Category: Opini & Analisis

Berbagai Opini dan Analysis dari berbagai pihak, khususnya menyangkut kampanye dan perjuangan Papua Merdeka

  • Mengapa Pejuang Papua Merdeka yang Suka Memposting Kegiatan Mereka di Sosmed?

    Mengapa Pejuang Papua Merdeka yang Suka Memposting Kegiatan Mereka di Sosmed?

    Ada beberapa motivasi psikologis di balik kecenderungan individu yang terus-menerus melaporkan dan berbagi kegiatan mereka di platform media sosial seperti Facebook. Satu faktor kunci adalah keinginan untuk validasi dan persetujuan dari orang lain. Ketika individu memposting tentang kegiatan mereka dan menerima suka, komentar, dan saram, mereka merasa divalidasi dan didukung oleh lingkaran sosial mereka. Ini dapat meningkatkan harga diri dan nilai diri mereka, karena mereka menerima umpan balik positif dan validasi dari orang lain.

    Dari perspektif ini, kita dapat melihat ada aspek “aktivitas mereka” di satu sisi, dan di sisi lain “mengharapkan validasi dan penegasan” dari orang lain. Ini jelas menunjukkan adanya kurang rasa percaya diri atau ketidakpastian atau kebingungan yang lebih ekstrem di pihak mereka yang melakukan aktivitas, dan itulah sebabnya mereka selalu berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan validasi dan penegasan dari orang lain.

    Para pemimpin atau mereka yang menjalankan kegiatan dengan percaya diri dan yakin bahwa apa yang mereka lakukan adalah benar dan baik untuk tujuan mereka, maka mereka tidak akan meminta orang lain di luar untuk mendapatkan penegasan dan validasi. Pemimpin yang kuat dengan rasa percaya diri terkadang tidak akan mempublikasikan apa yang mereka lakukan di media sosial. Mereka tidak akan meminta validasi, dukungan, dan penegasan dari orang lain. Bahkan ketika mereka menerima kritik, mereka akan membela dan berdiri teguh pada apa yang mereka yakini dan apa yang mereka lakukan, dan mereka akan terus maju.

    Perbandingan sosial adalah motivasi psikologis lain untuk terlibat dalam berbagi terus-menerus di media sosial. Individu cenderung membandingkan diri mereka kepada orang lain di media sosial, yang menyebabkan perasaan iri atau inferioritas jika mereka menganggap orang lain sebagai memiliki kehidupan yang lebih menarik atau sukses. Dengan berbagi kegiatan mereka sendiri, individu berusaha untuk menggambarkan diri mereka dalam cahaya positif dan membuat gambar yang menguntungkan dari diri mereka sendiri ke pengikut media sosial mereka.

    Aspek lain yang memotivasi mereka untuk mengunggah semua yang mereka lakukan di media sosial adalah Perbandingan Sosial. Ini adalah motivasi psikologis lain untuk terlibat dalam berbagi secara terus-menerus di media sosial. Individu cenderung membandingkan diri mereka dengan orang lain di media sosial, yang menyebabkan perasaan iri atau rendah diri jika mereka menganggap orang lain memiliki kehidupan yang lebih menarik atau sukses. Dengan membagikan aktivitas mereka sendiri, individu berusaha untuk menggambarkan diri mereka dalam cahaya yang positif dan menciptakan citra yang baik tentang diri mereka kepada pengikut media sosial mereka.

    Aspek ketiga adalah “rasa takut”. Rasa takut ketinggalan (FOMO) juga menjadi kekuatan pendorong di balik keinginan individu untuk terus-menerus berbagi informasi di media sosial. Individu mungkin merasa tertekan untuk terus-menerus mengunggah dan memperbarui aktivitas mereka agar tidak merasa tersisih atau terputus dari lingkaran sosial mereka. Hal ini dapat menimbulkan rasa cemas dan tekanan untuk terus-menerus online dan terlibat dengan media sosial.

    Penelitian telah menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dan berbagi konstan dapat memiliki efek negatif pada kesehatan mental individu dan kesejahteraan. Studi telah menghubungkan tingkat tinggi penggunaan media sosial untuk meningkatkan perasaan kesepian, depresi, kecemasan, dan harga diri rendah. Kebutuhan konstan untuk validasi dan perbandingan dengan orang lain dapat menyebabkan perasaan ketidakcukupan dan ketidakpuasan dengan kehidupan seseorang sendiri.

    Untuk menjaga keseimbangan yang sehat dalam penggunaan media sosial, individu dapat mengambil beberapa langkah. Pertama, mereka dapat membatasi waktu mereka yang dihabiskan di media sosial dan menetapkan batas untuk ketika dan bagaimana sering mereka terlibat dengan itu. Hal ini juga penting bagi individu untuk berhati-hati dari motivasi mereka untuk berbagi di media sosial dan untuk mencari validasi dan kepercayaan diri dari dalam, daripada mengandalkan sumber eksternal.

    Mencermin dalam kegiatan yang mempromosikan harga diri dan harga diri, seperti hobi, latihan, dan menghabiskan waktu dengan orang-orang yang dicintai, juga dapat membantu individu menjaga rasa diri yang sehat dan mengurangi kepercayaan pada media sosial untuk validasi. Dengan mengambil langkah-langkah ini, individu dapat menyerang keseimbangan dalam penggunaan media sosial mereka dan melindungi kesehatan mental mereka dan kesejahteraan dalam jangka panjang.

  • MEMBODOHI RAKYAT ITU HAL BIASA, TETAPI KEBIASAAN MEMBODOHI RAKYAT ITU DISEBUT PROFESI!

    MEMBODOHI RAKYAT ITU HAL BIASA, TETAPI KEBIASAAN MEMBODOHI RAKYAT ITU DISEBUT PROFESI!

    Kongres ULMWP I Port Numbay, West Papua, 2023
    Kongres ULMWP I Port Numbay, West Papua, 2023

    22112023
    ~~~~~~~~~~~~~~~~~
    OPORTUNISME:
    Perjuangan PAPUA MERDEKA melawan INDONESIA itu hal gampang tetapi yang paling sulit dan berat adalah melawan sesama saudara ORANG ASLI PAPUA Pro DIALOG.
    ~~~~~~~~~~~~~~~~
    SEKEDAR DI COPY DAN DI SHARE UNTUK MELATIH IDEOLOGI PAPUA MEREKA:
    Sekilas perang syaraf dengan OAP pro DIALOG dan yang memilih berdiri dua kaki guna mendapatkan kehidupan yang aman dan nyaman dalam NKRI yang terhormat ini.
    ~~~~~~~~~~~~~~~~~
    PRO KONTRA POLITIK BERSAMA AKUN : WEST PAPUA INFO.
    https://www.facebook.com/groups/1694780434142769/permalink/3595038814116912/?mibextid=Nif5oz
    ~~~~~~~~~~~~~~~~
    SIMAK DENGAN SEKSAMA:
    ~~~~~~~~~~~~~~~~
    PELANGGARAN TERHADAP KONSTITUSI:
    KTT II. Vanuatu tahun 2023 terselenggara , dibawah tekanan kepentingan dan tidak sesuai perintah konstitusi.

