JAYAPURA-Sidang lanjutan Buchtar Tabuni, terdakwa kasus makar 16 Oktober 2008 ini, di PN Negeri Jayapura kemarin, nyaris ricuh antara aparat dengan masyarakat di halaman PN Jayapura.
Aksi dorong-dorongan antara polisi dalmas yang dibackup pasukan PHH Brimob Polda Papua dengan massa yang berjumalah 100-an orang ini, bermula ketika Buchtar dikawal menuju ke mobil tahanan Jaksa yang diparkir di luar gedung Pengadilan. Massa meminta bertemu dengan Buchtar dan membebaskan Buchtar, akan tetapi pihak polisi dengan tameng dan pentungan yang sudah berjajar di halaman PN Jayapura, mendesak agar massa tidak mendekat dengan mobil tahanan jaksa.
Aksi dorong-dorongan tidak terelakkan lagi. Bahkan massa pendukung Buchtar dan polisi hampir tersulut emosi. Untung saja beberapa orang massa dapat ditenangkan oleh beberapa orang yang menjadi penengah dari massa untuk tidak meneruskan aksi tersebut dan polisipun segera sigap dalam posisi membuat satu pagar betis dan mendorong agar massa agak menjauh dari mobil tahanan.
Setelah massa dapat tenang, mereka menuntut dan menggelar aksi demo yang menginginkan Buchtar dibebaskan. Karena menurut Viktor Yemo yang mengatasanamakan teman-teman dari Komite Aksi Nasional Rakyat Papua Barat (KNPB) dan beberapa organisasi yang lain mendukung yang menganggap Jaksa dan hakim pada sidang Buktar telah melakukan tindakan yang memancing sikap emosional dari rakyat Papua.
“Apapun keputusan yang didengar hari ini baik dari jaksa maupun hakim telah memancing situasi emosional untuk terjadi konflik yang berkepanjangan di Papua dan mereka melakukan tindakan kesengajaan sandiwara politik,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia mengharapkan dan menyatakan agar mendudukkan persolan secara proporsional dan adil, serta bila tidak menginginkan terjadi keadilan tersebut, maka pengadilan, Polda Papua, Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab atas sikap-sikap emosional rakyat Papua kedepan. “Tidak hanya masyarakat yang disini saja. Janganlah memancing sikap emosional rakyat Papua Barat, kemudian saya kasih tahu baik-baik sebelum pemilu,” katanya.
Sidang yang dimulai pukul 09.40 WIT ini dengan agenda membacakan putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin Manungku Prasetyo, SH sebagai ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH MH ini membacakan putusan sela sebanyak 30 halaman secara bergantian hingga pukul 10.50 WIT.
Kesimpulan majelis hakim menolak semua ekspesi dari Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua yang dikoordinir Pieter Ell, SH . Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan saksi-saksi sebanyak 6 orang tiap sidang digelar guna mempercepat dan menganalisa kasus itu secara obyektif dengan tanpa mengindahkan asas paraduga tak bersalah dari Buchtar Tabuni yang didakwa melakukan makar tersebut.
Atas penolakan terhadap eksepsi, disikapi tim penasihat hukum Buchtar dengan
beranjak dari tempat duduknya dan ngeloyor pergi meninggalkan sidang. Namun sidang terus dilaksanakan tanpa mengindahkan apa yang dilakukan PH tersebut.
Sempat terjadi sedikit pertentangan Buchtar Tabuni dengan Majelis Hakim karena Buktar meminta agar adanya pembicaraan dengan PH akan tetapi ia juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, dimana hal itu tidak mempunyai bukti yang cukup jelas.
“You tidak benar hak mengadili saya karena saya tidak bersalah,” katanya dengan keras.
Buchtar Tabuni juga mengunkapkan ia mempunyai kekuatan rakyat (people power) di belakangnya dan menurut Buchtar Tabuni tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Akan tetapi jawaban majelis hakim hanya melaksanakan tugas untuk menyidangkan hal tersebut.”Saya hanya memeriksa perkara dan memeriksa untuk mencari kebenaran,” tukas hakim kepada Buchtar.
Sementara itu Pieter Ell, Koordinator Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua saat dikonfirmasi mengenai aksi walk out pada sidang Buchtar mengatakan “ini adalah bentuk dari ekstra yudisial bentuk protes dari penasehat hukum yang merasakan kedangkalan pemikiran terhadap putusan sela yang dibawakan majelis hakim,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui Handphonenya tadi malam.
Saat ditanya mengenai pembicaraan di luar sidang sebelum Buchtar dibawa masuk dengan bus tahanan jaksa pergi dari pengadilan negeri, yang sempat dilihat oleh wartawan koran ini, Pieter Ell mengungkapkan adanya keberatannya dari kliennya mengenai penahanannya seperti diisolasi di Lapas Abepura kepada jaksa. “Kami akan membicarakan hal ini dengan kepala kanwil hukum dan ham dan Lapas Abepura mengenai hal tersebut,” tambahnya.
Ia juga sangat menyayangkan adanya tindakan yang terlalu over yang diperagakan oleh petugas keamanan, dimana PH yang ingin menemui Buchtar Tabuni harus baku kejar-kejar karena pihak aparat keamanan ingin segera memasukkan terdakwa ke bus tahanan jaksa. “Padahal wajar to jika kami ingin ketemu dengan untuk membicarakan mengenai kesiapan sidang yang akan datang, malahan mereka membawa kliennya saya ke bus,” harapnya.
Ia juga sangat menyayangkan ada oknum yang mengokang senjata pistolnya saat adanya tarik ulur dan massa yang merangsek keluar gedung mengejar Buchtar Tabuni. “Sangat disayangkan tindakan aparat keamanan yang terlalu over terhadap pengamanan Buchtar. Bahkan sempat ada salah satu oknum yang mengokang senjata pistol, ini sudah keterlaluan sekali,” tambahnya.
Sementara itu sidang dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Rabu (18/3) mendatang. (ind/mud)