Tuntutan Hak penentuan nasib sendiri adalah hak setiap orang dan setiap bangsa manapun. Hal ini telah dijamin oleh hukum internasional dan juga telah tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 bahwa “Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan”. Oleh karena itu, tuntutan hak penentuan nasib sendiri (The right of Self-determination) adalah mutlak diperjuangkan.
Bangsa West Papua harus menjadi penentu masa depan mereka sendiri, bukan penguasa kolonial, juga buka kapitalisme global. Bahwa tawaran paket politik kolonial melalui Otsus, Pemekaran, dan segala bentuk rupa adalah kebahagiaan semu. Sehingga tidak ada jalan lain bagi bangsa West Papua untuk melepaskan diri dari penindasan sistemik yang dilakukan oleh Indonesia kecuali menentukan nasib sendiri dengan jalan Referendum.
Sebagaimana yang sampaikan oleh Victor Conde (1999) bahwa “Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang memuat tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara (all states) atau bangsa (nation) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang dianggap cocok. Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional”.
Persoalan akan penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua bukan lah hal yang baru, Namun hal ini telah dibuktikan oleh berbagai bangsa di dunia. Mereka telah memilih untuk mengatur segala persoalan bangsanya sendiri dengan jalan penentuan nasib sendiri. Kita dapat menemukan beberapa gerakan kemerdekaan, yang mengejar pemisahan seperti di sudan di wilayah Afrika, Kosovo di Eropa Timur, dan Tibet di kawasan Asia. Di Asia, perjuangan untuk penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua merupakan tuntutan mutlak yang harus dituntaskan, sebab itu hak dasar yang diakui oleh Dunia Internasional.
II. Tujuan Kegiatan
III. Tema Kegiatan:
IV. Waktu dan Tempat
Waktu : 14.00-18.00 WIB
Tempat : LBH Jakarta, Jalan Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat
Thema : “Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penetuan Nasib Sendiri”
Seruan Diskusi Di publikasikan kepada seluruh rakyat Indonesia (Prodemokrasi) dan rakyat Papua Barat untuk mendorong Proses Hak Demokratic (Pembebasan Nasional) sebagai bentuk kepedulian Terhadap kemanusian Di Papua Barat. kami ucapkan banyak terimakasi.