    KTT II. Vanuatu tahun 2023 terlaksana atas tekanan konspirasi politik sehingga dipaksakan melanggar KONSTITUSI UUDS bukan karena kehendak Tuan Presiden Benny Wenda, Tuan PM Edison Waromi dan Tuan Ketua Badan Kongres Buchtar Tabuni.

    AKUN FB WEST PAPUA INFO :
    Akun West Papua Info adalah akun Paradox terhadap KONSTITUSI UUDS dan menentang cita-cita luhur Papua Merdeka sebab informasi dan beritanya bersifat propaganda dan memutarbalikan fakta politik, bahwasanya:

    DALAM PERJANJIAN SALARANA , PORT VILA VANUATU TAHUN 2014:
    Tiga organ besar : WPNCL, PNWP dan NRFPB sebagai payung persatuan politik rakyat Papua dari ULMWP telah bersatu, bergabung dan hendak menuntun, giring Rakyat Bangsa Papua menuju PAPUA MERDEKA bukan DIALOG, bossss…

    MEKANISME KONSTITUSI:
    Pergantian kepemimpinan ULMWP diatur dalam KONSTITUSI
    LANDASAN KONSTITUSI UUDS PEMERINTAH SEMENTARA:

    KONSTITUSI UUDS ULMWP sangat jelas dan tegas mengatakan pada BAB III. tentang: Pemerintahan dan Kekuasaan Pasal 6 ayat 1). bahwa: Pemerintahan Sementara adalah pelaksana Mandat kedaulatan rakyat.
    BAB XV tentang: Hirarki Pengambilan Keputusan, Pasal 18
    Hirarki Pengambilan keputusan terdiri atas Kongres , sidang dan rapat.

    ayat (1) Kongres: point’ (a) mengatakan: Kongres ialah forum pengambilan keputusan tertinggi Pemerintah Sementara.
    BAB II. tentang: Kongres , Pasal 5 ayat :
    (1) Kongres adalah badan tertinggi Pemerintahan Sementara.
    (2) Kongres terdiri dari Legislatif Council dan Senat.
    (7) Kongres berwenang menetapkan, mengesahkan dan mengubah Konstitusi.
    (😎 Kongres berwenang mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Perdana Menteri.
    (9) Kongres berwenang meminta pertanggungjawaban Pemerintah Sementara.
    (10) Kongres berhak menerima dan menolak pertangungjawaban Pemerintah Sementara.
    dan ayat (11):

    Kongres berwenang menetapkan garis-garis besar haluan kebijakan Pemerintah Sementara.

    ARGUMENTASI:
    Apakah yang anda maksudkan dalam postingan unggahan ini adalah bentuk pembelaan diri atas kesalahan dan pelanggaran terhadap KONSTITUSI UUDS dimaksud.

    Postingan ini bersifat pembodohan terhadap rakyat Bangsa Papua.

    KEPUTUSAN KTT II. ULMWP VANUATU:
    Keputusan KTT II. ULMWP Vanuatu tidak transparansi dan berkompetensi melanggar Konstitusi UUDS ULMWP tahun 2020 dan merupakan pelanggaran mutlak terhadap konstituante.

    Keputusan KTT II Vanuatu 2023 yang telah memberhentikan PRESIDEN dan PERDANA MENTERI, mengubah (amandemen) UUDS dan dengan mengugurkan UUDS Pemerintahan sementara adalah perbuatan hukum menentang rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dari Pemerintahan Sementara.

    KEDAULATAN RAKYAT:
    Pemerintahan Sementara ULMWP adalah pemegang mandat kedaulatan rakyat yang diikat didalam UUDS Pemerintah Sementara.

    Suara politik rakyat dan tanggung jawab sepenuhnya diberikan kepada KONGRES sebagai badan representatif tertinggi suara politik rakyat Bangsa Papua.

    Suara Politik tertinggi rakyat di berikan kepada Badan Kongres dan diikat dalam KONSTITUSI UUDS, BAB II. tentang : Kongres pasal 5 ayat (7) diatas, bukan kepada Panitia KTT ULMWP, yang telah terjadi di Vanuatu beberapa waktu lalu.

    KEPUTUSAN KTT II. ULMWP VANUATU 2023:
    Keputusan KTT II ULMWP dimaksud tidak mempunyai landasan hukum secara formal untuk mengganti Presiden dan Perdana Menteri atau mengubah UUDS atau suatu titik atau koma yang tersirat dalam UUDS Pemerintah Sementara tersebut.

    UUDS dan Pemerintah Sementara lahir di Tanah Tabi Port Numbay melalui Sidang Forum Rakyat tanggal 16-18 Oktober dan dideklarasikan tanggal 20 Oktober 2020 maka rakyat melalui Kongres yang berhak atas keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Sementara.

    KONGRES PERTAMA ULMWP TAHUN 2023:
    Melalui Forum Rakyat West Papua tgl 6-7 November 2023 dihadiri rakyat dari 7 wilayah adat rijbaan orang datang ketanah Tabi menuntut LPJ Panitia KTT II. ULMWP Vanuatu tahun 2023. dengan Thema: Rakyat West Papua siap bernegara.

    Rakyat menuntut Deklarator, menuntut Badan Kongres tahun 2020 dan menutut Pengurus ULMWP terpilih tahun 2023 terhadap keputusan KTT II ULMWP tersebut.

    Dalam tuntutan DEKLARATOR ULMWP, hadir BADAN KONGRES, hadir dan Pengurus ULMWP terpilih tahun 2023 takut hadir.

    Dalam keputusan dan tuntutan rakyat 7 wilayah kongres dan deklarator ULMWP setuju untuk melaksanakan KONGRES KE: I. ULMWP tahun 2023 maka dengan Suara bulat pada tgl 7 November terbentuklah Panitia Kongres dan tanggal 20 November 2023 KONGRES ULMWP terlaksana.

    PERTANYAAN:
    Dari uraian komentar saya ini dimana ada kesalahan rakyat Bangsa Papua setaha Papua dari 7 wilayah yang telah kamu perbuat melanggar KONSTITUSI yang anda maksudkan diatas ini ?!

    SIKAP POLITIK RBP:
    Kami rakyat Papua sudah pintar selama 62 tahun dilatih oleh INDONESIA dengan materi pendidikan tipu-tipu, dll maka kita tidak mungkin di tipu lagi .

    Kami RBP butuh “one state one solution” untuk berdaulat dan merdeka sebagai NEGARA-BANGSA yang merdeka berdaulat dan bermartabat BUKAN menginginkan DIALOG JAKARTA – PAPUA atau dialog yang diatur oleh MSG, PIF dan ACP.

    Kami rakyat Papua ingin dialog yang dimediasi oleh PBB untuk mencapai kemerdekaan politik yang berdaulat penuh.

    SARAN:
    Bodoh jangan dipelihara; goblok tidak ada lagi di jaman android ini.

    Rakyat Papua bukan rakyat yang mudah ditipu lagi baik dengan kata kata dan uang.

    Apabila unggahan postingan ini bertentangan dengan para sahabat FB ku, silakan hubungi saya untuk kita berdiskusi bersama yang elegan dan sopan.

