Surabaya, Jubi/Antara – Pelapor Khusus PBB mengenai Situasi HAM Palestina, Prof Dr Makarim Wibisono MA-IS MA, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo membebaskan jurnalis asing untuk meliput Papua itu justru akan sangat menguntungkan Papua.
“Kalau dilarang justru akan memunculkan pemberitaan yang keliru tentang Papua, tapi kalau dibuka bebas akan membuat jurnalis asing bisa melihat fakta dan perubahan di sana,”
katanya setelah berbicara dalam debat publik bertajuk ‘Pengungsi Rohingya dan Respons ASEAN’ di Auditorium Fisip Unair Surabaya, Rabu (27/5/2015).
Dalam “diskusi reboan” yang juga menampilkan dosen HI Fisip Unair Baiq Wardhani MA PhD itu, Prof Makarim yang juga guru besar luar biasa pada Hubungan Internasional (HI) Fisip Unair Surabaya itu menyatakan kebebasan jurnalis asing meliput Papua itu juga memaksa pemerintah untuk lebih siap.
“Kalau orang asing bisa meliput Papua secara bebas, maka pemerintah pun tidak akan main-main dalam membangun Papua, sehingga dampaknya akan justru mendorong kesejahteraan masyarakat Papua,” katanya.
Dampak lebih lanjut, katanya, kalau masyarakat Papua sejahtera, maka obsesi masyarakat Papua untuk merdeka itu akan hilang, apalagi Papua merdeka itu tidak menguntungkan Papua dan Indonesia, melainkan menguntungkan negara lain.
“Jadi, kalau kita mampu mengelola Papua hingga masyarakatnya senang, maka obsesi untuk merdeka itu tidak akan pernah ada. Tapi, kalau kita salah dalam mengelola Papua, maka jurnalis yang ada di sana akan menyebarluaskan ke seluruh dunia dan citra kita akan tercoreng,”
katanya.
Sebelumnya (26/5), Direktur Utama Perum LKBN Antara Saiful Hadi mengusulkan adanya sanksi tegas untuk para jurnalis, termasuk dari luar negeri, yang menyajikan berita bias serta tidak berimbang tentang keadaan di tanah Papua.
“Perlu sanksi tegas bagi jurnalis, termasuk berasal dari luar negeri, yang menyajikan pemberitaan tentang Papua berdasarkan fakta yang direkayasa,” katanya dalam Seminar Nasional bertema ‘Peluang, Tantangan dan Hambatan Atas Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing’ di Wisma Antara, Jakarta.
Menurut dia, bentuk sanksi tersebut harus dibahas bersama dengan Dewan Pers agar seluruh pewarta dan termasuk jurnalis asing, dapat menjaga profesionalitas dalam pemberitaan mereka.
Terkait permasalahan sanksi tersebut, Dewan Pers akan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (hak jawab dan hak koreksi). (*)
Source: TJubi.com, Diposkan oleh : Admin Jubi on May 28, 2015 at 11:11:08 WP [Editor : Victor Mambor] Sumber : Antara