SIAPA YANG UNTUNG DAN SIAPA YANG BUNTUNG DARI HASIL EXPLOITASI TAMBANG NICKEL DI RAJA AMPAT

Kasus exploitasi tambang nickel di Raja Ampat, yang menimbulkan konflik kewenangan antara bupati dengan gubernur, bupati dengan elit politik yang juga tuan tanah di Raja Ampat, termasuk konflik antara TNI-AL dan Polisi, yang kemudian menimbulkan konflik antar kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kampung yang masing-masing mengklaim tanah di areal tambang sebagai miliknya, akhirnya menempuh proses yang sama seperti di dalam penanganan illegal logging 3 tahun lalu. Ketika persoalannya melibatkan penguasa-penguasa politik baik di tingkat daerah maupun pusat, yang diduga membangun konspirasi dengan pihak swasta untuk kepentingan-kepentingan lain, maka tentu persoalannya akan selalu ditarik ke pusat. Kalau sudah sampai di tingkat ini, biasanya substansi masalah akan bergeser ke soal politik : ‘Siapa melindungi siapa untuk kepentingan apa ?’

Pada masa-masa awal pemerintahan kabupaten pemekaran Raja Ampat berbagai diskusi, seminar, loka karya yang melibatkan LSM lokal dan international, organisasi masyarakat sipil, lembaga adat dan pihak pemerintah telah dilakukan untuk memikirkan dan merumuskan ber-sama-sama gagasan-gagasan pembangunan Raja Ampat ke depan dengan mempertimbangkan aspek kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya alam. Dari sinilah muncul gagasan untuk men-deklarasikan Kabupaten Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari. Konsep tersebut bisa saja difahami sebagai: “laut adalah sebagai sumber kehidupan”, baik sebagai basis produksi untuk mendukung proses pembangunan daerah dan upaya-upaya peningkatan taraf hidup masyarakat maupun sebagai visi ke depan untuk membangun uatu peradaban hidup yang menjamin ke-serasian hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya sebagai satu keutuhan ciptaan Tuhan. Dalam hal ini setiap sub-sistem baik di daerah maupun laut tidak bisa dipandang dan diper-lakukan berbeda dari sub-sistem lainnya, karena gangguan pada satu sub-sistem akan berdampak luas pada sub-sub sistem lainnya.

Sebagai realisasi dari visi Kabupaten Bahari itu, maka pemda telah menetapkan sektor pariwisata (ekoturisme) dan kelautan dan perikanan sebagai andalan utama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, selain sektor-sektor lainnya yang bersandar pada sumber pembiayaan pemerintah. Pertimbangannya didasarkan pada hasil kajian-kajian ilmiah yang telah dilakukan oleh CI dan TNC bahwa ternyata daerah ini memiliki kekayaan aneka ragam biota laut tertinggi di dunia. Karena itu dijuluki sebagai ‘jantung dari segitiga karang dunia’ (world coral triangle) yang terbentang dari Kepulauan-kepulauan di Pacific, PNG, Australia, Indonesia, Malaysia dan Philippine. Gugusan kepulauan Raja Ampat terletak persis di tengan kawasan ini.

Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana rencana dan konsep pembangunan tata ruang yang terpadu (integrated) antar sektor dan sinkronisasi tujuan-tujuan pembangunan dalam skala micro dan macro; keterpaduan program pada level basis (kebutuhan dasar masyarakat), kepentingan kabupaten, propinsi dan nasional. Dengan begitu semua pihak akan mengacu pada satu blue print rencana tata ruang yang realistic, dapat dilaksananakan oleh sumberdaya manusia yang dimiliki daerah, dan yang penting menjamin keberlanjutan ketersediaan sumberdaya alam bagi generasi berikut dan tidak menimbulkan masalah yang kompleks.

