06 Maret 2009
Tentara Nasional Indonesia (dulu disebut ABRI) kembali akan membantu (mengawal) pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) yang diselenggarakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Kembalinya TNI dalam program Keluarga Berencana (KB) tersebut didasarkan pada nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dan Kepala BKKBN, Dr. Sugiri Syarief, MPA, disaksikan oleh Menko Kesra, Aburizal Bakrie, di Auditorium BKKBN Jakarta pada 12 Februari 2009.
Menurut keterangan Panglima TNI, wujud kerjasama di lapangan antara lain dengan meningkatkan kemampuan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE); Pergerakan dan kemitraan bagi petugas KB; Pengelolaan pelaksanaan organisasi keagamaan, organisasi profesi dan institusi masyarakat pedesaan perkotaan Program KB Nasional; Pelayanan KB, pelayanan kesehatan reproduksi kesehatan, kesehatan reproduksi remaja, kelangsungan hidup bayi dan anak serta peningkatan partisipasi pria di lingkungan TNI dan Masyarakat; Peningkatan dan pemberdayaan ekonomi keluarga, peningkatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga di lingkungan TNI dan Masyarakat; dan Pendidikan/pelatihan bagi pengelola dan pelaksana program KB Nasional di lingkungan TNI.
Salah satu target kerja sama tersebut adalah pemenuhan target akseptor baru sejumlah 6,6 juta, di tahun 2009. Berdasarkan pengalaman sejarah masa lalu, keterlibatan aparat militer dalam pelaksanaan program KB sangat rentan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan. Kerjasama antara BKKBN dengan TNI yang diarahkan pada pemenuhan target pencapaian akseptor baru, akan menjadi pengulangan kesalahan yang dilakukan oleh ABRI dalam mensukseskan program KB di era rezim Soeharto.
Target mensukseskan program KB dengan tolok ukur utama penambahan jumlah akseptor, yang dilakukan oleh ABRI dimasa lalu, melanggar hak-hak perempuan termasuk Hak atas otonomi tubuh, privasi, kerahasiaan, persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed consent) dan pilihan. Bahkan pada prakteknya, peran tentara dalam KB merupakan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.
Saat itu, INFID (masih bernama INGI) telah melakukan kampanye di tingkat Internasional agar program KB yang didanai dari utang World Bank dihentikan. Karena Riset INFID pada tahun 1991 [1] menunjukkan bahwa penggunaan kontrasepsi dipaksakan terhadap perempuan dan melanggar prinsip persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed consent)
Kembalinya TNI dalam program KB sangat memungkinkan terjadinya kekerasan berbasis gender, dan merusak kerja-kerja promosi hak Asasi perempuan dan keadilan gender yang telah 10 tahun dikerjakan. Karena tentara merupakan salah satu institusi negara yang tidak ramah terhadap konsep, nilai, prinsip dan perangkat kebijakan berbasis Hak Asasi Perempuan dan keadilan gender
Keluarga Berencana (KB) merupakan isu kependudukan yang memfokuskan kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan sebagai tema sentral. Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan perempuan dan laki-laki berhubungan dengan masalah seksualitas dan penjarangan kehamilan. Ada 8 komponen yang termasuk dalam kesehatan reproduksi, yaitu: konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit; pendidikan seksualitas dan gender; pencegahan, skrining dan pengobatan saluran reproduksi, PMS (Penyakit Menular Seksual), termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya; pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada; pencegahan dan pengobatan infertilitas; pelayanan aborsi aman; pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan
Dengan melihat luas dan dalamnya cakupan komponen kesehatan reproduksi dapat dipastikan bahwa tentara tidak memiliki kecukupan pengetahuan dan sensitifitas untuk bekerja di ranah kesehatan reproduksi tersebut.
Lebih dari itu, Kesehatan Reproduksi bukanlah merupakan Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) dari tentara dalam operasi militer untuk perang (OMP) dan juga tidak termasuk tupoksi dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan tubuh perempuan bukanlah Daerah Operasi Militer (DOM).
Peran Fungsi dan tugas Pokok TNI
Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa: 1) TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dan dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, 2) TNI berfungsi sebagai penangkal dan penindak setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa serta melakukan pemulihan akibat kekacauan keamanan, 3) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah, 4) Melaksanakan tugas pokok dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, 5) Postur TNI dibangun sebagai postur pertahanan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata, 6) Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI harus mempertimbangkan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan daerah terpencil sesuai kondisi geografis dan strategi pertahanan, 7) Dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis, 8) Penggelaran kekuatan TNI tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah
Dalam operasi selain perang, terdapat 14 operasi selain perang yaitu: mengatasi gerakan separatisme, pemberontakan bersenjata, dan aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, pengamanan obyek vital strategis, pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini, serta membantu: tugas pemerintahan di daerah, Kepolisian RI, pengamanan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang di Indonesia, menanggulangi bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan kecelakaan (search and rescue) dan membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan dan perompakan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, tentara harus mendasakan diri kepada kebijakan dan keputusan politik negara. terkait dengan ketentuan ini, maka MoU antara Panglima TNI, dan Kepala BKKBN, perlu dipertanyakan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegagalan KB adalah Pelanggaran Negara
Bahwa selama 10 tahun terakhir negara mengalami kegagalan dalam mempromosikan dan mensukseskan Keluarga Berencana, adalah realitas yang tidak dapat dipungkiri.
Kegagalan tersebut, bukanlah disebabkan oleh berhentinya kerterlibatan TNI dalam program KB. Namun lebih disebabkan oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara, terutama pemerintah. Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang telah diratifikasi oleh Indoneisa melalui UU No. 7 Tahun 1984, menyatakan bahwa negara wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan. Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, sebelum dan sesudah persalinan, serta pelayanan cuma-cuma termasuk untuk KB serta pemberian makanan yang bergizi.
Namun sejak reformasi, dimana pemerintah memiliki ikatan utang dengan IMF (International Monetary Fund) dan diharuskan melaksankan program Structural Adjustment, yang salah satunya diharuskan menghapuskan program layanan kesehatan dan KB cuma-cuma. Sejak itulah layanan KB bagi masyarakat – terutama bagi kelompok miskin diabaikan.
Sehubungan dengan dilakukannya MoU antara Panglima TNI dengan kepala BKKBN, maka INFID mendesak agar MoU tersebut dibatalkan.
Jakarta, 6 Maret 2009
Don K Marut Direktur Eksekutif INFID
Anggota, Jejaring kerja dan Individu yang peduli, ikut mendukung pernyataan ini:
ORGANISASI:
1.Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Biro Informasi, Jakarta
2.BAKUMSU, Medan
3.BISMI, Depok
4.Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Sulawesi Selatan
5.IDEA, Yogyakarta
6.IDSPS
7.Institut Perempuan
8.Institute for National and Democratic Studies (INDIES)
9.JATAM
10.KAIL
11.Kapal Perempuan
12.Kelompok Pelita Sejatera (KPS), Medan
13.Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulteng (KPKPST)
14.Koalisi Perempuan Indonesia
15.KSPPM, Medan
16.LARAS, Kalimantan Timur
17.Our Voice
18.Perkumpulan relawan CIS TIMOR
19.PIKUL, Kupang