Mayoritas Fraksi di DPR RI Dukung Draft UU Otsus

Boy Markus DawirJAYAPURA – Anggota Tim 11 Pemerintahan Papua dalam membahas UU Otsus Plus di Kementerian Dalam Negeri, yang juga selaku Anggota Komisi D DPRP, Boy Markus Dawir, mengatakan, perkembangan terakhir perjuangan draft RUU Otsus Plus (Pemerintahan Papua) sampai dengan hari ini (kemarin,red) sudah diperjuangkan ke sejumlah fraksi di DPR RI. Dan hasilnya mayoritas Fraksi yang ada mendukung penuh RUU Otsus dimaksud.

Diantaranya, baru saja selesai bertemu dengan Fraksi PDIP DPR RI, kemudian Fraksi PAN, Golkar, PPP, Badan Legislasi DPR RI, yang pada prinsipnya mendukung untuk dibawa dalam rapat paripurna pada 18 September 2014 mendatang.

Dukungan para fraksi-fraksi di DPR RI tersebut tidak lain hal yang disampaikan kepada kami bahwa pada prinsipnya semua mendukung demi kemajuan tanah Papua,” ungkapnya saat menghubungi Bintang Papua, via ponselnya, Jumat, (13/9).

Dijelaskannya, untuk posisi saat ini tim 11 sedang menunggu surat presiden atau Ampres, sehingga disini diharapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secepatnya mempresentasikan draft final RUU ini (yang sudah dibahas bersama Gubernur Papua/Papua Barat dengan Medagri) kedalam rapat terbatas kabinet dengan Presiden, ini supaya lampiran RUU dan Ampres juga segera di dorong ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Selain itu juga pihaknya meminta dukungan dari seluruh rakyat di Tanah Papua, agar proses ini bisa berjalan dengan cepat agar RUU tersebut dapat ditetapkan menjadi UU Pemerintahan Papua guna bisa digunakan dalam roda pemerintahan dan pelayanan pembangunan di Tanah Papua.

“Kami harapkan dukungan doa, tetapi juga dukungan lainnya berupa satu bahasa dalam rangka adanya perubahan di Papua, maka bersama-sama mendorong RUU ini, karena RUU ini lahir dari rakyat Papua. Jadi marilah rakyat harus juga ikut bicara,”

tandasnya.

“Saat ini, dari DPR RI sendiri lagi menunggu surat presiden atau Ampres terkait draf RUU Otsus. DPR RI sendiri sudah berjanji akan mendorong percepatan Ampres secara maksimal agar RUU ini dibahas di DPR RI. Kami tim 11 dari pemerintahan Papua/Papua Barat sudah maksimal melakukan lobi-lobi,”

sambungnya.
Ditambahkannya, Badan Legislasi DPR RI juga sudah memanggil Menteri Hukum HAM, dan bersama-sama telah mengetuk palu pada 8 September 2014 yang intinya sama-sama setuju untuk draft RUU Pemerintahan Papua tersebut dibawa ke sidang Paripurna DPR RI.

Ditambahkannya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa dari keinginan awal rakyat Papua bahwa dalam draft 13, rakyat Papua masih tetap meminta untuk apabila UU ini tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat, maka rakyat minta kepada Pemerintah Republik Indonesia harus wajib melaksanakan referendum, tetapi hasil kompromi Tim Pemerintahan Papua dengan Kementerian Dalam Negeri, bahwa pihaknya meminta pengertian Pemerintah Pusat bahwa sebenarnya rakyat meminta ini lain, yaitu referendum atau dialog nasional/internasional antara Jakarta-Papua, namun ini pihaknya tetap berusaha semaksimalnya agar tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga keinginan rakyat Papua itu tidak boleh lagi di rubah-rubah, kewenangan harus diberikan seluas-luasnya kepada Gubernur Papua/Papua Barat untuk mengurus rakyat yang ada di Tanah Papua ini.

Pihaknya juga sudah sampaikan didalam pertemuan di Kementerian Dalam Negeri bahwa Jakarta jangan takut untuk Papua ini mau merdeka, tetapi Jakarta mari Jakarta seriusi apa keinginan rakyat Papua. Dimana rakyat meminta kewenangan sebesar-besar dikasih kepada Papua untuk mengurus dirinya sendiri dalam bingkai NKRI.  Karena selama ini rakyat Papua tidak menikmati hasil lautnya dengan baik, tidak menikmati hasil hutannya dengan baik, tidak menikmati tanah adatnya dengan baik, dan tidak menikmati hasil tambangnya dengan baik. Sebab pasalnya, selama ini kekayaan alam tanah Papua ibarat seperti debu yang ditiup oleh angin yang hanya bisa dilihat oleh rakyat Papua.

“Sekarang rakyat meminta hak-haknya itu dikembalikan dan diberikan kepada Gubernur Papua/Papua Barat untuk bertanggungjawab membuat regulasi tambahan demi menyelesaikan aspirasi-aspirasi rakyat Papua dimaksud,”

ujarnya.

Inilah yang termuat dalam draft UU Otsus Plus, seperti kewenangan-kewenangan, termasuk masalah perijinan, masalah pertahanan keamanan, contohnya yang mau menjadi Kapolda atau Pangdam di Papua/Papua Barat harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Papua/Papua Barat, sebab Gubernur lebih tahu bagaimana menangani masalah Papua ini. Dan juga dari RUU Otsus Plus ini juga memberikan ruang untuk baik TNI dan Polri mendapatkan pembiayaan dari APBD Provinsi Papua selain mendapatkan dari APBN setiap tahunnya. Yang penting semua kewenangan-kewenangan diberikan kepada rakyat Papua untuk mengurus dirinya sendiri didalam wilayah NKRI.

Baginya, Jakarta tidak perlu curiga dengan UU Otsus Plus ini, misalnya mencurigai bahwa nanti ini buat begini dan begitu atau Papua Merdeka. Karena disini bukan saatnya lagi untuk curiga, tetapi saatnya adalah marilah membangun rakyat Indonesia (Papua) sesuai dengan tujuan UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyat.(Nls/don/l03)

Sumber: Minggu, 14 September 2014 13:45, JUBI

Exit mobile version