    RUANG KONTAK ARGUMENTASI:
    MATERI DISKUSI:
    Keabsahan hukum terhadap hasil keputusan KTT II. ULMWP VANUATU tahun 2023, sesuai perintah Kontitusi UUDS Pemerintah Sementara ULMWP tahun 2020:
    KONTAK:
    bris.mramra@gmail.com
    HP/ WA: 0812 4783 2902.
    ~~~~~~~~~~~~~~~~

  • Warning untuk Pejuang Papua Merdeka Menyikapi Gelagat Tokoh ULMWP Pro NKRI

    Warning untuk Pejuang Papua Merdeka Menyikapi Gelagat Tokoh ULMWP Pro NKRI

    Tulisan Menanggapi Artikel ini

    WARNING:
    Lebih muda kita melemahkan dan menghancurkan perjuangan PAPUA MERDEKA menuju kedaulatan yang bermartabat DARI PADA kita mempersatukan pandangan pikiran dan perjuangan Papua Merdeka yang menjadi kerinduan bersama.

    BENAR:
    Bahwa dalam revolusi apapun sudah pasti ada oknum atau kelompok yang oposisi dan penghianat , hal ini terjadi karena rakus pangkat jabatan dan sebuah panggung ketenaran.

    BENNY WENDA:
    Tuan BW adalah manusia biasa seperti kita -kita namun hasil kerja kerasnya tidak luput dari campur tangan TUHAN sebagai otoritas tertinggi yang telah mengurapinya.

    KITA KITA OAP:
    Siapakah diantara kita yang mampu seperti Tuan BW, dan dengan komitmen , serta target menembus MSG, PIF, ACP dan Uni Europa (UE) meraih dukungan 108 negara mendukung perjuangan Papua Merdeka.
    Apakah diantara kita yang sudah menerima PIAGAM OXFORD melempaui Tuan BW ?

    PEMERINTAHAN SEMENTARA (ULMWP):
    Semua jajaran dalam Pemerintahan sementara adalah manusia biasa dengan keterbatasannya menjalankan perintah konstitusi sementara (UUDS) berdasarkan tanggung jawab dan jabatannya.( Mensesneg West Papua Counsul).

    KRITIK:
    Mengkritik , dan memberi saran itu hal yang wajar wajar saja tetapi bukan harus menyudutkan dan melemahkan PERJUANGAN REVOLUSI PAPUA MERDEKA ini.

    TANAH PAPUA:
    Bangsa Papua masih dalam pendudukan Indonesia , belum berdaulat sebagai negara

    Tindakan melemahkan perjuangan akan menjadi tertawaan PIHAK KETIGA yang menginginkan perpecahan.

    KOMITMEN:
    Percayakan perjuangan PAPUA MERDEKA kepada ULMWP definitif untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai AD/ART berdasarkan konstitusi UUDS yang berlaku.

    Satukan barisan dan dukung ULMWP sebagai wadah representaif suara politik Bangsa Papua yang terhormat dan bermartabat.

    Bila ada hal hal yang kurang berkenan jangan sampaikan di hadapan publik medsos ini.

  • Dialog Jakarta-Papua vs Resolusi ke UN

    Dialog Jakarta-Papua vs Resolusi ke UN

    Sumber: FB

    Ada di ingatan kita, pada 2017 petisi 1.8 juta tanda tangan masuk Komisi Dekolonisasi UN, ada orang Papua perintahkan cabut itu dan dituntut minta maaf dalam waktu 24 jam.

    Tahun 2019 resolusi PIF keluarkan desak komisioner HAM-UN ke West Papua, ACP adopsi itu, diikuti Belanda, Inggris, Polandia, Spanyol, dan terakhir Uni-Eropa. Total 108 negara resmi anggota UN desak Komisi HAM PBB ke West Papua.

    Atas desakan itu, Indonesia dan orang Papua sendiri ke Jenewa tanda tangan MoU jedah Kemanusiaan untuk batalkan kunjungan PBB ke Papua itu. Negara-negara anggota MSG: Vanuatu, Fiji, Kanaky, dan lainya tegas dukung West Papua masuk full member MSG, orang-orang Papua sendiri ke sana bawa agenda KTT dan perpecahan ULMWP, atau dualisme ULMWP. Tujuan, jelas hambat ULMWP masuk full members karena ada dualisme. Ketika, dukungan internasional menjadi nyata, buat perpecahan dalam tubuh lembaga perjuangan dengan agenda-agenda tandingan ciptakan dualisme.

    Kalo lihat cara-cara ini, kita tidak mengerti perjuangan model ini, apakah berjuang untuk merdeka atau berjuang untuk berbaiki demokrasi di negara yang ada ini. Perjuangan ini dihancurkan oleh orang Papua sendiri atas nama perjuangan itu sendiri.

    Kesimpulan saya, semua ini terjadi antara agenda dialog Jakarta-Papua vs agenda resolusi ke UN. Dialog Jakarta-Papua jelas ikuti konsep resolusi Aceh, sedang Resolusi ke UN ikuti konsep resolusi Timor Leste. Silahkan Rakyat Papua menilai dan memilih sendiri. Mana yang diuntungkan.

    Catatan ini berdasarkan dokumen-dokumen resmi, bisa dibuktikan bila ada yang bantah.

  • Membongkar Aib Pimpinan ULMWP dan Pejuang Pro NKRI

    Membongkar Aib Pimpinan ULMWP dan Pejuang Pro NKRI

    Ada di ingatan kita, pada 2017 petisi 1.8 juta tanda tangan masuk Komisi Dekolonisasi UN, ada orang Papua perintahkan cabut itu dan dituntut minta maaf dalam waktu 24 jam. Tuntutan itu disampaikan oleh Oktovianus Mote.

    Tahun 2019 resolusi PIF keluarkan desak komisioner HAM-UN ke West Papua, ACP adopsi itu, diikuti Belanda, Inggris, Polandia, Spanyol, dan terakhir Uni-Eropa. Total 108 negara resmi anggota UN desak Komisi HAM PBB ke West Papua.

    Atas desakan itu, Indonesia dan orang Papua yang dipakai Indonesia seperti: Markus Haluk, Menase Tabuni, Daniel Radongkir, Benny Giyai, Dorman Wandikbo dan Timotius Murip sendiri ke Jenewa tanda tangan MoU jedah Kemanusiaan untuk batalkan kunjungan PBB ke Papua.

    Negara-negara anggota MSG: Vanuatu, Fiji, Kanaky, dan lainya tegas dukung West Papua masuk full member MSG. Orang-orang Papua sendiri juga ke sana bawa agenda KTT dan perpecahan ULMWP, atau dualisme ULMWP. Orang – orang seperti Markus Haluk & Daniel Radongkir ini kemarin berhasil membatalkan kunjungan Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB ke West Papua. Sekarang mereka juga yang pergi mengelilingi negara – negara MSG untuk menunda atau membatalkan KTT-MSG yang rencananya mau menerima West Papua sebagai full member MSG itu.

    Ketika, dukungan internasional menjadi nyata, buat perpecahan dalam tubuh lembaga perjuangan (ULMWP) dengan agenda-agenda tandingan ciptakan dualisme.

