Pencabutan Otsus Harus Dipertimbangkan

Yan P Mandenas S.Sos. M.SiJAYAPURA – Isu untuk pencabutan UU Otsus tahun 2001 di Provinsi Papua seperti yang katakan gubernur Papua, Lukas Enembe, Otonomi khusus Papua bisa saja dicabut asalkan Pemerintah provinsi Papua diberikan kewenangan mengelola sumber daya alamnya, mendapat tanggapan dari anggota DPR Papua, Yan P Mandenas S.Sos. M.Si.

Dia mengungkapkan, pencabutan UU Otsus Papua harus dipertimbangkan dari sisi Hukum, Politis, kajian teoritis, kajian social, kajian antorpologi dan sosilogi secara baik.

Sebab menurut Yan Mandenas, karena UU Otsus Papua hanya memberikan pengaruh pada penambahan uang dan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Padahal yang diharapkan dari UU Otsus adalah kewenangan daerah yang lebih besar.

“Jadi pengaruh Otsus tidak begitu besar, karena semua kebijakan masih tergantung pemerintah pusat, termasuk bagaimana konsep pembangun Papua masih memakai konsep pusat,” kata Yan Mandenas kepada wartawan di Swisbel Hotel Jayapura, Senin (17/11).

Dikatakan, Pemerintah Papua menginginkan adanya kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan SDM, untuk menyelesaikan masalah yang ada di Papua sangat berbeda pendekatannya dengan konsep dari pemerintah pusat, yang mana selama ini pemerintah pusat melakukan pendekatan ekonomi, padahal orang Papua menginginkan pendekatan yang lain.

“Justru sekarang pendekatan ekonomi tidak diimbangi dengan pasilitas penunjang. Otsus tidak ada pengaruh kecuali pendekatan pusat pelayanan pemerintah baru diisi dengan pendekatan ekonomi baru,”

ujar Yan Mandenas.

Sambung dia, pendektan ekonomi memberikan ruang untuk melakukan aktifitas ekonomi yang sama di masyarakat Papua, sedangkan pendekatan pemerintahan hanya meminimalisasi atau memproteksi hak-hak masyarakat yang perlu mendapat dukungan untuk mereka tingkatkan pola kehidupan, pendapatan, hak mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Bahkan lanjut mantan Ketua Komisi D DPR Papua ini bahwa pendekatan ekonomi yang dilakukan di era Otsus Papua malah akan merepotkan pemerintah daerah karena merasa uang di Papua besar akhirnya investasi dan pergerakan ekonomi mengarah kepada peluang bisnis, investasi banyak masuk tetapi pemerintah daerah tidak bisa membentengi dari sisi peraturan, sebab kewenangan itu ada dipusat. “Ini menjadi masalah bagi pemerintah daerah,” katanya.

Untuk itu pihaknya menyarankan kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah secara penuh untuk menyelesaikan masalah di Papua. Temasuk meningkatkan taraf hidup orang asli Papua sehingga dikemudian hari bisa terorganisasi melalui sebuah pelayanan pemerintah, dari segi budaya, alam sampai pada manusia, dengan demikian masyarakat Papua bisa bertumbuh dapat mengikuti perkembangan di daerah.

“Saya pikir wacana pencabutan UU Otsus Papua adalah pelanggaran undang-undang sehingga harus didasarkan kajian teoritis, kajian social, kajian antorpologi, sosilogi, dan kajian hokum. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan memicu konflik pada masyarakat, maka harus dibendung dan tidak serta merta dilakukan, kita berdialog terlebih dahulu,”

ujarnya (Loy/don/l03)

Selasa, 18 November 2014 03:05, BinPa

Exit mobile version