ULMWP : 5 warga sipil Timika ditangkap karena aspirasi Papua Merdeka

Jayapura, Jubi – Lima warga sipil di Timika diduga telah ditangkap oleh aparat keamanan Indonesia karena memiliki kaitan dengan aspirasi kemerdekaan West Papua.

“Pukul sepuluh malam, hari Sabtu 9 Juni 2018 Orpa Wanjomal (40) dan anak tirinya Polce Sugumol (31) ditangkap di rumah mereka di SP 2  Timika. Lima jam kemudian, pada jam tiga pagi, hari Minggu 10 Juni, Titus Kwalik ditangkap di SP 10. Pada saat yang sama Julianus Dekme (31) dan Alosius Ogolmagai (49) juga ditangkap di rumah Julianus di SP 6. Lima warga sipil ini ditangkap karena aspirasi Papua Merdeka. “ ujar juru bicara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Jakob Rumbiak melalui sambungan telepon, Rabu (13/6/2018)

Jakob menyebut unit Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Terlibat dalam penangkapan lima warga sipil ini. Koopssusgab adalah unit penanganan terorisme gabungan militer yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Unit komando ini menurut Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dibentuk untuk membantu penanganan terorisme dalam kondisi tertentu yang operasionalnya jika Polri meminta bantuan,

Dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui, kata dia, memuat adanya tambahan sejumlah aturan sehingga menjadi lebih komprehensif, termasuk dimungkinkannya pelibatan TNI dalam kondisi tertentu.

“Namun, pembentukan Koopssusgab ini tampaknya belum bisa dilakukan, karena belum ada mata anggarannya,” kata Abdul Haris, Jumat pekan lalu.

Meski demikian, ULMWP meyakini penangkapan dilakukan oleh Koopssusgab.

“Menggunakan kekuatan militer Anti-Teroris khusus terhadap warga sipil West Papua adalah tidak bertanggung jawab dan salah secara moral,” kata Jakob Rumbiak.

Lanjutnya, rakyat West Papua bukan teroris, dan tidak pernah berperilaku seperti teroris dan ekstremis Indonesia. Hak rakyat West Papua untuk menentukan nasib sendiri dijamin dalam Konstitusi Indonesia, Piagam PBB Hak Asasi Manusia, Majelis Umum PBB Res. 1514 (1960), Perjanjian PBB tentang Hak Sipil dan Politik (2007), Majelis Umum PBB 1752 XVII, dan UN Bab XII.

Jubi telah menghubungi Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto untuk meminta klarifikasi tentang dugaan penangkapan lima warga sipil ini. Namun hingga berita ini disiarkan, Kapolres belum menjawab permintaan klarifikasi yang dikirimkan Jubi melalui sambungan Whats App. (*)

Exit mobile version