any discussion on the issue of sovereignty should be taken up appropriately with the United Nations Decolonisation Committee (C24) in New York and the Human Rights Commission in Geneva. [https://papuapost.wordpress.com/]
Ada dua hal di sini, pertama, kalau bicara tentang kemerdekaan politik yang terkait dengan kedaulatan, maka kita harus membawanya ke Komite-24, atau Komite Dekolonisasi PBB. Kedua, kalau kita bicara soal pelanggaran HAM, maka kita bawah masalahnya ke Komisi HAM PBB di Geneva.
Sudah berulangkali PMNews menyiarkan protes yang disampaikan oleh Tentara Revolusi West Papua (TRWP) dengan penekanan bahwa bangsa Papua harus menentukan sikap, harus berbagi tugas, harus jelas dan tegas
- mau selesaikan pelanggaran HAM, ataukah
- mau selesaikan soal Politik?
Kalau mau urus politik, maka kita harus menggunakan kiblat MSG – New York, dan kalau kita mau selesaikan masalah HAM, maka kita gunakan poros MSG – HAM – Geneva.
Tetapi kalau ada orang-orang ULMWP yang bersikeras mau urus HAM, maka tidak menjadi masalah, asalkan fokus ke New York tidak kita abaikan.
Kita harus menghindari menghabiskan uang, tenaga dan waktu dalam membahas soal HAM. Sudah banyak kelompok kepentingan, sudah banyak organisasi, sudah banyak negara berkepentingan untuk HAM.
Kepentingan bangsa Papua ialah melepaskan diri dari NKRI, persoalan politik, persoalan kedaulatan, itulah sebabnya Peter O’Neill katakan
any discussion on the issue of sovereignty should be taken up appropriately with the United Nations Decolonisation Committee (C24) in New York
- Apakah masih ada yang bingung?
- Apakah masih ada yang tidak jelas?
- Apakah ULMWP menunggu malaikat dari surga untuk datang menjelaskan ini semua?