Author: wpra

  • Teriak ‘Papua Merdeka’, Apa yang Sebenarnya Diperjuangkan?

    Teriak ‘Papua Merdeka’, Apa yang Sebenarnya Diperjuangkan?

    | Telah digelar aksi nasional yang serentak dilaksanakan di beberapa kota pada Selasa (10/05/2022). Aksi tersebut diinisiasi oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) melalui 122 organisasi yang tergabung di dalamnya. Namun aksi tersebut masih diwarnai oleh tindakan represif, penghadangan, dan intimidasi oleh aparatur negara dan ormas.

    Source: HERE

    retorika.id—Petisi Rakyat Papua (PRP) adalah aliansi gabungan organisasi rakyat Papua yang mendukung terwujudnya hak demokratis bagi rakyat Papua. Sudah ada 112 organisasi gerakan akar rumput, pemuda, mahasiswa, komunitas/paguyuban, kepala-kepala suku, dan rakyat Papua yang tergabung dalam PRP. Kemudian mereka menyatakan telah mendapatkan 718.719 suara rakyat Papua.

    Aksi nasional ini diserukan oleh PRP kepada 112 organisasi dan rakyat Papua di dalamnya untuk menggelar aksi serentak, baik di Papua dan luar Papua. Mereka menyerukan agar semua masyarakat, baik di Papua maupun di luar Papua, untuk turut mengikuti aksi tersebut dengan tujuan mendesak pemerintah. Bahkan dalam poster yang disebarkan, mereka menyerukan: “lakukan libur sehari, lumpuhkan semua kota dan tuntut rezim kolonial untuk segera: Cabut Otsus, Tolak DOB, dan gelar referendum.”

    PRP menganggap pemerintah pusat tidak mau mendengar aspirasi mereka dan tidak melibatkan masyarakat Papua dalam penentuan keputusan kebijakan. Padahal mereka telah melakukan aksi protes selama dua bulan terakhir secara masif dan tidak ada tanggapan dari pemerintah. Oleh karena itu mereka menyerukan aksi nasional guna mendesak pemerintah pusat untuk memenuhi tuntutan mereka. Namun apa yang sebenarnya sedang mereka perjuangkan?

    Tiga Tuntutan Utama

    Terdapat tiga tuntutan utama yang mereka suarakan dalam aksi nasional 10 Mei 2022. Pertama, cabut Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid 2. Kedua, tolak Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Ketiga, Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua atau referendum.

    Sebelumnya pemerintah telah menjalankan Otsus Papua Jilid 1 dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 21 November 2001. Kemudian DPR RI mengesahkan RUU mengenai Perubahan Kedua atas Otsus Papua Jilid 1 pada 15 Juli 2021 menjadi UU (Otsus Papua Jilid 2). Aturan ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan urusan wilayahnya sendiri secara khusus.

    Kemudian, DPR RI juga telah mengesahkan tiga RUU Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Papua pada 6 April 2022. RUU ini mengatur mengenai pemekaran provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Kebijakan ini juga merupakan konsekuensi atas disahkannya Otsus Papua Jilid 2, dimana pemerintah pusat dapat dengan lebih mudah melakukan pemekaran wilayah di Papua.

    Di pihak PRP, mereka merasa bahwa Otsus merupakan produk gagal yang tetap dipaksakan. Menurut mereka yang berasal dari organisasi-organisasi yang tergabung dengan PRP, fakta di lapangan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bermanfaat bagi orang Papua selama 20 tahun. Otsus juga dirasa gagal dalam memihak, memberdayakan, dan menjaga tanah orang Papua dari konflik tanah.

    Sementara itu, menurut mereka

    kebijakan DOB sendiri diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menghancurkan nasionalisme rakyat Papua dan menimbulkan konflik horizontal di antara orang Papua. Mereka juga menganggap bahwa DOB juga tidak akan bermanfaat bagi orang Papua karena DOB hanya akan memperluas infrastruktur militer dan perampasan tanah atas nama pembangunan. Mereka juga memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memperluas militerisme di Papua karena jumlah personel aparatur negara akan lebih banyak dari orang asli Papua.

    Jubir PRP, Jefry Wenda, menjelaskan bahwa agenda ini sangat penting karena rakyat Papua tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan kebijakan mengenai kehidupan mereka. Sama halnya seperti tahun 1962 tentang Perjanjian New York mengenai pemindahan kekuasaan atas Belanda ke Indonesia, pada 1967 tentang kontrak karya PT. Freeport, pada tahun 1969 mengenai proses penentuan pendapat rakyat yang dijalankan secara tidak demokratis, dan pada tahun 2001 tentang pembahasan Otsus Papua Jilid 1. Ia menegaskan bahwa pengesahan Otsus Papua Jilid 2 dan DOB juga tidak melibatkan orang Papua dalam pengambilan keputusan. Kemudian ia menegaskan bahwa Otsus dan DOB merupakan alat untuk melegitimasi kekuasaan kolonialisme di Papua. Oleh karena itu PRP menentang dua kebijakan itu.

    Lebih lanjut lagi, Wenda menyatakan bahwa permasalahan-permasalahan di Papua akan bisa diselesaikan melalui referendum. Ia menegaskan bahwa referendum adalah solusi paling demokratis bagi rakyat Papua. Oleh karena itu, Wenda mengimbau agar seluruh rakyat Papua harus bersama-sama mendorong digelarnya referendum.

