Teriak ‘Papua Merdeka’, Apa yang Sebenarnya Diperjuangkan?

| Telah digelar aksi nasional yang serentak dilaksanakan di beberapa kota pada Selasa (10/05/2022). Aksi tersebut diinisiasi oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) melalui 122 organisasi yang tergabung di dalamnya. Namun aksi tersebut masih diwarnai oleh tindakan represif, penghadangan, dan intimidasi oleh aparatur negara dan ormas.

Source: HERE

retorika.id—Petisi Rakyat Papua (PRP) adalah aliansi gabungan organisasi rakyat Papua yang mendukung terwujudnya hak demokratis bagi rakyat Papua. Sudah ada 112 organisasi gerakan akar rumput, pemuda, mahasiswa, komunitas/paguyuban, kepala-kepala suku, dan rakyat Papua yang tergabung dalam PRP. Kemudian mereka menyatakan telah mendapatkan 718.719 suara rakyat Papua.

Aksi nasional ini diserukan oleh PRP kepada 112 organisasi dan rakyat Papua di dalamnya untuk menggelar aksi serentak, baik di Papua dan luar Papua. Mereka menyerukan agar semua masyarakat, baik di Papua maupun di luar Papua, untuk turut mengikuti aksi tersebut dengan tujuan mendesak pemerintah. Bahkan dalam poster yang disebarkan, mereka menyerukan: “lakukan libur sehari, lumpuhkan semua kota dan tuntut rezim kolonial untuk segera: Cabut Otsus, Tolak DOB, dan gelar referendum.”

PRP menganggap pemerintah pusat tidak mau mendengar aspirasi mereka dan tidak melibatkan masyarakat Papua dalam penentuan keputusan kebijakan. Padahal mereka telah melakukan aksi protes selama dua bulan terakhir secara masif dan tidak ada tanggapan dari pemerintah. Oleh karena itu mereka menyerukan aksi nasional guna mendesak pemerintah pusat untuk memenuhi tuntutan mereka. Namun apa yang sebenarnya sedang mereka perjuangkan?

Tiga Tuntutan Utama

Terdapat tiga tuntutan utama yang mereka suarakan dalam aksi nasional 10 Mei 2022. Pertama, cabut Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid 2. Kedua, tolak Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Ketiga, Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua atau referendum.

Sebelumnya pemerintah telah menjalankan Otsus Papua Jilid 1 dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 21 November 2001. Kemudian DPR RI mengesahkan RUU mengenai Perubahan Kedua atas Otsus Papua Jilid 1 pada 15 Juli 2021 menjadi UU (Otsus Papua Jilid 2). Aturan ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan urusan wilayahnya sendiri secara khusus.

Kemudian, DPR RI juga telah mengesahkan tiga RUU Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Papua pada 6 April 2022. RUU ini mengatur mengenai pemekaran provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Kebijakan ini juga merupakan konsekuensi atas disahkannya Otsus Papua Jilid 2, dimana pemerintah pusat dapat dengan lebih mudah melakukan pemekaran wilayah di Papua.

Di pihak PRP, mereka merasa bahwa Otsus merupakan produk gagal yang tetap dipaksakan. Menurut mereka yang berasal dari organisasi-organisasi yang tergabung dengan PRP, fakta di lapangan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bermanfaat bagi orang Papua selama 20 tahun. Otsus juga dirasa gagal dalam memihak, memberdayakan, dan menjaga tanah orang Papua dari konflik tanah.

Sementara itu, menurut mereka

kebijakan DOB sendiri diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menghancurkan nasionalisme rakyat Papua dan menimbulkan konflik horizontal di antara orang Papua. Mereka juga menganggap bahwa DOB juga tidak akan bermanfaat bagi orang Papua karena DOB hanya akan memperluas infrastruktur militer dan perampasan tanah atas nama pembangunan. Mereka juga memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memperluas militerisme di Papua karena jumlah personel aparatur negara akan lebih banyak dari orang asli Papua.

