MADAT Biak – Dana Otsus Digugat

BIAK (PAPOS) -Sedikitnya 25 warga masyarakat adat Kabupaten Biak Numfor, berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat, menuntut dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp.59 Miliar, Selasa (3/3) kemarin.

Aksi demo damai itu diawali dengan berjalan kaki sekitar 1,5 kilometer dari kantor Dewan Adat Biak Jalan Majapahit menuju gedung DPRD, Kampung Mandouw mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Setibanya di gedung DPRD, puluhan personel Pengendali Massa (Dalmas) Polres dipimpin Kabag Ops AKP Reinhard Leaua melarang para pendemo masuk gedung wakil rakyat karena sedang berlangsung sidang pembahasan APBD 2009.

Para pendemo hanya diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Sefnath Rumbewas dan anggota DPRD Kores Pombos di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Jalan Majapahit Kampung Mandouw Distrik Samofa.

Koordinator advokasi dan investigasi Dewan Adat Biak, Warner Baransano, mengatakan, penggunaan dana Otsus Papua harus mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah sehingga pemanfaatannya jelas serta menyentuh kepentingan masyarakat.

“Penggunaan dana Otsus Papua tahun 2008 sekitar Rp.53 Miliar belum dipertanggungjawabkan, sementara DPRD telah melaksanakan sidang APBD 2009,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Biak, Mananwir Yan Pieter Yerangga mengatakan, kedatangan masyarakat adat ke kantor DPRD ingin mempertanyakan penggunaan dana Otsus Papua serta keterlambatan pembahasan sidang APBD 2009.

Ia mengakui, selama ini penggunaan dana Otsus Papua yang diterima Kabupaten Biak Numfor belum transparan penggunaannya kepada masyarakat sehingga masalah ini harus dipertanyakan.

Dia mengatakan, ada kesan di masyarakat DPRD kabupaten Biak Numfor melakukan kelalaian dalam hal pembahasan dana APBD 2009 termasuk penggunaan anggaran Otsus Papua karena tidak mengakomodir kepentingan publik.

“Kenapa proses sidang pembahasan anggaran 2009 serta pembahasan peraturan daerah tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah lambat dilaksanakan DPRD, karena itu rakyat datang minta penjelasan,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD, Sefnath Rumbewas, mengakui, dirinya sebagai anggota DPRD hanya berkewajiban menerima serta menampung aspirasi dari masyarakat.

“Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundangan yang berlaku, sekarang ini bersamaan berlangsung sidang pembahasan APBD 2009,” kata Rumbewas saat menerima pengunjuk rasa di halaman kantor DPRD.

Setelah menyampaikan orasi kurang lebih dua jam, rombongan pengunjuk rasa diagendakan bertemu dengan 25 anggota DPRD pada 11 Maret mendatang untuk membahas berbagai persoalan penggunaan dana Otsus Papua.(ant)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Rabu, 04 Maret 2009

Exit mobile version