Perkembangan Inverstasi SDA di Raja Ampat Saat ini

Sesuai data resmi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, sudah ada 16 perusahaan tambang nickel yang diberi ijin beroperasi di Raja Ampat. Yang sementara beoperasi dan mengeksport material pasir logam adalah PT. ASP, PT. ASI dan PT. KMS. Negara tujuan eksport adalah China dan Australia. China menerima material pasir logam besi (lemonite) dan Australia pasir logal nickel (laterite). Perusahaan pembeli pasir logam tersebut dari Australia adalah QNI (Queensland Nickel International), anak perusahaan BHP Biliton yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh salah satu perusahaan tambang raksasa dunia, Group Rio Tinto yang berpusat di London dan membuka cabangnya di Melbourne, Australia. Sementara dari China belum diperoleh informasi tentang nama perusahaan pembelinya.
Menurut data-data terpercaya yang diperoleh dari kota pelabuhan Townsvile di Queensland, pelabuhan bongkar muatan material tambang dari Indonesia, QNI mulai awal tahun 2007 – 2008 sudah 20 kali membongkar muatan pasir nickel yang diduga dari Raja Ampat (tidak disebut pelabuhan pemuatan, tapi dari negara Indonesia). Total tonase yang dibongkar adalah 913,072,23 ton (dalam bentuk pasir logam). Sementara data yang dikemukakan oleh salah seorang wakil DPRD Raja Ampat (Radar Sorong, 8 Maret 2008), tercatat 12 kali pemuatan material pasir logal dari Raja Ampat dengan total tonase 611,828 ton, masing-masing 8 kali ke Queensland Australia dan 4 kali ke China.

Permasalahan yang timbul:

1. Konflik kewenangan (hukum) antara bupati dan gubernur
2. Konflik antara Bupati dengan rival politiknya, yang juga bergerak sebagai pengusaha tambang dan mengkalim diri pemilik tanah adat di Kawe.
3. Konflik antar kelompok masyarakat dan antar kampung yang sudah terkooptasi ke dalam dua kubu tersebut.
4. Profile masing-masing perusahaan belum diketahui jelas, apakah perusahaan yang bonafide atau tidak, sebagai pemilik modal utama atau hanya mendompleng nama pe-milik yang sesungguhnya, memiliki spesifikasi usaha tambang atau tidak, atau hanya se-bagai broker/cukong. Mengapa perusahaan-perusahaan ini begitu musah mendapat ijin, sedangkan BHP Biliton di Gag yang merupakan perusahaan terkenal di dunia, sudah masuk beberapa tahun lalu tapi hingga kini terkesan masih dihambat pengoperasiannya oleh pemerintah. Ketahuan bahwa beberapa perusahaan menempuh jalur by pass, kong kali kong dengan pejabat daerah, termasuk merekayasa permintaan masyarakat adat untuk memasukkan investor ke daerahnya agar menjamin perbaikan kehidupan ekonomi masyarakat setempat.
5. Prusedur AMDAL/Sosial yang telah dilakukan oleh perusahaan, dengan menggunakan konsultan yang bekerjasama dengan UNIPA Manokwari perlu dicek sesuai prosedur yang telah di atur di dalam UU LH dan UU tentang AMDAL.
6. Dari sekian banyak perusahaan yang telah diberi ijin beroperasi, baru BHP Biliton yang telah melakukan sosialisasi CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai UU tentang Penanaman Modal Asing.  Sedangkan perusahaan lain belum sama sekali melakukan sosialisasi tentang rencana CSR, yang seharusnya dilakukan setelah AMDAL-nya dibahas, disetujui dan disahkan oleh pemerintah bersama-sama DPR.
7. Beberapa pihak mulai masuk dengan dalih membela kepentingan masyarakat adat dan menyelamatkan kerugian negara. Antara lain Nusantara Corruption Watch (NCW) di Jakarta mensinyalir PT. ASP telah merugikan negara dan mengabaikan hak-hak masya-rakat adat sekitar 500 milyard. Karena itu NCW minta kepada Komisi VII DPR-RI untuk mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus mengusut dugaan korupsi dalam kasus ini. Sementara Tim Ikadin (Ikatan Advokad Indonesia) cabang Sorong bertindak sebagai penguasa hukum masyarakat adat di kampung Kapadiri, marga pemilik tanah adat di pulau Manuran, menuntut PT. ASP harus memenuhi kewajibannya membayar hak-hak masyarakat adat yang telah dijanjikan sejak awal pengoperasiannya.

