Cepos, 18 Oktober 2008 08:22:21
JAYAPURA-Dari 147 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), 10 diantaranya telah ditangkap. Ke-10 Napi tersebut kini ditempatkan ruang isolasi sebagai sanksi dan bentuk penanganan agar tidak keluar lagi dari LP.
“Kami konsisten dengan aturan yang ada, memang ada ruang khusus untuk mereka yang menjadi DPO dan akhirnya tertangkap,”kata Kepala LP Abepura, AM Ayorbaba SH,M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/10).
Ruang khusus tersebut kata dia tidak terlalu kecil, ke-10 Napi tersebut ditempatkan menjadi satu, jika ruang tahanan umum mulai pagi sudah dibuka maka ruang khusus ini hanya dibuka jika ada ibadah mingguan.”Namun pemenuhan hak tahanan seperti makan 3 kali tetap diberikan,”katanya.
Lanjutnya, jika dari hasil penilaian petugas para DPO ini tidak menunjukkan perubahan maka tidak menutup kemungkinan mereka dapat direkomendasikan untuk dimasukkan dalam register F atau buku yang mencatat pelanggaran Napi. Beratnya, jika terdaftar adalah tidak mendapatkan hak-haknya seperti remisi, kebebasan bersyarat, izin keluar bertemu keluarga maupun izin untuk kepentingan darurat.
“Kami juga akan memeriksa satu persatu Napi DPO ini untuk diketahui proses keluarnya. Berapa ia membayar, siapa oknum yang mengeluarkannya dan apa saja yang sudah dilakukan di luar LP, dengan demikian dari pemeriksaan ini akan terungkap oknum petugas yang mengeluarkannya,”paparnya.
Dejak kepemimpinannya 2 bulan ini sudah 6 petugas LP yang dimutasikan sebagai bentuk sanksi mengeluarkan tahanan tanpa prosedur yang benar.”Kami juga sampaikan bahwa tindakan tegas tetap diberlakukan agar masyarakata paham bahwa kami tidak pilih-pilih dalam penerapan sanksi,”tegasnya.(ade)