    Intimidasi dan Represifitas Terhadap Massa Aksi

    Aksi serentak oleh PRP masih diwarnai oleh tindakan represif, penghadangan, dan intimidasi oleh aparatur negara dan ormas reaksioner. Namun hal tersebut tidak terjadi di setiap kota yang menggelar aksi. Di Jayapura, massa aksi dibubarkan paksa oleh aparatur negara karena menurut pihak kepolisian, aksi tersebut tidak memiliki izin. Hanya beberapa menit melakukan orasi, massa aksi langsung dibubarkan paksa karena tidak mengindahkan arahan kepolisian yang memberikan waktu 10 menit saja. Kepolisian menggunakan Water Cannon untuk membubarkan massa.

    Sementara itu, massa aksi yang menggelar aksi di Denpasar mendapatkan penghadangan oleh pihak kepolisian dan ormas reaksioner Patriot Garuda Nusantara (PGN). Pada awalnya massa aksi yang sudah berkumpul di titik kumpul dihadang oleh kepolisian untuk tidak melakukan aksi, tetapi massa aksi tetap menuntut ruang demokratis untuk menyampaikan aspirasi. Kemudian massa aksi dihadang oleh ormas PGN dan memprovokasi dengan menggunakan kata rasis dan intimidatif kepada massa aksi. Bahkan beberapa dari anggota ormas menghadang dengan ketapel dan menembak massa aksi yang sedang membagikan selebaran. Beberapa motor massa aksi juga ada yang dirusak oleh orang yang tidak diketahui. Di sisi lain, pihak kepolisian terkesan membiarkan aksi represif ormas tersebut.

    Aksi yang digelar di Makassar juga mendapat tindakan yang hampir serupa. Massa aksi dihadang oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) ketika melakukan long march menuju Monumen Mandala. Beberapa anggota ormas BMI menghadang dengan melakukan pemukulan, penendang, dan ada pula yang ditusuk dengan bambu bendera. Tindakan-tindakan tersebut menyebabkan beberapa massa aksi mengalami sedikit pendarahan dan bengkak di kepala. Serupa dengan yang terjadi di Denpasar, pihak kepolisian terkesan membiarkan perlakukan ormas tersebut.

    Di samping itu, terjadi pula penangkapan Jubir PRP, Jefry Wenda, pada selasa (10/05/2022) pukul 12.35 WIT. Dia diamankan dengan dugaan pelanggaran UU ITE karena menjadi jubir yang ajakan aksinya dinilai provokatif oleh kepolisian. Oleh karena hal tersebut, ia dianggap sebagai dalang atas ajakan aksi nasional penolakan Otsus Papua Jilid 2 dan DOB. Namun saat ini Wenda sudah pulangkan oleh kepolisian.

    Aksi di Surabaya

    Di Surabaya sendiri, PRP melalui Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya menggelar aksi damai di depan Polda Jatim. Dalam aksi tersebut seringkali terdengar teriakan “Free West Papua” dan “Papua Merdeka” dari pekikan massa aksi. Terdengar pula nyanyian “Papua Bukan Merah Putih, Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora, Bintang Kejora” yang terus dinyanyikan oleh massa aksi dengan lantang. Hal ini menunjukkan dengan tegas bahwa massa aksi menuntut hak referendum sebagai solusi demokratis atas permasalahan di Papua.

    Massa aksi menyerukan hal-hal itu di depan puluhan personel polisi yang berjaga. Mereka dengan lantang menyikapi penindasan dan ketidakadilan di Papua sebagai bentuk kolonialisme negara Indonesia terhadap bangsa Papua. Oleh karena itu, mereka dengan tegas menentang kebijakan-kebijakan negara yang tidak melibatkan masyarakat Papua dalam pengambilan keputusannya.

    Penulis: Putra Pradana

    Penyunting: Kadek Putri Maharani

    Referensi:

    CNN Indonesia. 2022. Kenapa Orang Papua Menolak Otsus dan Pemekaran Wilayah DOB?. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220511092523-20-795332/kenapa-orang-papua-menolak-otsus-dan-pemekaran-wilayah-dob/2 (diakses pada 11 Mei 2022)

    Fundrika, Bimo Aria. 2021. Ratusan Ribu Rakyat Papua Teken Petisi Tolak Otsus: Hanya Rekayasa Politik Jakarta. Tersedia di: https://www.suara.com/news/2021/05/25/230000/ratusan-ribu-rakyat-papua-teken-petisi-tolak-otsus-hanya-rekayasa-politik-jakarta (diakses pada 11 Mei 2022)

    Koran Kejora. 2022. Pembungkaman ruang demokratis serta refresifitas aparat dan ormas reaksioner di makasar. Tersedia di: https://korankejora.blogspot.com/2022/05/pembungkaman-ruang-demokratis-serta.html (diakses pada 12 Mei 2022)

    Koran Kejora. 2022. Pembungkaman Ruang Demokrasi Dan Aparatur Negara Yang Tidak Bertanggung Jawab Di Bali. Tersedia di: https://korankejora.blogspot.com/2022/05/pembungkaman-ruang-demokrasi-dan.html (diakses pada 12 Mei 2022)

