Menhut Dukung Pengalihan Hutan Lindung

[JAKARTA] Menteri Kehutanan MS Kaban sejak awal mendukung pengalihan hutan lindung dan pernah menyatakan alih fungsi hutan lindung tidak terlalu mengganggu. Dokumen yang diterima SP menunjukkan, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan pada 4 Juli 2007, MS Kaban mengutip kesimpulan Tim Terpadu bahwa “Rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api pada areal seluas 600 ha (4,85 persen dari Kawasan Hutan Lindung Pantai Air Telang) secara teknis tidak akan terlalu mengganggu fungsi lindung yang bersangkutan dan memenuhi kriteria untuk dirubah menjadi fungsi Hutan Produksi.” Pernyataan itu dikutip dari Penjelasan Pemerintah tentang Alih Fungsi Kawasan Hutan dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan, disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan, 4 Juli 2007).

Bukti dokumen tersebut berbeda dengan pernyataan MS Kaban selama ini yang menyebutkan alih fungsi tersebut dilakukan karena didukung oleh Komisi IV DPR.

Menhut MS Kaban menegaskan dirinya tidak melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan. Hutan lindung memang bisa dimanfaatkan, asal melalui proses penelitian tim terpadu, sekaligus mendapat persetujuan DPR. “Tugas menteri sektor kehutanan adalah mengatur dan menentukan hubungan-hubungan hukumnya. Kalau sudah diteliti dan dapat persetujuan DPR, tentunya tidak ada masalah lagi. Hutan lindung itu bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam laporan singkat Rapat Komisi IV DPR tertanggal 11 Juni 2007 yang dipimpin ketua rapat Fachri Andi Leluasa, dalam kesimpulan/keputusan nomor 5 menyatakan, “Komisi IV DPR meminta kepada Departemen Kehutanan untuk segera menyelesaikan dan atau memproses berbagai usulan perubahan peruntukan dan fungsi hutan lindung, cagar alam atau kawasan hutan konservasi yang diusulkan (Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Minahasa Selatan dan termasuk daerah pemekaran) sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.”

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa MS Kaban. “KPK akan memanggil beliau, kalau ada bukti menunjuk ke sana,” kata Ketua KPK, Antasari Ashar, di Jakarta, Senin (5/5). Selain itu, KPK juga belum berencana untuk menggeledah Departemen Kehutanan. Saat ini, kata dia, KPK memfokuskan penyelidikan terhadap 270 kasus alih fungsi hutan.

Kemarin, KPK justru menggeledah beberapa kantor di Palembang, Sumatra Selatan, seperti Kantor Sekretaris Daerah, Kantor Dinas PU Bina Marga di Kompleks Kantor Gubernur dan perusahaan kontraktor PT Chandratex. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi lokasi Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Johny Mundung, mengatakan, Menhut MS Kaban harus ikut bertanggung jawab
atas terjadinya kerusakan hutan di Riau. Johny menyebut, dari 5,8 juta hektare luas hutan di Riau seluruhnya, 1,1 juta hektare rusak parah. Akibatnya, terjadi longsor, banjir dan kabut asap saat musim kemerau. KPK tidak perlu takut menetapkan Kaban sebagai tersangka, karena Walhi mempunyai data mengenai pemberian dan penyalahgunaan izin kepada sejumlah perusahaan besar.

Apalagi, dalam kasus Tanjung Api-api Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah bertemu investornya di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), pada 19 Maret 2008 lalu. Investor pelabuhan tersebut adalah Ras Al Khaima (RAK) Invesment Authority. Pihak RAKK diwakili Sheikh Saud bin Saqr Al Qasimi yang juga putra mahkota UEA dan Dr Khater Massaad, CEO RAK. [133/E-8/Y-3]
——————————————————————————–
Last modified: 6/5/08

Exit mobile version