    Kalo lihat cara-cara ini, kita tidak mengerti perjuangan model ini, apakah berjuang untuk Papua merdeka atau berjuang untuk memperbaiki nilai-nilai HAM dan demokrasi di dalam konteks NKRI harga mati. Perjuangan ini dihancurkan oleh orang Papua sendiri dan lebih khususnya anggota ULMWP yang dipakai oleh NKRI atas nama perjuangan itu sendiri.

    Kesimpulan saya, semua ini terjadi antara agenda dialog Jakarta-Papua vs agenda resolusi ke PBB. Dialog Jakarta-Papua jelas ikuti konsep resolusi Aceh, sedang Resolusi ke PBB ikuti konsep resolusi Timor Leste. Silahkan Rakyat Papua menilai dan memilih sendiri. Mana yang diuntungkan.

    Catatan ini berdasarkan dokumen-dokumen resmi, bisa dibuktikan bila ada yang bantah.

    Oleh Simeon Alua, Facebook.com

  • Lukas Enembe, Politik Devide et Impera dan Politisasi Kasus Korupsi

    Agustinus Waliagen:

    Pemerintah Pusat Memaksa Gubernur Lukas Enembe bagi APBD Papua Tahun 2022 Senilai 8 Triliun untuk Biayai Tiga Provinsi Pemekaran Baru di Papua

    Status Tersangka Dana 1 Milyar sebagai siasat Jakarta untuk “Mutilasi” Gubernur Lukas Enembe

    Bagian 1

    Pada Juli 2022, DPR RI melalui paripurna telah menetapkan tiga Pemekaran Provinsi Baru di Tanah Papua. Pertanyaannya dari mana dana untuk membiayai 3 Provinsi ini (Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan)? Ternyata, Pemerintah pusat memekarkan Papua tidak disertai dengan dana operasional untuk 3 Provinsi baru tadi. Maka semua biaya dibebankan kepada dari APBD Provinsi Papua, sebagai Induk. Pemerintah Pusat juga menekan para Bupati untuk membantu membiayai Provinsi Baru dengan nilai 5-10 Milyar Rupiah. Besaran nilai uang tergantung kebaikan hari para Bupati di Papua.

    Pada Agustus 2022, Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak tegas apabila semua biaya operasional untuk tiga Provinsi baru ini dibebankan kepadanya (Provinsi Induk). Sesuai kemampuan Gubernur hanya bisa menghibahkan bantuan 30 Milyar untuk tiga provinsi, dengan perincian setiap provinsi dapatkan 10 M.

    Pemerintah Pusat (Presiden Jokowi) dengan para Menteri terkait, yang telah memaksakan Pemekaran Papua mulai marah dengan sikap Gubernur Lukas Enembe yang hanya mampu memberikan 10 Milyar untuk setiap provinsi pemekaran.

    “Jakarta, memaksa Gubernur Lukas Enembe supaya dana APBDP Papua dibagi 4 Provinsi. Setelah Otsus jilid 2, Provinsi Papua terima dana hanya 8 Triliun. Mereka mau supaya dana tersebut dibagikan menjadi 4 Prvinsi termasuk Provinsi Induk. Dengan demikian setiap provinsi dapat 2 Triliun. Selama hampir bulan Agustus 2022, menekan dan memaksa supaya harus ikuti apa yang diingin oleh mereka.” Demikian kata salah satu birokrat Papua.

    Karena Gubernur Enembe tidak mau menuruti kemauan Pemerintah Pusat mulai marah. Keputusan Jakarta nampaknya mulai bulat.

    “Gubernur Enembe harus dilengserkan sebelumnya bulan Oktober 2022 dan Pejabat Gubernur Baru, pengganti Lukas Enembe bisa menyetujui pembagian dana 8 T untuk Provinsi Papua kepada 3 Provinsi Pemeran Baru termasuk Provinsi Induk.”

    Sesuai rencana awal, Sidang Paripurna Penetapan APBD Papua semestinya disahkan sejak 3 bulan lalu tetapi mereka mulai mengulur-ulurkan supaya bisa disahkan pada October oleh Pejabat Gubernur. Ketua DPRP Papua di duga ikut bermain.

    Sebab Sidang Paripurna hingga saat ini belum dilaksanakan untuk mengesahkan APBD Perubahan Provinsi Papua.

    Para pihak di Jakarta, partai penguasa di DPRP termasuk Ketua DPRP bekerja sama bermain untuk menunda waktu sidang Paripurna DPRP untuk pengesahan APBD Papua. Target penundaan mereka ini tidak lain supaya dengan Gubernur Carateker bisa akomodir kemauan Jakarta tadi untuk membagi-bagikan dana APBD Papua kepada 3 Provinsi Baru.

    Jakarta Mekarkan Provinsi Papua Tanpa Uang

    Sejak awal rencana pemekaran banyak pihak sudah ingatkan supaya Pemerintah Pusat dengan Komisi II DPR RI mempertimbangkan Anggaran Pemekaran Baru. Tetapi Pemerintah Pusat tidak mendengarkan suara yang protes.

    Komisi II, bersama Pemerintah termasuk partai PDIP tutup telinga seakan-akan Negara siapkan anggaran untuk membiayai tiga provinsi Baru di Tanah Papua. Jika demikian apa sesungguhnya yang ditargetkan dengan pemekaran Provinsi di Tanah Papua? Kami catat beberapa hal berikut inilah yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat:

    1.Mengejar kepentingan politik kekuasaan Partai. Menjadikan Papua, khususnya 3 provinsi baru sebagai kantong Suara PDIP untuk Pemilu dan Pilres 2024. Pernyataan Sekjen PDIP pada 1 Agustus 2022, “Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menugaskan kepada Bapak Komarudin Watubun untuk mempersiapkan seluruh aspek-aspek organisatoris yang menjadi konsekuensi dari pelaksanaan pemekaran di wilayah Papua tersebut. Sehingga struktur partai juga dipersiapkan dengan baik.”

    1. Eksploitasi Sumber Daya Alam Papua. Pemerintah Pusat akan manekan para Gubernur di Papua untuk memudahkan ijin investasi, HPH, pertambangan, Gas Alam dan lainnya.
    2. Telah lama mereka Jakarta merasa Papua digenggam kuat oleh Gubernur Lukas Enembe. Karena itu, pemekaran Papua menjadi 3 Provinsi Baru sebagai bagian dari memutuskan kontrol kekuasaan Gub LE untuk Papua.
    3. Memutuskan Semangat Nasionalisme Papua. Ini alasan klasik yang selalu Jakarta pakai untuk melakukan pemekaran Papua. Kita masih ingat rencana pemekaran Papua menjadi 3 Provinsi baru pada 1999 dan pemekaran Papua melalui Inpres No. 1 tahun 2003 pada saat Rezim Megawati berkuasa.

    Rakyat Papua masih ingat dimana setelah pengesahan UU NO. 2 Tentang Otsus Papua Jilid 2, dana APBD dan Dana Otsus yang seblumnya diterima Papua sekitar 14 dipotong hanya menjadi 8 T. Alasan Pemerintah Pusat waktu itu, sekitar 6 T akan dikirimkan langsung kepada Kabupaten Kota di Tanah Papua. Dengan demikian Provinsi Papua, hanya mengurus 8 T. Satu tahun kemudian, setelah Papua dimekarkan menjadi 3 Provinsi, pemerintah pusat kembali intervensi Papua untuk membiayai 3 Provinsi baru dengan menggunakan dana 8 T.