    Raharjo, Dwi Bowo. 2021. Sampaikan Sejumlah Sikap, Petisi Rakyat Papua Keras Tolak Otsus Papua Jilid II. Tersedia di: https://www.suara.com/news/2021/07/16/164710/sampaikan-sejumlah-sikap-petisi-rakyat-papua-keras-tolak-otsus-papua-jilid-ii (diakses pada 11 Mei 2022)

    Rewapatara, Hendrik Rikarsyo. 2022. Jubir Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda Dipulangkan Polisi. Tersedia di: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/12/jubir-petisi-rakyat-papua-jefri-wenda-dipulangkan-polisi (diakses pada 12 Mei 2022)

    Siagian, Wilpret. 2022. Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap, Diduga Provokatif. Tersedia di: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6072392/jubir-petisi-rakyat-papua-jefry-wenda-ditangkap-diduga-provokatif (diakses pada 12 Mei 2022)

    Tribun Pekanbaru. 2022. VIDEO: Ricuh di Jayapura, Demo Tolak DOB Otsus Papua Dibubarkan Paksa Aparat. Tersedia di: https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/05/10/video-ricuh-di-jayapura-demo-tolak-dob-otsus-papua-dibubarkan-paksa-aparat (diakses pada 12 Mei 2022)

    Yeimo, Hengky. 2020. Petisi Rakyat Papua dibuat untuk menolak rencana sepihak pemerintah soal Otsus Jilid II. Tersedia di: https://jubi.co.id/petisi-rakyat-papua-dibuat-untuk-menolak-rencana-sepihak-pemerintah-soal-otsus-jilid-ii/amp/ (diakses pada 11 Mei 2022)

    Yeimo, Hengky. 2022. Petisi Rakyat Papua serukan aksi nasional tolak pemekaran Papua dan Otsus. Tersedia di: https://jubi.co.id/petisi-rakyat-papua-serukan-aksi-nasional-tolak-pemekaran-papua-dan-otsus/amp/ (diakses pada 11 Mei 2022)


    TAG#aspirasi#demokrasi#demonstrasi#pemerintahan

  • Parliament to vote on referendum

    April 6, 2022

    Prime Minister James Marape and Bougainville President Ishmael Toroama have signed the Era Kone Covenant which now paves the way for ratification of the 2019 referendum results leading to Bougainville’s independence.

    The Era Kone Covenant is a significant milestone in this journey for both governments as it captures all aspects of the 97.7 per cent referendum results and the post-referendum consultations.

    The decision to initiate the Era Kone Covenant was agreed last December by the Autonomous Bougainville Government and the National Government for it to guide the process for the results of the referendum and the joint consultations.

    Mr Toroama said at the signing yesterday that the covenant now give effect to Section 342 of the National Constitution and thanked Mr Marape for the National Government’s commitment in this regard.

    “I want to express my very sincere gratitude for your undivided leadership, perseverance and commitment on this journey in giving effect to Section 342 of the National Constitution which commits both governments to consult on the referendum result,” he said.

    He expressed the intention to bring the Era Kone Covenant and the referendum results before the 11th parliament next year 2023 given the political tenures of both governments.

    Mr Marape noted in agreement the importance of the Era Kone Covenant and pledged the support of the PNG government

    “I reaffirm our agreement to determining a political settlement for Bougainville earlier than 2025 and no later than 2027 and that the Era Kone Covenant sets the pathway and acts as the indicative guide toward the political settlement for Bougainville by the 11th National Parliament” he said.

    Following the covenant signing both parties will endorse the covenant through the respective executive councils and then the technical teams from both governments will draft the constitutional regulation which will carries the road map towards independence.

    Mr Marape reassured Mr Toroama that despite the national elections coming up, the Era Kone Covenant now tied any PNG Parliament from hereafter to continue addressing the Bougainvillea referendum.

  • Iche Murib: MELAWAN TEROR DAN INTIMIDASI OLEH PENGUASA NEGARA INDONESIA

    Iche Murib: MELAWAN TEROR DAN INTIMIDASI OLEH PENGUASA NEGARA INDONESIA

    Pada 28 Maret 2022, Rakyat Papua dari Beam-Kwiyawagi di Tiom, Lanny Jaya, telah berhasil Mematahkan, Meremukan Lidah-lidah setan penguasa indonesia melalui BIN/BAIS, Bupati, Kepala Distrik, Kepala Desa dan Oknum-oknum yang menamakan diri Senior/Intelektual Murahan, Penjilat pantat Kolonial Indonesia demi nafsu kepentingan kekuasaan, Jabatan & Perut. Teror2 dan Intimidasi kepada rakyat Papua dari Beam-Kwiyawagi sebagai berikut:

    Pejabat2, kepala2 Kampung, Kepala2 Distrik, punya masyarakat yang ikut Aksi Demonstrasi Damai menolak DOB akan di copot Jabatannya serta di ancam tidak akan memberikan dana desa. Demikian juga yang menggerakkan aksi demonstrasi. Lebih parah lagi teror dan intimidasi dari Oknum2 yang mengatasnamakan diri intelektual/senior juga team sukses pemekaran, Katanya: Tidak usah ikut aksi demo penolakan DOB karena sedikit lagi Minggu ini Jakarta akan Sahkan DOB, percuma demo air su di leher, kita akan catat nama kalian yang ikut-ikut Demo besok pemekaran jadi kalian tidak boleh kerja jadi ASN atau Pejabat.

