MSG Tolak Keanggotaan WPNCL

Jayapura (Sulpa, Friday, 04-07-2014) – Kelompok Pemimpin Melanesia Spearhead Group (MSG) telah membuat sebuah keputusan yang lucu dan aneh dan terkesan sarat nuansa kepentingan politik dan ekonomi serta berdampak merugikan dari sisi hukum dan hak asasi Orang Asli Papua (OAP).

Demikian kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan persnya, Rabu (2/7/2014) kemarin.

Menurutnya keputusan para pemimpin MSG di Port Moresby, Papua New Guinea (PNG) pada 26 Juni 2014, yang menghasilkan 4 keputusan tentang aplikasi keanggotaan West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) atau Koalisi Nasional Papua Barat untuk Pembebasan, yang intinya menolak aplikasi keanggotaan yang diajukan oleh WPNCL.

“dalam keputusan tersebut disebutkan perlunya WPNCL mendorong aplikasi baru yang lebih inklusif dan bersatu, dan inilah letak keanehan, lucu dan terkesan sarat nuansa politik”,

kata Werinussy.

Disebutkan juga bahwa MSG telah mengirimkan delegasi yang dipimpin Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Fiji Ratu Inoke Kubuabola ke Indonesia (11-15 Januari 2014) termasuk ke Jayapura-Papua.

“yang jadi pertanyaan apakah mereka bertemu dengan perwakilan organisasi perjuangan rakyat Papua, misalnya Presidium Dewan Papua (PDP), Dewan Adat Papua (DAP), WPNCL, West Papua National Authority (WPNA), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), atau apakah para pemimpin MSG tersebut sempat bertemu Aliansi Pemuda, Mahasiswa, Pelajar dan Perempuan Papua”,

kata Werinussy.

Dari mana bisa muncul kesimpulan bahwa aplikasi yang telah diajukan setahun lalu oleh WPNCL dikatakan tidak representatif, sehingga harus mengajukan aplikasi baru yang lebih inklusif dan bersatu, padahal mereka tidak pernah ketemu dengan siapa – siapa selama di Papua kecuali Pemerintah.

“Hal ini harus segera disikapi oleh organisasi perjuangan rakyat di Tanah Papua untuk segera memberi tanggapan terhadap sikap dan keputusan MSG yang kabur, tidak jelas itu,”

katanya lagi.

Keputusan MSG tersebut dari sisi hukum merugikan posisi HAM Orang Asli Papua (OAP), karena bertentangan dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948, dan Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat (Declaration on the Rights of Indigenous Peoples).

“pasal 1 huruf p, huruf r dan huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus orang asli Papua telah diakui memiliki hak politik, termasuk di dalamnya hak menentukan nasib sendiri (self determination) sebagaimana diatur di dalam pasal 3 dan pasal4 Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat”, kata Werinussy.

Menurutnya seluruh komponen perjuangan politik di darat, laut, darat, pegunungan, lembah dan ngarai di tanah Papua harus bersatu dan berjuang secara bersama-sama tanpa mementingkan faksi dan kelompok demi meloloskan aplikasi yang akan diajukan kembali oleh WPNCL dalam tahun 2014 nanti. (B/JAC/R1/LO1)

Exit mobile version