan terhadap warga sipil Papua. Pentagon terlibat dalam latihan militer bersama dan melatih pasukan Indonesia melalui program Joint Combined Exchange Training (JCET) dan International Military Education and Training (IMET).

    Perusahaan AS, tertarik pada sumber daya alam Indonesia, tenaga kerja berupah rendah, dan lingkungan peraturan yang longgar, mendominasi kebijakan AS terhadap Indonesia dan Papua. Salah satunya adalah perusahaan multinasional pertambangan Freeport McMoran. Tambang emas dan tembaganya di pegunungan glasial Papua adalah yang terbesar di dunia. Lobi anggota dewan Freeport dan mantan Menteri Luar Negeri AS Henry Kissinger, kontribusi kampanye besar-besaran kepada politisi AS, dan manuver melalui kelompok-kelompok seperti US-Indonesia Society yang berbasis di Washington, D.C. memblokir respons kebijakan efektif AS terhadap praktik represif Indonesia.
    Kedutaan Besar AS di Jakarta memberikan dukungan diplomatik besar untuk kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut dalam menghadapi upaya masyarakat Papua, masyarakat sipil Indonesia, dan baru-baru ini pemerintah Indonesia untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas dampak sosial dan lingkungan serta dugaan kesepakatan bisnis tidak adil dengan rezim Soeharto.

    Penduduk asli Papua secara luas memandang Freeport sebagai pijakan kontrol Indonesia atas tanah mereka. Mereka tanpa henti memprotes pelanggaran HAM dan degradasi lingkungan terkait operasi perusahaan. Itu termasuk: pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, pengambilalihan tanah adat, pemukiman kembali paksa masyarakat lokal, masuknya migran non-Papua, penghancuran mata pencaharian lokal dan lokasi ritual penting, dan pembatasan ketat terhadap kebebasan bergerak orang Papua.

    Sejak awal 1970-an, militer Indonesia menggunakan infrastruktur yang dibangun Freeport (bandara, jalan, pelabuhan) sebagai sarana serangan mematikan terhadap pemilik tanah adat Papua di sekitar tambang. Tindakan itu dirancang untuk melindungi tambang dan menghilangkan perlawanan terhadap kedaulatan Indonesia.

    Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Overseas Private Investment Corporation (OPIC) mencabut asuransi risiko politik senilai US$100 juta Freeport pada 1995, menyimpulkan dampak sosial dan lingkungan perusahaan tersebut melanggar peraturan AS. OPIC menyatakan tambang telah “menciptakan dan terus menimbulkan bahaya lingkungan, kesehatan, atau keselamatan besar sehubungan sungai yang terkena dampak tailing, ekosistem darat di sekitarnya, dan penduduk setempat.”

    Kekerasan baru-baru ini di Papua Barat telah membuat Jokowi memikirkan strategi untuk merespons. (Foto: Antara/Zabur Karuru/Reuters)

    Namun, secara umum, dukungan AS secara bilateral melalui Bank Ekspor-Impor serta multilateral melalui Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk kegiatan ekonomi dan program sosial berbahaya secara sosial dan lingkungan di Papua telah memberikan kontribusi pada pelanggaran HAM dan memperkuat tuntutan penentuan nasib sendiri Papua. Program-program tersebut termasuk transmigrasi, pengendalian kelahiran nasional, pendirian perkebunan pertanian dan pertambangan, serta operasi eksploitasi sumber daya alam lainnya.

    Rekomendasi kebijakan luar negeri AS

    AS harus mengakui aspirasi sah penentuan nasib sendiri Papua dan menawarkan dukungan nyata untuk upaya menyelesaikan konflik Papua secara damai.
    AS harus menyerukan penghentian segera peningkatan militer Indonesia di Papua serta penarikan semua pasukan.

    Melalui bantuan dan subsidi luar negeri kepada berbagai perusahaan, AS harus memastikan penghormatan penuh terhadap standar AS dan internasional mengenai HAM dan perlindungan lingkungan.

    Transisi politik Indonesia dari Orde Baru menawarkan kemungkinan mencapai solusi jangka panjang atas konflik puluhan tahun di Papua. Pemerintah Indonesia pernah secara terbuka mengakui kekejaman HAM serta dinamika sosial dan ekonomi tidak adil yang memperkuat aspirasi kemerdekaan Papua. Pemerintah meminta pertanggungjawaban Freeport atas dampak lingkungan dan menjanjikan penyelidikan HAM. Pemerintah juga menyusun Otonomi Khusus, termasuk pengakuan khusus atas hak tanah adat serta bagian yang jauh lebih besar dari manfaat keuangan dari eksploitasi sumber daya.

    Langkah-langkah tersebut merupakan langkah pertama yang penting, tetapi tidak memadai. Itu terlalu sedikit dan terlalu terlambat untuk mengatasi kekhawatiran Papua mengenai tata kelola, hak atas tanah, penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam, serta HAM. Langkah-langkah ad hoc semacam itu juga kemungkinan gagal, karena tidak memiliki kerangka keseluruhan dialog bilateral dan inklusif yang tidak mengasumsikan hasil.

    Peluang penyelesaian konflik secara damai telah tertutup. Energi pemerintahan mantan Presiden Abdurrahman Wahid di awal era Reformasi terkuras oleh sederet tantangan mengatasi warisan rezim Soeharto: korupsi endemik, lemahnya struktur penegakan hukum sipil, militer kuat yang menyalahgunakan hak, kegagalan ekonomi, serta konflik antaretnis dan agama. Sementara itu, para pemimpin Papua memperkuat semangat kemerdekaan akibat kekerasan pasukan keamanan Indonesia.

    Pengalaman lima dekade terakhir menunjukkan penggunaan kekuatan militer Indonesia tidak akan mencapai penyelesaian konflik langgeng. Menegaskan kembali dukungan AS untuk integritas teritorial Indonesia adalah respons kebijakan yang tidak memadai. Sebaliknya, AS harus mengejar kebijakan resmi yang mengakui aspirasi sah penentuan nasib sendiri Papua dan secara eksplisit menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya penyelesaian konflik Papua secara damai, sebaiknya melalui dialog antara Papua dan pemerintah Indonesia atau, jika perlu, melalui penentuan nasib sendiri yang tepat dan valid.