    Sekali lagi, intervensi dan berbagai tekanan ini ditolak tegas oleh Gubernur Enembe. Ia tetap bersikap keras bahwa hibah untuk 3 Provinsi Baru dari provinsi Induk hanya bisa membiayai 30 M.
    Beberapa saat setelah sikap Gubernur Enembe ini disampaikan, keluar Status sebagai Tersangka dengan dana miliknya 1 M. KPK dimajukan untuk Kriminalisasi Gubernur LE. Setelah berhasil di jadikan Tersangka, Menkopolhukam ambil alih kasus dengan membangun Opini yang sesungguhnya, ia sedang melakukan pembohongan publik. Pemerintah menggerakkan PPATK untuk membongkar transaksi Gub LE yang sesungguhnya hak privat dan narasi fiktif.

    Politik Wayang

    Publik Indonesia dihipnosis dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang dana Judi 500 M (US$ 55 juta), satu minggu berikutnya Menkopolhukam mengatakan 500 Triliuan dan 3 hari belakangan ini orang yang sama mengatakan 1.000 Triluan.

    Setelah tuduhan Menkopolhukam, Mahfud MD di protes banyak pihak di Papua dan Indonesia kini Presiden Jokowi ambil alih membantu Menkopolhukam, KPK dan PPATK dengan mengatakan “Gubernur LE Hormati Panggilan KPK.”

    Pak Jokowi, Mahfud MD dan Firli, kalian semua dengar bahwa Gubernur Enembe bukannya takut dengan panggilan KPK tetapi cara KPK dan cara Anda lakukan selama ini melanggar asas hukum praduga tak bersalah dan kemanusiaan. Dimana sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap’? Cukup pasukanmu telah memutilasi 4 orang Papua di Timika, yang sampai saat ini kepalanya masih disimpan. Jangan memutilasi pemimpin Papua, Lukas Enembe secara-hidup-hidup.

    Hari ini kami sadar, politik Wayang yang Anda pratekkan pada Papua, melalui Gubernur Lukas Enembe. Engkau menjadikan, KPK. PPATK sebagai Wayang dari Presiden Jokowi dan Monkopolhukam Mahfud MD. Orang Papua tidak bodoh Pak.

    Salam Waras.
    (Agustinus Waliagen)

  • SEBUAH RESOLUSI MU-PBB BISA DICABUT DAN HASIL REFERENDUM BISA DIBATALKAN, SERTA MEMBUAT KEPUTUSAN DARURAT

    By: Krrietian Griapon
    Edisi, 15 Janunari 2022

    Berdasarkan Kategori Resolusi Majelis Umum PBB, sebuah Resolusi Majelis umum PBB bisa dicabut, selain itu hasil referendum bisa dibatalkan, dan Majelis Umum PBB dapat membuat sebuah keputusan darurat terhadap suatu masalah yang dipandang dapat mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.

    Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly resolution adalah sebuah keputusan resmi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi ke dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi, namun dalam praktiknya resolusi yang paling sering dikeluarkan adalah resolusi Dewan Keamanan PBB dan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Mengadopsi sebuah Resolusi Majelis Umum PBB biasanya memerlukan suara mayoritas, sederhananya 50% dari semua suara ditambah satu untuk lolos. Namun, jika Majelis Umum menentukan bahwa masalahnya adalah sebuah “pertanyaan penting” dengan suara mayoritas sederhana, maka dua pertiga mayoritas diperlukan; “pertanyaan penting” adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian sistem perwalian, atau pertanyaan anggaran .
    Meskipun Resolusi Majelis Umum PBB umumnya tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, namun resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah anggaran dan prosedur, serta masalah teknis (piagam dasar dan kovenan HAM)

    KASUS RESOLUSI YANG DICABUT:
    RESOLUSI 3379 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
    Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brasil, India, Meksiko, dan Portugal.

    PENCABUTAN


    Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 46/86, yang menarik Resolusi 3379 dengan 111 suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang berunding dengan Israel, menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_3379_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR22VBjLqKSVNmNrckxOYa5reZIRULqzUb7f7G28AG6r2E1YnLWSsAmfBCA)

    KASUS PEMBATALAN HASIL REFERENDUM:
    RESOLUSI 68/262 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
    Resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa 68/262 adalah resolusi yang ditetapkan pada tanggal 27 maret 2014 oleh sesi ke-68 majelis umum perserikatan bangsa-bangsa sebagai tanggapan terhadap krisis krimea 2014. Resolusi yang berjudul “integritas teritori ukraina” ini didukung oleh 100 negara anggota perserikatan bangsa-bangsa (pbb). Resolusi ini menegaskan komitmen terhadap kedaulatan, kemerdekaan politik, kesatuan, dan integritas teritori ukraina, serta menggarisbawahi ketidakabsahan referendum krimea 2014. Armenia, belarus, bolivia, kuba, korea utara, nikaragua, rusia, sudan, suriah, venezuela, dan zimbabwe menentang resolusi ini. Terdapat 58 negara yang abstain, dan 24 negara lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara.
    Resolusi ini diajukan oleh kanada, kosta rika, jerman, lituania, polandia, dan ukraina. Penetapan resolusi ini didahului oleh upaya di dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa yang gagal karena diveto rusia.(https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_68/262_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR0hLNug4iCJerW7HFtUn0oW57HqB2zfSKwcY0iklSpxKW_Cro19HuI7o10)

    KEPUTUSAN DARURAT:
    RESOLUSI ES-10/L.22 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
    Resolusi ES 10/L.22 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah resolusi rapat darurat yang menyatakan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel “tidak berlaku”.[1] Resolusi ini diadopsi dalam rapat pleno ke-37 sidang istimewa darurat ke-10 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa[2] pada sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 21 Desember 2017. Draf resolusi ini diajukan oleh Yaman dan Turki.[3] Meski ditolak keras oleh Amerika Serikat, resolusi ini disahkan dengan 128 suara mendukung, 9 menentang, 35 abstain, dan 21 tidak hadir.

    Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa ia akan mengakui status Yerusalem sebagai ibu kota berdaulat Israel.[1] Ini bertentangan dengan resolusi-resolusi MU PBB sebelumnya serta norma-norma internasional yang berlaku bahwa tidak satupun negara yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota negara atau membangun kedutaan besar di sana. Tindakan ini diprotes oleh negara-negara dan masyarakat di berbagai belahan dunia.

    Usai gagalnya resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pembatalan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota negara oleh negara manapun tiga hari sebelumnya karena diveto A.S., Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa Majelis Umum akan mengadakan pemungutan suara untuk draf resolusi penarikan deklarasi Amerika Serikat. Ia menggunakan Resolusi 377 (disebut juga resolusi “Bersatu untuk Perdamaian”) untuk membatalkan veto. Resolusi ini menyatakan bahwa Majelis Umum dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa Darurat untuk membahas suatu persoalan “dengan tujuan memberi saran bersama yang layak kepada negara-negara anggota” apabila Dewan Keamanan tidak mampu bertindak. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_ES-10/L.22_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR1kIUqDc9kS2HpGJwUBTDi7HzG_hr8SJlOh1dh4u4CKNciDx6L2nE_dWo0)

    Resolusi Majelis Umum PBB sifatnya mengikat semua negara anggota PBB secara kelembagaan (internal), namun tidak mengikat semua negara anggota PBB dalam bentuk kedaulatan negara (eksternal), sehingga sebuah resolusi ekternal yang menjadi keputusan majelis umum PBB terhadap suatu kasus internasional yang dianggap kontroversial atau bertentangan dengan prinsip moral dan keadilan, yang atas usulan, atau advokasi negara-negara anggota PBB, hal itu dapat ditinjau berdasarkan prosedur kelembagaan.