    Segala usaha negara melalui pemerintah dan oknum-oknum senior yang tentu saja saya sebut ” Pengetahuannya Sangat Sempit dan Dangkal” Kenapa saya katakan demikian: Karena Senioritas manusia intelektualnya tidak boleh di perkosa, dipaksakan dan di jajah oleh kepentingan-kepentingan negara apalagi pemerintah, OKP2, Ormas2, dan lebih buruk lagi intelektual mengatasnamakn pemerintah menindas rakyat kecil yang tidak berdaya, dan juga mematikan, menakut-nakuti generasi muda yang adalah emas berlian yang harus bertumbuh Aktif, bebas, kreatif, imajinatif dengan perubahan di era moderen dan bersaing menyesuaikan diri di era globalisasi.

    Demonstrasi adalah penyampaian pendapat secara luas & terbuka di muka umum kepada negara melalui pemerintah.

    Demonstrasi juga akan membongkar kejahatan negara, penjajahan, ketidakadilan, pemerkosaan, militerisme, rasisme, pelanggaran HAM & perampasan sumber daya alam oleh penguasa.

    Tidak ada yang buruk dari Aksi-Aksi Demonstrasi Damai. Justru sebaliknya Aksi-Aksi Demonstrasi Damai akan mendidik dan mencerdaskan rakyat tertindas dan membangun kesadaran nasiolisme bangsa Papua. Demonstrasi juga akan mencetak Kader-kader patriotik, Kader-kader perubahan, kader-kader cerdas di masa depan.

    Generasi muda Papua jangan takut dan bimbang dengan ancaman-ancaman yang akan mematikan karakter dan kecerdasan anda sekalian.

    Kalian adalah masa depan bangsa Papua yang akan menjadi penentu untuk menang.

    Intelektual andapun harus tepat pada posisi menegakkan keadilan di segala lini, jangan taruh intelektual anda di kantong sampah.

    Tiom, 31 Maret 2022.

    Iche Murib

    Minister for Women Affairs, Provisional Goverment ULMWP.

  • BREAKING NEWS! Buchtar Tabuni ditangkap Polisi Indonesia

    Hari ini, Kamis (24/03/2022) pagi sekitar pukul 10:40 waktu West Papua, Ketua Dewan West Papua (West Papua Council), yang juga adalah Ketua Legislatif Pemerintahan Sementara ULMWP Mr. Buchtar Tabuni DITANGKAP oleh Polisi Indonesia dari Polresta Jayapura di kediamannya di Kamwolker, Waena — Jayapura.

    Polisi Indonesia mendatangi kediaman Buchtar Tabuni dengan menggunakan 1 mobil dalmas yang berisikan personil kepolisian, 2 mobil patroli dan 4 mobil Avanza berisikan personil intelijen yang dipimpin oleh Kepala Intelijen Kepolisian Kota Jayapura.

    Belum diketahui pasti alasan penangkapan namun menurut keterangan beberapa saksi mengatakan bahwa dia dikeroyok oleh Polisi Indonesia saat melakukan penangkapan terhadap tokoh Papua Merdeka itu.

    Saat ini, Tuan Buchtar ditangkap dan dibawa keluar dari kediamannya oleh Polisi. Kemungkinan dia dibawa ke Kantor Polisi.

    Mohon advokasi dan pantauan media!

    (https://m.facebook.com/396357444077782/posts/1643990205981160)

    #BuchtarTabuni#WestPapua#Chairman#WestPapuaCouncil#ULMWP#ProvisionalGovernment#FreeWestPapua#Referendum

  • Hati-Hati Dengan Dialog Jakarta – Papua Difasilitasi Komnas HAM Indonesia

    Hati-Hati Dengan Dialog Jakarta – Papua Difasilitasi Komnas HAM Indonesia

    Pada waktu Delegasi MSG desak Indonesia untuk berkunjung ke Papua, Presiden Jokowi terima tim 14 di istana Negara dan Pater Dr. Neles Tebay dan Menkopolhukam Wiranto ditunjuk untuk mengatur dialog tersebut. Tujuannya adalah untuk menghalangi kunjungan Delegasi MSG ke Papua, dan akhirnya dialog itu tidak jalan hingga akhir hidup Dr. Neles Tebay.

    Hari ini pemerintah Indonesia telah mendapat tekanan oleh 79 negara ACP, Uni-Eropa, dan Komisi HAM PBB. Intervensi Special Prosedur PBB dan Komisi HAM PBB dan desakan 79 negara ACP dan Uni-Eropa tersebut menjadi tekanan luar biasa bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak ada pilihan lain untuk menghadapi tekanan tersebut, oleh karena itu Presiden Jokowi dan pemerintah Indonesia bersedia untuk dialog dengan Papua. Para pejuang dan rakyat Papua harus hati-hati dengan strategi ini, karena ini cara untuk menghindari atau memotong jalan bangsa Papua.