    Menurut analisis Abigail Abrash Walton di Institute for Policy Studies, kebijakan AS harus menggunakan empat tujuan panduan: 1) demiliterisasi dan mengakhiri pelanggaran HAM di Papua; 2) dukungan untuk konsolidasi demokrasi yang dipimpin sipil di Indonesia sebagai sarana meningkatkan prasyarat penyelesaian konflik tanpa kekerasan; 3) memastikan bantuan luar negeri AS serta program bantuan ekspor dan investasi memperkuat upaya Papua untuk pembangunan berbasis masyarakat dan berkelanjutan; serta 4) memobilisasi dukungan internasional untuk penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

    Penangguhan keterlibatan militer AS dengan Indonesia setelah peran kekerasan militer Indonesia pada 2004 di Timor Leste merupakan langkah yang disambut baik. AS harus melanjutkan penundaan sampai pemerintah Indonesia menarik pasukan serta melucuti dan membubarkan milisi di Papua, menuntut personel militer dan milisi yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, dan menggelar pembicaraan serius dengan penduduk asli Papua.

    Dukungan mengakhiri konflik di Papua berarti menghilangkan hambatan terhadap stabilitas Indonesia dengan membatalkan utang luar negeri pemerintah Indonesia dan mendukung pengawasan sipil penuh terhadap militer dan mengakhiri peran militer dalam urusan politik-ekonomi. Dukungan AS dibutuhkan untuk upaya organisasi non-pemerintah, lembaga Indonesia, dan badan internasional untuk menyelidiki kondisi HAM di Papua.

    Menurut analisis Abigail Abrash Walton di Institute for Policy Studies, AS harus memastikan bantuan luar negeri serta program bantuan ekspor dan investasi menjunjung tinggi dan mempromosikan penghormatan penuh terhadap standar AS dan internasional mengenai HAM, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat adat atas kepemilikan dan pengelolaan tanah adat. Perusahaan AS yang beroperasi di luar negeri harus diharuskan mengadopsi kode etik yang dipantau independen untuk memastikan penghormatan terhadap HAM, pekerja, dan perlindungan lingkungan. AS harus terus memberikan bantuan keuangan dan dukungan politik kepada kelompok masyarakat sipil yang mendapat kepercayaan dari komunitas konstituen dan bekerja di tingkat akar rumput di bidang pendidikan hak hukum, bantuan hukum, pemantauan HAM, pembangunan berbasis masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

    Dalam upaya memperbaiki ketidakadilan di masa lalu, para pemimpin Papua telah meminta Indonesia, AS, dan pihak lain untuk meninjau kembali keadaan yang mengarah pada integrasi Papua ke Indonesia. Kementerian Luar Negeri Belanda mengumumkan pada Desember 1999, mereka melakukannya dengan pemeriksaan ulang historis atas penyerahan kedaulatan. Pada saat yang sama, negara-negara kepulauan Pasifik Selatan Vanuatu dan Nauru telah menyatakan dukungan untuk upaya penentuan nasib sendiri orang Papua, sehingga menghancurkan konsensus internasional bahwa Papua harus tetap berada di bawah kendali Indonesia. Seperti yang telah didesak oleh anggota Kongres AS, Amerika harus bertindak serupa dengan meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap Pepera 1969.

    Penerjemah: Fadhila Eka Ratnasari

    Editor: Purnama Ayu Rizky

  • Dari MPP WPA: Komando Operasi Khusus Mengakhiri Puasa 40 Hari untuk West Papua

    Dari MPP WPA: Komando Operasi Khusus Mengakhiri Puasa 40 Hari untuk West Papua

    Dari Markas Pusat Pertahanan (MPP) Tentara Revolusi West Papua (WPRA), yang kini telah menjadi MPP West Papua Army (WPA) diumumkan bahwa Komando Operasi Khusus WPRA yang tetelah terlibat dalam Doa dan Puasa 40 Hari 40 Malam yang diorganisir oleh Jadiran Doa Rekonsiliasi Papua dipimpin oleh Selpius Bobii tadi malam dinyatakan berakhir.

    Dari sejumlah kesaksian yang dihimpun dilaporkan bahwa telah terjadi berbagai mujizat yang patut disyukuri dan nama Tritunggal Allah patut dimuliakan.

    Tanggal 1 Mei 2021, yaitu setelah 26 Hari Doa Puasa berlangsung, telah diumumkan

    1. Daftar 12 Departemen dalam Pemerintahan Sementara West Papua;
    2. Daftar 12 Menteri Kabinet 12 Murid, Power-Sharing Government of West Papua; dan
    3. Panglima Komando WPA dan staff Komando Pusat West Papua Army

    Inilah mujizat terbesar yang telaht erjadi, yang patut disyukuri oleh Orang Asli Papua (OAP) dan para pendukung Papua Merdeka di manapun kita berada.

    Berita lebih lanjut, silakan ke situs Fast, Pray and Praise

  • Referendum Tidak Boleh, Hak Menentukan Nasib Sendiri Boleh Kan Pak?

