Ada tiga peristiwa yang terjadi di Inggris dan Amerika Serikat, di mata-kepala sendiri, di dalam rumah, di mana dua tokoh Papua Merdeka, pimpinan ULMWP tinggal: yaitu BREXIT dan CALEXIT (California Exit), ditambah dengan tuntutan referendum di Skotlandia. Secara khusus hari ini, 14 Maret 20017, terjadi sebuah peristiwa yang perlu kita catat, “Parlemen Inggris mengiyakan proses BREXIT secara hukum“. (Silahkan baca artikel: “Brexit bill: Parliament clears way for talks with EU“)
Dalam artikel ini tertulis topik utama sbb.:
Parliament has passed the Brexit bill, paving the way for the government to trigger Article 50 so the UK can leave the European Union.
The bill is expected to receive Royal Assent and become law on Tuesday.
Inggris sebagai negara satu-satunya di seluruh dunia, yang pertama-tama mengajarkan bangsa-bangsa jajahannya untuk melepaskan dirinya, merdeka dan berdiri sendiri, dan sebagai negara tua dalam sejarah manusia telah memberikan pelajaran yang sudah jelas, yaitu bahwa sebuah proses kemerdekaan atau keluar dari kesatuhan politik dan hukum yang sudah ada di dalam negara-bangsa, maka harus ditandai dengan tiga tanda penting
- Pertama, adalah ada keinginan dari rakyat itu sendiri, dan dalam hal ini keingingan rakyat di Tanah Papua dan di Melanesia sudah jelas. ULMWP hadir dalam hali ini sebagai pembawa aspirasi bangsa Papua secara politik.
- Kedua, adalah keinginan itu harus-lah dirumuskan dan disahkan di dalam sebuah Perundang-Undangan, yang disahkan oleh parlemen yang resmi. Dalam hal ini West Papua sudah punya PNWP (Parlemen Nasional West Papua).Bangsa Papua harus punya Undang-Undang yang jelas, yang menjadi pedoman West Papua keluar dari NKRI, dan menjadi gambaran kepada dunia, dan terutama kepada pendukung Papua Merdeka dan penentang serta yang belum punya posisi untuk memberikan gambaran dan tawaran kepada mereka tentang “Apa arti Republik West Papua bagi Indonesia, Melanesia, Oceania, Pasifik Selatan dan bagi dunia semesta“. Undang-Undang Harus menjadi nakoda yang menyetir dan menggiring perjuangan Papua Merdeka, bukan kemauan pribadi, bukan mengeluhkan pelanggaran HAM, bukan kepentingan kelompok dan siapa mendapatkan jabatan apa.
Dalam artikel PMNews tentang CALEXIT tertulis:
“Kelompok pendukung kemerdekaan California menyerukan amandemen konstitusi. Usulan mereka yang bertajuk ” California Nationhood”, juga akan meminta pemilih untuk mencabut klausul yang menjelaskan Konstitusi AS sebagai “hukum tertinggi negeri”.”Di sini terlihat jelas, kemerdekaan California dari AS didahului dengna keinginan politik, lalu secara langsung mereka bicara tentang Udang-Undang Negara AS, dan peraturan yang bisa memberikan jalan kepada California untuk melepaskan diri dari AS.
Dalam hasus Skotlandia, Undang-Undang Inggris memberikan kesempatan kepada wilayah jajahannya untuk melepaskan diri, tetapi harus melewati proses referendum, sama seperti Inggris sendiri menyelenggarakan referendum untuk keluar dari Uni Eropa.
NKRI sudah punya Undang-Undang yang sudah memberikan lampu hijau kepada perjuangan kemerdekaan di dalam negara-bangsa Indonesia. Yang tidak jelas ialah West Papua sendiri tidak punya Undang-Undang.
- Ketiga, haruslah ada organisasi, kepemimpinan dan menejemen kenegaraan yang didasarkan atas Undang-Undang, tunduk kepada Undang-Undang, mengerti Undang-Undang dan siap menjalankan Undang-Undang. West Papua harus menunjukkan kepada dunia, bahwa West Papua sudah punya pemimpin negara yang mengerti dinamika politik dan politik-ekonomi Pasifik Selatan, ASEAN, ASIA dan OCEANIA. Pemimpin ULMWP harus hadir sebagai “selebritas politik” yang memberikan gambaran yang jelas dan yang mengundang dukungan masyarakat internasional. Pemimpipn ULMWP harus berhenti dari budaya “mengeluh” kepada Belanda, PBB dan Amerika Serikat atas peristiwa pelaksanaan Pepera 1969.ULMWP harus berhenti berbicara tentang kesalahan-kesalahan NKRI. ULMWP harus berbicara tentang “What is West Papua”. Jualan Papua Merdeka harus dikemas secara menarik dan mengundang para pembeli.