    Sebuah perundingan bisa terjadi setelah kunjungan Delegasi Pencari Fakta PBB, dan berdasarkan hasil investigasi PBB itu barulah dapat dirundingkan antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Sementara ULMWP yang difasilitasi oleh PBB. Apakah dalam sidang umum PBB atau sesuai dengan mekanisme PBB. Hanya dengan mekanisme PBB dapat dicabut Resolusi 2504 tahun 1969 itu, karena Resolusi inilah Indonesia ada di Papua.

    Dialog di luar dari mekanisme PBB adalah cara Indonesia untuk memotong dukungan internasional atas Papua dan tidak lebih dari itu. Apa lagi KOMNAS HAM Indonesia mau lobi dan fasilitasi dialog itu. Komnas HAM itu hanya sebuah lembaga kecil dan menjadi bagian dari pemerintah Indonesia. Masalah Papua tidak berada di Komnas HAM Indonesia, tetapi ada di PBB. Negara-negara anggota PBB lah yang memasukan Papua di Indonesia, karena itu PBB juga akan cabut Resolusi 2504 dan kembalikan hak kedaulatan bangsa Papua.

    Untuk itu, sekali lagi hati-hati dengan strategi Indonesia yang mengangkat kembali isu Dialog Jakarta-Papua ini.

  • Tanggapi desakan PBB, Indonesia tuding Pelapor Khusus PBB lakukan serangan media

     Sikap PBB – Admin

    2 Maret 2022

    Kantor PBB di Jenewa, Swiss – IST

    Jubi TV – Pemerintah Republik sangat menyesalkan siaran pers yang bias yang dikeluarkan oleh Pelapor Khusus PBB  yang berjudul “Indonesia: UN experts sound alarm on serious Papua abuses, call for urgent aid,”

    Melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu (2/3/3033), Kantor Misi Indonesia untuk PBB di Geneva, Swiss mengatakan rilis berita ini menandakan adanya pola serangan media yang tidak konstruktif dan tidak berdasar terhadap Indonesia oleh Pemegang Mandat Khusus tertentu, yang sekali lagi telah memilih untuk sepenuhnya mengabaikan data dan informasi yang dapat diverifikasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai tanggapan atas komunikasi bersama atas tuduhan yang sama, yang dikirim oleh pemegang mandat tersebut di atas. 

    Misi Indonesia menambahkan keputusan pemegang mandat untuk menerbitkan siaran pers atas tuduhan yang telah ditangani oleh Pemerintah Indonesia -tanpa menyebutkan tanggapan pemerintah terhadap salah satu tuduhan, merupakan tampilan terang-terangan penolakan pemegang mandat pada dialog konstruktif.

    “Apa yang telah diterbitkan oleh para pemegang mandat ini tidak lebih dari sebuah monolog, yang tampaknya dirancang semata-mata untuk tujuan kepentingan mereka sendiri,” kata Misi Indonesia.

    Pemerintah Indonesia telah menjelaskan dalam banyak kesempatan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan, pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan tidak memiliki tempat di Indonesia. Untuk tujuan ini, pemerintah telah mengerahkan upaya yang luar biasa untuk menangani semua kasus yang terkait dengan kejahatan tersebut.

    Lanjut Kantor Misi Indonesia, pada kasus-kasus pengungsi internal yang dibahas dalam siaran pers, jika pemegang mandat menjalankan profesionalisme dan benar-benar meluangkan waktu untuk membaca tanggapan Pemerintah Indonesia, mereka akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang banyak faktor yang berkontribusi terhadap pengungsian di Provinsi Papua dan Papua Barat, mulai dari bencana nasional, rumah yang diamuk kelompok kriminal bersenjata, konflik suku, dan konflik hasil pilkada.

    “Mengkaitkan semua kasus pemindahan dengan “pemindahan paksa oleh pasukan keamanan” bukan saja tidak benar, tetapi juga mengabadikan narasi berbahaya yang diadvokasi oleh kelompok bersenjata kriminal untuk menyebarkan ketidakpercayaan publik terhadap personel keamanan,” kata Kantor Misi Indonesia.

    Kantor Misi Indonesia menegaskan seandainya pemegang mandat meluangkan waktu untuk membaca tanggapan Pemerintah, mereka juga akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perlunya mengerahkan personel keamanan di daerah-daerah di mana serangan oleh kelompok kriminal bersenjata terhadap warga sipil, termasuk perempuan, anak-anak, pekerja kesehatan, pekerja konstruksi , petugas pemilihan kepala daerah, dan guru, merajalela.

    Pemegang mandat semestinya meluangkan waktu untuk membaca tanggapan Pemerintah, sehingga mereka juga akan memiliki informasi bahwa tuduhan “bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Papua yang dihalangi oleh pihak berwenang” adalah kebohongan.

    “Kementerian Sosial RI telah memberikan bantuan sembako senilai hampir 1,5 miliar rupiah untuk para pengungsi di Kabupaten Intan Jaya; 5 miliar rupiah untuk pengungsi di Kabupaten Nduga; dan juga miliaran rupiah untuk gabungan Kabupaten Yahukimo dan Yalimo,” sebut Kantor Misi Indonesia.

