Warga Transmigrasi di Bonggo Segera Terima Sertifakat Tanah

JAYAPURA- Penantian bertahun-tahun warga transmigrasi di Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi untuk mendapatkan sertifikat hak milik tanah, segera bakal terwujud. Pasalnya, sesuai rencana dalam waktu yang tidak lama lagi, setelah Pemilu Legislatif berakhir, penerbitan sertifikat yang merupakan hasil perjuangan keras Wakil Bupati Sarmi Berthus Kyeuw-kyeuw akan diserahkan kepada warga.

Wakil Bupati Sarmi Drs. Berthus Kyeuw-Kyeuw, MPA mengungkapkan, penerbitan surat sertifikat tanah itu dilakukan melalui perjuangan yang sangat panjang, hampir 10 tahunan. Dengan adanya surat sertifikat itu akan membuat warga semakin tenang dan nyaman untuk tingkat ditempat tersebut.

“Bayangkan hampir 15 tahun mereka tinggal dilokasi itu tanpa ada kepastian hak milik. Padahal keberadaan mereka ini ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan di Wilayah Sarmi. Sebab, tanpa mereka jalan di Bonggo tidak akan dibangun,” ujar Berthus Kyeuw-Kyeuw kepada Cenderawasih Pos, Jumat (10/5).

Dikatakan, tanpa merekapun hutan-hutan di wilayah Bonggo tidak akan pernah dibuka, termasuk sejumlah jalan. Karena itu, agar mereka itu ada kepastian hukum, mereka harus mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah, meliputi tanah pekarangan dan lahan perkebunan seluas 1 hektare, sehingga total seluas 1,5 hektare.

Menurutnya, sudah seharusnya warga transmigrasi mendapatkan surat sertifikat tanah, karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah memperjuangkan masalah tersebut.

Sebelum surat sertifikat diberikan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada warga asli atau masyarakat adat. Selain itu, masyarakata lokal juga akan mendapatkan hal yang sama.
Untuk mengurus surat sertifikat itu kata Berthus Kyeuw-Kyeuw, dirinya harus bolak balik Sarmi – Jayapura terutama ke Kantor Pertanahan Jayapura (BPN). Sebab, tanpa diseriusi ada kemungkinan penertiban sertifikat tersebut lama diselesaikan.

Ditanya berapa sertifikat yang siap diserahkan, menurut Wakil Bupati ada sekitar 1000 sertifikat yang rencananya akan diserahkan di SP III, IV dan VI. Sedangkan untuk SP I, II, V dan VII masih dalam proses, karena pihaknya masih akan mendata ulang warga yang ada di lokasi tersebut.

“ Kami akan segera membentuk tim pendataan karena di empat SP itu ada laporan sebagian warga yang dulunya menempati lokasi itu telah menjual lahannya ke warga lain. Makanya untuk mengetahui warga yang masih menetap di lokasi itu perlu dilakukan pendataan ulang,”pungkasnya.(mud)

Exit mobile version