    Oleh : Ney Sobolim *, Source: https://korankejora.blogspot.com
    Keluarnya pernyataan referendum Aceh oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf cukup membuat publik Indonesia heboh. Terlebih para pengguna sosial media, video berdurasi 5 menit lebih itu viral, dibagikan ulang di berbagai sosial media dan mendapat tanggapan yang berbeda-beda dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, politisi hingga pejabat negara. Walaupun akhirnya mantan Panglima GAM itu meminta maaf, ada beberapa reaksi dari para petinggi negara ini terhadap pernyataan itu yang menjadi perhatian saya dalam tulis ini.
    Salah satu diantaranya adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengingatkan supaya Muzakir Manaf  tidak bicara referendum. “Ah tidak usah bicara referendum, nanti TNI kesana dibilang DOM (Daerah Operasi Militer) lagi. Tak akan membiarkan sejengkal pun daerah lepas dari Indonesia. Wilayah keadulatan Indonesia dari Sabang sampai Merauke”, katanya (Nasional.Tempo, 30/05/2019). Tak ketinggalan Menteri Koordinator Politik Hukum & Kemananan (Menkopolhukam) Wiranto bereaksi keras dengan sikap dingin. Seperti diberitakan di Tempo (31/06), Wiranto menegaskan aturan mengenai referendum sudah hapuskan, masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai, gak ada. Beberapa aturan hukum sudah batalkan. Tap MPR nomor 8 tahun 1998, yang isinya mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang Referendum. Selain itu, ada pula UU nomor 6 1999, yang mencabut UU nomor 5 1985 tentang Referendum.
    Berdasarkan dua pernyataan oleh dua pejabat Negara ini mesti saya harus mendefinisikan kata Referendum terdahulu.
    Menurut KBBI /re·fe·ren·dum/ /réferéndum/ n penyerahan suatu  masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum.
    Kemudian, adanya berbagai negara di dunia yang telah menyelenggarakan referendum untuk memberikan kebebasan kepada suatu wilayah untuk meminta pendapat apakah mayoritas rakyat ingin berpisah atau tetap di bawah kekuasaan pemerintahan yang ada. Salah-satunya adalah baru-baru ini tepatnya pada November 2018 lalu,  Perancis memberikan kekebasan rakyat Kaledonia Baru untuk memberikan hak suara mereka.
    Hasil pemilihan menunjukan mayoritas rakyat Kaledonia Baru ingin tetap dibawah kekuasaan Perancis. Meski selisih beberapa persen referendum berjalan damai. Selain itu, referendum juga diselenggarakan suatu negara untuk Amanden hukum dan tata negara. Misalnya, Perubahan nama negara Makedonia menjadi Makedonia Utara pada 2018 lalu. Negara Inggris juga pernah menggelar referendum untuk keluar dari keanggotaanya di Uni Eropa.
    Lantas (bagi saya) pernyataan kedua petinggi negara (Menhan & Menkopolhukam) diatas menjadi pertanyaan, pelarangan hingga penghapusan itu dalam konteks apa? Apakah referendum bagi berbagai wilayah  yang ingin menentukan nasibnya sendiri, misalnya Papua? Atau misalnya dalam mengubah dasar negara tertentu tidak melibatan rakyat?
    Papua dan Tuntutan Referendum
    Untuk pertanyaan yang pertama diketahui semua pihak bahwa, wilayah yang paling loyal menyeruhkan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Papua. Di Papua salah satu organisasi yang memediasi rakyat dan menyerukan referendum dalam setiap aksi demo maupun kampanye di tingkat regional maupun internal adalah Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Selain KNPB, ada The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan berbagai organisasi lainnya mendesak agar rakyat Papua diberikan kebebasan untuk memilih, apakah masih ingin dibawah kekuasaan pemerintah Indonesia atau berdiri sendiri membentuk suatu pemerintahan. Sama halnya, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menuntut pemerintah Indonesia agar diberikan kebebasan hak untuk menentukan nasib sendiri kepada rakyat Papua sebagai solusi demokratis. Menurut AMP dan juga pejuang yang tergabung dalam berbagai organisasi, ada kesalahan dalam proses sejarah dimasukkannya wilayah Papua sebagai bagian dari NKRI diantaranya adalah:
    1. Jauh sebelumnya tepatnya pada 1 Desember 1961 wilayah Papua sudah diklarasikan menjadi sebuah negara secara de facto lengkap dengan atribut kenegaraan seperti bendera “Bintang Kejora”, Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua.”, lambing “Burung Mambruk” dan  atribut kenegaraan lainnya.
    2. Klaim Presiden RI pertama Soekarno terhadap wilayah Papua melalui perintah Trikora di Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta pada 19 Desember 1961 salah satu poinya menyebut bubarkan negara boneka buatan Belanda adalah  klaim sepihak dan tidak mendasar.
    3. Realisasi perintah Soekarno di poin 2 dilancarkan operasi-Operasi Militer ke wilayah Papua, sehingga terjadi banyak kekerasan.
    4. Rakyat Papua atau perwakilan tidak dilibatkan dalam perjanjian-perjanjian internasional diantaranya New York Agreement (Perjanjian New York) yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 15 Agustus 1962 dan Roma Agreement 30 September 1962 .
    5. Penyerahan Kedaulatan wilayah Papua ke tangan pemerintah melalui otoritas eksekutif sementara PBB The United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) kepada pemerintah Indonesia tanpa sepengetahuan orang asli Papua sebagai pemilik Tanah Air pada 1 Mei 1963.
    6. Penyerahan wilayah Papua itu tidak sesuai dengan keputusan di New York dan Roma sebelumnya.
    7. Ditandatanganinya Kontrak Karya I Freeport McMoran atau PT. Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia melalui para pejabat Orde Baru, Soeharto Cs pada 7 April 1967. Padahal pada saat itu wilayah Papua belum sah menjadi bagian dari Republik Indonesia atau 2 tahun sebelum diselenggarakan tindakan pemilihan bebas atau Pepera 1969
    8. Pelaksanaan referendum tidak sesuai kesepakan yng diatur di New Yok dan Romayaitu melalui mekanisme Indonesia musyawara mufakat. Yang semestinya sekitar 800.000 jiwa rakyat Papua pada saat memberikan hak suara, hanya diwakilkan 1025 orang, itu pun sebagian dikarantinakan.
    Dengan sejumlah alasan diatas, ditambah berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kontemporer, seraya eksploitasi sumber daya alam, perampasan tanah-tanah adat, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan terlebih depopulasi orang asli Papua terus terjadi, tuntutan hak untuk menentukan nasib sendiri semakin meluas.
    Referendum atau Hak Penentuan Nasib Sendiri Nilai Demokrasi
    Tuntutan rakyat Papua itu cukup mendasar. Sebab berkenaan nilai-nilai demokrasi. Jika ditilik dari Kovenan-Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak sipil politik dan tentang hak-hak masyarakat pribumi. Dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan Maajelis Umum PBB dalam siding pada 16 Desember 1966, salah satu poin dipasal Pasal I ayat 1 menyatakan bahwa Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. Kemudian diratifikasi dalam berbagai pasal dalam UU Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005. Selanjutnya sebagaimana penegasan hak-hak sipil dan politik dideklarasikan di Viena dengan menegaskan betapa pentingnya hak menentukan nasib sendiri untuk semua kelompok masyarakat menentukan status politik untuk mengejar pembagunan ekonomi, sosial dan budaya.
    Dengan adanya pernyataan Menkopolhukam Wiranto, bahwa hukum-hukum yang mengatur tentang referendum telah dihilangkan mungkin saja suatu  sikap tertentu agar sejarah lepasnya Timor Leste tidak terulang kembali. Mungkin juga referendum yang dimaksud adalah lebih pada tidak melibatkan warga negara Indonesia dalam amanden tertentu. Tidak untuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Sebab, hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri adalah kesepakatan negara-negara anggota PBB, Indonesia sebagai salah satu anggota wajib untuk menghormati demi mewujudkan perdamaian dunia.
    Jika pemerintah Indonesia memberikan kebebasan hak penentuan nasib sendiri kepada  rakyat Papua sebagai solusi yang demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi internasional, akan menjadi salah satu kemajuan bagi demokrasi di Indonesia.
    *Penulis adalah Anggota (pengurus) Aliansi Mahasiswa Papua
  • “Jeffry Pagawak” Sepatutnya, Tidak Mengunakan Nama Samaran OPM