    Selain itu, Pemerintah Indonesia tidak pernah membatasi akses ke Palang Merah, gereja lokal, dan Komnas HAM. Penghentian permintaan personelnya untuk melakukan perjalanan ke beberapa daerah semata-mata karena pertimbangan keamanan, karena daerah-daerah tersebut masih dikategorikan sebagai daerah berisiko tinggi bagi warga sipil karena intensitas kekerasan kelompok bersenjata kriminal.

    “Pemerintah Indonesia sekali lagi sangat menyayangkan keputusan pemegang mandat terkait untuk melakukan pendekatan megafon sepihak dalam menangani tuduhan yang termuat dalam siaran pers 1 Maret 2022. Pola tindakan yang tidak konstruktif ini hanya merusak dan menyabotase kerangka kerja sama dan kepercayaan yang dimiliki Pemerintah Indonesia terhadap Pelapor Khusus,” tutup Kantor Misi Indonesia. (*)

  • Indonesia: Pakar PBB membunyikan alarm tentang pelanggaran serius di Papua, menyerukan bantuan mendesak

    #UNnews#NewsPBB Edisi, 1 Maret 2

    JENEWA (1 Maret 2022) – Pakar hak asasi manusia PBB* hari ini menyatakan keprihatinan serius tentang memburuknya situasi hak asasi manusia di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia, mengutip pelanggaran yang mengejutkan terhadap penduduk asli Papua, termasuk pembunuhan anak, penghilangan, penyiksaan dan pemindahan massal orang-orang.

    Para ahli menyerukan akses kemanusiaan yang mendesak ke wilayah tersebut, dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan penuh dan independen terhadap pelanggaran terhadap masyarakat adat.

    “Antara April dan November 2021, kami telah menerima tuduhan yang menunjukkan beberapa contoh pembunuhan di luar proses hukum, termasuk anak-anak kecil, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan pemindahan paksa setidaknya 5.000 orang asli Papua oleh pasukan keamanan [Indonesia],” kata para ahli.

    Mereka mengatakan perkiraan menyebutkan jumlah keseluruhan pengungsi, sejak eskalasi kekerasan pada Desember 2018, antara 60.000 hingga 100.000 orang.

    “Mayoritas pengungsi di West Papua belum kembali ke rumah mereka karena kehadiran pasukan keamanan [Indonesia] yang kuat dan bentrokan bersenjata yang sedang berlangsung di daerah konflik,” kata para ahli. “Beberapa pengungsi tinggal di tempat penampungan sementara atau tinggal bersama kerabat. Ribuan penduduk desa yang mengungsi telah melarikan diri ke hutan di mana mereka terkena iklim yang keras di dataran tinggi tanpa mendapatkan akses ke makanan, perawatan kesehatan, dan fasilitas pendidikan.”

    Selain pengiriman bantuan ad hoc, lembaga bantuan kemanusiaan, termasuk Palang Merah, memiliki akses terbatas atau tidak ada sama sekali kepada para pengungsi, kata mereka. “Kami sangat terganggu oleh laporan bahwa bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Papua dihalangi oleh pihak berwenang,” tambah para ahli.

    “Masalah gizi yang parah telah dilaporkan di beberapa daerah dengan kurangnya akses ke makanan dan layanan kesehatan yang memadai dan tepat waktu. Dalam beberapa insiden pekerja gereja telah dicegah oleh pasukan keamanan untuk mengunjungi desa-desa tempat pengungsi mencari perlindungan.

    “Akses kemanusiaan yang tidak terbatas harus segera diberikan ke semua wilayah di mana penduduk asli Papua saat ini berada setelah mengungsi. Solusi yang [bisa dapat] bertahan lama harus dicari.”

    Sejak akhir 2018, para ahli telah menulis surat kepada Pemerintah Indonesia pada selusin kesempatan** tentang berbagai dugaan insiden. “Kasus-kasus ini mungkin merupakan puncak gunung es mengingat akses ke wilayah tersebut sangat dibatasi sehingga sulit untuk memantau kejadian di lapangan,” kata mereka.

    Mereka mengatakan situasi keamanan di dataran tinggi Papua telah memburuk secara dramatis sejak pembunuhan seorang perwira tinggi militer oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) di Papua Barat pada 26 April 2021. Para ahli menunjuk penembakan dua anak, berusia 2 dan 6, pada tanggal 26 Oktober ketika peluru menembus rumah masing-masing selama baku tembak. Bocah 2 tahun itu kemudian meninggal.

    “Tindakan mendesak diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung terhadap penduduk asli Papua,” kata para ahli, menambahkan pemantau independen dan jurnalis harus diizinkan mengakses wilayah tersebut.

    “Langkah-langkahnya harus mencakup memastikan semua dugaan pelanggaran menerima penyelidikan menyeluruh, cepat dan tidak memihak. Investigasi harus ditujukan untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab, termasuk perwira atasan jika relevan, dibawa ke pengadilan. Pelajaran penting harus dipelajari untuk mencegah pelanggaran di masa depan.”

    Para ahli kembali menyampaikan keprihatinan mereka kepada Pemerintah dan mereka mengakui Pemerintah telah mengirimkan balasan atas surat tudingan AL IDN 11/2021 tersebut.