Sementara perhatian lebih besar tertuju pada komplexitas masalah seputar aktivitas tambang nickel, sama sekali tidak terdengar sedikit pun suara dari eksekutif dan legeslatif baik di Raja Ampat maupun Propinsi Papua Barat tentang investasi sumber daya laut mutiara yang sedang menjamur di Raja Ampat saat ini. Dua perusahaan mutiara terbesar seperti PT. Yelu Mutiara di Misool Tenggara dan PT. Cendana Indopearl di Waigeo Barat, yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, ditambah lagi beberapa perusahaan yang mulai membuka lahan budi daya di pulau Batanta, Waigeo Selatan dan Salawati. Perusahaan-perusahaan tersebut mengolah beribu-ribu bahkan berjuta butir mutiara termasuk kulitnya untuk dieksport dengan nilai ekonomi yang sungguh menakjubkan. Tidak pernah dilaporkan, karena itu tidak diketahui sesungguhnya berapa besar rente (keuntungan) ekonomi yang telah diperoleh perusahaan-perusahaan ini dan berapa persen yang harus dibagi ke pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, Kabupaten Raja Ampat adalah Kabupaten Bahari yang seyogianya menata kembali regulasi yang mengatur tentang usaha-usaha pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut untuk menyumbang bagi pendapatan daerah. Katakanlah, satu perusahaan sekali mengexport sekitar 250,000 butir mutiara saja (belum termasuk kulitnya untuk perhiasan dan kosmetik), dengan harga jual di pasar internasional sekitar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah) per butir saja, tinggal dikalikan dengan 250,000 = Rp. 1,250,000,000,000 (1,25 trilyun). Kalau pemerintah daerah bisa menarik paling sedikit 10 % saja dan 5 % untuk provinsi, berarti pemda Raja Ampat akan memperoleh  Rp. 125,000,000,000 (125 milyard rupiah), dan provinsi Papua Barat Rp. 62,500,000,000 (62 milyard rupiah). Itu baru dari satu perusahaan, belum termasuk penarikan dari beberapa perusahaan lainnya.

Selain itu, sektor pariwisata yang digembar-gemborkan oleh pemda Raja Ampat sebagai primadona, setelah dikelolah baik oleh satu tim sejak Agustus tahun lalu masukan yang diperoleh selama 8 bulan sudah mencapai hampir 1 milyard rupiah. Sementara target pencapaian Dinas Parawisata untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp. 70,000,000.  Pertanyaannya adalah mengapa pemda tidak memberi perhatian serius pada sektor-sektor yang secara nyata memberi keuntungan ekonomi begitu besar, dan dari segi lingkungan justru melindungi sumberdaya alam yang ada sebagai sumber utama investasi.

Melihat perkembangan masalah seputar aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung di Raja Ampat saat ini, baik dari segi hukum, politik, ekonomi maupun sosial antar komunitas adat kami dari jaringan LSM Kepala Burung berpendapat:

