Undang-Undang ialah Fondasi dan Bahasa Negara, UURWP Sudah Menyatakan Itu Dengan Jelas

Seteah UURWP telah  dibentuk, setelah PNWP secara sah hukum revolusi mengambil tanggungjawab Parlemen Nasional West Papua yang bertugas utama membuat Undang-Undang, Mensahkan Anggaran Belanja dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan, maka kita tidak bicara hal-hal yang biasa-biasa lagi. Kita bicara hukum sekarang.

Dari Sekretariat-Jenderal TRWP, yang sebentar lagi akan berakhir masa tugasnya karena telah selesai tugasnya mempersiapkan wadah politik perjuangan Papua Merdeka, kami menyampaikan

“terimakasih sedalam-dalamnya”

 

 

 

terutama kepada para pahlawan yang telah gugur di medan perjuangan Papua Merdeka, dari Sorong sampai Samarai, karena hanya dengan pertolongan mereka-lah, perjuangan ini telah sampai kepada titik-titik, tahapan dan momentum yang sangat meentukan sekaligus menggembirakan.

Undang-Undang ialah bahasa Negara, oleh karena itu kita dari Negara West Papua berbicara kepada Negara Indonesia bahwa tanah Papua, wilayah West Papua telah memiliki hukum yang mengatur segala-sesuatu yang ada di dalam, dan di atas Tanah Papua. Oleh karena itu, secara otomatis, hukum-hukum kolonial, hukum-hukm asing, yang pernah diberlakukan di atas tanah Papua gugur demi hukum.

Undang-Undang ialah fondasi sebuah Negara. Dengan UURWP ini, kita sudah tahu wajah Negara West Papua yang menjadikan West Papua sebagai satu-satunya negara di seluruh dunia yang merupakan “Negara Konservasi” (Conservation Nation-State), bukan sekedar negara Sustainable Development, bukan sekedar Millennium Goals, tidak ikut dengan Protokol Kyoro dan lain sebagainya. UURWP telah memberikan wajah yang jeals, yaitu West Papua sebagai sebuah negara, satu-satunya negara di dunia yang

  1. mngakui dan melindungi hak makhluk roh
  2. mengakui dan melindungi hak flora
  3. mengakui dan melindungi hak fauna
  4. mengakui dan melindungi hak benda alam (seperti batu, tanah, dll)
  5. mengakui, melindungi dan mempromosikan hak Masyarakat Adat

Perhatikan juga Peradilan Negara West Papua, di mana ada pengakuan yang jelas terhadap Peradilan Adat dan juga ada Peradilan Alam.

West Papua harus berbicara dengan bahasa hukum, karena negar-negara berdiri di atas hukum dan berbicara dengan hukum, bukan dengan politik, tetapi menggunakan politik berbicara tentang hukum. Hukum Negara West Papua sudah ada. Mari kita bicara dengan NKRI dengan bahasa hukum kita.

Penegakkan Hukum West Papua di atas tanah Papua otomatis akan menganulir hukum asing, hukum kolonial, hukum buatan NKRI. Mari kita tegakkan dan pertahankan hukum kita, demi kejayaan Melanesia Raya.

Exit mobile version