    Dari tiga konteks Resolusi diatas menjelaskan tiga bentuk kategori resolusi Majelis Umum PBB yang sifatnya sbb:
    “Bahwa sebuah resolusi majelis umum PBB dapat dicabut, demikian juga sebuah keputusan dari hasil referendum dapat dibatalkan, berprinsip pada norma dan keadilan, serta dalam keadaan darurat suatu resolusi dapat dibuat”.

    Kekuatan hukum internasional yang tertinggi berada pada keputusan Dewan Keamanan PBB, sehingga sebuah resolusi yang diadopsi (dibuat) oleh Dewan Keamanan PBB, mempunyai kekuatan hukum internasional yang kuat, mengikat serta memaksa para pihak yang menjadi bagian dari subjek hukum internasional dalam suatu sengketa internasional guna kepatuhan penyelesaian melalui jalan damai. Resolusi Dewan Keamanan PBB dibuat atas pertimbangan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan piagam dasar PBB serta Kejahatan Kemanusiaan (pelanggaran HAM Berat dan kejahatan Genosida).

    Kita sering mendengar pernyataan dari berbagai kalangan di Indonesia yang pada umumnya menyatakan, masalah West Papua sudah final, tidak bisa dialakukan referendum ulang, dan resolusi MU-PBB 2504 menjadi dasar legitimasi West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari berbagai pernyataan itu penulis mau katakan demikian, bahwa West Papua hingga saat ini bermasalah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, indikatornya jelas telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam kategori genosida terhadap Pribumi Papua, seiring dengan itu Suara Pribumi Papua semakin nyaring dan jelas kedengarannya, menyuarakan tuntutan “Papua Merdeka”.

    Kejahatan Kemanusiaan dan Tuntutan Kemerdekaan West Papua ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak bisa dipisahkan dan betolak belakang, sehingga akan menjadi alat tawar (bargaining) dalam politik internasional tentang hak penentuan nasib sendiri bangsa West Papua, karena konflik wilayah West Papua telah menjadi bagian dari subjek hukum internasional. Oleh karena itu kenyaringan suara kemerdekaan West Papua yang diikuti kasus kajahatan kemanusiaan di West Papua, akan mempengaruhi legalitas Wilayah Geogafis West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akan memunculkan pertanyaan yang mendasar tentang “Kepatuhan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Norma dan Keadilan” dalam Pelaksanaan PEPERA tahun 1969, wasalam.(Kgr)

    Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah West Papua.


    Ket. Gambar: Ilustrasi Majelis Umum PBB

    WestPapua #HumanitarianCrisis #HumanRightsAbuses #UnitedNation #FreeWestPapua #Referendum

  • Perjuangan Papua Merdeka dan Kriminalisasi Tokoh OAP Kaki-Tangan NKRI: Apa Respon Kita?

    Perjuangan Papua Merdeka dan Kriminalisasi Tokoh OAP Kaki-Tangan NKRI: Apa Respon Kita?

    Retrospect

    Suara Papua Merdeka News (SPMNews) mencatat sejumlah peristiwa di Tanah Papua yang perlu dicermati oleh semua orang Papua (OAP), baik yang ada sebagai kaki-tangan NKRI ataupun rakyat umum, baik yang mendukung Papua Merdeka, maupun yang menolak Papua Merdeka ataupun yang tidak mau tahu dengan kedua-duanya dan memilih diam-diam saja berjuang dalam hati.

    Yang pertama, bahwa NKRI dan orang Indonesia selalu melihat West Papua dan bangsa Papua itu sebagai tanah dan bangsa jajahan. Hanya segelintir orang Papua yang bermimpi mereka akan menjadi orang Indonesia. Itupun jumlahnya kecil. Itupun dilakukan hanya dalam rangka mencari jabatan dan kedudukan di dalam NKRI. Itupun bertujuan kepada berapa piring nasi dan botol yang masuk ke perut pribadi. Jadi, tidak ada hubungannya dengan Tanah dan bangsa Papua.

    Yang kedua, NKRI mau, pada 100 tahun mendatang, semua OAP harus punah dari tanah leluhur kita. Entah anda pendukung NKRI, promotor Otsus ataupun pejuang Papua Merdeka, NKRI dan orang Indonesia berkehendak dan telah bergerak sejal Soeharto untuk secara terstruktur dan sistematis membasmikan ras Melanesia dari pulau New Guinea bagian barat. Bahkan bukan hanya di bagian barat, akan tetapi di seluruh Melanesia proyek Melayunisasi telah ada dari sejak dulu. Sudah ada orang Melayu di Papua New Guinea, Solomon Islands, Fiji, dan Kanaki. Itu yang nyata hari ini. Sebentar lagi akan ada di Vanuatu dan Wallis-Futuna. Jangan sebut West Papua, karena mereka telah menjadi mayoritas di sini.

    Yang ketiga, dan ini yang paling hangat saat ini, yaitu bahwa semua pejabat OAP yang kelahiran tahun 1960-an sampai tahun 1990-an harus dibasmikan dari muka Bumi, secara kasar ataupun secara halus. Kalau diracuni tidak mati, mereka dipenjarakan saja. Itu telah terjadi kepada Barnabas Suebu dan Lukas Enembe. Yang lain diracun langsung mati, seperti Kelemen Tinal, Neles Tebai, Habel Suwae, Abraham Atururi, dan sebagainya. Banyak Pastor mati mendadak, banyak pejabat NKRI OAP mati mendadak, sekarang marak pejabat OAP dituduh korupsi oleh NKRI: Kemarin Ricky Ham Pagawak, Omaleng, dan kini Lukas Enembe.

    Kesalahan Orang Papua Mati Merdeka dan Pasrah Otsus

    Kita berbicara untuk dua jenis atau dua kelompok OAP, karena kedua-duanya menghadapi nasib yang sama, yaitu dimusnahkan dari tanah leluhur mereka bernama: West New Guinea.

    Keduanya pasti dimusnahkan dari Tanah Papua, dan West Papua akan menjadi tanah leluhur orang Melayu (Batak, Manado, Bugis, Makassar, Madura, Jawa, Toraja, dan sebagainya), dan orang Melanesia akan bergeser ke kotak-kotak museum untuk diajarkan kepada anak-anak sekolah antropologi dan sejarah dengan isi pesan bahwa dulu pernah ada orang-orang berkulit hitam dan berambut keriting seperti gambar-gambar dalam etalase ini, akan tetapi mereka telah punah oleh karena mereka tidak sanggup mempertahankan diri mereka sebagai sebuah entitas makhluk manusia. Mereka mati oleh karena malaria, mereka mati oleh karena dikikis zaman, mereka mati oleh karena tidak sanggup menghadapi perubahan global, dan banyak alasan lainnya.