    Jayapura West Papua 13/2019 08:36:00 Wpb.

    Jayapura Papua, Constantinopel – Adik Tuan Jackson Uble King yang terhormat.

    Pertama, saya sampaikan banyak terimakasih atas tanggapan anda terhadap ungkapan saya “Kapan semua claims ini akan berakhir?” Saya sarankan agar sebagai “Self Style OPM Leader”, sepatutnya tidak menggunakan nama samaran dalam setiap penampilan adik di Medsos yang tentu bertujuan agar tidak diketahui oleh public. Banyak orang yang menggunakan nama2 samaran (the ghost names) adalah orang2 yang ditugaskan atau bertugas menjalankan pekerjaan2 rahasia untuk mengadu-domba atau menggagalkan suatu proses yang sedang berkembang yang dianggap merugikan pihak lain yang berkepentingan.

    Di PNG, setelah Cyber Crime Act diadopsi, seseorang bias saja menggunakan nama samaran tetapi sangat sulit baginya untuk bersembunyi atau menyembunyikan identitasnya.

    Seorang pemimpin Papua Merdeka tidak boleh menggunakan nama samaran sebagai batu atau semak2 tempat bersembunyi dan membangun pandangan2 atau opini yang tidak menguntungkan perjuangan bangsa.

    Sebenarnya saya tidak merasa terbeban untuk menjawab beberapa pokok yang adik angkat sebagai tanggapan terhadap ungkapan saya “Kapan semua claims ini akan berakhir?” (5 Juli 2019) karena isi dari artikel saya itu merupakan suatu himbauan untuk mengakhiri pertentangan pendapat dan pandangan yang terjadi antara Tuan2: Jefferey Pagawak dan Sebby Sambon disatu pihak dengan Ketua (Terpilih) ULMWP Tuan Benny Wenda, serta Sam Karoba, sehingga pertentangan dan perbedaan pandangan ini tidak merambat dan membuahkan kerugian terhadap perjuangan bangsa Papua.

    Jawaban saya terhadap point2 yang ade kemukakan:

    1. Adik boleh memandang nasehat atau himbauan saya tersebut sebagai suatu argumentasi yang bernilai kontradiksi dan memotifasikan perpecahan dengan mengaitkan masalah Prai dan Rumkorem. Saya menghimbau agar ambisius atau egoisme jangan menjadi motifasi bagi sebuah perpecahan seperti yang terjadi pada tahun 1976 antara Prai dan Rumkorem. Dan luka perpecahan itu memakan waktu yang lama untuk sembuh (proses rekonsiliasi yang lama).

    OPM-PNG Chapter menjadi OPM-Pacific Chapter kemudian menjadi basis terbentuknya WPNCL adalah proses2 rekonciliasi yang terjadi sebagai response para pejuang Papua Merdeka di kedua kubuh (Prai dan Rumkorem) terhadap Port Vila Declaration yang ditanda-tangani oleh keduanya dari dua Pemerintahan yang berbeda yang terjadi setelah Perpecahan 1976. Ini adalah bagian dari sejarah perjuangan bangsa Papua yang telah terjadi karena berbagai alasan.

    Sebagai penerus perjuangan bangsa kita harus mengakui kejadian2 itu tapi tidak boleh mengulanginya lagi karena berbagai alasan dan pandangan yang berbeda yang lebih banyak dipengaruhi oleh soal2 pribadi, suku dan golongan. Pihak musuh sangat mengharapkan keadaan semacam ini terjadi sehingga mereka bisa menerobos masuk dan mengambil keuntungan dari pertentangan2 tajam yang terjadi antara kita. Sayang sekali jika kita secara tidak sadar dipakai oleh pihak lain untuk mewujudkan keinginan mereka.

    2. Apa yang beda antara Prai dan Rumkorem dengan masalah yang terjadi saat ini?

    Prai dan Rumkorem pecah karena masalah2 yang lebih banyak bersifat pribadi, dalam hal ini soal kode etik sebagai pemimpin, kejujuran dan transparansi.
    Content dari pertentangan anda dengan ULMWP, terutama dengan Ketua ULMWP Benny Wenda dan melibatkan Sam Karoba di dalamnya identic karena tidak hanya mempersoalkan hal2 yang umum tetapi juga mengangkat hal2 yang bersifat menjatuhkan dan pembunuhan karakter seseorang.

