Gustaf Kawer,SH,M.SiJayapura—Putusan Majelis Hakim PN Jayapura yang dipimpin M. Zubaidi Rahmat,SH atas terdakwa Vicktor Yeimo alias Vicky yang membebaskan dari dakwaan makar, yang kemudian menyatakan terbukti atas dakwaan penghasutan sehingga divonis 1 tahun penjara, proses hukumnya bakal memakan waktu lama.
Hal itu karena, selain Jaksa Penuntut Umum yang langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi usai pembacaan amar putusan oleh majelis, Jumat (30/7) kemarin giliran Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan banding.
Berbeda dengan bandingnya JPU, Victor Yeimo melalui Penasehat Hukumnya Gustaf Kawer,SH,M.Si dan Robert Korwa,SH menyatakan banding atas vonis majelis atas pasal 160 tentang penghasutan.
‘’Kita hari ini mengajukan banding atas vonis yang menyatakan klien kami bersalah melanggar pasal 160,’’ungkapnya saat ditemui di PN Jayapura Jumat (30/7) kemarin.
Tentang materi bandingnya, Gustaf Kawer mengatakan bahwa pada prinsipnya ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya adalah hal yang lumrah dan menjadi pemandangan umum dalam setiap aksi demonstrasi.’’Orasi-orasi yang dilakukan, pamphlet-pamphlet itu kan bagian dari aksi demo damai yang menjadi dakwaan primair. Itu kan pernak-pernik yang umum dilakukan dalam sebuah aksi demonstrasi dimanapun berada. Seharusnya kalau dakwaan primairnya tidak terbukti subsidairnya juga tidak perlu dibuktikan,’’ jelasnya.
Jika dengan orasi-orasi dan membawa pamflet atau spanduk bisa dijerat dengan pasal pidana, menurutnya adalah satu preseden buruk dalam era demokrasi. ‘’Itu kan berarti pembungkaman demokrasi,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui, JPU Maskel Rambolangi,SH dan Achmad Kobarubun,SH saat putusan majelis yang menyatakan Vicktor Yeimo tidak terbukti makar langsung mengajukan banding. Hal itu karena JPU tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan makar.(aj)