NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Sebuah komite yang bertanggung jawab kepada Majelis Umum PBB pada hari Senin (21/11) dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang disponsori Pakistan yang menegaskan kembali bahwa realisasi universal hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri adalah kondisi mendasar bagi jaminan efektif dan ketaatan pada Hak Asasi Manusia (HAM).
Resolusi itu ikut disponsori oleh 72 dari 193 negara anggota komite, dan diadopsi secara aklamasi tanpa pemungutan suara.
Komite ini disebut juga Komite Ketiga, yang menangani isu-isu kemanusiaan, budaya dan sosial.
Resolusi ini diharapkan akan diajukan dan disahkan pada sidang Majelis Umum PBB bulan depan.
Salah satu bagian dari isi resolusi menyatakan bahwa 193 negara anggota komite dengan tegas menentang intervensi militer, agresi dan pendudukan militer asing karena hal tersebut mengakibatkan penindasan hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri dan hak asasi manusia di beberapa belahan dunia.
Resolusi tersebut menyerukan kepada negara-negara yang bertanggung jawab agar menghentikan intervensi militernya dan pendudukannya di teritori asing serta mengakhiri semua tindakan eksploitasi, represi, diskriminasi dan penganiayaan.
Menurut laporan geo.tv , ketika menyampaikan draft resolusi tersebut, Duta Besar Pakistan untuk PBB, Maleeha Lodhi, mengatakan hak untuk menentukan nasib sendiri adalah prinsip dasar Piagam PBB dan hukum internasional.
“Melakukan hak ini akan memungkinkan jutaan orang di seluruh dunia bangkit dari pendudukan kolonial dan asing dan dominasi asing,” kata dia.
Ia menambahkan: “banyak dari kita yang hadir di sini hari ini adalah pewaris dari perjuangan untuk mencapai kehidupan yang bermartabat dan terhormat sebagai warga negara bebas di negara merdeka.”
Majelis Umum PBB telah mendesak Dewan HAM PBB untuk memberikan perhatian khusus pada pelanggaran HAM terutama yang dikaitkan dengan hak untuk menentukan nasib sendiri, yang diakibatkan oleh intervensi militer dan agresi asing atau pendudukan asing.
Sekretaris Jenderal PBB diminta melaporkannya pada sesi Sidang Umum PBB berikutnya.