Segera Umumkan Penembak Opinus Tabuni

Demo Menuntut Ungkap Pembunuh Otinus Tabuni (SP Daily)
SP/Robert Isidorus Vanwi

Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Papua berunjuk rasa di Kota Jayapura, Jumat (22/8). Mereka mendesak segera diumumkan pelaku penembakan Opinus Tabuni saat perayaan Hari Pribumi Internasional di Wamena, Jayawijaya, Papua, 9 Agustus 2008.

[JAYAPURA] Koalisi Mahasiswa dan Masya- rakat Peduli Tanah Papua (KMMPTP) meminta United Nations Development Programme (UNDP) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua segera mengumumkan pelaku penembakan Opinus Tabuni saat perayaan Hari Pribumi Internasional di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 9 Agustus lalu.

Polda Papua diminta segera menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan Dewan Adat Papua (DAP) terkait pengibaran bendera bintang kejora dalam peringatan Hari Pribumi Internasional tersebut. Pemeriksaan harus ditunda sampai ada tim pendamping dari Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, peristiwa penembakan menodai Deklarasi PBB 13 September 2007 tentang Perlindungan Bangsa Pribumi Internasional (United Nations Declaration on the Rights Indigenous Peoples).

Sekretaris Jenderal KMMPTP Markus Haluk mengemukakan hal itu dalam dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura, Jumat (22/8) mewakili sekitar 100 pengunjuk rasa yang menuntut pengusutan kematian Tabumi.

Menurut Markus, Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, dan De- wan Perwakilan Daerah (DPRD) supaya terlibat langsung dalam penyelesaian kasus penembakan Tabumi. Jangan membiarkan rakyat asli Papua terus menjadi korban akibat tindakan kekerasan dari aparat keamanan. Sebab, sejak integrasi tanggal 1 Mei 1963 hingga sekarang pelanggaran HAM di Tanah Papua semakin meningkat dalam segala bidang kehidupan.

Nasib Sendiri

Diungkapkan dari Deklarasi PBB tentang Perlindungan Bangsa Pribumi Internasional sebanyak 46 Pasal tersebut, Pasal 3 menyatakan masyarakat adat berhak menentukan nasib sendiri. Atas itu, mereka juga berhak menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi sosial budaya. Karena itu, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan ruang yang luas bagi upaya melindungi masyarakat asli di Tanah Papua.

Ketua Komisi F DPRP, Weynand Watori dalam pertemuan dengan pengunjuk rasa dari KMMPTP, berjanji akan menuntaskan kasus penembakan Tabuni. [154]

Last modified: 23/8/08

Exit mobile version