JAYAPURA (PAPOS) -Sidang Buchtar Tabuni dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim, Rabu (11/3) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura diwarnai sedikit kericuan.
Sidang ke-4 terdakwa kasus dugaan maker itu yang berlangsung kurang lebih satu jam dipimpin oleh Majelis Hakim Manungku Prasetyo SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maskel Rambolangi SH.
Dalam sidang putusan sela ini, Majelis Hakim menilai bahwa pengajuan Eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan tim Penasehat Hukum Buchtar Tabuni yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap kurang tepat.
Majelis Hakim menilai Eksepsi yang diajukan tim pengacara Buchtar Tabuni tidak jelas. Selain itu Majelis Hakim, menimbang perbuatan terdakwa sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk itu Majelis Hakim menolak Eksepsi tim Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, dan memutuskan untuk sidang tetap berlanjut.
Akibat keputusan tersebut sebelum sidang ditutup di tunda Minggu depan. Mendengar putusan sela tim Penasehat Hukum Buchtar keluar meninggalkan ruang sidang.
Mereka tidak puas dengan putusan Majelis Hakim dan juga memprotes Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan kesempadan tim Penasehat Hukum untuk koordinasi dengan terdakwa.
Setelah membacakan putusan Majelis Hakim akhirnya menunda siding hingga Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Setelah sidang selesai puluhan massa pendukung Buchtar baku dorong dengan aparat keamanan.
Massa Buchtar tidak puas dengan putusan sela menganggap putusan Majelis Hakim ada unsur politik. Aksi saling dorong itu tidak berjalan lama dan tidak sampai terjadi anarkis, massa akirnya membubarkan diri masing masing setelah mendapat arahan dari orang yang mereka percayai,
Menurut Ketua KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Viktor F Yeimo, massa yang tergabung dalam massa pendukung Buchtar Tabuni di depan Kantor PN Jayapura mengatakan, putusan sela Majelis Hakim berdasarkan unsur politik.
Putusan sela itu bukan berdasarkan keadilan dan fakta-fakta, untuk itu Ketua KNPB menilai sidang Buchtar adalah sandiwara politik yang dimainkan pemerintah.
Mereka juga mengatakan, seharusnya sebagai aparatur pemerintah hakim harus mengambil keputusan yang benar berdasarkan fakta-fakta yang jelas, dan harus menegakan hukum dengan keadilan dan kejujuran tanpa ada unsur paksaan dan politik.(cr-45)
Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
Sumber Click