Percepat Pembangunan Papua, Jakarta Rencanakan Papua Development Authority

Jakarta, Jubi – Meski telah gagal dengan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) merencanakan satu Kerangka Kelembagaan Pembangunan Papua. Salah satu output dari kerangka ini adalah satu lembaga yang disebut Papua Development Authority (PDA).

PDA disebutkan sebagai alternatif bentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan khusus dan fleksibel dalam sistem manajemen dan implementasi kegiatan untuk percepatan pembangunan. PDA akan berfungsi mempercepat pembangunan, mensinkronkan pembangunan sektoral dengan kewilayahan adat, dengan menimbang aspek politik, dan kelemahan “mesin” pengelolaan program di Pusat.

“Peran lembaga ini nantinya adalah Policy and Planning, Budget Policy, Delegation, Implementation, Creation dan Controlling,” kata Rd. Siliwanti, MPIA, Direktur Aparatur Negara BAPPENAS kepada Jubi di Kantor Diklat Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

PDA, nantinya memiliki komite pengarah yang terdiri Presiden, beberapa Menteri dan Gubernur Papua dan Papua Barat. Komite pengarah bertugas membangun kesepakatan politik pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua dan Papua Barat; memberikan arahan, kebijakan umum, dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan pembangunan; serta memberikan arahan, kebijakan, pelaksanaan dan pengendalian anggaran.

PDA memang bukan satu-satunya rencana pemerintah pusat. Sebab menurut Siliwanti, selain PDA, ada tiga pendekatan lain yang sedang dipikirkan oleh pemerintah pusat.

“Ada juga pikiran lembaga yang disebut Badan Kordinasi dan Pengendalian Strategis, Lembaga yang dikordinatori oleh Kemenkopolhukam dan mengoptimalkan fungsi kementerian atau lembaga di tingkat pusat,” jelas Siliwanti.

Dari empat pilihan tersebut, menurutnya, setelah dikaji oleh tim BAPPENAS hanya PDA yang punya peluang berjalan optimal. Sementara tiga lainnya tak punya peluang untuk dijalankan secara optimal.

“Ini kan baru ide pemerintah pusat. Masih terbuka masukan dari berbagai pihak. Sejauh ini, kita baru sampai tahapan diskusi, dialog. Belum ada keputusan,” jelas Siliwanti.

Direktur Aparatur Negara BAPPENAS ini menambahkan ide ini sudah dibahas juga bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) masing-masing provinsi tersebut.

Mengenai adanya ide lembaga yang dibentuk ini nantinya tidak hanya mengurusi masalah pembangunan saja, tetapi juga masalah penyelesaian dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan persoalan keamanan di Papua yang menjadi keluhan masyarakat Papua, menurut Siliwanti, ide-ide ini perlu dibahas secara khusus.

“Memang ada ide seperti itu. Itu perlu pembahasan khusus. Misalnya, ada juga masukan dari Ibu Adriana Elisabeth dari LIPI yang mengatakan sebaiknya lembaga yang dibentuk nanti fokus saja kepada hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan. Tapi perlu bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang nantinya bertugas mengurusi masalah penyelesaian HAM dan keamanan itu,” ungkap Siliwanti. (*)

Exit mobile version