JAYAPURA [PAPOS] – Pelaku penghinaan terhadap Ras Etnis Papua melalui Facebook yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil berininsial TU Sabtu (27/2) lalu diminta segera di proses hukum oleh Polda Papua dan dipecat dari PNS. “ Kami dari Forum Pemuda Peduli Penegakan Demokrasi Papua (FPPPDP) meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum pelaku penginaan melalui Facebook, karena perbuatannya sudah membusukkan nama naik masyarakat Papua,” tegas Ketua FPPPDP, Isack.J.Maniagasi SE, ketika bertandang di Redaksi Papua Pos Minggu (28/2) kemarin.
Isack mengatakan pelaku telah melakukan pencemaran nama baik orang Papua dan melecehkan nama baik orang Papua, serta membuat perkataan sara terhadap ras etnis Papua, untuk itu pelaku harus diproses harus sampai ke pengadilan.
Selain kepada Kapolda Papua, Isack juga minta kepada Gubenur Provinsi Papua untuk segera memberhentikan pelaku dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta meminta kepada Wali Kota, Ketua DPRP, Ketua MRP, bahkan seluruh Bupati di tanah Papua untuk memperhatikan pelaku dan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.
“ Jika hal itu tidak ditanggapi baik dari Polda Papua maupun kepada Gubenur Provinsi Papua, maka Forum Pemuda Peduli Penegakkan Demokrasi Papua akan membuat permasalahan ini akan terus berlanjut,” tukas Isack
Isack leih jauh mengatakan, Masyarakat Papua bukan orang yang mau dihina, kalau memang ada masalah sama orang tertentu, harus bertemu dengan orang tersebut bukan membuat perkataan lewat Facebook.
Sebagai seorang yang intelek dan professional tidak seharusnya melakukan perkataan itu lewat Facebook, karena Facebook bukan untuk tempat melecehkan nama baik Ras Papua.
“ Yang jelas pelaku harus diproses secara hukum sampai kepengadilan dan di putuskan sebagai PNS selanjutnya keluar dari bumi Papua ini,” tegas Isack
Isack juga menyampaikan bahwa hal itu akan menjadi pelajaran bagi yang lainnya sehingga tidak menimbulkan perbuatan yang melanggar Hak Azasi Manusia kedepan.
“ Pelaku TU tidak bisa dibebaskan begitu saja, harus diproses secara hukum jika penyidik Reskrim Polda Papua memperlambat proses penyidikan atau membuat kesengajaan maka akan menimbulkan konflik bagi ras Papua,” tambahnya.[loy]
Ditulis oleh Loy/Papos
Senin, 01 Maret 2010 03:17