    Kesalahan orang Papua Pasrah Otsus ialah mereka mengira bahwa dengan menerima paket Otsus, kita akan menjadi maju, memiliki rumah bagus-bagus, mobil mewah-mewah, dan hidup makmur, baru dalam kemakmuran kita minta lepas dari NKRI.

    Untuk itu kita sementara menunggu Papua Merdeka turun, kita harus berdemokrasi di dalam NKRI. Jangan terlalu membuat kacau. Kita hidup aman-aman saja. Kita banyak berdoa. Tuhan pasti akan memberikan kemerdekaan bangsa Papua. Kita jangan berjuang dengan kasar, nanti Tuhan marah, nanti Indonesia bunuh kita tambah banyak lagi. Jangan bikin kacau. Kita akan minta baik-baik saja supaya mereka keluar setelah kita semua sama bisa, sama kaya, sama hebat dengan orang Indonesia.

    Kesalahan pemikiran ini ialah OAP Pasrah Otsus berpikir NKRI punya rencana, atau dapat dipaksa atau akan merasa harus, atau merasa malu dan akan keluar dari West New Guinea. Mereka tidak melihat NKRI sebagai penjajah, yang datang untuk menduduki dan mengambil-alih tanah adat orang Papua, dan akhirnya memusnahkan semua OAP dari Tanah Papua. Ini kesalahan fatal. Benar-benar gagal paham!

    Sementara itu orang Papua Merdeka berpendapat bahwa semua orang Papua yang mendukung Papua Merdeka, yang menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Camat, Desa adalah kaki-tangan NKRI dan mereka adalah bagian dari NKRI. Oleh karena itu, kalau Papua Merdeka, mereka juga harus diusir dari Tanah Papua.

    Dengan sikap ini OAP Papua Merdeka memperbanyak lawan, dan lebih parah lagi, yang dijadikan lawan dalam hal ini ialah orang Papua sendiri, dan lebih-lebih parah lagi, yaitu orang Papua yang ada di dalam Tanah Papua, dan lebih dari itu lagi, orang Papua yang sudah tahu menjalankan pemerintahan, yang sudah berpengalaman mengelola pemerintahan. Kalau mereka yang dimusuhi, nanti negara West Papua siapa yang jalankan?

    Akibatnya kedua-duanya memperpanjang penderitaan bangsa Papua di tanah leluhur mereka, dan karena itu jelas dua-duanya salah.

    Apa yang harus dilakukan?

    OAP tidak boleh dan jangan memusuhi sesama OAP atas dasar karena seorang mendukung Merah-Putih dan yang lain mendukung Bintang-Kejora. Itu hukum pertama dan utama. Ini fondasi yang akan membawa bangsa Papua menjadi sanggup mengusir penjajah NKRI keluar dari Tanah Papua.

    Perhatikan dan camkanlah hari bangsa Papua,

    “Pada saat OAP Papua Merdeka dan OAP Otsus saling menerima dan saling mengampuni, berhenti saling memusuhi, maka saat itu Tuhan akan turun tangan langsung can men-cap perjuangan kita, doa kita akan dijawab dan NKRI pasti akan angkat kaki!”

    Sebaliknya, saat permusuhan di antara OAP masih ada, maka kita sendiri menunda NKRI keluar dari Tanah Papua. Kita sendiri menahan NKRI tinggal lama-lama di Tanah Papua.

    Adakah Prospek bagi keberlangsungan hidup bangsa Papua di Tanah Papua?

    Sama dengan nasib sial yang dihadapi bangsa Papua seperti dipetakan di atas, ada juga prospek yang harapan bagi bangsa Papua. Kalau ada siang, pasti ada malam. Matahari pasti akan terbit esok hari. Sang Bintang Fajar akan mendahuluinya. Harapan bagi bangsa Papua tetap dan pasti ada.

    Dulu Jawa pernah dijajah 350 tahun lebih, kini Jawa menjajah banyak suku-bangsa di dalam negara bernama NKRI. Dulu Melayu dijajah banyak suku-bangsa lain, kini Melayu menjajah Melanesia. Bukan sekedar hubungan West Papua – Indonesia, akan tetapi dalam konteks global juga kita dapati rumus yang sama. Itulah hukum alam, yaitu kehidupan dalam siklus, seperti roda berputar, tanpa henti-hentinya.

    Yang harus dilakukan bangsa Papua secara sosial, ekonomi politik ialah bersatu dan bersatu. Dalam mengupayakan persatuan itu, kita hindari dan hentikan sikap saling menganggap diri penting dan benar, dan dengan demikian lahir sikap meremehkan yang lain dan apalagi menyalahkan satu sama lain. Pertama-tama dan terutama bibit ini harus dihilangkan, karena bibit ini berasal dari surga, di dalam hati Lucifer, yang telah menentang Allah, dan yang akibatnya telah diusir dari hadapan Allah. Virus yang sama telah mengotori Adam dan Hawa, dan mereka terusir dari Taman Eden.

    Hal kedua, yang penting untuk dilakukan ialah menyatukan kekuatan sosial, ekonomi dan politik; dengan menata sistem perjuangan perlawanan secara sistemik dan terstruktur dengan baik, operasional menurut waktu dan paradaban hari ini, sehingga dengan demikian memudahkan, sekaligus menjaga kebersamaan dalam eksklusivitas di antara orang Papua dalam membela hak-hak fundamental bangsa Papua.

    Dalam konteks ini harus ada komunikasi yang lancar tanpa hambatan antara orang Papua pendukung Papua Merdeka dan orang Papua pendukung Otsus, antara tokoh Papua tokoh Demokrati dan orang Papua tokoh PDIP; antara tokoh Gereja Papua dan tokoh politik di West Papua, antara tokoh Papua Merdeka dan tokoh organisasi Papua Merdeka.

    Harus dihadirkan sistem dan mekanisme yang merangkul semua pihak dan pada waktu yang sama menjaga kerahasiaan semua pihak.

    Last Words

    Akhir kata, marilah kita belajar Hukum Alam, Hukum Adat dan Hukum Allah, karena Hukum buatan manusia di dalam apa yang kita kenal sebagai Hukum Positive modern di dalam negara-bangsa seperti NKRI dan sebagainya adalah hukum-hukum untuk melayani kepentingan manusia yang berkuasa semata, mengabaikan kepentingan manusia sebagai makhluk hidup dan sebagai makhluk ciptaan Allah, dan hak-hak asasi makhluk lain selain manusia, yang secara hukum alam dan hukum adat ialah setara dengan hak-hak makhluk manusia.

    Kalau tidak, Papua Merdeka-pun akan jatuh ke lubang yang sama. Kalau tidak, pejuang kemerdekaan akan menjadi penjajah, persis seperti yang dilakukan NKRI. Kalau tidak kita hanya akan menggantikan presiden Indonesia dengan presiden West Papua, pemerintah Indonesia dengan pemerintah West Papua, dan semua cerita penderitaan bangsa Papua akan berlanjut.

    [bersambung….]

