Rekomendasi MRP Tak Memiliki Kekuatan Hukum

JAYAPURA [PAPOS]- Pro kontra atas munculnya Surat Putusan MRP nomor 14 tahun 2010 tentang orang asli Papua dalam Pemilukada atau walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua terus muncul kepermukaan. Salah satunya dari anggota Dewan Pimpinan Daerah [DPD] pusat, Paulus Sumino.

Menurut Sumino, MRP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wakil walikota dan wakil Bupati. MRP hanya punya kewenangan untuk merekomendasikan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Papua sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001.

Exit mobile version