Jayapura, MAJALAH SELANGKAH — Pemerintah Indonesia dinilai menerapkan standar ganda kepada warga Negara. Ada perbedaan perlakuan antara orang Papua yang berideologi Merdeka dan kelompok beridelogi Negara Islam Indonesia di provinsi lain di Indonesia. Standar ganda ini berlaku juga dalam hal kebebasan pers.
Dalam wawancara elektronik, malam ini, Rabu (06/08/14), Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono mengatakan, di Papua, selama puluhan tahun, aktivis Papua biasa ditangkap, sering disiksa dan dihukum penjara, dari hanya beberapa tahun sampai 15 tahun, hanya karena mereka bicara soal merdeka. Mereka dikenai pasal-pasal makar.
Tetapi, jika dibandingkan, cita-cita dari ISIS maupun Jamaah Islamiyah, bahkan Hizbut Tahrir, adalah mendirikan negara Islam di Indonesia, pemerintah melakukan advokasi berbeda. ISIS dan Jamaah Islamiyah memakai kekerasan. Hizbut Tahrir tak menggunakan kekerasan.
Selengkapnya di MAJALAHSELANGKAH.com