1. Selama masih ada ketidak-pastian hukum, terutama konflik kewenangan antara pusat dan daerah, antara propinsi dan kabupaten, maka segala praktek eksploitasi sumber daya alam baik yang berdampak langsung pada perubahan ekosistem lingkungan hidup maupun yang  mengabaikan hak-hak hidup masyarakat adat, tidak akan pernah diselesaikan secara tuntas. Dalam kondisi demikian baik pemerintah daerah maupun masyarakat adat tidak akan mendapat keuntungan apa-apa, dan hanya menanggung derita akibat kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan dan perpecahan-perpecahan sosial yang ditinggalkan-nya.
2. Konflik kewenangan antar pejabat-pejabat di daerah sesungguhnya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik di pusat (Jakarta), baik atas nama NKRI maupun demi kepentingan kelompok-kelompok kekuasaan.
3. Kedua hal tersebut di atas membawa dampak pada terporak-porandanya tatanan ke-hidupan masyarakat basis, dan tidak ada perhatian untuk melihat dampak aktivitas per-tambangan terhadap perubahan lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat.
4. Tambang mineral maupun batuan adalah jenis sumber daya alam yang tidak bisa diper-baharui. Sekali habis dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, seketika pula hilang dari muka bumi. Karena itu proses pemanfaatannya harus dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati. Perubahan yang akan terjadi adalah hilangnya pulau, terumbu karang tempat berkembang biaknya biota-biota laut, sumber protein tertinggi bagi manusia akan tertutup oleh endapan lumpur hasil pengerukan pasir tambang. Sumber-sumber air juga akan ter-cemar. Masyarakat akan sulit memperoleh ikan dan sumber air yang bersih, ketika per-usahaan meninggalkan lokasi. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari generasi ke generasi akibat kerusakan lingkungan tidak akan pernah tertutup oleh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari perusahaan.
5. Konsep Kabupaten Bahari bagi Kabupaten Raja Ampat, dalam situasi saat ini ke-nyataanya tidak bermakna apa-apa. Pemerintah lebih berorientasi ke darat dengan mendorong investasi-investasi yang lebih bersifat ekstraktif (merusak/merubah sistem lingkungan).

Berdasarkan latar belakang pemikiran-pemikiran tersebut di atas kami menuntut Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam usaha tambang di Raja Ampat segera:

1. hentikan semua aktivitas pertambangan yang telah menimbulkan konflik yang begitu kompleks, dan semua pejabat baik di tingkat kabupaten maupun propinsi masing-masing hendaknya melepaskan keangkuhan kekuasaannya lalu duduk bersama sebagai orang Papua untuk menata kembali semua regulasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada secara arif dan bijaksana bagi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat setempat.
2. meninjau kembali konsep Kabupaten Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari, lalu memberi prioritas pengembangan pada sektor kelautan dan perikanan dan parawisata (ekowisata) yang secara nyata memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan menjamin kelestarian lingkungan hidup.
3. meninjau kembali ijin operasi perusahaan-perusahaan mutiara, yang ternyata sangat berguna untuk perlindungan sumber daya laut dan memberi keuntungan ekonomi yang sangat besar. Terutama menyangkut regulasi tentang pembagian keuntungannya dan pemanfaatan tenaga kerja lokal agar bisa menyumbang untuk pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
4. segera melakukan rekonsiliasi baik antara para elit politik maupun antara kelompok masyarakat adat, termasuk kelompok-kelompok lain yang berkepentingan untuk meng-hindari perluasan masalah ke soal politik yang akan berdampak pada pengorbanan masyarakat Papua di Raja Ampat.

Demikian tuntutan dan pernyataan kami, kiranya diperhatikan dan dilaksanakan demi masa depan kehidupan Manusia di atas Tanah Papua.

Sorong, 05 April 2008

Ronny Dimara
Kordinator Foker LSM Regio Kepala Burung Papua

Partisipan dan Pendukung:

1. Yayasan Sosial Peduli Masyarakat Papua (YSPMP) Sorong
2. Perkumpulan Belantara Papua
3. Perkumpulan Triton Papua
4. Yayasan Nasaret Papua (YNP)
5. Yayasan Penyu Papua  (YPP)
6. Yayasan Nanimi Wabili Su (YNWS)
7. Yayasan Advokasi dan Pemberdayaan Perempuan Papua
8. Kelompok Studi dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPM) Papua
9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH-HAM)  Papua.

Exit mobile version