22 Tahun Otsus, Ada Kemajuan Tapi Tak Signifikan

Baca Buku: PAPUA Mengugat: Politik Otonomisasi dan Politisasi Otonomi NKRI di Papua Barat!

Papua Menggugat Politik Otonomisasi dan Politisasi Otonomi NKRI di Papua Barat!

Papua Menggugat Politik Otonomisasi dan Politisasi Otonomi NKRI di Papua Barat!

JAYAPURA – Hari ini Selasa (21/11), diperingati sebagai Hari otonomi khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah Indoneia kepada Papua. Bahkan, untuk memperingati hari yang istiomewa tersebut,  Pemerintah Provinsi Papua menetapkan 21 November sebagai hari libur fakultatif.

Pj Gubernur Papua Barat Daya yang juga sebagai Tim Asistensi Penyusunan UU Otsus Papua M Musa’ad menyampaikan, 22 tahun pemberlakuan Otsus di tanah Papua. Tak dipungkiri banyak perubahan namun ada juga hal hal yang mesti diperbaiki dan dilakukan pemantapan untuk kemajuan di tanah ini.

“22 tahun Otsus, Perubahan cukup kencang di Papua,” kata Musa’ad saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/11).

Perubahan yang dimaksudkan ini kata Musaad, seperti ada kewenangan kewenangan tertentu yang diberikan kepada Papua yang tidak dimiliki oleh Provinsi lainnya di Indonesia. Bahkan, dengan adanya Otsus memberikan kesempatan yang lebih luas untuk pemerintah daerah dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan.

“Dengan adanya 6 provinsi di tanah Papua, memberikan ruang untuk kita di Papua ikut berpartisipasi dalam kerja aturan pemerintahan pembangunan secara nasional. Adanya DOB memberikan kebijakan yang tidak ada di tempat lain dan hanya ada di Papua, harusnya dengan begitu bisa memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat melalui adat, lembaga keagamaan dan lainnya,” terangnya.

Lantas, 22 tahun Otsus di tanah Papua apakah sudah dirasakan masyarakat hingga akar rumput ?  Musa’ad menyatakan perlu adanya perbaikan, konsolidasi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan kementrian lembaga agar Otsus itu benar benar dirasakan manfaatnya hingga ke akar rumput.

“Supaya otsus sampai ke akar rumput, harus ada konsolidasi dan koordinasi serta kolaborasi antara pemerintah melalui kementrian kelembagaan yang ada dan provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata mantan Kepala Bappeda Papua ini.

Musa’ad menyadari bahwa tidak mungkin pemerintah semata yang harus melakukan upaya upaya untuk memberikan pelayanan pembangunan kepada masyarakat sampai ke akar rumput, namun perlunya sinergitas dengan berbagai pihak.

“22 tahun Otsus di tanah Papua, ada yang sudah berhasil dengan baik namun masih ada yang perlu perbaikan. Dan dengan UU Otsus yang baru, perubahan harusnya menjadi instrumen yang baik. Sebab dibanyak ruang bisa digunakan untuk lebih memantapkan pelaksanaan pembangunan sampai pada akar rumput,” tuturnya.

Yang perlu dibenahi kata Musa’ad, perlunya konsolidasi dengan semua sumber daya yang dimiliki di tanah Papua. Dengan cara kerjasama, tidak jalan sendiri sendiri

“Sekarang kita sudah punya rencana induk percepatan pembangunan Papua, kita juga sudah punya rencana aksi percepatan pembanguann Papua. Ini harus menjadi acuan kita semua,” terangnya.

22 tahun Otsus di tanah Papua, Musa’ad mengajak semua komponen untuk menciptakan Papua yang damai. Sebab, kita butuh investasi. Tidak bisa membangun tanah Papua yang besar ini dengan hanya menggunakan APBD.

“Kita butuh investasi dan kita butuh investor, dengan demikian bisa menambah kemajuan di tanah Papua,” ucapnya.

Disampaikan Musa’ad, perlunya menciptakan kedamaian dan suasana aman serta bersatu. Tanpa harus ada segmen segmen di tingkat daerah, terlebih Papua saat ini sudah memiliki 6 Provinsi. Dimana diikat oleh tiga kekuatan yaitu, diikat satu kultur dan satu budaya, terikat dalam bingkai NKRI dan ketiga yakni satu Otsus.

“Kendati Papua sudah ada 6 Provinsi, namun kita perlu kerjasama untuk kemajuan Papua dan memberikan lompatan untuk pembangunan di tanah Papua. Dengan 22 tahun Otsus, mari kita bersatu supaya rakyat bisa merasakan apa yang seharusnya mereka rasakan dan hak hak mereka terpenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan dan menetapkan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sebagai tuan rumah pelaksanaan momentum memperingati hari otonomi khusus (Otsus) pertama gabungan dari enam provinsi di tanah Papua.

Musa’ad mengatakan, peringatan hari Otsus dengan PBD sebagai tuan rumah dikemas dalam Papua Fest Spirit Of Otsus. Dimana ada berbagai kegiatan yang digelar, seperti pameran inovasi dan kreasi Otsus, bazar kuliner dan kegiatan lainnya.

“Yang ingin kita tonjolkan adalah aspek aspek kultural dalam memperingati hari Otsus, aspek pariwisata dan aspek olahraga. Ada juga kajian ilmiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura dan Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H mengatakan, kebijakan utama Otsus untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Peringatan Otsus harus menjadi sebuah refleksi dalam penataan pembangunan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan peningkatan demokrasi dan demokratisasi bagi masyarakat Papua dalam bingkai NKRI,” bebernya.

Menurut Anthon, Otsus harus didesain dalam kerangka repelita. Dengan begitu, 20 tahun kedepan masyarakat Papua sudah harus tinggal landas dari berbagai aspek.

“Ketika masyarakat tidak sejahtera, artinya Otsus tidak memberikan dampak bagi masyarakat Papua. Sehingga itu, peringatan Otsus harus menjadi kesadaran bersama. Baik pemangku  kepentingan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan masyarakat,” terangnya.

Adapun seluruh kebijakan pemerintah kata Anthon, harus berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan atau percepatan kesejahteraan masyarakat Papua. Juga peningkatan kemakmuran dan domokrasi bagi masyarakat di tanah Papua.

“22 tahun Otsus di tanah Papua, kemajuan itu ada. Tetapi belum signifikan, sebab masih  terdengar sebagian masyarakat Papua yang menganggap Otsus belum memberikan satu kemajuan bagi orang Papua. Padahal kita tahu bahwa hampir semua pejabat di Papua adalah OAP,” bebernya.

Menurut Anthon, Otsus lebih banyak dimaknai sebagai sebuah kebijakan yang hanya mendorong bagaimana uang yang banyak. Tetapi uang yang banyak juga menjadi problem bagi masyaraka Papua  dalam hal bagaimana masyarakat Papua bisa menikmati kebijakan khusus itu.

“Kedepannya, jika Otsus gagal maka pemerintah harus mempertimbangkan kembali  bagaimana kebijakan kebijakan yang bersifat asimetri yang diberikan kepada masyarakat Papua ataupun daerah daerah yang dianggap sebagai daerah kekhususan,” terangnya.

Menurut Anthon, ke depan pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan Otsus 20 tahun kedepan. Terutama mengenai kebijakan pelaksanaan Otsus UU nomor 2 tahun 2021 dengan peraturan pelaksanannya harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bertanya tanya tentang arah kebijakan Otsus kemana. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version