    SELESAI

    ___________

    Sumber: (https://www.ohchr.org/…/NewsE…/Pages/DisplayNews.aspx…)

    #WelcomeUNHC🇺🇳#WestPapua#HumanitarianCrisis#HumanRightsAbuses#PIF#ACP#UnitedNation#OHRCHR#UNHRC#FreeWestPapua

  • Tekanan internasional terhadap Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia meningkat

    Kata-kata keras dari Komisi UE [Uni—Eropa]

    Senin ini, dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh MEP dan Wakil Ketua IPWP, Presiden Carles Puigdemont, Wakil Presiden dan Perwakilan Tinggi Persatuan Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrell, menyatakan bahwa “Uni Eropa mendorong Indonesia untuk mengizinkan PBB Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia untuk mengunjungi West Papua dan telah mendesak Indonesia untuk menyampaikan undangan tetap kepada semua Pelapor Khusus dan pemegang Mandat.”

    Pernyataan dukungan yang tegas untuk kunjungan tersebut, yang dibuat atas nama Komisi UE [Uni-Eropa]🇪🇺, menambah semakin banyak negara bagian dan badan regional yang telah menyuarakan keprihatinan atas pelanggaran hak asasi manusia di West Papua dan penolakan akses berkelanjutan Indonesia untuk kunjungan dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Ini termasuk Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik (OACPS – yang sebelumnya ACP).

    Borrell juga menanggapi pertanyaan yang diajukan mengenai perjanjian perdagangan UE dengan Indonesia, yang memasuki putaran ke—11 yang negosiasi pada November lalu, dan apakah catatan hak asasi manusia Indonesia (dalam konteks West Papua) akan dipertimbangkan atau tidak. Dia mencatat keprihatinan berkelanjutan berkaitan dengan ‘pengamanan kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai di West Papua’ dan bahwa akan ada kebutuhan untuk menghormati hak asasi manusia untuk ‘ditanamkan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas apa pun’.

    Mengenai jumlah dana yang telah dialokasikan Komisi [Uni-Eropa] untuk West Papua sejak 2001, pertanyaan yang juga diajukan oleh Puigdemont, Borrell menyatakan dana EUR 4,7 juta telah dikirim, meliputi bidang ‘demokrasi, masyarakat sipil, proses perdamaian, perawatan kesehatan, pendidikan, dan perencanaan penggunaan lahan’. Dia menambahkan bahwa UE juga telah menghabiskan dana EUR 112 juta pendanaan proyek di Indonesia terkait dengan perubahan iklim, deforestasi, pendidikan, kesehatan dan hak asasi manusia, yang mencakup operasi di West Papua.

    UE sendiri baru-baru ini mengadopsi kerangka kerja bisnis dan hak asasi manusia baru, yang menguraikan uji tuntas wajib hak asasi manusia dan lingkungan sehubungan dengan bagaimana dana dibelanjakan. Dalam kasus West Papua, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana uang ini sebenarnya telah dibelanjakan oleh Indonesia dan kewajiban UE dalam menyediakannya.

    Dukungan dari masing-masing negara anggota UE [Uni-Eropa]

    Dalam intervensi penting dari bekas kekuasaan kolonial, Dewan Perwakilan Rakyat Belanda juga mengadopsi mosi mereka sendiri yang menyerukan UNHCHR untuk mengunjungi West Papua, pada 1 Februari kemarin.

    Ini mengikuti komentar yang dibuat Januari lalu oleh Menteri Luar Negeri Belanda, yang menyatakan bahwa, ‘penting untuk mendapatkan kunjungan seperti itu’ oleh Komisaris Tinggi ‘sesegera mungkin’.

    Pada 18 Maret 2021, Komite Urusan Luar Negeri Senat Spanyol juga mengeluarkan mosi yang meminta Pemerintah Spanyol untuk mengungkapkan keprihatinannya tentang situasi hak asasi manusia di West Papua dan mendesak Pemerintah untuk juga mendukung kunjungan Komisaris Tinggi. Dalam hal kunjungan semacam itu terus diblokir, Senat mendorong Pemerintah Spanyol🇪🇸 untuk mendukung mosi tentang West Papua di Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

    Menanggapi pertanyaan lanjutan yang dilontarkan Senator Basque dan Wakil Ketua IPWP, Gorka Elejabarrieta, pada tanggal 2 Desember lalu , pemerintah Spanyol menegaskan dukungannya agar kunjungan tersebut dapat dilanjutkan. Mengacu pada akses yang telah lama ditolak, tanggapan tersebut juga mencatat bahwa ‘dukungan untuk OHCHR memerlukan penolakan umum terhadap tindakan pencegahan apa pun yang diadopsi oleh otoritas nasional untuk menghalangi kunjungan dan inspeksi di lapangan’.

    Ini merupakan tambahan dari mosi dukungan yang diucapkan dengan suara keras, yang disahkan dengan suara bulat oleh Komite Urusan Luar Negeri Parlemen Basque, Pada 8 Oktober 2021. Resolusi tersebut mencatat bahwa, ‘lebih dari 500.000 orang telah tewas dalam genosida terhadap penduduk asli,’ mengecam pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang West Papua, dan menyerukan kunjungan PBB ke wilayah tersebut.