    Coba baca kembali semua komentar yang berasal dari pihak yang kontra dengan Benny Wenda dan ULMWP dalam soal WPA. Menjawab pertanyaan adik tentang posisi saya terhadap ULMWP, dapat saya nyatakan secara terang kepada adik, bahwa saya mendukung ULMWP dengan menggunakan akal sehat saya (my political conviction) bahwa ULMWP dibentuk atas kesadaran bersatu-bangsa dan eksekutipnya dipilih secara demokrasi, dan bukan mereka mengangkat diri sendiri.

    Saya juga mendukung ULMWP tanpa mengharapkan suatu jabatan karena jika harapan itu yang yang menjadi dasar dukungan dan apabila sebuah jabatan tidak diberikan, maka saya akan frustrasi dan mulai menyerang Ayamiseba dan Rumakiek atau Nussy dan Athaboe di Athene/Holland sebagai tidak pernah menghargai dukungan2 saya selama terlibat dalam perjuangan Papua Merdeka ini. Egoisme dan Ambisi negative seperti ini tidak ada dalam kehidupan saya sebagai seorang pejuang Papua Merdeka.

    3. Adik tidak mempunyai hak sedikit pun untuk mepertanyakan integritas dan hak2 politik saya dan posisi saya terhadap West Papua Army (WPA) yang akhir2 ini menjadi topik yang sangat panas antara group anda dengan ULMWP, khususnya dengan Benny Wenda.

    Saya secara pribadi, tidak mewakili golongan apapun, melihat West Papua Army yang difasilitasi oleh ULMWP berdasarkan rekomendasi KTT ULMWP-2017 di Port Vila, Vanuatu, atas permohonan 3-satuan militer dalam gerakan Papua Merdeka – Dewan Militer TPN-PB, TRWP, dan TNPB, maka menurut saya, WPA (West Papua Army) hanya merupakan sebuah organ-rekonsiliasi yang sangat dibutuhkan oleh perjuangan Papua Merdeka di bawah satu garis komando.

    Saya melihat WPA bukan sebagai satu kesatuan militer/ tentara Papua yang baru, tetapi merupakan organ atau wadah kordinatif bagi semua satuan2 tentara Papua yang ada yang dibentuk oleh berbagai faksi OPM seperti: TPN-PB/TPN-OPM (Marvic), TEPENAL (PEMKA), TNPB (Federasi), TRWP (yang jelas berafiliasi dengan salah satu dari dua kubuh perpecahan). dan sebagainya, agar satuan2 ini dapat membangun suatu kordinasi kerja yang terarah dalam mengawal tujuan dan program2 revolusi bangsa secara nasional.

    Seperti halnya ULMWP yang dibentuk (2014) sebagai wadah kordinatif antara faksi2 Perjuangan Papua (NRFPB, KNPB/PNWP, WPNCL) untuk mewujudkan aspirasi bangsa secara nasional. Dengan demikian, rekonsiliasi antara faksi2 miiter dalam tubuh perjuangan pun dalam tujuan yang sama tanpa melebur faksi2 militer itu sebagaimana yang dipertengkarkan oleh adik tuan dan kawan2 dengan ULMWP.

    4. Dalam penulisan saya yang bersifat himbauan itu, saya hanya mengharapkan agar jangan sampai perpecahan yang terjadi antara Prai dan Rumkorem terulang lagi. Adik harus tahu bahwa perpecahan yang terjadi pada tanggal 23 Maret 1976, didorong oleh beberapa hal yang tidak bisa diterima oleh kedua orang Rumkorem dan Prai. Yang jelas, perpecahan itu terjadi karena masalah “masa kepemimpinan, tugas dan tanggung-jawab serta kejujuran/ transparansi”. BUKAN SOAL PEREMPUAN.

    Memang benar kata adik bahwa PENOLAKAN TERHADAP West Papua Army bukan merupakan lanjutan dari perpecahan antara Prai dan Rumkorem, tetapi jangan ade lupa bahwa penolakan adik dan kawan2 adik itu disertai dengan hal2 yang sangat negative yang tidak bersifat nasionalis dan sama sekali tidak menguntungkan perjuangan karena sudah ada ancaman bahwa Goliat Tabuni akan membunuh semua pejabat atau anggota eksekutif ULMWP. Apakah bisa dijelaskan bahwa ancaman semacam begini bukan pernah terjadi antara markas Pemka dan Victoria?

    5. Jika yang dipersoalkan oleh adik2 terutama (Jefferey) Pagawak dan (Sebby) Sambom dengan (Benny) Wenda dan (Sam) Karoba itu adalah soal tanah, maka adalah sangat salah kalau saya ikut campur atau memberikan nasehat karena saya dari daerah lain yang sama sekali tidak punya hubungan dengan apa yang dipermasalahkan. Itu adik2 punya urusan secara adat. Tapi yang dipertentangkan adalah soal perjuangan yang menyangkut status dari tentara pembebasan nasional, itu adalah soal nasional/ bangsa, dimana kita semua mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menjamin kesatuan dan persatuan nasional.

    Saya tidak bermaksud menyebut semua orang Pagawak, Sambom, atau Wenda, Karoba, sebagai pihak yang salah. Himbauan saya terbatas pada oknum Pagawak dalam hal ini Jefferey dan Sebby Sambom yang terus mempertentangkan soal WPA dengan Benny Wenda dan Sam Karoba, yang seharusnya pertentangan itu bisa dibicarakan bukan di media social tapi bisa di media lain yang lebih menjamin keamanan/ kerahasiaan dari sebuah pendapat atau perbincangan tentang perjuangan Papua Merdeka.

    6. Dapatkah adik secara details dan terang menjelaskan di pasal berapa, artikel dan ayat berapa dari Konstitusi 1 July 1971 yang dilanggar oleh ULMWP dalam Pembentukan West Papua Army (WPA)?