Jubir PRP, Jefry Wenda, menjelaskan bahwa agenda ini sangat penting karena rakyat Papua tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan kebijakan mengenai kehidupan mereka. Sama halnya seperti tahun 1962 tentang Perjanjian New York mengenai pemindahan kekuasaan atas Belanda ke Indonesia, pada 1967 tentang kontrak karya PT. Freeport, pada tahun 1969 mengenai proses penentuan pendapat rakyat yang dijalankan secara tidak demokratis, dan pada tahun 2001 tentang pembahasan Otsus Papua Jilid 1. Ia menegaskan bahwa pengesahan Otsus Papua Jilid 2 dan DOB juga tidak melibatkan orang Papua dalam pengambilan keputusan. Kemudian ia menegaskan bahwa Otsus dan DOB merupakan alat untuk melegitimasi kekuasaan kolonialisme di Papua. Oleh karena itu PRP menentang dua kebijakan itu.

Lebih lanjut lagi, Wenda menyatakan bahwa permasalahan-permasalahan di Papua akan bisa diselesaikan melalui referendum. Ia menegaskan bahwa referendum adalah solusi paling demokratis bagi rakyat Papua. Oleh karena itu, Wenda mengimbau agar seluruh rakyat Papua harus bersama-sama mendorong digelarnya referendum.

Intimidasi dan Represifitas Terhadap Massa Aksi

Aksi serentak oleh PRP masih diwarnai oleh tindakan represif, penghadangan, dan intimidasi oleh aparatur negara dan ormas reaksioner. Namun hal tersebut tidak terjadi di setiap kota yang menggelar aksi. Di Jayapura, massa aksi dibubarkan paksa oleh aparatur negara karena menurut pihak kepolisian, aksi tersebut tidak memiliki izin. Hanya beberapa menit melakukan orasi, massa aksi langsung dibubarkan paksa karena tidak mengindahkan arahan kepolisian yang memberikan waktu 10 menit saja. Kepolisian menggunakan Water Cannon untuk membubarkan massa.

Sementara itu, massa aksi yang menggelar aksi di Denpasar mendapatkan penghadangan oleh pihak kepolisian dan ormas reaksioner Patriot Garuda Nusantara (PGN). Pada awalnya massa aksi yang sudah berkumpul di titik kumpul dihadang oleh kepolisian untuk tidak melakukan aksi, tetapi massa aksi tetap menuntut ruang demokratis untuk menyampaikan aspirasi. Kemudian massa aksi dihadang oleh ormas PGN dan memprovokasi dengan menggunakan kata rasis dan intimidatif kepada massa aksi. Bahkan beberapa dari anggota ormas menghadang dengan ketapel dan menembak massa aksi yang sedang membagikan selebaran. Beberapa motor massa aksi juga ada yang dirusak oleh orang yang tidak diketahui. Di sisi lain, pihak kepolisian terkesan membiarkan aksi represif ormas tersebut.

Aksi yang digelar di Makassar juga mendapat tindakan yang hampir serupa. Massa aksi dihadang oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) ketika melakukan long march menuju Monumen Mandala. Beberapa anggota ormas BMI menghadang dengan melakukan pemukulan, penendang, dan ada pula yang ditusuk dengan bambu bendera. Tindakan-tindakan tersebut menyebabkan beberapa massa aksi mengalami sedikit pendarahan dan bengkak di kepala. Serupa dengan yang terjadi di Denpasar, pihak kepolisian terkesan membiarkan perlakukan ormas tersebut.

Di samping itu, terjadi pula penangkapan Jubir PRP, Jefry Wenda, pada selasa (10/05/2022) pukul 12.35 WIT. Dia diamankan dengan dugaan pelanggaran UU ITE karena menjadi jubir yang ajakan aksinya dinilai provokatif oleh kepolisian. Oleh karena hal tersebut, ia dianggap sebagai dalang atas ajakan aksi nasional penolakan Otsus Papua Jilid 2 dan DOB. Namun saat ini Wenda sudah pulangkan oleh kepolisian.

Aksi di Surabaya

Di Surabaya sendiri, PRP melalui Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya menggelar aksi damai di depan Polda Jatim. Dalam aksi tersebut seringkali terdengar teriakan “Free West Papua” dan “Papua Merdeka” dari pekikan massa aksi. Terdengar pula nyanyian “Papua Bukan Merah Putih, Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora, Bintang Kejora” yang terus dinyanyikan oleh massa aksi dengan lantang. Hal ini menunjukkan dengan tegas bahwa massa aksi menuntut hak referendum sebagai solusi demokratis atas permasalahan di Papua.

