Pemerintah AS Pertanyakan Implementasi Otsus

Lakukan Pertemuan Tertutup Dengan DPRP
JAYAPURA- Bagaimana implementasi Undang Undang 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, rupanya kerap menjadi perhatian Amerika Serikat. Tak heran jika negara adidaya tersebut selalu mengirimkan utusan ke Papua untuk menanyakan bagaimana dan sejauh mana implementasi Otsus di Papua.
Hal itu juga yang kemarin menjadi focus pembicaraan antara Ketua DPR Papua Drs John Ibo, MM ketika bertemu dengan Counselor for Politic Affair Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Joseph L. Novak di ruang tamu VIP Gedung DPRP. “Jadi bagaimana gaung dan implementasi Otsus yang tadi kami bicarakan dengan counselor itu,” kata John Ibo kepada Cenderawsih Pos usai pertemuan.
Dikatakan, dalam pertemuan tertutup itu Counselor Amerika itu menanyakan banyak hal seputar gaung Otsus Papua, khususnya bagaimana undang – undang yang menjadi solusi bagi orang Papua
benar – benar dapat membawa masyarakat Papua pada kehidupan yang lebih sejahterah.
Sejauh ini kata John Ibo, Otsus belum mampu membawa perubahan yang positif bagi tercapainya kesejahteraan pada masyarakat Papua, bahkan program Gubernur yang membagi-bagikan dana sebesar Rp 100 juta kepada masyarakat Papua di setiap kampung tidak membawa perubahan yang positif bagi kemajuan rakyat Papua. Sebaliknya dana 100 juta itu hanya membawa masalah dan konflik bagi masyarakat.
“Saya katakan bahwa dana Respek di kampung – kampung belum memberikan kemajuan bagi masyarakat Papua. Jadi Gubernur boleh bangga dengan program Rp 100 Juta-nya itu, tetapi siapapun yang melihat ke bawah, dana itu ternyata belum memberikan dampak positif bagi masyarakat, sebaliknya hanya membawa konflik dan masalah di masyarakat,” katanya serius.
Lanjut John Ibo, hal lainnya yang disampaikannya kepada Counselor itu adalah masih adanya sebagian pasal – pasal dalam UU 21/2001 yang sengaja tidak dilaksanakan dengan baik. Hanya saja ketika ditanya pasal apakah itu, ia hanya mengatakan bahwa anda sendiri sudah tahu dan tak perlu menyebutkannya.
Namun ia mengatakan bahwa Otsus adalah upaya untuk mensejahterahkan orang Papua, tetapi apakah pasal dalam Otsus itu diterjemahkan sesuai dengan UU 21/2001. “Tetapi undang-undang itu adalah undang-undang Republik Indonesia harusnya dilihat secara hirarki dan memiliki urgensi yang tinggi untuk melihat kepatuhan dari seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.
Tetapi apapun itu kata dia, diakuinya kenyataan bahwa Otsus belum mampu memberikan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Papua. “Kenyataan itu yang kami bicarakan,” imbuhnya. Meski begitu, ia juga menambahkan bahwasanya sekiranya nanti Otsus dianggap tidak berhasil mengingat banyaknya suara untuk mengembalikan Otsus Papua, maka bukan mustahil akan dipikirkan upaya lain selain Otsus demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
Pertemuan tersebut hanya berlangsung satu jam dan John Ibo hanya didampingi oleh Ketua Komisi A Yance Kayame, SH, Ramses Wally, SH dan Dra Jubelina Watopa. Sebelumnya, Counselor Kedutaan Besra Amerika di Jakarta itu sempat bertemu dengan unsur pimpinan MRP.(ta)

Exit mobile version