    Setahu saya, dan dari Undang2 Sementara Republik Papua Barat yang adik sebut sebagai Konstitusi 1 July 1971, adalah Undang2 Sementara Pemerintahan Revolusi Sementara (PRS) Republik Papua Barat yang didirikan oleh Rumkorem dan Prai pada tahun 1971 berhubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat yang direncanakan pengumumannya pada 1 July 1971 di Waris. Proklamasi itu tidak terjadi pengumumannya tetapi akan diumumkan beberapa tahun kemudian (1973) bersamaan dengan pengumuman agenda2 revolusi.

    Sebelum perpecahan, Undang2 ini serta Proklamasi 1 Juli 1971 masih utuh dan bersifat nasional, tetapi setelah perpecahan terjadi pada tanggal 23 Maret 1976, dimana Prai keluar dari PRS/RPG dan mendirikan Pemerintahan DeFacto (beliau sendiri adalah Presidennya), maka Proklamasi dan Undang2 1971 itu merupakan DOCUMENT2 FAKSI milik PRS yang mungkin tidak diakui juga oleh Pemerintahan deFacto.

    Di dalam Undang2 Dasar Sementara Republik Papua Barat, Chapter V, tentang Pertahanan dan Kemanan Nasional (Nasional Defence and Security), Article 104 – 109, tidak secara specific menjelaskan tentang TPN-PB tetapi menyebutkan tentang Pembentukan Pasukan/Angkatan Bersenjata Republik Papua Barat (Article 105 (1) The formation of the Armed Forces of the Republic of West Papua, which will consist of volunteers and conscripts, is laid down by the law; (2) By the Armed Forces of the Republic of West Papua are meant: Army, Navy and Air Force.).

    7. Undang2 Sementara Republik Papua Barat (Konstitusi 1 July 1971) TIDAK PERNAH DIAMEND/DITINJAU KEMBALI sejak penulisannya hingga pengesahannya pada tahun 1973 bahkan setelah perpecahan. Dan ia telah menjadi Undang2 Sementara dari Faksi PRS. Apakah Undang2 ini diakui oleh Pemerintahan deFacto (Jacob Prai), Bintang-14 (Thom Wanggai), West Papua New Guinea National Congress (Michel Karet), dan Negara Republik Federasi Papua Barat/ NRFPB (Porkorus)?

    8. Naskah Proklamasi 1 July 1971 HANYA DITANDA-TANGANI oleh Rumkorem. Prai sebagai Ketua Senat pada waktu itu TIDAK IKUT menanda-tangani Naskah Proklamasi itu. Apakah hal ini juga merupakan salah satu factor perpecahan antara kedua pemimpin itu?

    9. Port Vila Declaration yang difasilitasi oleh Andy Ayamiseba dan Rex Rumakiek dibawah political supervision dari Pemerintah Vanuatu (1986) hanya merupakan rekonsiliasi nasional antara kedua pemimpin (Prai dan Rumkorem) dengan agenda pembagian tugas kerja dimana Prai (deFacto/ Pemka) menjalankan tugas2 politik/ diplomasi, sedangkan Rumkorem (PRS/ Marvic) menjalankan tugas2 logistic (kemiliteran). Tidak ada diskusi tentang peleburan kedua pemerintahan yang terbentuk. Rumkorem tetap dengan PRS dan TPN nya di Markas Victoria, sementara Jacob Prai tetap dengan deFacto dan TEPENAL nya di Markas PEMKA.

    PRS/ RPG dan de facto masih exist.

    Demikian jawaban saya, dan posisi saya saat ini dalam mendukung ULMWP adalah karena dibentuk secara demokratis sebagai wadah kordinatif untuk mendorong Agenda Revolusi dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Papua secara nasional di forum2 Internasional. Jika ULMWP hanya dibentuk oleh satu dua orang untuk kepentingan kelompok atau golongan, jelas saya tidak akan mendukungnya.

    (Wapupi0275).

  • Berkompromi dengan Sesama Pejuang Pertanda Kematangan Jiwa

    Berkompromi, dalam politik Papua Merdeka artinya saling mengakui dan saling menerima sesama pejuang sebagaimana adanya, dengan segala kekurangan, dengan segala kelebihan, dengan semua kesalahan, dengan sekalian kebenaran, seutuhnya dan semuanya, dan menjadikannya sebagai modal bersama untuk melangkah ke depan.

    Demikian dikatakan Gen. WPRA Amunggut Tabi menanggapi perkembangan terakhir antara pro-kontra dan membenarkan-menyalahkan diri antara sesama pejuang Papua Merdeka di hadapan para penonton dunia yang begitu berminat dan menghabiskan banyak waktu untuk menikmatinya.

    Salah dua wujud dari kompromi itu ialah terbentuknya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan West Papua Army (WPA). Kedua lembaga ini menyatukan keseluruhan pejuang dan perjuangan kemerdekaan bangsa Papua dari Sorong sampai Maroke, bahkan dari Raja Ampat sampai Samarai.

    Kedua hasil kompromi ini telah memberikan signal kepada Negara Kolonial Republik Indonesia (NKRI) dan para sponsornya bahwa bangsa Papua saat ini lebih siap daripada sebelumnya untuk mengambil-alih kepemerintahan dari tanah penjajah ke tangan pemimpin bangsa Papua dan pemerintah Negara Republik West Papua sendiri.

    Kedua hasil kompromi ini menunjukkan bahwa “politik” dan “berpolitik” itu ada dan beroperasi di dalam hidup bangsa Papua, khususnya di antara para pejuang kemerdekaan Negara Republik West Papua. Memang kompromi itu sudah lumrah di kalangan orang Papua atau Orang Asli Papua (OAP) yang sekarang berpolitik di dalam NKRI. Mereka berkompromi setelah kalah dalam Pilkada dan Pilpres. Mereka terbiasa menerima kekalahan dan mengkleim kemenangan. Kemudian, mereka lakukan kompromi untuk menjalankan kehidupan perpolitikan mereka di dalam negeri di bawah kekuasaan NKRI.

    Kompromi seperti itu belum dikenal di kalanngan OAP Papua Merdeka. Baru pertama kali kita alami setelah WPNCL gagal mendaftarkan diri ke Melanesian Spearhead Group (MSG), yang kemudian memaksa pemerintah Negara Republik Vanuatu untuk menngeluarkan dana yang begitu besar dan mendesak para pemimpin WPNCL dan NRFPB bersatu dan menghasilkan Saralana Declaration dan hasilnya terbentuklah ULMWP.