  • 102 Artikel di Indonesia tentang ULMWP vs NKRI

    Ada 102 tulisan yang ditulis orang Indonesia sejak 2016-2021 yang saya kumpulkan dan baca, baik artikel di jurnal ilmiah, skripsi dan tesis di lingkungan akademik Indonesia tentang ULMWP. Ada beberapa kesimpulan dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan ini, antara lain:

    1. Sebagai lembaga perjuangan resmi dan representatif.
    2. Sebagai model perjuangan baru di dunia.
    3. Dapat dukungan kuat basis di Papua, dan Pasifik
    4. Dapat dukungan luas di dunia internasional.
    5. Pemerintah Indonesia gagal atasi diplomasi ULMWP.
    6. Pemerintah Indonesia gagal bangun hubungan diplomatik di Pasifik Selatan.
    7. Perjuangan Papua digunakan dua pendekatan: isu HAM dan damai. Pemerintah Indonesia tidak mampu hadapi dua pendekatan ini karena Indonesia menggunakan pendekatan militerisme.
    8. Perjuangan Papua mengutamakan diplomasi dan jaringan internasional yang luas maka pemerintah Indonesia kesulitan dalam menghadapi itu.
    9. Perjuangan Papua menguasai panggung jaringan media masa internasional dan media sosial, di mana pemerintah Indonesia tidak akan mampu atasi itu karena revolusi teknologi dan informasi.
    10. Pendekatan diplomasi, jaringan internasional, media internasional dan media sosial ini adalah model atau pendekatan baru dalam perjuangan kemerdekaan di dunia.
    11. Pendekatan militerisme yang digunakan Indonesia redam gerakan sayap gerilyawan pejuang Papua tidak berhasil. Indonesia justru menciptakan banyak musuh karena warga sipil Papua tidak suka dengan tindakan kejahatan militer dan polisi Indonesia.
    12. Pemerintah Indonesia gagal atasi kasus Papua maka Papua akan mengikuti langkah Timor Leste.
      Kesimpulan-kesimpulan ini datang dari masyarakat akademik Indonesia yang tertuang dalam 102 artikel ilmiah, skripsi dan tesis orang indonesia di berbagai universitas di Indonesia. Hal ini menunjukkan sikap generasi terdidik Indonesia, sadar dan kristis atas situasi di West Papua.
      Dengan ini kita bisa mengukur pemahaman dan pendapat orang Indonesia yang rasional, sebuah perubahan generasi Indonesia yang sadar, kritis dan rasional dalam menyikapi perjuangan bangsa Papua.
  • Dampak DPO atas RHP sebagai jendela bagi elit Papua?

    Mantan Bupati RHP ramai dibicarakan, setelah KPK tetapkan sebagai terduga Korupsi. Ditetapkan RHP adalah murni alasan politik pemerintah Indonesia, karena RHP telah menolak DOB Provinsi yang dipaksakan oleh Jakarta.

    Ditetapkannya RHP adalah salah satu kasus kejahatan pemerintah terhadap para pejabat, politisi dan tokoh-tokoh Papua yang menjadi target Jakarta sejak 2014 pasca ULMWP terbentuk sebagai lembaga politik perjuangan bangsa Papua. Para pemimpin Papua yang pro Rakyat disinggirkan, ditahan, dibunuh, dan diusir keluar dari tanah Papua. Sejak 2018-2022 lebih dari 127 tokoh Papua mati dan dibunuh secara misterius. 16 orang diantaranya para Bupati/Wakil dan mantan Bupati/wakil, 20 orang tokoh intelektual bergelar Doktor dan Master dari beberapa Universitas seperti Uncen, STFT, dan ST-GKI Isac Samuel Kinje, dan beberapan Universitas lain. Sebagian lain adalah para tokoh gereja, anggota MRP, anggota DPR-RI, termasuk salah satu jenderal TNI bintang 3, dan beberapa tokoh pro-Indonesia, Barisan Merah Putih.

    Beberapa Bupati telah digulingkan dari posisi mereka, mereka dikriminalisasi, di berbagai media masa oleh pihak berwenang dengan alasan korupsi dan kasus-kasus lain. Meskipun, sebagian dari mereka terbukti secara hukum tidak terlibat dalam kasus korupsi, dan mereka dinyatakan bebas demi hukum.
    Penyinggiran, marginalisasi, kriminalisasi terhadap para pejabat dan pemimpin orang asli Papua ini terjadi secara sistematis oleh negara yang melibatkan langsung para elit infra-struktur ketertiban dan keamaan. Unsur-unsur tingkat atas dalam struktur ini terlibat langsung untuk meminggirkan orang-orang Papua ini.

    Jakarta tidak memandang status apa pun yang dimiliki orang asli Papua, Mantan gubernur Suebu dan Gubernur Enembe termasuk menjadi bagian dari kriminalisasi ini. Jenderal Bintang tiga menjadi korban keganasan ini, jenderal bintang dua lain diturunkan dari jabatanya akibat demo rasisme 2019, dan hari ini salah satu perwira Tinggi yang menduduki jabatan Dandim sedang dikriminalisasi.

    Mantan Bupati RHP yang ditetapkan status sebagai tersangkah Korupsi dan DPO adalah cara lain, dalam rangka marginalisasi, kriminalisasi dan penyinggiran orang asli Papua. Maka semua orang Papua sama di mata Jakarta, apakah pejabat, tokoh, pro-Indonesia maupun pro-Papua merdeka. Apakah ko orang kaya maupun orang miskin.

    Tidak ada jaminan bagi para pejabat dan elit Papua yang pro-Jakarta, pro-Otsus dan DOB, atau yang pro-BMP. Para elit Politik Papua hari ini telah terima Otsus dan DOB, dengan menghianati aspirasi mayoritas orang Papua yang tolak Otsus dan DOB. Para Bupati dan kelompok elit Papua yang terima DOB ini tidak sadar bahwa mereka juga telah menjadi target negara ini. Penerimaan Otsus dan DOB ini tidak menjadi jaminan bagi mereka dari marginalisasi, distriminasi dan praktik rasisme sistemik negara ini. Kita memiliki pengalaman bahwa tahun 2001 sejumlah tokoh-tokoh Papua menghianati aspirasi rakyat Papua dan terima Otsus. Mereka hianati aspirasi mayoritas rakyat Papua, tetapi setelah otsus diloloskan sebagian tokoh-tokoh pro-Otsus itu telah kehilangan nyawa mereka, termasuk Gubernur Salosa dan mantan Rektor Uncen sebagai ketua tim asistensi merancang UU Otsus itu.

    Pada satu sisi, kasus diloloskannya RHP ke PNG hari ini telah menjadi jendela bila RHP berani buka masalah kejahatan kemanusiaan ini kepada dunia internasional. Pada sisi Indonesia, pelarian RHP sebagai kerugian negara, tetapi pada sisi pejabat orang asli Papua, keberhasilan RHP ini akan membuka mata dunia internasional, bahwa orang Papua menjadi distriminasi secara terstruktur dan sistematis baik rakyat biasa maupun para pejabat asli Papua. RHP menjadi satu jendela kecil, untuk melihat berbagai kasus di Papua. Khususnya kelompok pejabat, elit politik, tokoh-tokoh intelektual, dan pemimpin gereja yang didiskriminasi, ditangkap, disinggirkan dan ditahan, dan mati misterius akhir-akhir ini.

    Sumber: I. A. Peyon.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?