DPRP Tetap Ajukan Judicial Review UU Otsus

JAYAPURA—Ketua DPRP Drs John Ibo MM menegaskan pihaknya tetap mengajukan Judicial Review (Uji Material ) terhadap UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua terutama pasal 7 huruf a yang menyebutkan Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP. Tapi pasal ini kemudian dihapuskan ketika UU No 21 Tahun 2001 diubah menjadi UU No 35 Tahun 2008.

Demikian Ketua DPRP Drs John Ibo MM udai menerima kunjungan First Secretary Political Section Kedutaan Besar Amerika Serikat Melanie Higgins diruang kerjanya, Kamis (26/8) kemarin. Ia ditanya terkait rencana DPRP mengajukan Judicial Review terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Jika pemerintah pusat tak mengikuti kemauan orang Papua. Satu persatu kita kumpulkan masalah menjadi bukit. Dan sebukit masalah itu kalau pemerintah pusat tetap tak menaruh perhatian. Saya menganggap pemerintah pusat setengah hati urus Otsus,” katanya.

“Kalau tak serius berarti pula orang orang Papua tak sejahtera. Kalau sudah seperti itu orang Papua katakana lepas saja bukan Ketua DPRP yang katakan yang katakan orang Papua katakana kalau kita tak diurus dengan baik ya lepas saja.”

Karena itu, lanjutnya, Komisi A DPRP bekerjasama dengan pakar hukum yang dikoordinir Advokat Senior Bambang Widjojanto. Apabila seluruh bahan tekah rampung, maka segera dibawa sebagai suatu tuntutan ke Judicial Review (uji material) terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang terutama pasal 7 huruf a yang mengatakan Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP yang telah dihilangkan setelah perubahab UU NO 21 Tahun 2001 menjadi UU No 35 Tahun 2008.

Exit mobile version