    Berkompromi bukan berarti menyerah

    Berkompromi di sini kita maksudkan untuk sikap dan perilaku politik kita di antara OAP sendiri, bukan dengan lawan politik NKRI. Terhadap kehadiran dan pendudukan NKRI, semua bangsa Papua harus melawan terus sampai titik darah penghabisan. Tidak ada kompromi dalam hal ini.

    Akan tetapi, untuk mencapai itu, supaya mencapai itu, untuk mempercepat dan untuk memperlancar pencapaian cita-cita itu, “berkompromi” di antara OAP atas nama bangsa Papua, atas nama senasib-sepenanggungan, melupakan masa lalu, dan menatap ke masa depan yang gemilang, West Papua di luar NKRI ialha cita-cita yang akan secara otomatis memaksa kita untuk harus “membuang ego” pribadi dan ego kelompok, dan mengakui serta menerima sesama pejuang bangsa Papua, sesama organisasi perjuangan bangsa Papua sebagai “One People – One Soul”, satu kaum, satu hati.

    Bersikeras artinya Kita Belum Dewasa

    Mempertahankan prinsip revolusi dan tujuan kemerdekaan itu merupakan sesuatu yang tidak boleh di-kompromi-kan dengan alasan apapun. Akan tetapi bersikeras mempertahankan kepentingan dan kehadiran diri dan kelompok sendiri menentang diri dan kelompok orang sesama OAP yang sama-sama berjuang untuk Papua Merdeka atas nama apa-pun menunjukkan kita benar-benar belum dewasa berpolitik, dan kita benar-benar belum dewasa berpikir.

    Apakah dengan bersikeras dan tidak berkompromi antar sesama kita bermaksud mempercepat proses kemerdekaan West Papua?

  • Papua Merdeka Kandas di “Ego” Pribadi dan Ego Kelompok!

    Perjuangan Papua Merdeka  yang telah dimulai sejak tahun 1963 di Kepala Burung terus mengalami perkembangan, entah langkah maju maupun langkah mundur. Kita harus akui bahwa kemajuan perjuangan kemerdekaan West Papua telah terjadi dengan sangat berarti. Tanpa kemajuan tidak mungkin saat ini kita maish berbicara tentang Papua Merdka.

    Terlepas dari kemajuan-kemajuan itu, masih saja ada satu hal yang menjadi penghambat besar dan penghambat utama perjuangan Papua Merdeka. Penghambat itu bukan NKRI, bukan orang barat, bukan ideologi, bukan juga hal-hal teknis, strategi dan pendekatan perjuangan. Penghambat itu namanya “EGO”, atau dalam  bahasa sederhana disebut “ke-aku-an”. Yaitu Ego pribadi lepas pribadi individu pejuang dan aktivis dan tokoh Papua Merdeka dan Ego dari kelompok-kelompok yang berjuang untuk Papua Merdeka, entah itu kelompok sipil maupun kelompok militer, entah kelompok sosial maupun kelompok politik.

    Ego-lah penyebab utama perpecahan pertama yang terjadi antara Jacob Hendrik Prai dan Seth Jafeth Roemkorem. Ego-lah yang menyebabkan perpecahan dan pembunuhan Obeth (Bill) Tabuni. Ego-lah yang membuat perpecahan di Jayapura, antara E. Bemey, J. Nyaro, P. Yarisetow, L. Dloga, O. Ondawame, dan sampai saat ini tertinggal Gen. TRWP Mathias Wenda seorang diri.

    Bacalah semua perpecahan, semua rintangan perjuangan yang pernah terjadi. Di situ dapat dengan mudah kita temukan bahwa penghambat terbesar sebenarnya BUKAN NKRI hebat berdiplomasi dan mengoperasikan agen rahasianya. Bukan juga merupakah kegagalan taktik dan pendekatan perjuangan Papua Merdeka. Tetapi titik lemah terletak pada “Mental”, paradigma berpikir, dan cara melihat perjuangan Papua Merdeka dikaitkan dengan “pribadi” dan “kelompok” yang terlibat dalam Papua Merdeka.

    Saat ini kita kandas di penyatuan organ politik Papua Merdeka ke dalam satu organisasi bernama United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan sekarang ini sedang diusahakan penyatuan organ militer. Akan tetapi penyatuan organi politik maish belum juga tuntas. Apalagi penyatuan organ sayap politik kelihatannya tidak akan menemui jalan mulus.

    Alasan pokok bukan karena perbedaan paham atau ideologi Papua Merdeka. Jelas semua mau Papua Merdeka. Dan jelas semua mau merdeka “SECEPATNYA”. Akan tetapi penghambat utama yang nampak saat ini ialah “Ego” dari pribadi, dan “Ego” dari kelompok yang berjuang di dalam pekerjaan Papua Merdeka.

    Ada banyak pertanyaan “ego”, yang diajukan oleh “Ego” kepada para pejuang/ tokoh Papua Merdeka secara pribadi dan organisasi mereka:

    1.  Apa yang “Saya” dapatkan dalam bentuk uang, dalam bentuk posisi, dan dalam bentuk nama baik dari kegiatan ini?
    2. Apa yang “Kami” dapatkan dari peleburan organisasi, penyatuan komando, kongres luarbiasa, dan sebagainya?
    3. Apa yang “Saya” dan “Kami” dapat dari proses penyatuan ini?
    4. Apakah nama “Saya” hilang dari garis komando? atau garis organisasi?
    5. Apakah nama “kami” atau kelompok kami hilang dalam proses ini>?

    dan seterusnya!

    Jadi pertanyannya bukanlah kepada “Apakah langkah ini menghambat atau memeprcepat Papua Merdeka?” Sama sekali tidak!

    Yang menjadi pertanyaan justru kepentingan pribadi dan kelompok.