Yang terjadi dalam perjuangan Papua Merdeka JAUH berbeda, malahan bertentangan dengan budaya perjuangan kemerdekaan di era pascamodern. Kita masih bermain seolah-olah perjuangan kita ada di sera dekolonisasi. Padahal tahun 2000 ke depan ialah era pascamodern, era setelah modernisasi, yang harus dikelola secara berbeda.
Perbedaan utama dan pertama, ialah bahwa semua perjuangan kemerdekaan dari negara-bangsa yang sudah harus WAJIB pamempresentasikan Undang-Undang Negara yang jelas, yang daripadanya semua pihak, pendukung dan penentang akan bertemu, dan berpikir untuk memetik keuntungan masing-masing.
Pada saat Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) menjadi patokan perjuangan Papua Merdka, maka dunia internasional tidak akan bertanya lagi,
“Apakah West Papua sebenarnya mau merdeka atau hanya memprotes dna mengeluh karena pelanggaran HAM yang terjadi, kecemburuan sosial, masalah pribadi karena tidak diberikan jabatan di dalam NKRI?”
Kesan kecemburuan sosial dan orang West Papua berontak karena menuntut porsi lebih besar daripada sepelumnya sudah menjadi argumen NKRI dan elit politik Papindo sejak tahu 2000. Oleh karena itu, orang West Papua yang benar-benar berjuang untuk West Papua keluar dari NKRI (WPExit) haruslah menunjukkan kepada dunia dengan jelas, “Apa arti, dan mana wajah West Papua sebagai sebuah negara?”
Banyak negara pasti pesimis, West Papua akan menjadi negara bermanfaat bagi mereka setelah merdeka. Mereka memilih West Papua lebih baik di dalam NKRI. Alasan utamanya apa? Karena mereka mebandingkan dengan orang Melanesia lainnya di Papua New Guinea, Solomon Islands, dan seterusnya, dan mengatakan, kalau West Papua merdeka, paling-paling nanti sama saja dengan mereka, jadi sebaiknya tidak usah saja.
Pertimbangan pelanggaran HAM, pertimbangan Pepera 1969 yang penuh cacat hukum, cacat moral dan cacat prinsip demokrasi BUKANLAH hal-hal memakukan bagi PBB, NKRI, AS dan Belanda, karena mereka tahu, bahwa apa yang telah terjadi adalah yang terbaik untuk menghindari pengaruh Komunisme menyebar ke Pasifik Selatan, mereka tahu bahwa memberikan West Papua kepada NKRI ialah jalan terbaik waktu itu. Mereka tahu bahwa kalau West Papua mau merdeka hari ini, maka West Papua harus menyatakan sikap dan menunjukkan profile-nya yang jelas dan meyakinkan kepada dunia.
Tetapi apa yang telah dilakukan ULMWP selama ini?
ULMWP lakukan pertemuan-pertemuan tertutup. Mereka mengangkan Duta Besar di sana sini. ULWMP hanya memperjuangkan organisasi mana menjadi ketua, mana yang menjadi Sekretaris-Jenderal dan sebagainya, tanpa memikirkan
“Bagaimana caranya mempresentasikan perjuangan Papua Merdeka kepada dunia internasional, yang mendukung dan yang menentang, dan yang belm punya sikap terhadap perjuangan West Papua untuk melepaskan diri dari NKRI.”
Para pemimpin ULMWP harus berhenti dari pekerjaan, jabatan dan kegiatan-kegiatan sebagai Aktivis Papua Merdeka, dan menjadi Pemimpin Negara West Papua. Perjuangan Papua Merdeka harus dihentikan dari kegiatan-kegiatan aktivisme menjadi kegiatan-kegiatan kenegaraan, kegiatan-kegiatan formal konstitusional, kegiatan-kegiatan yang bisa dipahami dan mudah diterima oleh negara-negara bangsa lain di dunia.
Semoga saja! Tugas PMNews ialah memberitakan pencerakan, berbicara karena dan untuk KEBENARAN!