    Komentar mendukung juga telah dibuat oleh pemerintah Inggris🇬🇧.

    Kantor Komisaris Tinggi telah mengatakan bahwa mereka masih bertujuan untuk mengamankan akses ke West Papua, tetapi hambatan sedang dihalangi oleh negara Indonesia. Pada tanggal 30 November tahun lalu kantor Komisaris Tinggi mengeluarkan pernyataan dengan kata-kata keras yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia di West Papua.

    Juga pada 1 Februari, Perdana Menteri Pemerintahan Sementara ULMWP, Edison Waromi, menyatakan bahwa mereka siap dan menunggu untuk menyambut Komisaris Tinggi dan inilah yang dibutuhkan orang West Papua dari komunitas internasional.

    Ketika pengawasan internasional semakin intensif, Indonesia kehabisan alasan untuk tidak mengizinkan akses ke Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
    ________________
    Sumber: (https://www.ipwp.org/ipwp-news/international-pressure-on-indonesia-to-allow-access-for-the-human-rights-high-commissioner-intensifies/)

    #UE #UniEropa #UK #NL #Netherlands #Basque #Catalunya #Spain #Spanyol #SenatSpanyol #UN #UnitedNation #UNHC #UNHCR #UNHCHR #OHCHR #WestPapua #Referendum #FreeWestPapua

  • DOMBERAI DEKLARASI PANITIA PENYAMBUTAN KOMISARIS TINGGI PBB UNTUK HAK ASASI MANUSIA (UNHCHR)

    “Wakil Pemerintah Sementara West Papua (ULMWP) Wilayah Adat BOMBERAY telah Mendeklarasikan Panitia Penyambutan Kedatangan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia”

    Manokwari DOMBERAY | Pada hari ini, Selasa, (22/02/2022), Pemerintah Sementara ULMWP wilayah adat DOMBERAY deklarasikan Panitia Penyambutan kedatangan Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB ke West Papua.

    Markus Yenu. Kepala Pemerintah Sementara ULMWP Wilayah Domberay menyatakan, wilayah Domberay telah deklarasikan Panitia untuk melakukan konsolidasi dan mobilisasi umum dalam rangka menyambut kedatangan Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB ke West Papua.

    Menurutnya, Domberay sudah mempunyai struktur Panitia, jadi panitia ini akan bergerak bersama dengan struktural Pemerintahan Daerah di Wilayah Domberay.

    Yenu mengatakan, “Panitia di wilayah Domberay siap konsolidasi dan mobilisasi umum dalam rangka menyambut kedatangan Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB, panitia siap melakukan segala aktivitas dalam bentuk terbuka dengan melibatkan rakyat secara terbuka, panitia juga siap koordinasi dengan Pemerintah Sementara ULMWP di wilayah dan juga Pemerintah Sementara ULMWP di pusat.”

    Sementara iyu, Ketua West Papua Caoncil Pemerintahan Sementara ULMWP Wilayah Domberay Yakop Imbir, mengatakan Domberay menangis, Maibrat menangis Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB segera datang ke West Papua, Kami siap sambut kedatangan kapan saja. Dan Kami bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) ULMWP dan Ketua panitia yang telah terpilih untuk Wilayah Bomberay adalah saudara SOON TABUNI bersama strukturnya.

    “Kami sambut Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM)”

    Pemerintah Sementara West Papua ULMWP Wilayah Domberay.

    Markus Yenu
    ———————-
    Kepala Pemerintah Sementara.

    Yakop Imbir
    ——————–
    Ketua West Papua Caoncil Pemerintah Sementara.

    #WelcomeUNHCHR 🇺🇳
    #WestPapua #HumanitarianCrisis #HumanRightsAbuses #PIF #ACP #UnitedNation #OHCHR #UNHCHR #FreeWestPapua

  • OPM, TPN/OPM, TPN PB, TNPB, NRFPB, WPNCL, WPRA, ULMWP, PNWP, WPNA…

    Tentara Pembebasan Nasional – Organisasi Papua Merdeka (TPN/ OPM) artinya tentara bisa juga, organisasi politik juga bisa. Akibatnya semua orang di dunia menjadi bingung, saya pikir kita sendiri juga bingung sendiri, karena itu kami juga taruh nama pakai strep atau grais miring. Semua orang tahu, garis miring dalam sebuah nama artinya apa? Tetapi OAP menganggap itu biasa dan itu benar!
    TPN PB, membantu kita memahami dengan jelas, bahwa tentara tidak digabung menggunakan tanda garis miring (/) dan disambung dengan OPM lagi. Akan tetapi nama ini juga masih perlu diperjelas. Apa artinya Papua Merdeka (dalam singkat OPM)? Semua orang tahu itu artinya “Papua Merdeka”, berarti yang mau merdeka ialah “Papua”, jadi tidak menggunakan kata “Barat”, bukan “Organisasi Papua Barat Merdeka”. Tetapi tentara-nya menggunakan singkatan TPN PB, di mana ada kata “Papua Barat”. Secara konseptual, masih menimbulkan pertanyaan, “Apa ini dunia yang sulit paham, atau OAP ayng salah paham?”
    Sama halnya dengan KNPB
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?