    Secara kasar, para pejuang Papua Merdeka sebenarnya “CARI MAKAN” dengan isu ini. Para pejuang dan tokoh Papua Merdeka CARI MAKAN, CARI NAMA, CARI MUKA, tidak mau menyerah kepada kepentingan Papua Merdeka tetapi masih mau bertahan kepada kepentingan pribadi dan kelompok, sesuai perintah “EGO”.

    Kapan Papua Merdeka-nya?: sementara diri sendiri belum merdeka dari “Ego”?

     

  • Cara Menggugat Pepera 1969 dengan Memboikot Pemilu NKRI 5 Tahunan

    Secara hukum dan politik, Orang Asli Papua (OAP) masih memiliki hak untuk mementukan nasib sendiri dengan cara memberikan suara kepada pemerintah, entah itu pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemerintah Belanda, Pemerintah Amerika Serikat maupun Pemerintah Indonesia. OAP masih memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Salah satu cara untuk menentukan nasib sendiri ialah lewat referendum, di mana diberikan pilihan apakah rakyat yang mengikuti referendum memilih untuk bergabung dengan sebuah negara merdeka yang sudah ada, atau memisahkan diri dari negara yang sudah ada. Referendum seperti ini pernah terjadi tahun 1969 di Irian Barat, yang kemudian dianggap oleh OAP penuh cacat hukum dan pelanggaran HAM, dan diperjuangkan untuk diulang kembali lewat berbagai organisasi yang memperjuangkan Papua Merdeka, termasuk ULMWP belakangan ini. Cara ini juga ditempuh oleh teman-teman Melanesia di Kanaky beberapa saat lalu, dan mengalami kekalahan tipis, dan akan memilih lagi dalam jangka waktu beberapa tahun. Cara yang sama juga akan ditempuh teman-teman di Bougainville, di mana akan terjadi referendum dengan pilihan untuk tetap tinggal dengan Papua New Guinea atau merdeka di luar PNG. Cara lain untuk menentukan nasib sendiri sebebarnya masih tersedia, dan itu tidak melanggar hukum manapun di seluruh dunia ialah “memilih Golongan Putih” (Golput) dan memboikot Pemilu negara. Silahkan dicari di seluruh dunia, di manakah negara yang pernah membunuh rakyatnya yang tidak mau memilih? Apalagi, semua orang tahu di seluruh dunia, Demokrasi memberikan “HAK” kepada setiap manusia yang pernah lahir di Bumi ini, di manapun mereka berada untuk “MEMILIH” dan untuk “TIDAK MEMILIH”. Dengan demikian saat ini OAP masih memiliki HAK UNTUK TIDAK MEMILIH siapapun di Indonesia, termasuk orang Papua-pun, biarpun mereka mau menjadi anggota DPR atau pejabat di manapun, kami OAP masih punya hak, dan berhak penuh untuk TIDAK IKUT MEMILIH mereka. TIDAK IKUT MEMILIH artinya memilih untuk tidak ikut dalam proses Pemilu. Dan kalau siapapun OAP tidak ikut Pemilu di Indonesia, sebenarnya ada banyak keuntungan yang tersedia:
    1. Yang pertama, tidak akan ada OAP yang dibunuh karena tidak ikut memilih, jadi hidup ini tidak dapat diganggu hanya karena tidak memilih, justru kita dijamin hukum untuk tidak memilih. Semua negara di dunia tidak pernah menghukum rakyatnya yang memilih untuk TIDAK MEMILIH dalam Pemilu.
    2. Yang kedua, dunia akan melihat dengan jelas pesan OAP bahwa sebenarnya Indonesia ialah negara yang “Unwelcome!” tidak pernah diundang dan tidak pernah diterima oleh OAP. Sebeliknya dunia juga menjadi bingung, karena selama ini OAP tenang-tenang saja ikut Pemilu NKRI selama lebih dari 50 tahun, tetapi pada waktu yang sama terus bicara “Papua Merdeka!”. OAP sedang mengirim pesan yang membuat dunia menjadi bingung dan bertanya, “OAP sebanarnya mau apa: merdeka atau mau dengan NKRI asal porsi makan-minum diperbesar?”
    Dengan dua pesan ini, kita sudah dapat mengatakan dengan jelas bahwa sebenarnya OAP masih memiiki Hak untuk Menentukan Nasibnya sendiri, atau Hak Demokrasi, yaitu Hak untuk Tidak Ikut Memilih di dalam semua Pemilu yang diselenggarakan NKRI. Di satu sisi OAP terus-menerus ikut Pemilu NKRI dengan tenang-tenang saja, sementara itu mereka juga menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini membingungkan dunia. Oleh karena itu, OAP yang mengerti hak-haknya sebagai seorang manusia dan hak-haknya sebagai sebuah bangsa pasti akan bersikap TIDAK IKUT MEMILIH dalam SEMUA Pemilu yang diselenggarakan NKRI, yang mereka anggap sebagai penjajah, pencuri, perampok, penjarah dan pembunuh. Bukti selama ini adalah OAP rajin mengikuti Pemilu NKRI setiap 5 tahun. Memboikot Pemilu NKRI 2019
    • tidak melanggar hukum apapun
    • tidak dapat dihukum dengan alasan apapun
    • tidak dapat dipaksakan untuk tidak ikut atau untuk ikut
    Oleh karena itu, seruang United Liberatin Movement for West Papua (ULMWP) untuk memboikot Pemilu 2019 bukanlah sebuah gerakan menentang NKRI, tetapi lebih merupakan peringatan kepada OAP di manapun Anda berada untuk mengingat dan meneguhkan diri dengan sadar bahwa OAP masih punya kesempatan untuk menggungat kehadiran dan pendudukan NKRI atas tanah dan bangsa Papua, yaitu dengan MENOLAK ikut Pemilu setiap 5 tahunan.
    Ini cara menggugat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 di West Irian yang selama ini OAP terus perjuangkan untuk diulangi. Cara mengulanginya dimulai dari BOYCOTT Pemilu NKRI di Tanah Papua, oleh Bangsa Papua.
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?