Massa aksi menyerukan hal-hal itu di depan puluhan personel polisi yang berjaga. Mereka dengan lantang menyikapi penindasan dan ketidakadilan di Papua sebagai bentuk kolonialisme negara Indonesia terhadap bangsa Papua. Oleh karena itu, mereka dengan tegas menentang kebijakan-kebijakan negara yang tidak melibatkan masyarakat Papua dalam pengambilan keputusannya.

Penulis: Putra Pradana

Penyunting: Kadek Putri Maharani

Referensi:

CNN Indonesia. 2022. Kenapa Orang Papua Menolak Otsus dan Pemekaran Wilayah DOB?. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220511092523-20-795332/kenapa-orang-papua-menolak-otsus-dan-pemekaran-wilayah-dob/2 (diakses pada 11 Mei 2022)

Fundrika, Bimo Aria. 2021. Ratusan Ribu Rakyat Papua Teken Petisi Tolak Otsus: Hanya Rekayasa Politik Jakarta. Tersedia di: https://www.suara.com/news/2021/05/25/230000/ratusan-ribu-rakyat-papua-teken-petisi-tolak-otsus-hanya-rekayasa-politik-jakarta (diakses pada 11 Mei 2022)

Koran Kejora. 2022. Pembungkaman ruang demokratis serta refresifitas aparat dan ormas reaksioner di makasar. Tersedia di: https://korankejora.blogspot.com/2022/05/pembungkaman-ruang-demokratis-serta.html (diakses pada 12 Mei 2022)

Koran Kejora. 2022. Pembungkaman Ruang Demokrasi Dan Aparatur Negara Yang Tidak Bertanggung Jawab Di Bali. Tersedia di: https://korankejora.blogspot.com/2022/05/pembungkaman-ruang-demokrasi-dan.html (diakses pada 12 Mei 2022)

Raharjo, Dwi Bowo. 2021. Sampaikan Sejumlah Sikap, Petisi Rakyat Papua Keras Tolak Otsus Papua Jilid II. Tersedia di: https://www.suara.com/news/2021/07/16/164710/sampaikan-sejumlah-sikap-petisi-rakyat-papua-keras-tolak-otsus-papua-jilid-ii (diakses pada 11 Mei 2022)

Rewapatara, Hendrik Rikarsyo. 2022. Jubir Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda Dipulangkan Polisi. Tersedia di: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/12/jubir-petisi-rakyat-papua-jefri-wenda-dipulangkan-polisi (diakses pada 12 Mei 2022)

Siagian, Wilpret. 2022. Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap, Diduga Provokatif. Tersedia di: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6072392/jubir-petisi-rakyat-papua-jefry-wenda-ditangkap-diduga-provokatif (diakses pada 12 Mei 2022)

Tribun Pekanbaru. 2022. VIDEO: Ricuh di Jayapura, Demo Tolak DOB Otsus Papua Dibubarkan Paksa Aparat. Tersedia di: https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/05/10/video-ricuh-di-jayapura-demo-tolak-dob-otsus-papua-dibubarkan-paksa-aparat (diakses pada 12 Mei 2022)

Yeimo, Hengky. 2020. Petisi Rakyat Papua dibuat untuk menolak rencana sepihak pemerintah soal Otsus Jilid II. Tersedia di: https://jubi.co.id/petisi-rakyat-papua-dibuat-untuk-menolak-rencana-sepihak-pemerintah-soal-otsus-jilid-ii/amp/ (diakses pada 11 Mei 2022)

Yeimo, Hengky. 2022. Petisi Rakyat Papua serukan aksi nasional tolak pemekaran Papua dan Otsus. Tersedia di: https://jubi.co.id/petisi-rakyat-papua-serukan-aksi-nasional-tolak-pemekaran-papua-dan-otsus/amp/ (diakses pada 11 Mei 2022)


TAG#aspirasi#demokrasi#demonstrasi#pemerintahan

Exit mobile version